selayang pandang DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY Kepatihan Danurejan, Telp. (0274) 562811 Pswt 1117 s/d. 1328 Email: dppka@dppka.jogjaprov.go.id www.dppka.jogjaprov.go.id
Sejarah dppka diy Adapun kronologis sampai terbentuknya DPPKA dimulai dari Dinas Keuangan pada tahun 1974 s/d 1975, selanjutnya menjadi Direktorat Keuangan pada tahun 1975 s/d 1976. Kemudian berubah nama menjadi Biro Keuangan sampai tahun 2004, berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dari tahun 2004 s/d 14 Februari 2009, pada saat itu BPKD merupakan penggabungan dari Biro Keuangan, Dispenda dan Bidang Aset Badan Perekonomian investasi dan Aset Daerah (Bapekoinda) DIY. Akhirnya namanya berubah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY sejak 15 Februari 2009 sampai sekarang.
Terbentuknya DPPKA DIY DPPKA DIY dibentuk berdasarkan: Perda DIY No: 6 tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Teknis Daerah di Lingkungan Provinsi DIY. Pergub DIY No: 42 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada DPPKA DIY.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah UU 17/2003 tentang Keuangan Daerah; UU I/22004 tentang Perbendaharaan Negara; UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah PP 71/ 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diubah Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Struktur organisasi
TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET TERBAIK SE INDONESIA Visi : TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET TERBAIK SE INDONESIA Misi: Mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Daerah; Mengembangkan Kapasitas pengelolaan keuangan Daerah; Meningkatkan dan memperbaiki kinerja BUMD; Mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Tugas DPPKA DIY: Melaksanakan anggaraan pendapatan, anggaran belanja, kas daerah, pembinaan administrasi keuangan daerah serta menyiapkan bahan perumusan kebijakan, akuntansi dan pengelolaan barang daerah.
Fungsi DPPKA DIY: Penyusunan program dibidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, kas daerah, pembinaan administrasi keuangan daerah, akuntansi dan pengelolaan barang daerah; Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, kas daerah, pembinaan administrasi keuangan daerah, akuntansi dan pengelolaan barang daerah; Penyelenggaraan pengelolaan pendapatan daerah; Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengelolaan kas daerah; Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan daerah; Penyelenggaran akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Penyelenggaraan pengelolaan barang daerah; Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dinas; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Tujuan DPPKA DIY antara lain: Meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan daerah ; Meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah bagi pemda Mengoptimalkan peningkatan kinerja BUMD; Mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sasaran yang hendak dicapai antara lain: Meningkatnya pendapatan daerah dari pajak retribusi dan lain-lain pendapatan; Meningkatnya kualitas pengelolaan aset daerah; Meningkatnya kinerja BUMD; Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Strategi yang dilaksanakan: Perbaikan manajemen terhadap semua potensi pendapatan daerah dari pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan; Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dari pajak retribusi dan lain-lain pendapatan; Perencanaan penganggaran penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan uang berlaku; Penataan kelembagaan BUMD; Pengembangan Manajemen BUMD; Penguatan modal dan pengembangan usaha; Verifikasi, klasifikasi dan penilaian, Monitoring dan investigasi aset daerah.
Kebijakan yang ditempuh: Peningkatan koordinasi dan kualitas SDM pengelolaan pendapatan daerah; Pendayagunaan kekayaan daerah; Perubahan bentuk badan hukum, penataan manajemen dan penyehatan BUMD; Peningkatan pelayanan, pemenuhan Sarpras dan Sistem; Ketepatan waktu proses pengelolaan keuangan; Pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumber Daya Manusia DPPKA DIY Jumlah pegawai PNS = 261 orang Jumlah pegawai berdasarkan Jenis Kelamin Laki-laki : 171 orang Perempuan : 90 orang Jumlah pegawai berdasarkan Jenjang Pendidikan Sarjana Strata 2 : 21 orang Sarjana Strata 1 :104 orang Sarjana Muda/Diploma : 15 orang Sekolah Lanjutan Atas :106 orang Sekolah Lanjutan Pertama : 10 orang Sekolah Dasar : 5 orang
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS 1. Peluang: Pertumbuhan ekonomi menyebabkan bertambahnya kendaran baru; Fluktuasi harga BBM; Tarif pungutan dalam Pengelolaan retribusi daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah; Koordinasi, klarifikasi dan inventarisasi terhadap penggunaan barang milik daerah; Badan Usaha Milik Daerah dapat dikembangkan dan ditingkatkan; Kualitas dan kapabilitas SDM pengelola keuangan dan aset masih bisa dikembangkan.
2. Tantangan: Potensi pendapatan dari pajak PKB setiap tahun naik sehingga akan mengalami titik jenuh mengakibatkan stagnan dan terus menurun, sehingga sumber PAD dari pajak akan menurun; Adanya pembatasan / kepemilikan KBM selain untuk menekan penggunaan BBM karena luasan dan panjang lintasan jalan yang terbatas serta potensi polusi; Penentuan harga satuan yang sangat cepat berubah sedangkan proses perundangan membutuhkan waktu, sehingga antara target dan realisasi terdapat gap yang tinggi; Regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah sering berubah.
PENENTUAN ISU – ISU STRATEGIS: Potensi pendapatan dari pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan daerah yang syah untuk meningkatan PAD. Peningkatan Kapasitas pengelolaan keuangan daerah Perbaikan dan peningkatan kinerja BUMD Peningkatan pemanfaatan dan penatausahaan asset Peningkatan kompetensi SDM Peningkatan kualitas layanan pajak.
LKPD Tahun 2009 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Aset tetap dalam Neraca Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta per 31 Desember 2009 senilai Rp. 3.255.476.545.350,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta belum melakukan penilaian atas saldo awal aset tetap danpencatatan aset tetap pada sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun 2009–2013 adalah :
LKPD Tahun 2010 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DaerahIstimewa Yogyakarta pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral masih mencatat aset daerah yang telah digunakan oleh kabupaten/kota diwilayah Daerah IstimewaYogyakarta karena aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara resmi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
LKPD Tahun 2011 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas yaitu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta belum menyajikan investasi non permanen dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan dan aset tetap belum dilakukan penyusutan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPD Tahun 2012 dan 2013 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyajikan laporan keuangan secara wajar untuk semua hal yang material.
layanan unggulan di 5 KPPD DIY pengembangan layanan antara lain : 1). Layanan Samsat Pembantu Samsat Pembantu di Sewon Bantul dan Maguwoharjo Sleman, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2). Samsat Payment Point Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pelaksanaannya berada pada 1 Kantor Kas dan 5 Cabang Pembantu Bank BPD DIY, yaitu : Kantor Kas Bank BPD Giwangan Kota Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Piyungan Bantul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Nanggulan Kulon Progo Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Karangmojo Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Semin Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Kalasan Sleman. Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Godean Sleman.
3). Samsat Corner Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditempatkan di Galeria, Jl. Solo Yogyakarta Call Center (0274) 584521
4). Samsat Drive Thru Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa Wajib Pajak harus turun dari kendaraan, terletak di Samsat Pembantu Sewon Bantul.
5). Samsat Keliling Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menggunakan 5 unit Bus pada tempat-tempat strategis.
6). Samsat pada Acara Tertentu Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) / Pameran Pembangunan di Kabupaten / Kota.
Penghargaan Kesamsatan Dalam memberikan pelayanan publik, KPPD/ SAMSAT se DIY telah memperoleh penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima (CPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2009 untuk KPPD Gunungkidul dan KPPD Bantul, KPPD Kota Yogyakarta pada tahun 2013, dan pengakuan pelayanan dengan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan kategori Baik untuk 5 KPPD serta Sertifikasi ISO 9001-2008 sejak tahun 2009 s/d. 2014.
KEADAAN YANG AKAN DATANG Potensi Potensi pendapatan Tahun 2012-2017 bersumber dari Pajak daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain pendapatan. Potensi Pendapatan Daerah diukur dan diperoleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, khusus untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya closed listed. Hal ini sedikit membatasi gerak di daerah untuk melakukan perbaharuan penerimaan khususnya dari pajak dan retribusi karena obyek baru yang dianggap sebagai potensi pendapatan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat dan mendapat persetujuan untuk dipungut.
Sehingga potensi yang akan digalakkan untuk beberapa tahun ke depan diarahkan berasal dari: 1. Sumber Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, 2. Komponen dana perimbangan dan juga komponen dana hibah, maupun dana-dana penyesuaian dari pusat.
Sedang potensi pendapatan dari retribusi daerah adalah sebagai berikut : Retribusi jasa umum Retribusi jasa usaha Retribusi perijinan tertentu Ketiga jenis retribusi ini dimungkinkan terjadi penambahan jenis penerimaan disamping ada revisi terhadap tarif yang menyesuaikan dengan harga pasar
Selain itu potensi pendapatan dari lain-lain pendapatan yaitu : Optimalisasi aset Dapat diketahui kondisi dan penggunaan saat ini, sehingga apabila penggunaan belum optimal dapat lebih dioptimalkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Potensi pendapatan setiap tahun dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan tidak terlepas dari jumlah penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD maupun kepada Swasta. Untuk Potensi BUMD, PT. BPD dapat ditingkatkan mejadi bank devisa, PT AMI menjadi mitra kerja Pemda dalam memberikan kontribusi PAD, PT. Taru Martani dengan badan hukum jelas menjadi PT sebagai mitra kerja pemda memberikan kontribusi PAD yang meningkat setiap tahunnya, BUKP memberikan kontribusi PAD terhadap Pemda setiap tahun.
Target Pendapatan 2013-2017 URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 PENDAPATAN 2,822,069,129,115 2,984,169,114,501 3,648,949,719,135 3,930,844,900,784 4,245,609,201,460 PENDAPATAN ASLI DAERAH 1,014,089,544,450 1,130,625,412,406 1,260,733,194,326 1,406,008,528,672 1,568,235,891,221 Pendapatan Pajak Daerah 885,217,610,000 991,443,723,200 1,110,416,969,984 1,243,667,006,382 1,392,907,047,148 Pendapatan Retribusi Daerah 41,436,702,950 44,751,639,186 48,331,770,321 52,198,311,947 56,374,176,902 Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 36,328,245,281 39,234,504,903 42,373,265,296 45,763,126,519 49,424,176,641 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 51,106,986,219 55,195,545,117 59,611,188,726 64,380,083,824 69,530,490,530 DANA PERIMBANGAN 961,190,992,745 1,033,964,090,885 1,153,790,615,762 1,287,656,390,342 1,437,218,929,927 Dana Bagi Hasil pajak/Bagi Hasil bukan pajak 98,360,324,745 106,229,150,725 114,727,482,783 123,905,681,405 133,818,135,918 Dana Alokasi Umum 828,334,768,000 927,734,940,160 1,039,063,132,979 1,163,750,708,937 1,303,400,794,009 Dana Alokasi Khusus 34,495,900,000 -
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 846,788,591,920 819,579,611,210 1,234,425,909,047 1,237,179,981,771 1,240,154,380,312 Pendapatan Hibah 8,815,476,250 6,216,033,150 6,713,315,802 7,250,381,066 7,830,411,551 Pendapatan Dana Darurat - Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 837,973,115,670 813,363,578,060 1,227,712,593,245 1,229,929,600,704 1,232,323,968,761 Dana Penyesuaian 23,759,082,000 25,659,808,560 27,712,593,245 29,929,600,704 32,323,968,761 Dana BOS Pusat 279,000,000,000 Dana Keistimewaan 535,214,033,670 787,703,769,500 1,200,000,000,000 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda Lainya Pendapatan lainnya