MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PERENCANAAN MATERI: MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PERENCANAAN SKALA LINGKUNGAN
INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,dan nyaman. Contoh: JALAN, DRAINASE, SANITASI, AIR MINUM Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Contoh: POSKESKEL, RTH/RTNH Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Contoh: JARINGAN LISTRIK, JARINGAN TELEPON KOMPONEN INFRASTRUKTUR TERSIER (KONSTRUKSI SEDERHANA,RESIKO KECIL, BIAYA KECIL, PENGAWASAN TIDAK TERALU KETAT, SHG DAPAT DILAKUKAN SECARA SWAKELOLA OLEH MASYARAKAT KOMPONEN INFRASTRUKTUR SKALA LINGKUNGAN
KETENTUAN UMUM KEGIATAN INFRASTRUKTUR Setiap kegiatan infrastruktur yang direncanakan dan dibangun harus memberikan dampak BESAR dalam pengurangan luas penanganan kekumuhan pada lokasi tersebut; Setiap kegiatan infrastruktur yang direncanakan dan dibangun harus difokuskan pada lokasi kawasan kumuh prioritas sehingga penanganan pada lokasi tersebut dapat tuntas; Setiap kegiatan infrastruktur yang direncanakan dan dibangun harus memberikan manfaat bagi semua (universal accsess) dan merupakan prioritas dalam dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Kelurahan/Desa; Memenuhi standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah/instansi teknis terkait, sehingga bangunan dapat menjamin Keselamatan (Kekuatan, Keamanan) dan Kesehatan warga pengguna, dapat berfungsi optimal serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat (sosial); Untuk jenis infrastruktur yang terintegrasi dengan infrastruktur skala kawasan/lainnya seperti jaringan Jalan, Drainase, Sanitasi/Air Limbah, Persampahan, Air Bersih Perpipaan maka harus direncanakan dan dibangun dengan memperhatikan keterpaduan fungsi dan pelayanan bangunan tersebut;
KRITERIA KEGIATAN SKALA LINGKUNGAN No KRITERIA SKALA LINGKUNGAN 1 OTORITAS KOTA BUKAN INVENTARISASI KOTA 2 SISTEM JARINGAN JARINGAN TERSIER ATAU NON JARINGAN 3 CAKUPAN DAMPAK/PELAYANAN DALAM SATU KAWASAN 4 TEKNOLOGI PELAKSANAAN SEDERHANA 5 NILAI INVESTASI KECIL 6 DAMPAK LINGKUNGAN & SOSIAL DITANGANI No KRITERIA LOKASI 1 LOKASI KAWASAN KUMUH SESUAI SK KUMUH YANG DITETAPKAN PEMERINTAH KAB/KOTA 2 STATUS LAHAN JELAS & SESUAI PERUNTUKAN RTRW
KRITERIA PEMILIHAN PRIORITAS KEGIATAN SKALA LINGKUNGAN No KRITERIA KETERANGAN 1 DAMPAK BESAR TERHADAP PENGUARANGAN LUASAN KUMUH Penanganan permasalahan utama atau lebih dari satu permasalahan kekumuhan sekaligus 2 KEMENDESAKAN Tingkat Kemendesakan Usulan Kegiatan; relatip terhadap Usulan Kegiatan lainnya, dalam kaitannya dengan penyelesaiaan masalah Kekumuhan maupun dukungan terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat 3 KETERPADUAN PENANGANAN KEGIATAN Kegiatan yang dilaksanakan saling terkait menunjang keterpaduan fungsi pelayanan dengan kegiatan prioritas lainnya atau yang dilaksanakan oleh sumberdana lain 4 BERPOTENSI BESAR MEMBANGKITKAN GOTONGROYONG/SWADAYA MASYARAKAT Kegiatan dan metode pelaksanaan pekerjaan sejalan dengan budaya kegotongroyongan setempat 5 TEKNOLOGI PELAKSANAAN SEDERHANA Kegiatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kerja setempat denganatau tanpa dukungan peralatan berat/besar