PASAR MODAL SYARIAH DAN DANA PENSIUN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DANA PENSIUN
Advertisements

DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dana Pensiun (Pension Fund)
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
OVERVIEW PASAR MODAL SYARIAH
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
Pasar uang dan pasar modal
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
PASAR MODAL.
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
PASAR MODAL Bab I, Pendahuluan.
Akuntansi Dana Pensiun
DIVIDEN Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan.
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 2
BAB 6 PASAR MODAL.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
Disusun oleh Siti Sopiah
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
ASSALAMUALAIKUM.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
Pasar Modal ( Capital Market )
Pasar Uang NAMA KELOMPOK : Irfatul laila (09 Khusnul khotimah (12)
Pengantar dan Jenis Saham
Pengantar dan Jenis Saham
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Pasar Modal.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Uang dan Lembaga Keuangan
PERTEMUAN 12 SAHAM (1).
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
PASAR KEUANGAN Ahsan Sumantika,S.E., M.Sc.
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PASAR MODAL SYARIAH DAN DANA PENSIUN SYARIAH Pertemuan 10

PASAR MODAL SYARIAH

SHORT TERM DEBTS MARKET FINANCIAL MARKET MONEY MARKET CAPITAL MARKET EQUITY MARKET SHORT TERM DEBTS MARKET LONG TERM DEBTS MARKET

PENDAHULUAN PENGERTIAN: Tempat perdagangannya yang disebut Bursa efek. Suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek/surat berharga jangka panjang diperdagangkan. Tempat perdagangannya yang disebut Bursa efek. Bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. 4

INSTRUMEN PASAR MODAL Pasar modal menjual belikan surat-surat berharga (EFEK) Jenis efek yang umum diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia: Saham (stocks) : surat bukti kepemilikan pada suatu perseroan terbatas Obligasi (bonds) : surat bukti utang emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Rights : hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitan oleh suatu perusahaan. 5

SAHAM Pengertian Suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham Syariah Suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria Syariah dan tidak termasuk saham yg memiliki hak-hak istimewa.

Jenis-Jenis Saham Saham Preferen Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi Hak preferen thd deviden: hak untuk menerima deviden terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividan biasanya dinyatakan dalam %. Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun2 sebelumnya yg belum dibayarkan Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.

Saham Biasa Hak Kontrol Hak menerima pembagian keuntungan Memilih pimpinan perusahaan Hak menerima pembagian keuntungan Hak Preemtive Hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yg sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Soal: apabila ada right issue berapa saham yg harus dibeli oleh investor existing bial dia ingin mempertahankan kepemilikannya.

Saham Treasury Saham perusahaan yg pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali. Beberapa alasan kenapa ada saham treasury Dapat diberikan sbg bonus kepada karyawan Meningkatkan perdagangan, shg nilai pasar meningkat Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain. Dll.

Pedoman Syariah Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam tangible economic activity Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.

Pedoman Syariah Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjual-belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga. Instrumen finansial Islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual-belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis. Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain : Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis ybs. (fundamental analysis) Transaksi tunai, harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak

PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH Penyebab Haramnya Transaksi Implikasi di Pasar Modal Li Dzatihi Efek yg diperjual belikan harus merepresentasikan barang dan jasa halal Li Ghairihi Tadlis Transparansi informasi Assymetric information dilarang Taqrir/gharar Larangan thd transaksi yg mengandung ketidak jelasan objek yg ditransaksikan, baik dr sisi pembeli maupun penjual Ba’i najasy Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan menciptakan false demand. Ikhtikar Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan mengurangi supply agar harga jual naik Sumber: Kariim2002

PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH Lanjutan… Penyebab Haramnya Transaksi Implikasi di Pasar Modal Li Ghairihi Riba Fadl Larangan atas pertukaran Efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda. Riba Nasiah Larangan atas pertukaran Efek yang bukan merepresentasikan ‘ayn Riba Jahiliyah Larangan atas short selling yg menetapkan bunga atas pinjaman Tidak sah Akadnya Rukun dan Syarat Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot Ta’alluq Transaksi yang setlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat) 2 in 1 Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat: Obyek sama Pelaku sama Periode sama Sumber: Kariim2002

PASAR MODAL BEBERAPA DEFINISI DALAM PASAR MODAL Pasar Modal Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Penawaran Umum Kegiatan yg bersangkutan dengan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat/umum/publik (minimal 100 pihak) untuk menjual Efek kepada masyarakat/umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tatacara yg di atur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Bursa Efek Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka

PASAR MODAL lanjutan… Efek Efek Syariah Emiten Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek Efek Syariah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syariah Emiten Pihak yang melakukan Penawaran Umum

KRITERIA EMITEN SYARIAH Jenis usaha, produk barang, jasa yg diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten yang menerbitkan Efek Syariah tdk boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Jenis Usaha Yg Betentangan adalah Perjudian, permainan yg tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Lembaga keuangan konvensional Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yg haram. Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat Melakukan investasi pada Emiten yg pd saat transaksi tingkat hutang perusahaan kpd lembaga keuangan ribawi lebih dominan dr modalnya.

KRITERIA EMITEN SYARIAH Lanjutan… Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi akad yg sesuai dg syariah Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin kegiatan usahanya memenuhi prinsip Syariah Apabila suatu saat Emiten tidak bisa memenuhi persyaratan-2 tersebut, maka otomatis Efek yang diterbitkan bukan sebagai Efek Syariah

SAHAM SYARIAH Pengertian Suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria Syariah dan tidak termasuk saham yg memiliki hak-hak istimewa. Dewan Pengawas Syariah No. 40/DSN-MUI/X/2003, Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Prinsip Dasar Saham Syariah Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik Tidak boleh ada pembedaan jenis saham, karena risiko hrs ditanggung oleh semua pihak Prinsip profit/loss sharing Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DUNIA Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) adalah bagian dari kelompok index-index global Dow Jones (DJGI) yang meliputi saham-saham dari 34 negara yang di sesuai dengan prinsip syariah. Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI) adalah pasar modal syariah Malaysia yang didirikan oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 17 April 1999. KLSI ini adalah index rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Main Board Kuala Lumpur Composite Index (KLCI) yang telah dilakukan penyaringan secara syariah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penasehat Syariah (Syariah Advisory Council/SAC) dari Komisi Sekuritas Malaysia. 20

PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DUNIA…lanjutan RHBIMI adalah pasar modal syariah pertama di Malaysia yang diperkenalkan oleh Rashid Hussein group Malaysia pada tanggal 1 Juni 1992. RHBIMI ini adalah indek yang berbasis kapitalisasi yang didasarkan pada perusahaan yang listing di Kuala Lumpur Stock Exchange Main Board dan second board. Untuk dapat dimasukkan ke dalam indek maka saham perusahaan tersebut harus lolos dari criteria syariah yang telah ditetapkan oleh pihak RHBIMI. 21

PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA Jakarta Islamic Index (JII) adalah pasar modal syariah pertama Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 1 Januari 1995. JII ini adalah indek rata-rata tertimbang (weigthed-average index) yang terdiri dari sekuritas-sekuritas yang tercatat pada Jakarta Stock Exchange (JSX) yang telah dilakukan penyaringan syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). JII ini akan selalu terdiri dari 30 sekuritas yang dinilai paling sesuai dengan syariah dari 60 saham yang mempunyai nilai kapitalisasi tertinggi. 22

KRITERIA PENYARINGAN DI JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) Beberapa kriteria tersebut antara lain bahwa perusahaan pengeluar sekuritas : Aktivitas utama dari perusahaan haruslah merupakan aktivitas yang tidak bertentangan dengan syariah. Persepsi atau image masyarakat pada perusahaan tersebut adalah baik Aktifitas utama dari perusahaan adalah penting dan memberikan maslahah kepada umat Islam, negara, dan unsur haram pada perusahaan adalah sangat kecil dan terkait dengan kebiasaan, adat dan hak umat non-Islam yang dapat diterima oleh umat Islam.

KRITERIA PENYARINGAN DI JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)..lanjutan Disamping itu, perusahaan pengeluar sekuritas tersebut akan dikeluarkan dari pasar modal jika : Operasi perusahaan berbasis riba (bunga) seperti perbankan konvensional, perusahaan pembiayaan, dll; Operasi perusahaan yang tergolong pada aktivitas perjudian Perusahaan yang menjual produk yang haram seperti minuman keras, daging haram, daging babi, dll; Operasi perusahaan yang mengandung elemen gharar (ketidakpastian) contohnya asuransi konvensional 24

BEBERAPA SAHAM JII (Contoh) Astra Agro Lestari (AALI) Indofood Sukses Makmur (INDF) Telekomunikasi (TLKM) Indosat (ISAT) Semen Gresik (SMGR) Kimia Farma (KAEF) Aneka Tambang (ANTM) United Tractors (UNTR)

DANA PENSIUN SYARIAH

1. Pengertian “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992)

Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah Dana pensiun syariah yang berkembang saat ini hanya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah

2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja

Lanjutan (tujuan) Bagi Karyawan 1. Rasa Aman terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik

Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

3. Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun Asas Dana Pensiun a Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan b Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri c Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun d Penundaan manfaat e Pembinaan dan pengawasan

Lanjutan Fungsi Dana Pensiun a Asuransi b Tabungan c Pensiun

Lanjutan Norma a Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus b Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh. c Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus d Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus e Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun

4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun Usia Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat

5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)

6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Penentuan jumlah iuran ~Money Purchase Plan ~Saving Plan a.Nilai manfaat b.Usia rata-rata karyawan c.Skala gaji perusahaan d.Jumlah masa kerja

Lanjutan Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FPe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun

Lanjutan Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase MK : Masa kerja PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Lanjutan Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”

7. Metode Pembiayaan Program Pensiun Metode Pay As You Go ~ Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun ~ Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan ~ Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha

Lanjutan Metode Sistem Pendanaan ~ Single Premium Funding 2% dari gaji tahun tersebut 2% dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30 ribu per bulan ~ Level Premium Funding

7. Peran Dana Pensiun Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

8. Kelemahan Program Pensiun Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional Arahan investasi kurang jelas Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan

9. Keunggulan Dana Pensiun Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang Dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya Biaya tetap relatif rendah Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi Premi asuransi relatif rendah Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun