RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017
Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pasal 35 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, Pasal 58 Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Tata ruang adalah wujud struktur ruang & pola ruang. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya Tata ruang adalah wujud struktur ruang & pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi daya. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya Ruang Udara Ruang dalam bumi Ruang darat
Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten STRUKTUR RUANG Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten mengatur PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG TATA RUANG Wujud Struktur & Pola Ruang Kawasan Budidaya Kawasan Lindung POLA RUANG
Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Satuan Ruang Strategis Tanah Kasultanan atau Satuan Ruang Strategis Tanah Kadipaten adalah satuan ruang tanah Kasultanan atau satuan ruang tanah Kadipaten yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan 5
Kewenangan Penataan Ruang Konteks Perundangan Kewenangan Penataan Ruang UUD 1945 UU 26 / 2007 Penataan Ruang UU No. 13 / 2012 Keistimewaan DIY Perdais No. 1 / 2013 Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY PP 15 / 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang Perdais No x / 201x Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten PP No. 26 / 2008 RTRW Nasional Perda RTRW DIY Perpres No. 28 / 2012 RTR Pulau Jawa - Bali Perda RTR KSP
Ruang Lingkup Pengaturan 11 bab, 47 pasal BAB JUDUL BAB PASAL I Ketentuan Umum 1 - 4 II Kebijakan dan Strategi 5 - 9 III Arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang 10 - 11 IV Arahan Tata Ruang Pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan Dan Kadipaten 12 - 32 V Pelaksanaan Penataan Ruang 33 - 47 VI Pengendalian Pemanfaatan Ruang 38 - 40 VII Pengawasan Penataan Ruang 41 VIII Peran Pemerintah Daerah 42 - 43 IX Pengelolaan Kawasan 44 X Pendanaan 45 XI Ketentuan Penutup 46 - 47
II Kebijakan dan Strategi Mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten Pengembangan struktur ruang dan pola ruang pada Satuan Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten berbasis kawasan bersama satuan ruang lainnya yang terintegrasi dalam Tata Ruang DIY Berpedoman pada Kerangka Umum Kebijakan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Pada kawasan inti kota mengikuti filosofi Catur Gatra Tunggal KEBIJAKAN
STRATEGI Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten HARMONISASI tidak memiliki KEPRABON Karaton; Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri; Sumbu Filosofi Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede; Masjid Pathok Nagoro; Gunung Merapi; Pantai Samas – Parangtritis. BUKAN KEPRABON Kerto – Pleret; Kotabaru; Candi Prambanan – Ijo; Sokoliman; Perbukitan Menoreh; Karst Gunungsewu; Pantai Selatan Gunungkidul. Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten Kriteria Aspek : filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya. Pengaruh Penting: pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat , dan/atau kelestarian lingkungan. tidak memiliki memiliki Satuan Ruang Strategis Kasultanan Bukan Satuan Ruang Strategis Satuan Ruang Strategis Satuan Ruang Strategis Kadipaten Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Rencana Umum Tata Ruang KEPRABON Puro Pakualaman; Makam Girigondo BUKAN KEPRABON Pusat Kota Wates; Pantai Selatan Kulon Progo HARMONISASI
Arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang III Arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang memperhatikan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana & prasarana memelihara nilai budaya mempertahankan arsitektur cagar budaya meningkatkan pelindungan lingkungan menyelaraskan dengan arsitektur cagar budaya melindungi kepentingan sosial mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
Arahan Tata Ruang pada Satuan Strategis Kasultanan dan Kadipaten IV Penetapan fungsi Pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada zona inti, dan zona penyangga Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan Ketentuan intensitas ruang pada zona inti Ketentuan arsitektur bangunan
SATUAN RUANG STRATEGIS TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN KEPRABON Karaton; Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri; Sumbu Filosofi Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede; Masjid Pathok Nagoro; Gunung Merapi; Pantai Samas – Parangtritis. KEPRABON Puro Pakualaman; Makam Girigondo BUKAN KEPRABON Pusat Kota Wates; Pantai Selatan Kulon Progo BUKAN KEPRABON Kerto – Pleret; Kotabaru; Candi Prambanan – Ijo; Sokoliman; Perbukitan Menoreh; Karst Gunungsewu; Pantai Selatan Gunungkidul.
Arahan Tata Ruang Karaton Fungsi : sebagai pusat sistem spasial dari aspek spiritual dan budaya Pemanfaatan ruang yang diperbolehkan : zona inti kegiatan ekonomi dan wisata dengan tidak mengubah bentuk bangunan cagar budaya; kegiatan industri rumah tangga kegiatan di Alun-Alun Utara dengan memperhatikan fungsi Alun-Alun Utara sebagai entitas dari Catur Gatra Tunggal; dan kegiatan penunjang wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak kawasan cagar budaya zona penyangga kegiatan ekonomi; wisata budaya dan sejarah; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. Pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan : bangunan bertingkat / bangunan dengan ketinggian melebihi tinggi Siti Hinggil pada zona inti; dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan cagar budaya pada kawasan penyangga; Ketentuan intensitas ruang pada zona inti : KDB ≤70% KLB ≤ 0,7 KDH ≥ 10% Ketentuan khusus arsitektur : arsitektur bangunan di zona inti dibuat selaras dengan arsitektur cagar budaya arsitektur bangunan baru menggunakan gaya arsitektur tradisional Yogyakarta.
Arahan Tata Ruang Puro Pakualaman Pemanfaatan ruang yang diperbolehkan : zona inti kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman; kegiatan kebudayaan dan keagamaan zona penyangga ruang terbuka hijau; permukiman; bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya Pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan : zona inti pasar modern. Kegiatan industri yang berupa pabrik. Bangunan dengan ketinggian yang melebihi Bangsal Sewatama yaitu 13 m. Kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan fungsi Puro Pakualaman. zona penyangga kegiatan yang berpotensi mengurangi luas dan mengganggu kawasan cagar budaya Ketentuan intensitas ruang pada zona inti : KDB ≤80% KLB ≤ 1,5 KDH ≥ 15% . Ketentuan khusus arsitektur : zona inti : arsitektur bangunan mempertahankan arsitektur yang sudah ada zona peyangga : arsitektur bangunan mempertahankan ciri khas kampung tradisional, dengan ketentuan khusus Kawasan Bintaran mempertahankan gaya bangunan indische.
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG V Penataan Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilakukan dengan cara : FUNGSI SATUAN RUANG mengembalikan memperbaiki menguatkan mengembangkan
1 Mengembalikan Upaya memulihkan kawasan yang mengalami kemerosotan nilai dan mengalami pergeseran fungsi Dilakukan dengan cara: menata struktur dan pola ruang kawasan mengembalikan kondisi fisik cagar budaya; meningkatkan infrastruktur
2 Memperbaiki Dilakukan dengan cara: menata struktur dan pola ruang kawasan melakukan pemeliharaan dan perawatan cagar budaya meningkatkan infrastruktur Memperbaiki Upaya untuk mempertahankan kawasan yang mengalami penurunan nilai dan mengalami pergeseran fungsi
3 Menguatkan Upaya untuk meningkatkan ketahanan ruang bagi kawasan yang berpotensi mengalami kemorosotan nilai dan kawasan yang berpotensi mengalami pergeseran fungsi Dilakukan dengan cara: menata struktur dan pola ruang kawasan melakukan pelindungan terhadap cagar budaya meningkatkan infrastruktur
4 Mengembangkan Upaya utk meningkatkan kemanfaatan ruang bagi kawasan yang masih lestari dan kawasan yang berpotensi memberikan kemanfaatan Dilakukan dengan cara : menata struktur dan pola ruang kawasan; melakukan revitalisasi kawasan; melakukan adaptasi terhadap cagar budaya yang ada pada kawasan; meningkatkan infrastruktur.
VI Pengendalian Pemanfaatan Ruang 1. Perijinan Pemanfaatan Ruang 2. Insentif dan Disinsentif Perijinan pemanfaatan ruang pada Tanah Kasultanan harus mendapatkan persetujuan dari Kasultanan dan Tanah Kadipaten harus mendapatkan persetujuan dari Kadipaten setelah mendapatkan pertimbangan teknis berupa rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dari instansi/lembaga yang membidangi tata ruang.
2. Insentif dan Disinsentif Insentif diberikan untuk mendorong perwujudan pemanfaatan ruang pada kawasan keistimewaan sesuai dengan rencana tata ruang. Disinsentif diberikan pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. INSENTIF DISINSENTIF Insentif kepada Kabupaten/Kota /masyarakat Disinsentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berupa pencabutan insentif kompensasi ; penyediaan prasarana dan sarana; pemberian subsidi; penghargaan; publikasi atau promosi; dan/atau pendampingan teknis . Disinsentif kepada masyarakat: pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang; dan/atau pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. penghentian perpanjangan izin yang telah habis masa berlakunya .
Peran Pemerintah Daerah VIII Peran Pemerintah Daerah Memfasilitasi Kasultanan dan Kadipaten dalam menjalankan kewenangannya : penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada satuan ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten; pelaksanaan penataan ruang ; pemantauan dan penertiban pemanfaatan ruang Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang menyalahi Rencana Tata Ruang; penanganan sengketa atas pemanfaatan ruang Tanah Kasultanan atau Kadipaten; penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang ; pengendalian pemanfaatan ruang; dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang.
IX. Pengelolaan Kawasan Pengelolaan kawasan secara terpadu dilaksanakan oleh : Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kasultanan/Kadipaten, Pemerintah Desa atau sebutan lain, dan/atau masyarakat. Kegiatan pengelolaan Kawasan meliputi : perawatan dan pemeliharaan kebersihan, sarana, prasarana dan fasilitas pendukung; promosi kawasan; pemberdayaan komunitas; dan pembinaan, pengawasaan, pemantauan dan pengendalian ketentraman, ketertiban kawasan.
Pendanaan X Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penataan satuan ruang Tanah Kasultanan dan satuan ruang Tanah Kadipaten serta satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY.
Perdais Tata Ruang merupakan implementasi perwujudan keistimewaan DIY dalam tata ruang. Perdais Tata Ruang terfokus mengatur fungsi keruangan di atas tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten serta wilayah yang memiliki nilai-nilai dan semangat Keistimewaan serta diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di DIY Ruang lingkup yang diatur dalam Perdais Tata Ruang Keistimewaan adalah satuan-satuan ruang berbasis budaya pada tanah Kasultanan dan Kadipaten serta keserasiannya dengan satuan-satuan ruang lain dan membentuk satu kesatuan ruang yang mewujudkan keistimewaan DIY
Matur nuwun