PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
KOPERASI.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pembiayaan Pembangunan
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INSPEKTORAT WILAYAH VI
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Kementerian Keuangan RI
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
BADAN HUKUM KOPERASI.
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
KOPERASI Oleh YAS.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
Proses Pembentukan Koperasi
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Pengelolaan Hibah Daerah
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Perubahan alamat Perusahaan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG (Nomor : 12 /PER/M.KUKM/X/2009) TENTANG PEDOMAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI 09 Pebruari 2010

LANDASAN HUKUM 1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 2

LANDASAN HUKUM 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pel aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia 11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 33/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 3

DASAR PERTIMBANGAN Hasil rapat Menteri Keuangan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2009 4

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : Program Bantuan Pengembangan Koperasi yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk pemberian fasilitas dan atau bantuan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diberikan kepada Koperasi dalam rangka stimulan pengembangan usaha dan permodalan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 5

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Bantuan sosial adalah pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang atau barang yang diberikan kepada Koperasi melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memberikan perlindungan, penyelamatan dan memacu penumbuhan Koperasi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur pembantu Gubernur, Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil ditingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Deputi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 6

Tujuan Program adalah: memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi; Bab II Tujuan dan Peserta Program Pasal 2 Tujuan Program adalah: memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi; melakukan penyelamatan usaha Koperasi; memacu penumbuhan usaha Koperasi dalam mendukung upaya penumbuhan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. 7

Bab II Tujuan dan Peserta Program Pasal 3 Peserta program adalah Koperasi yang melaksanakan : usaha yang dicadangkan untuk Koperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; program pemberdayaan yang diselenggarakan secara khusus oleh pemerintah; usaha yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi rakyat dan kegiatan usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan Koperasi turun temurun; usaha yang layak untuk dikembangkan tetapi tidak dapat mengakses ke sumber pembiayaan; usaha yang memiliki potensi dan daya saing ekspor. 8

Bab III Sumber dan Alokasi Dana Pasal 4 Sumber dan Alokasi Dana : (1) Sumber Dana Program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; (2) Program Bantuan Pengembangan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial dan tidak dicatat dalam neraca Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (3) Perlakuan akuntansi terhadap program yang diterima peserta program dibukukan dalam neraca keuangan peserta program dalam pos hibah. 9

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kesatu, Pasal 5 Penyelenggaraan Program Pengembangan Koperasi dilaksanakan dalam bentuk pemberian fasilitas dan atau bantuan dana kepada Koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini 10

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kesatu, Pasal 6 (1) Jenis kegiatan yang diberikan fasilitas dan atau bantuan dana sebagai berikut : a. pengembangan usaha; b. pengembangan permodalan.   (2) Pemberian program untuk pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :   Pengembangan usaha bidang produksi dan pengolahan yang terdiri dari Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan, Industri, Pertambangan, Energi dan Ketenagalistrikan serta Aneka Jasa.  Pengembangan usaha di bidang pemasaran yang terdiri dari pengembangan pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung masyarakat dan retail 11

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kesatu, Pasal 6 Pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari : Penumbuhan wirausaha baru melalui dukungan pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU) Penumbuhan wirausaha baru melalui magang; Penumbuhan wirausaha baru melalui penyediaan voucher Penumbuhan wirausaha usaha baru melalui kemitraan peningkatan kualitas SDM Pengembangan usaha dalam bidang inovasi dan teknologi yang terdiri dari: Peningkatan Kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu Peningkatan kerjasama dan alih teknologi; 12

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kesatu, Pasal 6 Pengembangan lembaga pendukung yang terdiri dari : Peningkatan fungsi inkubator Peningkatan fungsi layanan pengembangan usaha dan konsultan keuangan mitra bank Pengembangan lembaga-lembaga profesi lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Koperasi 13

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kesatu, Pasal 6 (3) Pemberian program untuk pengembangan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pengembangan simpan pinjam dan jasa keuangan koperasi; b. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro. Pengembangan jaringan keuangan Koperasi Pengembangan instrumen keuangan Koperasi   14

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kedua, Persyaratan Peserta, Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan program, calon peserta mengajukan permohonan secara tertulis kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dengan tembusan SKPD tingkat Propinsi/DI dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2) Koperasi calon peserta program pada saat mengajukan permohonan wajib memenuhi syarat sebagai berikut : Koperasi primer dan telah berbadan hukum; memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas; telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu tahun terakhir; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); memiliki pengurus dan pengawas; memiliki kinerja usaha yang baik; diprioritaskan kepada koperasi yang belum pernah menerima bantuan perkuatan dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam dua tahun terakhir.   15