dalam jumlah kecil 1-2 alat 6 NILAI BIAYA PEKERJAAN dan KETERSEDIAAN ANGGARAN Jumlah biaya pekerjaan relative kecil < 1 M dan masih tercukupi dengan ketersediaan anggaran yang ada; 7 DAPAT DIKERJAKAN DALAM SATU TAHUN ANGGARAN Kelayakan Teknis Usulan Kegiatan untuk dapat diselesaikan oleh masyarakat dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan November tahun dilaksanakan pekerjaan 8 TANAH/LAHAN LOKASI KEGIATAN TERSEDIA Telah ada kepastian Yang besar terhadap kesiapan Tanah/Lahan Lokasi Kegiatan untuk digunakan (Kelengkapan Administrasi oleh BKM) 9 DAMPAK LINGKUNGAN & SOSIAL Dampak positif lebih besar, Potensi Dampak negatif lingkungan berikut mitigasinya dapat teridentifikasi dan dapat ditangani melalui SPPL; Permasalahan Lahan atau social warga disekitar lokasi dapat diselesaikan
JENIS SARANA PRASARANA JENIS SARANA PRASARANA NO ASPEK JENIS SARANA PRASARANA 1 Kondisi Bangunan Hunian Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) *) : Rumah Tunggal Rumah Deret Rumah Kopel 2 Jalan Lingkungan Jalan Aspal/Hotmix (min.lebar perkerasan 1,5m) Jalan Paving Blok (min.lebar perkerasan 1,5m) Jalan Beton (min.lebar perkerasan 1,5m) Jembatan (min.lebar perkerasan 1,5m) Pedestrian Bangunan Pelengkap jalan seperti Gorong-gorong, Penahan Longsor, sal. samping jalan, dll 3 Drainase Lingkungan Saluran terbuka Saluran tertutup Sumur Resapan/Biopori Pompa Air/Pintu Air/Pengendali Banjir Normalisasi Saluran Bangunan pelengkap: Gorong-gorong Pertemuan saluran Bangunan terjunan Jembatan/Plat Deuker 4 Pengelolaan Air Limbah Jamban Komunal MCK Komunal Septictank Komunal Saluran Pembuangan Air Limbah R.Tangga System Pengolahan Air Limbah Setempat/Terpusat Sumur Resapan NO ASPEK JENIS SARANA PRASARANA 5 Penyediaan Air Minum Sumur Gali/Pompa/Bor Hidran/Kran Umum Penampung Air Hujan Jaringan Air Bersih Perpipaan Penangkap Mata Air Instalasi Pengolahan Air Sederhana Penyediaan sambungan rumah (SR)*) 6 Pengelolaan Persampahan Bangunan Pengelolaan Daur Ulang Sampah (Bank Sampah) Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan Tempat Penampungan Sampah (TPS) 3R Gerobak/Motor Sampah 7 Pengamanan Bahaya Kebakaran Penyediaan Pasokan Air (Bak/Kolam penampungan air, Sumur Dalam/Hidran) Motor pemadam kebakaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 8 Ruang Terbuka Publik Ruang Terbuka Hijau (RTH)*) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) seperti prasarana olahraga, sarana bermain, dll*) Taman/tempat main, Luas 250 m2-9000 m2*) Keterangan : *) Didanai dari sumber dana kemitraan Jalan baru yang dibangun harus dengan lebar minimal 1,5 m JENIS SARANA PRASARANA
KEGIATAN PERENCANAAN TEKNIS TUJUAN : Terwujudnya infrastruktur yang diinginkan sesuai dengan ketentuan, kriteria/ standar teknis bangunan (mutu yang dipersyaratkan) dalam kurun waktu dan biaya yang telah ditetapkan (secara efektif dan efisien). SASARAN : Tersedianya rencana teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur (dokumen DED) yang dapat menjamin terwujudnya infrastruktur yang diinginkan sesuai dengan ketentuan, kriteria/ standar teknis bangunan (mutu yang dipersyaratkan) secara efektif dan efisien serta dapat bermanfaat secara berkelanjutan.
TAHAPAN PERENCANAAN TEKNIS CAKUPAN ISI TAHAPAN PERENCANAAN TEKNIS In Slide Show mode, click the arrows to visit links. PELAKU PERAN POKJANIS KOTA MEMFASILITASI KETERPADUAN PEMBANGUNAN, MEMFASILITASI PENGANGGARAN APBD, MEMASTIKAN & MENYETUJUI KELAYAKAN DED TA-UP/TIPP/UPL MENYUSUN PERENCANAAN TEKNIS SAMPAI DIPEROLEH SELURUH PRODUK PERENCANAAN FASILITATOR PENDAMPINGAN UPL & KSM UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SECARA BAIK KHUSUS FASTEK/ASKOT MELAKUKAN VERIFIKASI KELAYAKAN SELURUH PRODUK DED SESUAI STANDAR TEKNIS KONSTRKUSI ATAU ATURAN YANG BERLAKU
DIAGRAM ALIR TAHAP PERENCANAAN TEKNIS INFRASTRUKTUR (SKALA LINGKUNGAN) TAHAP PERSIAPAN TAHAP PELAKSANAAN PERENCAAN TEKNIS In Slide Show mode, click the arrows to visit links.
ISU - ISU KRITIS PERENCANAAN TEKNIS KEGIATAN SKALA LINGKUNGAN JENIS KEGIATAN YANG DIPILIH BERNILAI KECIL DAN TERSEBAR DIKAWASAN KUMUH SEHINGGA PENANGANAN PADA LOKASI TERSEBUT TIDAK FOKUS (SPOT-SPOT); KEGIATAN YANG DIPILIH TIDAK BERDAMPAK BESAR ATAS PENGUARANGAN LUASAN KUMUH; GAMBAR DED TIDAK SESUAI KONDISI LAPANGAN; KONTRIBUSI SWADAYA YANG DIRENCANAKAN TIDAK REALISTIS; HARGA-HARGA UPAH/BAHAN/ALAT, KEMAHALAN; SEBAGIAN/KESELURUHAN LAHAN LOKASI KEGIATAN MASIH BERMASALAH; INFRASTRUKTUR YANG DIBANGUN TIDAK DIMANFAATKAN OLEH WARGA; DIMENSI/UKURAN, KELENGKAPAN KOMPONEN BANGUNAN DIBAWAH STANDAR TEKNIS DOKUMEN DED TIDAK SELESAI TEPAT WAKTU DOKUMEN DED TIDAK TIDAK LENGKAP (GAMBAR, DAFTAR KUANTITAS PEKERJAAN, RAB, SPESIFIKASI/RKS, JADWAL PELAKSANAAN) GAMBAR TIDAK BERSKALA DAN TIDAK LENGKAP (SITEPLAN, DENAH, TAMPAK, POTONGAN, DETIL)
ACUAN PERENCANAAN TEKNIS STANDAR TEKNIS YANG DIGUNAKAN YAITU SNI DAN PEDOMAN TEKNIS LAINNYA, AL: Rencana Induk Kawasan, standar teknis bidang ini antara lain: SNI 02-2406-1991 dan Pt T-15-2002-C untuk kawasan yang pertumbuhannya normal dan satuan luas daerah tidak terlampau luas (<200 ha). Studi Kelayakan Kawasan, Standar teknis bidang ini antara lain: sesuai AB-K/RESK/TC/001/98 Standar teknis penanganan jalan kawasan, SNI 03-2853-1995, SNI 03-2446-1991, SNI 03.6967-2003, Pedoman Sederhana Pembangunan Prasarana Jalan dan Jembatan, Puslitbang PU Tahun 1996, SK SNI T-04-1990-F; Standar teknis penyediaan prasarana drainase, SNI 06-2409-2002 dan SNI 03-24532002. Standar teknis bidang sarana air minum: AB-K/RE-RT/TC/026/98 dan ABK/OP/ST/004/98, SNI.03-3981-1992 Standar teknis bidang pengelolaan Air Limbah, SNI 03-2398-2002, SNI 03-2399-1991, SNI. 03-3982-1992, PTT-19-2000-C dan PTS -09-2000-C Standar teknis bid Pengelolaan sampah kawasan, SNI 19-3964-1994 dan SNI 033242-1994 dan SNI 19-3983-1995 sesuai PTS 06-2000-C dan PTS 07-2000-C Standar teknis bidang RTH, 009/T/BT/1995 Permen PU No.11/MRTP/M/2013 atau perubahan terkini tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang Pekerjaan Umum atau perubahan terkini
MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PELAKSANAAN FISIK MATERI: MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PELAKSANAAN FISIK SKALA LINGKUNGAN
TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI Setelah semua rencana disusun, organisasi telah ditetapkan, orang-orang telah ditunjuk dan memahami tugas dan tanggungjawabnya, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai hasil-hasil perencanaan teknis (DED/Proposal) yang telah ditetapkan/disusun sebelumnya. Sasaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Secara rinci meliputi (4T): Terwujudnya bangunan yang memenuhi atau sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjamin keselamatan (keamanan/kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang menggunakannya) dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan (Tepat Mutu); Terwujudnya bangunan dalam kurun waktu yang sesuai dengan jadwal yang ditentukan/direncanakan (Tepat Waktu); Terwujudnya bangunan sesuai dengan biaya yang telah ditentukan/direncanakan (Tepat Biaya); Terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan (Tertib Administrasi proyek); In Slide Show mode, click the arrows to visit links.
TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI In Slide Show mode, click the arrows to visit links. PELAKU PERAN POKJANIS KOTA DUKUNGAN TEKNIS, MONITORING & EVALUASI PELAKSANAAN UPL PENGENDALIAN KUALITAS, WAKTU, BIAYA & ADMINISTRASI KSM/PANITIA MELAKSANAKAN KONSTRUKSI SEMPAI TERWUJUD BANGUNAN SESUAI ESUAI STANDAR TEKNIS/PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM DOKUMEN SPPD-L. FASILITATOR PENDAMPINGAN UPL & KSM UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SECARA BAIK
Penjelasan: Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (MP2K) A. Tujuan : Adanya O&P serta Struktur Organisasi lapangan serta program kerjanya. Untuk mengendaliaka waktu pelaksanaan sesuai dengan SPPD-L. Untuk mengendalikan kualitas sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam perencanaan teknis di Proposal. Untuk mengendalikan mobilisasi material , alat dan tenaga kerja. Menentukan metode pelaksanaan pekerjaan. B. Tata cara MP2K Penyiapan Undangan kepada BKM, UPL, Lurah/Kades. Pelaksanaan MP2K Kesepakatan MP2K dengan BA MP2K.
Penjelasan: Pengadaan Bahan dan Alat A. Tujuan : Untuk mendapatkan bahan dan alat yang berkualitas dan murah. Agar pengadaan bahan/alat dan tenaga kerja bisa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. B. Tata cara Pengadaan Bahan dan alat : Pengadaan bahan dan alat dibawah Rp. 50 Juta, bisa dilakukan dengan pengadaan langsung, berdasarkan harga kesepakatan hasil survey 3 toko/Pemasok. Pengadaan bahan dan alat diatas Rp. 50 Juta. Dilakukan dengan Evaluasi Penawaran 3 Toko/Pemasok. Dalam hal tidak dimungkinkan 3 toko maka 2 tokopun diperkenankan.
Penjelasan: Praktek Lapangan/OJT A. Tujuan : Pembelajaran terhadap KSM dengan melakukan praktek lapangan di awal pelaksanaan pekerjaan difasilitasi oleh Fasilitator Kelurahan dan UPL. Memberikan contoh diawal pelaksanaan pekerjaan misalnya Pencampuran beton, perakitan besi tulangan, pengecoran beton, pemasangan pondasi batu kali, pemasangan dinding bata dll. B. Pendekatan pelaksanaanya adalah : OJT disesuaikan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga tidak memerlukan biaya khusus untuk pengadaan bahan dan tenaga kerja. Dilakukan di awal pekerjaan sehingga masyarakat bisa mengikuti contoh pekerjaan yang dipraktekkan tadi untuk menyelesaikan seluruh volume pekerjaan. Dilakukan pada pekerjaan tertentu yang diprioritaskan yang dianggap paling menentukan kualitas, dan atau kurang dipahami pelaksana di lapangan. Setelah OJT dilaksanakan, Fasilitator Teknik/Askot Infrastruktur memberikan persetujuan (Berita Acara) kepada KSM/Panitia untuk memulai pekerjaan fisik.
Penjelasan: Mekanisme Pencairan Dana KSM PENCAIRAN DANA KEGIATAN INFRASTRUKTUR DARI BKM KEPADA KSM/PANITIA DILAKUKAN MELALUI REKENING KSM/PANITIA SECARA TIGA TAHAP/TERMIN, YAITU: TAHAP KETERANGAN PERSYARATAN I (60%) Setelah ditandatanganinya SPPD-L, KSM/Panitia dapat mengajukan pembayaran uang muka kepada BKM sebagai pembayaran tahap-1 sebesar 60% dari nilai SPPD-L SPPD-L Rekening Buku Tabungan KSM/Panitia (untuk kegiatan yang nilai BLM lebih besar Rp. 30Jt) Berita Acara Penarikan Tahap Pertama; Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap Pertama II (30%) KSM/PANITIA dapat mengajukan pembayaran tahap kedua sebesar 30% dari nilai SPPD-L setelah pekerjaan fisik mencapai kemajuan fisik sekurang2nya 50% dan pemanfaatan dana tahap pertama sekurang-kurangnya telah dimanfaatkan 90%. Lap.Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Kemajuan Fisik min. 50%); Laporan Penggunaan Dana (LPD) Termin Pertama (min. 90%); Berita Acara Pembayaran Termin Kedua; Rencana Penggunaan Dana (RPD) Termin Kedua III (10%) Angsuran tahap ketiga sebesar 10 % dari SPPD-L diajukan setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai minimal 85 % dan pemanfaatan dana tahap kedua sekurang-kurangnya telah dimanfaatkan 90% Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Kemajuan Fisik min. 85%); Laporan Penggunaan Dana (LPD) Termin Kedua (min. 90%); Berita Acara Pembayaran Termin Ketiga; Rencana Penggunaan Dana (RPD) Termin Ketiga. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Seluruh Pekerjaan Fisik;
Penjelasan: Sertifikasi A. Tujuan Sertifikasi :adalah agar kualitas hasil pelaksanaan pembangunan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan/standar yang di persyaratkan/ direncanakan. B. Ukuran & Standar Keluaran/Sasaran : Terbentuknya Tim Sertifikasi Pekerjaan yang melibatkan unsur Pendamping (Askot Infra/Fasilitator Teknik), UPL , KSM, BKM, dan Tim Serahterima Pekerjaan PPK; Kemajuan kegiatan sertifikasi telah mencapai 100% (selesai); Diketahuinya rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari kegiatan infrastruktur yang telah dibangun sesuai hasil pemeriksaan lapangan; Dibuat/adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2) sesuai Rekomendasi hasil pemeriksaan dilapangan; Dibuat/adanya Surat Pernyataan Penyelesaiaan Pekerjaan (SP3) berdasarkan BAP2. C. Pelaku Sertifikasi adalah : Askot Infra/Fasilitator Teknik , UPL Unsur Satker PIP Kab/Kota, unsur Pemerintah Kel/Desa.(Tim-Bersama);
MANAJEMEN KONSTRUKSI PENGENDALIAN PELAKSANAAN FISIK MATERI: MANAJEMEN KONSTRUKSI PENGENDALIAN PELAKSANAAN FISIK SKALA LINGKUNGAN
Pengertian Pengendalian Istilah pengendalian sering diartikan sama dengan pengawasan/ supervisi tetapi juga sering diartikan berbeda. Pengawasan berhenti sampai pada proses adanya temuan/penyimpangan pelaksanaan dari rencana/ standarnya, termasuk rekomendasi/ tindaklanjutnya . Pengendalian sampai pada dilakukannya tindakan perbaikan atas penyimpangan tersebut. Pengawas hanya sampai pada memberikan saran tindaklanjut/ perbaikan atas temuan sedangkan tindaklanjutnya dilakukan oleh pengendali. Pengendalian lebih luas dari sekedar pengawasan/supervisi.
