Manajemen & Kontrol Keuangan M. Ridlo ‘Eisy Batam, 28 Agustus 2008
Target Pemasaran Sebuah pabrik motor mengumumkan: Agen yang berhasil menjual motor paling banyak tahun ini akan diberi hadiah mobil, dan fasilitas yang menarik lainnya. Agen A berhasil menjual motor paling banyak, tetapi pemilik pabrik motor ragu-ragu memberikan hadiahnya. Kira-kira apa sebabnya? Duitnya mana? Ternyata, motor dijual secara cicilan dengan waktu tujuh tahun & tak sesuai prosedur.
Cash is King Untuk Media, Content is King, untuk keuangan Cash is King Tanpa pengelolaan kas atau setara kas yg baik, perusahaan dalam keadaan bahaya, sangat mahal, dan citra akan rusak Misal, bagaimana kalau waktu gajian tidak ada uang kas? Bagaimana mau beli sesuatu, tetapi tidak ada kas, dan credit limit sudah tercapai?
Pengelolaan Kas Harus selalu tersedia uang tunai di kantor, tetapi tidak boleh terlalu besar. Harus ada batas minimal uang di bank, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Harus ada penagihan piutang secara berkelanjutan. Harus ada aturan batas usia piutang, 30-45-90 hari? Perlu cash discount? 2,5%? 5%? 10%?
Masalah Piutang Klasifikasi piutang: Piutang lancar Piutang setengah lancar Piutang macet Siapa yg menagih? Apakah orang pemasaran boleh menagih? Dilemma menghadapi piutang macet: Diputus, risiko uang hilang Tidak diputus, kerugian tambah besar Mau gunakan factoring? Debt collector?
Langkah-langkah manajemen Visi Misi Objektif Program – strategi Anggaran Usahakan pengeluaran uang sesuai dg program Hanya Direksi yang boleh merevisi anggaran dan membuat pengeluaran di luar anggaran
Siapa Penerima Prestasi itu? Laporan Laba/Rugi Penerima Prestasi Penjualan Agency koran/iklan Harga Pokok Penjualan Kertas, Cetak, Redaksi Laba Kotor Sales & General Adm Iklan, Sirk, Adm Umum Laba usaha Bunga bank Bank Laba setelah bunga bank Pajak Negara Laba setelah pajak Perusahaan, Pemilik
Kebijakan Diskon & Umur Piutang Iklan Berapa besar diskon yang diberikan, dan siapa yang berhak memberikan? 25% Front office/AE 25%-35% Manajer iklan 35%-50% Direktur Pemasaran Lebih dari 50% Direktur Utama Berapa umur piutang? Prosedur pembayaran, termasuk PPn-nya. Prosedur menerima & memutus agen Hati-hati dengan berita iklan dari wartawan (Ini merugikan perusahaan)
Kebijakan Diskon & Umur Piutang Sirkulasi Berapa besar diskon yang diberikan kepada agen? Aturan konsinyasi atau jual putus? Berapa umur piutang? Prosedur pembayaran agen? Prosedur menerima & memutus agen?
Masalah Kertas Harga kertas wajar, mutu baik, pengiriman tepat waktu Cara pembayaran kepada supplier. Ada cash discount? Masalah pergudangan dan angkutan Berapa stok yang dibutuhkan?
Masalah cetak Beli mesin cetak atau mencetak di tempat lain? Percetakan itu sebagai unit kerja atau perusahaan terpisah? Bagaimana kualitas percetakan itu? Bagaimana cara pembayaran cetak?
Masalah Redaksi, Pemasaran, dan Karyawan Siapkan dana sesuai dengan program redaksi, sirkulasi, dan iklan, serta kegiatan lainnya Siapkan kas kecil untuk program mendadak, khususnya di malam hari Usahakan peningkatan teknologi untuk efisiensi Harus selalu siap uang gaji, seminggu sebelum dibayarkan.
Masalah Bunga Bank Analisis semua utang kepada bank, berapa cicilan yang harus dibayar, baik pokok dan bunganya Jika bunga tinggi, apakah bisa diturunkan, atau dilunasi? Mungkinkah punya stand by loan? Mungkinkah back to back deposit?
Masalah Pajak Pajak wajib dibayar! Usahakan bukti-bukti pembayaran PPn selalu terkumpul dengan baik, untuk restitusi Usahakan masuk MTO – medium tax officer, atau LTO – large tax officer Media yang tidak bayar pajak dengan baik, tidak terlalu berani mengungkap korupsi.
Deviden, Profit Sharing, Bonus (1) Jika perusahaan media memperoleh laba, hendaknya memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers Pasal 10 UU Pers: Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers
Deviden, Profit Sharing, Bonus (2) Pasal 17 (3) UU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Penjelasan ayat (3): Yang dimaksud memberikan kesempatan kepemilikan saham pada ayat ini adalah diberikan pada saat-saat penjualan saham kepada publik.
Deviden, Profit Sharing, Bonus (3) Pasal 57: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
Transparansi Wartawan, jurnalis selalu mendorong pemerintah untuk transparan dalam berbagai hal. Sekarang wartawan & jurnalis harus mendorong perusahaan masing-masing untuk transparan. Dengan transparansi, keputusan-keputusan perusahaan dapat dinilai bersama, dan kebijakan diputuskan secara lebih adil. Harus ada wartawan yang mampu menganalisis keadaan finansial perusahaan. Kalau tidak ada, minta bantuan financial analyst. Yg penting, jangan sampai ada kesewenang-wenangan.
Prosedur pengeluaran uang Kebijakan umum: permudah uang masuk, persulit uang keluar Buat prosedur baku pengeluaran uang Siapa saja yang harus tanda tangan agar uang bisa keluar Kebijakan pengeluaran tunai, cek, dan giro