PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
Surat Keterangan Keimigrasian
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
ADVANCE PRICING AGREEMENT
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Revaluasi Aktiva Tetap
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Materi 10.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Inspektorat Kabupaten Sleman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengelolaan Hibah Daerah
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016 Tentang TATA CARA PELAKSANAAN sewa BARANG MILIK NEGARA

TATA CARA PENGAJUAN SEWA DOKUMEN PENDUKUNG TATA CARA PENGAJUAN SEWA PRINSIP UMUM SEWA OBJEK SEWA SUBJEK SEWA Sosialisasi BMN

SUBJEK DAN OBJEK SEWA Subjek Objek Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang Objek Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau bangunan Sosialisasi BMN

PRINSIP UMUM SEWA TUJUAN Mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tusi. Memperoleh fasilitas dalam rangka menunjang Tusi. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewa tidak dapat menyewakan kembali BMN kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pengelola barang. Penyewa memiliki tanggung jawab: Melakukan pembayaran uang sewa Melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu sewa. Mengembalikan BMN yang disewa kepada pengelola/pengguna barang. Memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian sewa. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sosialisasi BMN

PRINSIP UMUM SEWA Penyewa atas persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN. Bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam BAST pada akhir sewa untuk ditetapkan sebagai BMN. Pembayaran sewa dibayar sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian sewa. Pemanfaatan BMN yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan Pejabat yang berwenang, Pengelola barang dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMN, dengan ketentuan pengguna barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang. Peraturan ini tidak berlaku terhadap rumah negara yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri. Sosialisasi BMN

CARA PENGAJUAN SEWA Surat permohonan dari pengguna ke pengelola Surat usulan harus disertai dengan rincian BMN yang disewakan dan dokumen pendukung usulan tersebut. Jika dari hasil penelitian, usulan dinyatakan lengkap, maka dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Jika dari hasil penelitian, usulan dinyatakan belum lengkap, maka pengelola meminta kekurangan dokumen ke pemohon. Penelitian usulan dan dokumen oleh pengelola Penilaian dilakukan untuk mengetahui nilai pasar sewa, bukan nilai wajar properti BMN. Penilaian oleh Tim Penilai Pengelola menerbitkan surat persetujuan terhadap usulan sewa yang diajukan dengan menyampaikan nilai sewa minimum BMN tersebut berikut jangka waktunya. Persetujuan sewa oleh Pengelola Pembayaran uang sewa Penyewa melakukan pembayaran uang sewa sekaligus. Setelah uang sewa disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, Pengguna barang menandatangani perjanjian sewa dengan penyewa. Perjanjian sewa Sosialisasi BMN

Formula Sewa Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuaian Nilai Pasar Sewa (hasil penilaian) Jenis usaha : (a) Bisnis (b) Non Bisnis (c) sosial Bentuk kelembagaan : (a) kategori I (b) Kategori II (c) Kategori III Periodesitas : (a) Per Tahun (b) Per Bulan (c) Per Hari (d) Per Jam Catatan: Tarif pokok sewa tidak menggunakan formula (3,33% x nilai tanah) + (6,64 x nilai bangunan) Sosialisasi BMN

DOKUMEN PENDUKUNG Download FORMULIR SEWA Keputusan/dokumen pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang ke Kuasa Pengguna Barang Surat permohonan/usulan berikut dasar pertimbangan/latar belakang dilakukan sewa Daftar barang yang akan disewakan Surat usulan sewa dari calon penyewa kepada pengguna barang NPWP calon penyewa, Fotokopi KTP, Akta pendirian usaha/ADART (untuk badan usaha) Surat izin usaha (untuk badan usaha) Kartu Identitas Barang (KIB) Printout nilai BMN pada SIMAK Fotokopi Penetapan Status Penggunaan Fotokopi dokumen kepemilikan Surat pernyataan bahwa BMN tidak sedang digunakan untuk penyelenggaraan TUSI Surat pernyataan bahwa penyewaaan BMN tidak mengganggu pelaksanaan TUSI Gambar lokasi/site plan Surat pernyataan dari Penyewa untuk bersedia menjaga dan memelihara BMN Download FORMULIR SEWA Sosialisasi BMN

KETENTUAN TAMBAHAN Pengelola barang dapat melakukan pemantauan insidentil terhadap pengelolaan BMN pada Pengguna barang. Pemantauan insidentil dilakukan sewaktu-waktu paling lambat 5 hari kerja setelah diterima laporan tertulis dan/atau informasi dari masyarakat, informasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, inisiatif pengelola barang dalam rangka menindaklanjuti surat persetujuan/penetapan yang diterbitkan. Pemantauan insidentil dilakukan dengan cara: Penelitian administratif Penelitian lapangan : meninjau langsung, meminta konfirmasi pihak terkait, mengumpulkan data tambahan Pengelola barang dapat melakukan investigasi apabila dari hasil pemantauan terdapat indikasi penyimpangan. Apabila dari hasil investigasi terdapat kerugian negara, Dirjen KN a.n. Menteri Keuangan dapat meminta APIP (irjen K/L atau BPKP) untuk melakukan audit. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi BMN

Terima Kasih Peran Anda Dalam Mengelola BMN KEMENTERIAN KEUANGAN Peran Anda Dalam Mengelola BMN Turut Menentukan Pembangunan Bangsa Terima Kasih