REKSADANA SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH AGENDA: PENGERTIAN MEKANISME JENIS REKSA DANA BIAYA REKSA DANA STRATEGI INVESTASI KIAT MEMILIH REKSA DANA
REKSA DANA SYARIAH Pengertian Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (UU No.8 Thn 1995). Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yg beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DPS BAPEPAM Pengawasan Pengawasan Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Efektif Instruksi jual/beli Perantara Pedagang Efek Pem. Unit (Investor) Manajer Investasi Unit Penyertaan Penawaran Umum Konfirmasi Kontrak Investasi Kolektif Pembayaran Redemption Pasar Modal Pasar Uang Bank Kustodian Redemption
Prospektus Reksa Dana Ringkasan Prospektus Informasi Reksa Dana Informasi Manajer Investasi Informasi Bank Kustodian Tujuan dan Kebijakan Investasi Biaya-Biaya Reksa Dana Risiko Reksa Dana Hak-hak Investor / Pemegang Unit Perpajakan Reksa Dana Pembubaran / Likuidasi Reksa Dana Pembelian Reksa Dana Penjualan Kembali Reksa Dana Pendapat Konsultan Hukum Laporan Keuangan RD diaudit Akuntan Publik
Jenis RD RD Tertutup – Closed Ended RD Terbuka – Opend Ended Berbentuk PT Penawaran Publik (sekali saja) Underwriting Company Jumlah Unit Tetap Dijual melalui Bursa Price < NAV (Nilai Asset Value) – at discounted RD Terbuka – Opend Ended Tidak berbentuk PT - KIK Dijual ke Manajer Investasi Penawaran Publik Terus Menerus Dijual oleh Manajer Investasi
Pihak dalam Reksa Dana Diikat dalam satu Kontrak – KIK (Kontrak Investasi Kolektif) Investor Melakukan Investasi kepada Reksa Dana Manajer Investasi Mengelola Portofolio Menjual Reksa Dana Bank Kustodian Menyimpan Asset Reksa Dana Administrasi Reksa Dana Menghitung NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana
Kontrak Investasi Kolektif Dibuat Notaris Tugas masing-masing pihak Kewajiban Reksa Dana Tata cara pembelian dan penjualan Reksa Dana Pembubaran Reksa Dana Dapat dibaca semua orang
Sponsor Pendiri Reksa Dana Dalam bentuk Dana Tidak Bisa ditarik selama setahun Total Sponsor Minimum 1% dan Maximum 20% dari Total Unit yang dikeluarkan Setiap Sponsor Maksimum 2,5% Bebas Entry Fee dan Exit Fee
Manajer Investasi Mendapat Lisensi Perusahaan dari Bapepam Mendapat Lisensi Peorangan dari Bapepam Tugas Manajer Investasi Membuat aset alokasi untuk investor Menyusun dan mengimplementasikan strategi investasi Pengelolaan Portofolio (jual atau beli instrumen) Meminimumkan Risiko Investor Menyesuaikan portofolio investasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada iklim pasar investasi (ekonomi makro, inflasi, suku bunga dan kondisi sosial politik.
Ciri-Ciri Reksa Dana “Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor Periode Investasi menengah dan Jangka panjang Berisiko Lebih transparan Pembukuan ditutup setiap hari Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari. Return > tingkat bunga deposito Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak
Jenis Reksa Dana by Investasi Investasinya Pasar Uang Pendapatan Tetap Pemerintah Swasta Campuran Saham Cash, SBI, Deposito, Obligasi (< 1 Tahun), REPO, CP/PN Pasar Uang, MTN dan Obligasi Obligasi Pemerintah Obligasi Swasta Seluruh Obligasi Pasar Uang, Pendapatan Tetap dan Saham Saham
Macam-macam Reksa Dana Sesuai Kebijakan Investasi (Peraturan Bapepam IV.C.3) Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds) “Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun” Reksa Dana ini mengutamakan investasi pada jenis-jenis efek di Pasar uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang”. Reksa Dana ini mengkhususkan pada Efek yang memberikan pendapatan secara tetap.
Lanjutan…….. Reksa Dana saham (Growth Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam Efek bersifat Ekuitas”. Reksa Dana ini mengupayakan untuk memperoleh capital gain dalam jangka panjang Reksa Dana Campuran (Balanced funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingan tidak termasuk huruf b dan c diatas”. Reksa Dana ini mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara efek ekuitas dan efek utang
Lembaga Pengawas dan Lembaga Penunjang Reksa Dana Bapepam Komite Investasi Manajer Investasi Akuntan Independen Custodian
Biaya-Biaya (1) Biaya Pendirian Biaya Pembubaran Audit Fee – Akuntan Publik - Negotiable Lawyer Fee - Negotiable Notaris Fee - Negotiable Formulir dan Prospektus Entertainment Fee – Sesuaikan Budget Biaya Pembubaran Audit Fee Lawyer Fee Notaris Fee Biaya Iklan Lainnya.
Biaya-Biaya (2) Investor Expenses Reksa Dana Expenses Entry Fee - Maksimum 2% Exit Fee – Maksimum 2% Reksa Dana Expenses Management Fee – Maksimum 1,5% p.a Kustodian Fee – 0,25% p.a Audit Fee – Akuntan Publik - Negotiable Lawyer Fee - Negotiable Notaris Fee - Negotiable Formulir dan Prospektus
Perhitungan NAB RD Dana dibelikan sbb: Hari Pertama investasi sbb: Dana awal IDR 1.000.000.000,-, NAB awal Rp. 1.000,- maka ada 1 juta unit. Dana dibelikan sbb: ASII (200 lot @ 2450) 245,0 juta INTP (200 lot @ 775) 77,5 juta TLKM (200 lot @ 3425) 342,5 juta ANTM (400 lot @ 800) 160,0 juta Cash (4% p.a) 175,0 juta Hari Pertama investasi sbb: ASII (200 lot @ 2700) 270,0 juta INTP (200 lot @ 825) 82,5 juta TLKM (200 lot @ 3700) 370,0 juta ANTM (400 lot @ 900) 180,0 juta Cash (4% p.a) 175,02 juta Total 1.077,52
KEBIJAKAN DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA Sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor : IV.A.3 dan IV.A.4 Untuk Reksa Dana Perseroan IV.B.1 dan IV.B.2 Untuk Reksa Dana KIK MI tidak diperbolehkan : Membeli Efek yang diperdagangkan di bursa efek Luar Negeri melebihi 15% dari NAB; Membeli Efek ekuitas satu Emiten melebihi 5% dari modal disetor; Membeli efek suatu perusahaan 10% dari NAB; Menjual saham reksadana terbuka kepada setiap investor melebihi 2% dari modal yang akan dikeluarkan; Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% dari NAB Reksadana;
KEBIJAKAN, lanjutan Membeli Efek yang tidak melalui penawaran umum; Terlibat dalam kegiatan selain investasi, investasi kembali atau perdagangan efek; Transaksi Short Sale; Transaksi Margin Trading; Melakukan emisi Obligasi atau Sekuritas Kredit; Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman lebih dari 10% dari nilai portofolio Reksadana Membeli Efek ketika IPO dimana MI sebagai Penjamin Emisinya;
KEBIJAKAN, lanjutan Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan MI atau pihak terafiliasi. Membayar dividen selain berasal dari laba; Membeli efek beragun aset dimana MI terafiliasi dengan Kreditur Awak Efek Beragun Aset; Membeli EBA yang tidak tercatat pada Bursa Efek di Indonesia
Strategi Investasi Reksa Dana Buy and Hold (passive strategy) Active Strategy Asset Allocation - 91% to Return Stock Selection - 5% to Return Market Timing - 2 % to return Random Strategy Contrarian Strategy
Random Strategi Berlaku untuk Saham di BEJ Tujuan untuk Memenuhi keinginan Investor Jumlah saham hanya sekitar 10 saham Saham dipegang hanya 3 bulanan Return melebihi 15% - sell Lebih banyak menggunakan Market Timing Alokasi aset tergantung Timing Lebih banyak bergantung pada Rumors
Contrarian Strategy Berpikir berlawanan dengan harapan pasar Buy on bad news, sell on good news Buy when price drop 50%, Sell after up more 30% within one year Risk Management Diversify 20 – 25 stocks (not more 5% in one stocks, recommended around 3%) Concentrate on 10% stocks Having dividend paid in cash
Stock Selection Portofolio Saham Maksimum 30 saham Konsentrasi pada Saham berkapitalisasi Besar Emiten bertumbuh Kualitas Manajemen Emiten Saham harus likuid Emiten Transparan Value Stock
Perpajakan Reksa Dana Menurut Investasi Jenis Instrumen Perpajakan Saat ini Rekening Koran Deposito NCD CP/PN REPO MTN Obligasi Efek Beragun Aset Saham Final Final 20% (Over Rp. 7,5 juta) PPh Badan Tarif Umum Bebas Pajak atas Kupon dan diskonto selama 5 tahun
Tabel 4.3: Peraturan Perpajakan PP N o. 6 Tahun 2002 Umur Reksa Dana Laporan Ke Bursa Tidak Lapor Ke Bursa Dibawah 5 tahun - Pajak Bunga Nol - Pajak Kapital Gain Nol - Pajak Kapital Gain 15% - Tidak ada Pajak Badan - Ada Pajak Badan Diatas 5 tahun -Pajak Bunga 20% Final - Pajak Bunga 15% - Pajak Kapital Gain 20% Final - Pajak Kapital gain 15% - Ada pajak Badan
Kiat Memilih Reksa Dana Tujuan Investasi – Time horizon, return, risk tolerance and asset allocation Reksa Dana sesuai tujuan Track Record Reksa Dana Pengelola Reksa Dana Behind the Manajer Investasi Service yang diberikan Manajer Investasi
Siklus Hidup Investasi Tahap Akumulasi (Umur < 35 thn) – 100% Equity ST: Mobil dan Rumah LT: dana pensiun Tahap konsolidasi (umur 35 thn – 50 thn) – 50% FIS & 50% Equity ST: Kebutuhan sekolah dan Liburan LT: Dana pensiun Tahap Pengeluaran (umur 50 thn – 60 thn) – 80% FIS & 20% Equity ST: Perencanaan Perumahan / Warisan LT: Dana Pensiun Tahap Hadiah (umur > 60 thn) – 100% FIS
Reksadana Syariah
TERIMA KASIH