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Ketiga, Tatacara Seleksi Peserta, Pasal 8 Seleksi terhadap calon Peserta Program dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: Calon peserta mengajukan permohonan program kepada SKPD Kabupaten/Kota dilengkapi dengan proposal kegiatan; SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap proposal yang diajukan calon peserta program; SKPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan kelembagaan dan usaha calon peserta program; SKPD Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi atas proposal yang layak dan diajukan calon peserta program; SKPD Kabupaten/Kota meneruskan permohonan program kepada SKPD Propinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; SKPD Provinsi meneruskan permohonan sebagaimana huruf e kepada Menteri. 16

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Keempat, Penetapan Peserta Program, Pasal 9 Koperasi Peserta Program ditetapkan dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri yang memuat tentang nama dan alamat peserta program, jenis dan alokasi program serta ketentuan lain sesuai dengan spesifikasi masing-masing program Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Kelima, Realisasi Alokasi Program, Pasal 10 Realisasi alokasi program dilakukan melalui mekanisme Administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 17

Bab IV Penyelenggaraan Program Bagian Keenam, Penggunaan Program, Pasal 11 Program yang diterima oleh peserta program dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana keputusan penetapan peserta program yang dituangkan dalam Keputusan Deputi. 18

Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 12 Organisasi pelaksana program terdiri dari : Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; SKPD Provinsi; SKPD Kabupaten/Kota; Koperasi peserta program. 19

Koperasi peserta program bertugas: Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 13 Koperasi peserta program bertugas: Menyusun dan mengajukan proposal dalam rangka pengembangan Koperasi kepada SKPD Kabupaten/Kota; Melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) untuk diajukan sebagai peserta program; Membuka rekening penampungan dana program; Mengajukan permohonan pencairan dana program kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 20

Mengadministrasikan pengelolaan program dengan baik Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 13 Mengadministrasikan pengelolaan program dengan baik Membuat berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force mejeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian peserta program dalam mengelola dana program; Bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi dan penggunaan dana program sesuai ketentuan serta siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan dana program. 21

Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 14 SKPD Kabupaten/Kota bertugas: melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi dan Pusat; melakukan seleksi, verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan atau rencana usaha yang layak; memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada SKPD Provinsi; membantu calon peserta program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan program; membantu peserta program dalam penyelesaian administrasi realisasi program; 22

Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 14 memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan pada peserta program dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan program; memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta program; membantu koperasi dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian koperasi dan/atau anggotanya dalam pelaksanaan program; bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi atas permohonan yang direkomendasikan. 23

Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 15 (1) SKPD Provinsi bertugas : melakukan koordinasi pelaksanaan program dengan pihak terkait di wilayah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dan Pusat; memberikan dukungan terhadap calon peserta program yang diusulkan dan direkomendasikan SKPD Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Menteri; memberikan bantuan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan pelaksanaan program. (2) Dalam hal calon peserta program adalah Koperasi Primer propinsi maka tugas yang sama sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilaksanakan oleh SKPD Provinsi. 24

Bab V Koordinasi Pelaksanaan Pasal 16 Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pengelolaan program bertugas : melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dengan pihak terkait di Pusat dan Daerah; menerbitkan pedoman pelaksanaan program; melakukan sosialisasi program dengan pihak-pihak yang terkait di Pusat dan Daerah; meneliti kelengkapan administrasi permohonan realisasi alokasi program yang diajukan calon peserta program; menetapkan peserta program atas dukungan SKPD Provinsi dan rekomendasi SKPD Kabupaten/Kota; mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan realisasi program yang diajukan peserta program ke KPPN Jakarta 1. 25

Bab VI Pengalihan Pasal 17 (1) Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berwenang membatalkan penetapan peserta program sebelum realisasi alokasi program dan menetapkan pengalihannya kepada peserta program baru atas dasar laporan dan usulan tertulis dari SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) Penetapan peserta program baru dilakukan dengan mengutamakan calon peserta yang berlokasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sama dengan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 26

Bab VI Pengalihan Pasal 18 (1) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan program oleh peserta program pada tingkat Kabupaten/Kota maka SKPD Kabupaten/Kota menyelesaikannya dan melaporkannya kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan program oleh peserta program pada tingkat Provinsi/DI maka SKPD Provinsi/DI menyelesaikannya dan melaporkannya kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 27

Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 19 Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: Peserta program wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan dan penggunaan program kepada SKPD Kabupaten/Kota; SKPD Kabupaten/Kota melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada SKPD Provinsi tembusan kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; SKPD Provinsi melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ditingkat nasional. 28

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Bab VIII Penutup Pasal 20 (1) Ketentuan teknis mengenai persyaratan, tatacara seleksi, realisasi program, pengalihan dan pelaporan program serta program pengembangan usaha peserta program diatur lebih lanjut oleh Deputi; (2) Terhadap koperasi penerima dana bantuan perkuatan yang ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan ini, tetap mempedomani peraturan yang lama; (3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29