Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
ADVANCE PRICING AGREEMENT
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK 66/PMK.03/2017 (berlaku sejak 12 Mei 2017)

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

PERUBAHAN PASAL 1 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 4 Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP) Dihapusnya Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017

PERUBAHAN PASAL 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 (1) WP yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi (2) Utang Pajak yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 (1) Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi (2) Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan selama Utang Pajak yang menimbulkan Sanksi Administrasi berupa: a. Timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan b. Dilunasi oleh WP sebelum tanggal 1 Januari 2016 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 PMK Nomor 29/PMK.03/2015

Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan terhadap: PERUBAHAN PASAL 6 AYAT 1 huruf PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan terhadap: a. WP sudah mengajukan 2 kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau Surat Tagihan Pajak (STP) sudah diajukan oleh WP untuk permohonan penghapusan Sanksi Administrasi dan telah diterbitkan keputusan namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dihapuskan; b. WP telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan melewati jangka waktu 3 bulan terhadap pengajuan kedua kali STP yang diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh WP namun permohonan telah dikembalikan; atau c. - STP yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh WP

Ketentuan WP untuk Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan PERUBAHAN PASAL 6 AYAT 2 huruf PMK Nomor 29/PMK.03/2015 PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Ketentuan WP untuk Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan a. Utang Pajak telah dilunasi oleh WP Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar b. Terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam STP yang belum dibayar oleh WP Sanksi Administrasi dalam STP telah dibayar sebagian oleh WP

PENAMBAHAN PASAL PADA PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Pasal 6A Pasal 6B Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat dilakkukan secara biasa atau elektronik (1) Jika belum diterbitkan STP maka DJP secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi (2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi (3) Tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Adminisrasi diatur dengan Per DJP

Sanksi yang timbul dari Utang Pajak PENAMBAHAN PASAL PADA PMK Nomor 66/PMK.03/2017 Pasal 7A Sanksi yang timbul dari Utang Pajak a. Telah diterbitkan STP dan belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi; atau b. Telah diterbitkan STP dan sudah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan

THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com