Kelembagaan Lingkungan Hidup

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Layanan Umum (BLU)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SELAMAT DATANG.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
GOOD GOVERNANCE.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Keterbukaan Informasi Publik
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Good Governance Etika Bisnis.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KONSEP PEMBANGUNAN POLITIK SEBAGAI PRINSIP GOOD GOVERNANCE
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
HUBUNGAN MANUSIA DAN LINGKUNGAN SEKITAR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Akuntansi Sektor Publik
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Unggul Profesional Islami
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STRATIFIKASI POLTRANAS
Media Massa Untuk Menyelamatkan Lingkungan
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kelembagaan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sesuai dengan UUD 1945 lingkungan hidup dan sumber daya alam dikuasai oleh negara

Aktor dalam pengelolaan lingkungan hidup Lembaga negara Lembaga pemerintah Lembaga non pemerintah Masyarakat Swasta Komunitas masyarakat

Kelembagaan lingkungan hidup harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan Pasal 2 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup: prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan keadilan

Penguasaan negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah yang cakupan tugasnya meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.

Pembahasan tanggung jawab pemerintah dalam kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup paling tidak mencakup: Lembaga pemerintah Jabatan pemerintahan Kewenangan, tugas dan fungsi Koordinasi

Lembaga-lembaga lingkungan hidup dan sumber daya alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tupoksi di dalam Perpres No. 16/2015) Kementerian sektor Lembaga-lembaga lingkungan hidup di daerah

Sejarah kementerian yang khusus menangani LIngkungan Hidup Keterlibatan Indonesia dalam Konfrensi PPB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm, Juli 1972. Sebagai tindak lanjut dari konfrensi itu, Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 16 Tahun 1972 membentuk Panitia Perumus Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup, yang diketuai Prof. Dr. Emil Salim selaku Men-PAN / Wakil Ketua Bappenas. Program kebijaksanaan lingkungan hidup tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973 - 1978 dan Bab 4 Repelita II. Dikeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975, yang merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam. Lembaga pemerintahan khusus yang menangani pengelolaan lingkungan dibentuk berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1978 jo. Keppres No. 35 Tahun 1978, Dalam Kabinet Pembangunan III diangkat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men - PPLH), dengan tugas pokok mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai instansi pusat maupun daerah. Sedangkan tugas utamanya adalah mempersiapkan pengawasan pembangunan dan pengelolaan serta pengembangan lingkungan hidup. Jabatan menteri dipegang oleh Prof. Dr. Emil Salim.

Peran serta masyarakat Peranserta atau partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang untuk mengambil bagian dalam suatu kegiatan bersama-sama dengan kelompok lainnya. (The New Grolier Webster International Dictionary, 1975, vol II, hlm. 691);

Manfaat peran serta peran serta masyarakat teruatama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang diminta pendapatnya; meningkatnya kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan dan memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut;

membantu perlindungan hukum mendemokratisasikan pengambilan keputusan;

Bentuk, subjek, cara peran serta apa bentuk peran serta yang diharapkan; siapa yang berperan serta; dan cara bagaimana peran serta itu berlangsung.

Isu yang terkait dengan kelembagaan lingkungan hidup adalah Ego sektoral antar lembaga yang terkait dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam Koordinasi antar lembaga yang terkait dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam Tumpang tindih antara kewenangan Posisi lembaga yang khusus menangani perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Lembaga yang khusus menangani perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah