PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Keuangan dan Kinerja Satker BLU
Advertisements

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Pengelolaan Keuangan BLU
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERSIAPAN PENYUSUNAN RBA ITB
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU
Direktorat PNBP dan BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Matriks BHMN, BLU, PTN.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Pembiayaan Pembangunan
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
BADAN LAYANAN UMUM.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. KARAKTERISTIK BLU Berkedudukan sebagai instansi pemerintah (asetnya merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruh/sebagian dijual kepada masyarakat Tidak mengutamakan mencari keuntungan Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi FLEKSIBILITAS BLU, a.l.: Pendapatan dapat digunakan langsung, namun tetap melakukan pengesahan ke KPPN Flexible budget dengan ambang batas Investasi jangka pendek untuk pengelolaan kas Melakukan utang jangka pendek Surplus digunakan pada tahun anggaran berikutnya dan defisit dimintakan dari APBN Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Pengelolaan Barang dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan. Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Kewajiban-Kewajiban sebagai BLU Menyusun Tarif Layanan BLU Menyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (Renstra, RBA, RKA K/L, dan DIPA) Menyusun Sistem Akuntansi Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan SAK Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan SAP Melakukan pengesahan pendapatan dan belanja operasional ke KPPN Audit Laporan Keuangan SAK oleh Pemeriksa Eksternal Membentuk Dewan Pengawas Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Mengelola Rekening Lainnya BLU secara tertib

1. Menyusun Tarif Layanan Disusun segera setelah ditetapkan menjadi BLU Disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan Tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Tarif layanan harus mempertimbangkan: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; kompetisi yang sehat. PP 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 pasal 9

2. Menyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran (Renstra, RBA, RKA-K/L dan DIPA) BLU menyusun Renstra Bisnis lima tahunan dengan mengacu pada Renstra K/L. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) disusun dengan mengacu pada Renstra Bisnis BLU. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, serta kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN. RBA yg telah disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan diajukan ke Menteri Keuangan c.q. Dtjen Anggaran untuk dibahas sebagai bagian dari RKA K/L. Setelah APBN ditetapkan, RBA disesuaikan menjadi RBA Definitif. RBA Definitif digunakan sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU. PP 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 pasal 10, 11, 12

3. Menyusun Sistem Akuntansi Sistem Akuntansi Keuangan Menghasilkan laporan keuangan pokok SISTEM AKUNTANSI Sistem Akuntansi Aset Tetap Menghasilkan laporan aset tetap guna mendukung data neraca dan keperluan manajerial Sistem Akuntansi Biaya menghasilkan a.l informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan Ditetapkan menteri teknis PP 23 Tahun 2005 pasal 26

4. Menyusun dan Menyampaikan LK SAK Jenis laporan: - Neraca - Laporan Operasional - Laporan Arus Kas; - CaLK; disertai - Laporan Kinerja LK SAK disusun tiap triwulan Batas waktu penyampaian LK SAK ke Dit. PPK BLU : - LK Triwulan I : tanggal 15 setelah triwulan I berakhir - LK Semester I : tanggal 10 setelah semester berakhir - LK Triwulan III : tanggal 15 setelah triwulan III berakhir - LK Tahunan : tanggal 20 setelah tahun berakhir PP 23 Tahun 2005 pasal 26 dan 27

5. Menyusun dan Menyampaikan LK SAP LK SAP disusun dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan K/L Jenis Laporan yang dikonsolidasikan: Neraca; Laporan Realisasi Anggaran; CaLK. LK SAP disusun dan disampaikan setiap semester dan tahun PP 23 Tahun 2005 pasal 27 PMK-76 Tahun 2008

Sesuai Langkah-langkah akhir TA. 6. Melakukan Pengesahan Pendapatan & Belanja Operasional ke KPPN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 Realisasi Trw. IV Tgl 27/9 s.d. 31/12 Realisasi Trw. II Tgl 28/3 s.d. 23/6 Realisasi Trw. III Tgl 25/6 s.d. 26/9 Realisasi Trw. I Tgl 1/1 s.d. 27/3 Pengajuan SP3B 28/3 s.d. 31/3 Pengajuan SP3B 24/6 s.d. 30/6 Pengajuan SP3B 27/6 s.d. 30/9 Pengajuan SP3B Sesuai Langkah-langkah akhir TA. ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN

ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU LEBIH DARI SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 29/7 25/8 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7 Per-2/PB/2015 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8 3. Dalam hal terdapat realisasi dari tgl. 25 s.d 26/9, harus menyampaikan SP3B BLU Ketiga di TRW. III mulai tgl. 27 s.d. 30/9.

7. Audit LK SAK oleh Pemeriksa Eksternal LK SAK Tahunan wajib diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Mekanisme audit LK SAK: Satker BLU mengajukan permintaan kepada BPK untuk dilakukan audit atas LK SAK; atau Satker BLU dapat meminta KAP untuk melakukan audit atas LK SAK melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. BLU memilih KAP yang sudah ter-registrasi di BPK. PP 23 Tahun 2005 pasal 27 (8)

8. Membentuk Dewan Pengawas Satker BLU yang memenuhi persyaratan dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau nilai aset Rp 75 miliar s.d. 200 miliar  tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau nilai aset di atas Rp 200 miliar  tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli. PP 23 Tahun 2005 pasal 34 (3)

9. Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan SOP Pengelolaan Kas SOP Pengelolaan Piutang SOP Pengelolaan Utang SOP Pengadaan Barang/Jasa SOP Pengelolaan Barang Inventaris

10. Mengelola Rekening Lainnya BLU REKENING PENERIMAAN REKENING LAINNYA REKENING PENGELUARAN PENGELOLAAN KAS BLU OPERASIONAL BLU DANA KELOLAAN PMK-252/PMK.05/2014

Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro dan/atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU. Rekening Operasional BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada bank umum. Rekening Dana Kelolaan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU, Rekening Pengelolaan Kas BLU pada bank umum, untuk menampung dana antara lain: a. Dana bergulir; dan/atau; b. Dana yang belum menjadi hak BLU.