Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK 66/PMK.03/2017 (berlaku sejak 12 Mei 2017)
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
PERUBAHAN PASAL 1 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 4 Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP) Dihapusnya Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017
PERUBAHAN PASAL 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 (1) WP yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi (2) Utang Pajak yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 (1) Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi (2) Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan selama Utang Pajak yang menimbulkan Sanksi Administrasi berupa: a. Timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan b. Dilunasi oleh WP sebelum tanggal 1 Januari 2016 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 PMK Nomor 29/PMK.03/2015
Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan terhadap: PERUBAHAN PASAL 6 AYAT 1 huruf PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan terhadap: a. WP sudah mengajukan 2 kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau Surat Tagihan Pajak (STP) sudah diajukan oleh WP untuk permohonan penghapusan Sanksi Administrasi dan telah diterbitkan keputusan namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dihapuskan; b. WP telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan melewati jangka waktu 3 bulan terhadap pengajuan kedua kali STP yang diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh WP namun permohonan telah dikembalikan; atau c. - STP yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh WP
Ketentuan WP untuk Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan PERUBAHAN PASAL 6 AYAT 2 huruf PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Ketentuan WP untuk Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan a. Utang Pajak telah dilunasi oleh WP Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar b. Terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam STP yang belum dibayar oleh WP Sanksi Administrasi dalam STP telah dibayar sebagian oleh WP
PENAMBAHAN PASAL PADA PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Pasal 6A Pasal 6B Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat dilakkukan secara biasa atau elektronik (1) Jika belum diterbitkan STP maka DJP secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi (2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi (3) Tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Adminisrasi diatur dengan Per DJP
Sanksi yang timbul dari Utang Pajak PENAMBAHAN PASAL PADA PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Pasal 7A Sanksi yang timbul dari Utang Pajak a. Telah diterbitkan STP dan belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi; atau b. Telah diterbitkan STP dan sudah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan
THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com