SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU FAKULTAS FARMASI Borang Prodi S1 Farmasi
OUTLINE Sejarah Fakultas Farmasi USB Struktur organisasi pejabat tingkat fakultas Proses pembelajaran dan strategi belajar di PT Persiapan penyesuaian diri di PT Fungsi dosen pembimbing akademik Peraturan dan sanksi akademik Layanan Fakultas Layanan TU Fakultas
SEJARAH Fakultas Farmasi berdiri sejak 1997 hasil pengembangan dari Sekolah Tinggi Teknik Kimia Surakarta (STTKS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 77/D/O/1997 tanggal 11 Nopember 1997. Saat ini, Fakultas Farmasi mempunyai 5 program studi yaitu DIII Farmasi, DIII Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma), SI Farmasi, SII Farmasi dan Program Profesi Apoteker.
VISI FAKULTAS FARMASI Menjadi Fakultas yang bermutu dan berperan aktif di tingkat nasional dalam pengembangan ilmu kefarmasian, pada tahun 2020. Borang Prodi S1 Farmasi
PPSPB 2015/2016
Struktur Organisasi Dekan : Prof.Dr.R.A.Oetari,S.U.,M.M.,M.Sc.,Apt. Wakil Dekan I : Dr. Rina Herowati, M.Si., Apt. Wakil Dekan II : Ismi Rahmawati, M.Si., Apt. Wakil Dekan III : Iswandi, M.Farm., Apt. Kaprog S2 Farmasi : Dr. Gunawan P.W., M.Si., Apt. Sekprog S2 Farmasi: Dr. Ana Indrayati, M.Si. Kaprog Profesi Apoteker: Dewi Ekowati, M.Sc., Apt. Sekprog Profesi Apoteker: Sunarti, M.Sc. Apt.
Struktur Organisasi Kaprog S1 Farmasi : Dwi Ningsih, M.Farm., Apt. Sekprog S1 Farmasi: Endang Sri Rejeki, M.Si. Siti Aisiyah, M.Sc., Apt. Kaprog D3 Farmasi: Vivin Nopiyanti, M.Sc., Apt. Sekprog D3 Farmasi : Ika Purwidyaningrum, M.Sc. Apt. Kaprog D3 Anafarma : Mamik Ponco R. M.Si., Apt.
STRATEGI BELAJAR di PT Mensyukuri kesempatan untuk kuliah Menyiapkan diri untuk kuliah, dengan cara: a. memahami sistem akademik b. memahami lingkungan & suasana kampus c. memahami kekuatan & kelemahan diri Merencanakan strategi untuk keberhasilan kuliah: a. menetapkan target-target kuliah b. merencanakan keuangan untuk biaya kuliah c. merencanakan aktivitas sbg mahasiswa
FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN KULIAH Gaya belajar sebagai mahasiswa Hubungan dengan dosen Interaksi sesama mahasiswa Keaktifan dalam kegiatan mahasiswa Interaksi dengan masyarakat
Fungsi dosen pembimbing akademik Memberikan berbagai informasi kepada mahasiswa bimbingannya tentang peraturan akademik berdasarkan sks dan sistem pembelajaran, pembinaan mahasiswa melalui kegiatan ko-kurikuler, beasiswa, dan informasi lain terkait peraturan akademik dan peraturan umum yang berlaku Membantu mahasiswa menyusun strategi rencana studi sejak semester pertama sampai dengan semester terakhir, termasuk mengatur strategi terhadap tahapan evaluasinya
Fungsi dosen pembimbing akademik 6. Mencatat & melaporkan mutasi mahasiswa, meliputi : cuti kuliah, pindah jurusan, pindah/keluar dari PTS, mangkir, dll. 7. Mencatat, menyimpan dan melaporkan kepada Kaprogdi, perkembangan hasil studi mahasiswa bimbingannya, terutama yang rawan DO untuk diberi surat peringatan. 8. Mencatat dan menyiapkan data tentang mahasiswa yang memenuhi kualifikasi sebagai calon penerima berbagai jenis beasiswa
Fungsi dosen pembimbing akademik 3. Memberikan pertimbangan dan bimbingan teknis kepada mahasiswa mengenai mata kuliah dan sks yang diambil sesuai dengan kemampuan. 4. Memberikan petunjuk, saran/bimbingan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi (akademik dan nonakademik) 5. Memberikan motivasi kepada mahasiswa agar lebih giat dalam belajar
Penyelenggaraan akademik Sistem Kredit Sistem Semester Tahun Akademik Beban Studi Sistem Penilaian Pembimbingan Akademik Status Akademik PPSPB 2017/2018
Penyelenggaraan akademik Cuti Akademik Proses Akademik Perkuliahan Ujian Revisi Nilai Penerbitan & Pembagian KHS Wisuda PPSPB 2017/2018
1. Sistem Kredit Sistem Kredit Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program
1. Sistem Kredit Nilai kegiatan 1 sks untuk mahasiswa berarti: 50 menit tatap muka terjadwal dengan dosen pengampu, misalnya dalam bentuk kuliah. b) 60 menit kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen pengampu, misalnya mengerjakan pekerjaan rumah, paper, kliping atau menyelesaikan soal-soal. c) 60 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan mahasiswa secara mandiri dalam mendalami mempersiapkan atau menyelesaikan tugas akademik lainnya, misalnya dalam bentuk membaca buku acuan/rujukan/literatur.
1. Sistem Kredit Nilai Kredit Praktikum, Tugas Akhir dan Kerja Lapangan a) Nilai 1 SKS praktikum: kegiatan terjadwal di laboratorium selama 3 jam setiap minggunya selama satu semester yang diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1- 2 jam kegiatan mandiri. b) Nilai 1 SKS untuk kegiatan lapangan atau sejenisnya adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 - 5 jam/minggu selama 1 semester, termasuk kegiatan mandiri. c) Nilai 1 SKS untuk penelitian dan penyusunan tugas akhir atau skripsi adalah beban tugas penelitian dengan 3 - 4 jam/minggu termasuk kegiatan mandiri yang dianggap setara dengan satu semester.
2. Sistem Semester satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14-16 minggu perkuliahan atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan terstruktur.
3. Tahun Akademik Semester Gasal : September- Januari, Semester Genap : Pebruari - Juni
4. Beban Studi Beban studi semester 1 & 2 adalah 20 sks, kemudian pada semester berikutnya pengambilan beban studi mahasiswa ditentukan oleh Indek Prestasi atau IP yang diperoleh dalam 1 semester sebelumnya. IP yang diperoleh Maksimal sks yang dibolehkan ≥ 3,00 24 2,50-2,99 22 2,00-2,49 20 < 2,00 18
5. Sistem Penilaian Aspek-aspek yang dinilai : 1) Aspek pengetahuan (kognitif) setiap bidang studi ataupun seluruh bidang studi yang telah ditempuh. 2) Aspek ketrampilan (psikomotorik) yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. 3) Aspek sikap dan tingkah laku (afektif) yang berkaitan erat dengan perirasa dan perilaku dalam melaksanakan kegiatan
5. Sistem Penilaian Standar Penilaian: Skala yang digunakan adalah skala 5 : Nilai batas lulus adalah C (60) Lambang Angka Lambang Huruf Arti Lambang 4 3-3,9 2-2,9 1-1,9 A B C D E Sangat Baik Baik Cukup Kurang Gagal
6. Pembimbingan Akademik Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh satu pembimbing akademik selama masa studi Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen PA setiap semester, untuk: - pengisian KRS /Kartu Rencana Studi - pengambilan KHS /Kartu Hasil Studi - setiap ada masalah akademik
7. Status Akademik Setiap tahun akan dilakukan evaluasi akademik untuk menentukan status akademik mahasiswa Mahasiswa yang dianggap tidak mampu menyelesaikan studinya diarahkan untuk pindah ke prodi lain
8. Cuti Akademik Mahasiswa boleh mengambil cuti maksimal 2 semester (tidak berturut-turut) Pengajuan cuti ditujukan kepada Rektor diketahui oleh PA dan Kaprodi Pengajuan cuti dilakukan sebelum/saat registrasi awal semester
8. Cuti Akademik Mahasiswa boleh mengambil cuti maksimal 2 semester (tidak berturut-turut) Pengajuan cuti ditujukan kepada Rektor diketahui oleh PA dan Kaprodi Pengajuan cuti dilakukan sebelum/saat registrasi awal semester
9. Perkuliahan & Ujian Kuliah : 4 September 2017-13 Januari 2018 Assesment I : 2-7 Oktober 2017 Assesment II : 29 Oktober-4 Nivember 2017 Assesment III : 4-9 Desember 2017 Assesment IV : 8-13 Januari 2018 Pemasukan nilai akhir: Praktek maks.30 Desember2017 Teori 15-20 Januari 2018 Pengambilan KHS gasal : 2-3 Februari 2018
LAYANAN FAKULTAS & TU fakultas Surat menyurat terkait proses pembelajaran (cuti, pengaktifan kembali) Legalisir ijasah, transkrip, dll. Layanan pernyataan keterlambatan pembayaran biaya studi (WD 2) Hal-hal lain terkait akademik dan non akademik yang tidak bisa dilayani di program studi
PELANGGARAN AKADEMIK Pencontekan Pemalsuan Plagiat Penyuapan Perjokian Pemerasan Pengancaman Percobaan dan pembantuan pelanggaran di atas
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN AKADEMIK Peringatan keras secara lisan oleh petugas ataupun tertulis oleh Pimpinan Fakultas atau Ketua Program Studi. Pengurangan nilai ujian dan atau pernyataan tidak lulus pada mata kuliah atau kegiatan akademik dilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan atas permintaan Pimpinan Fakultas atau Ketua Program Studi. Dicabut hak/ izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh Pimpinan USB. Pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh Pimpinan USB.
TERIMA KASIH. SEMANGAT BERJUANG. SEMOGA SUKSES TERIMA KASIH. SEMANGAT BERJUANG! SEMOGA SUKSES! MASA DEPAN CERAH MENANTI ANDA!!! Borang Prodi S1 Farmasi