Sasaran/Keluaran Pengendalian Kegiatan/Pekerjaan terlaksana secara benar, lancar /terkoordinasi dan terarah menuju perwujudan bangunan yang direncanakan; Meningkatnya kemampuan dari personil organisasi pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan tugas/kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya secara benar dan teliti; Dilakukan tindakan perbaikan atau penyelesaiaan atas temuan penyimpangan/ kesalahan/kekurangan dari setiap pekerjaan sehingga dapat kembali sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan/direncanakan sebelumnya
ASPEK Supervisi pelaksanaan kegiatan di lapangan Volume pekerjaan, dilakukan dengan pengukuran volume pekerjaan di lapangan apakan sudah sesuai dengan yang direncanakan. Mutu kualitas pekerjaan, dilakukan pemeriksaan material yang dipakai apakah berkualitas baik, hasil pekerjaan baik dan sudah sesuai, kelengkapan bangunan cukup, metode pelaksanaan sudah benar dan yang lain yang berkaitan dengan kualitas bangunan. Waktu Pelaksanaan, apakah setiap item pekerjaan diselesaiakan sesuai jadwal, apakan sisa waktu cukup untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. Biaya, apakah ada pembelian bahan yang berlebihan, apakan pembelanjaan sesui dan bisa dipertanggungjawabkan, apakah dilakuakan pembukuan dengan baik. Administrasi Pelaksanaan Kegiatan, apakan administrasi dilakukan dan diarsipkan dengan baik.
Langkah-Langkah Pengendalian 1. Merencanakan : Ditentukan/dipilih ”mana yang ingin dikendalikan”; Tetapkan ”suatu satuan ukuran; Tetapkan ”suatu Patokan/Standar” dari satuan ukuran; Buat instrumen pengukuran Patokan dilapangan, sesuai satuan ukuran pekerjaan yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan Pengendalian Supervisi/Pengawasan (Membimbing, Mengarahkan) agar kemampuan mereka (personil pelaksana pekerjaan) terus meningkat dalam melaksanakan tugas dengan benar dan teliti. Inspeksi atau pengecekan/pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas/kegiatan yang dilaksanakan. Pengukuran dan pelaporan hasil pemeriksaan berdasarkan instrumen yang telah dipersiapkan, kemudian Evaluasi Hasil Pelaksanaan (Bandingkan hasil pengukuran dengan standar/ patokannya dan lakukan penilaian untuk mengetahui apakah ada penyimpangan). Pengukuran/penilaian pelaksanaan sesuai standar pengukuran kegiatan tersebut. Tentukan dan lakukan tindakan koreksi/penyelesaian masalah yang terjadi (penyimpangan negatif) bila ada atau Berikan pujian yang sesuai atas keberhasilan (penyimpangan positif) Unit Infrastruktur Secara Berjenjang (TA KMP-TA KMW-Askot Infra-Fastek) bertanggunjawab terhadap capaian kualitas Infrastruktur sehingga dapat menolak/meminta perbaikan hasil pekerjaan BKM/KSM yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak SPPDL
Cakupan Kualitas Kegiatan Infrastruktur A.Persyaratan Mutu prasarana dan sarana KOTAKU tidak hanya dilihat pada sekedar kualitas fisik konstruksi tetapi haruslah meliputi : Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya Peningkatan kualitas permukiman kumuh; Dapat dioperasikan/berfungsi, Dapat Dimanfaatkan oleh warga; Tersedia akses yang mudah/aman untuk digunakan oleh warga pemanfaat, Menjamin keselamatan (keamanan, kekuatan) dan Kesehatan warga pemanfaat, Menjamin tidak menimbulkan dampak negatif atas sosial dan Lingkungan.
Cakupan Kualitas Kegiatan… B. Mutu pekerjaan Konstruksi meliputi : Lingkup aktivitas setiap pekerjaan (termasuk Jadwal pelaksanaan setiap aktivitas dan pengamanan keselamatan kerja), Kuantitas/volume pekerjaan yang harus diselesaikan, Metode Kerja, Persyaratan Bahan/alat, Komposisi Campuran, Dimensi/Ukuran Pekerjaan, dan lain-lain yang tercantum dalam spesifiksi teknis/gambar rencana.
Upaya-upaya Pendekatan Pengendalian/Supervisi Kualitas yang dibangun Masyarakat Targetkan Kualitas, bukan kuantitas; Harus Tegas dari awal; Pelatihan/coaching yang kontinyu; Gunakan sistem On The Job Training/ Praktek lapangan/ Trial; Seleksi Mandor dan tim pelaksana; Beli Alat/Bahan yang bermutu baik; Ketat dalam penerimaan bahan/alat; Segera laporkan masalah; Rapat Rutin Evaluasi Lapangan.
ISU-ISU PELAKSANAAN/PENGENDALIAN Kualitas Infrastruktur masih banyak yang dibawah standar teknis; Kurangnya pengawasan oleh pendamping (tim faskel) pada saat pelaksanaan; Fasilitator Teknik tidak tegas dalam memberikan keputusan teknis kepada masyarakat dan cenderung mengikuti kemauan masyarakat; Jumlah kegiatan yang didampingi oleh 1 Tim Faskel cukup banyak dan lokasinya tersebar; Nilai Swadaya yang sudah disepakati bersama oleh masyarakat dan tercantum dalam proposal tidak direalisasikan, sehingga berdampak pada pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik; Proses Pembentukan KSM tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat (kurang legitisi) dan KSM dibentuk hanya sekedar untuk melaksanakan kegiatan; Tenaga kerja ahli (Mandor,tukang) yang dipergunakan kebanyakan tidak memiliki kemampaun sesuai keahliannya; Banyak tidak dilakukan kegiatan MP2K dan OJT dilapangan sebelum dimulai pembangunan fisik;
MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PASCA KONSTRUKSI MATERI: MANAJEMEN KONSTRUKSI TAHAP PASCA KONSTRUKSI SKALA LINGKUNGAN
TAHAP PASCA KONSTRUKSI OUTPUT 1 2 In Slide Show mode, click the arrows to visit links. PELAKU PERAN LURAH/KADES PEMBINAAN KPP; MONEV PENGELOLAAN, PENGANGGARAN PEMELIHARAAN KPP/PENGELOLA KAWASAN MENYUSUN PROGRAM KERJA, MELAKSANAKAN KEGIATAN O&P, MENGGALANG SUMBER PEMBIAYAAN BKM/UPL/FASILITATOR PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KPP & KUALITAS INFRASTRUKTUR
MEKANISME PENGELOLAAN O&P PENGELOLA KAWASAN ATAU KPP DIBENTUK UNTUK MELAKSANAKAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR DITINGKAT KEL/DESA ATAU KAWASAN YANG SECARA STRUKTUR BERADA DALAM PEMBINAAN PEMERINTAH KEL/DESA; CAKUPAN INFRASTRUKTUR YANG MENJADI TUGAS/TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN O&P INFRASTRUKTUR OLEH PENGELOLA KAWASAN/KPP TIDAK TERBATAS HANYA PADA INFRASTRUKTUR YANG BARU DIBANGUN TETAPI JUGA TERHADAP INFRASTRUKTUR YANG TELAH ADA DIKAWASAN TERSEBUT. MEKANISME SERAHTERIMA PENGELOLAAN O&P INFRASTRUKTUR SKALA LINGKUNGAN KEPADA PENGELOLA KAWASAN/KPP: Setelah Pekerjaan Infrastruktur yang dibangun oleh BKM Selesai 100% maka dilakukan Serah terima Hasil Pekerjaan dari BKM kepada PPK Kota; 1 PPK Kota melakukan serahterima Pengelolaan Hasil Pekerjaan kepada Pemerintah Kel/Desa; 2 Pemerintah Kel/Desa melakukan Pengelolaan O&P melalui ”PENGELOLA KAWASAN”/”KPP” 3
RANCANGAN ORGANISASI PENGELOLAAN O&P PEMERINTAH KEL/DESA BKM/UPL PENGELOLA KAWASAN/KPP koordinasi/fasilitasi PENGELOLAAN SKALA KOMUNAL (KEWILAYAHAN) PENGELOLAAN SKALA PUBLIK JALAN/JEMBATAN & BANG. PELENGKAPNYA DRAINASE/SUMUR RESAPAN/PENGENDALI BANJIR IPLT TPS3R/TPST/GEROBAK/MOTOR SAMPAH PROTEKSI KEBAKARAN RUANG TERBUKA PUBLIK MCK KOMUNAL/ SEPTICKTANGK/IPAL KOMUNAL AIR BERSIH NON PDAM
Terima Kasih