Seminar Nasional dan Kuliah Umum Bidang Kesehatan Peran Administrator Rumah Sakit dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia Seminar Nasional dan Kuliah Umum Bidang Kesehatan
Pendahuluan
Goals Pemerintah (Nawa Cita) MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Goals Pemerintah (Nawa Cita) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa & memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat pemerintah tidak absen/hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Menolak negara lemah, melakukan reformasi sistem, penegakan hukum bebas korupsi, bermartabat terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi menggerakkan sektor–sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh Ke-Bhineka-an memperkuat restorasi sosial Indonesia Para hadirin sekalian, Seperti kita ketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah menetapkan sembilan Cita-cita Strategis yang disebut NAWA CITA, yakni: Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat pemerintah tidak absen (hadir) dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian eknomi dengan menggerakkan sektor–sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh Ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia Pembangunan kesehatan ke depan memprioritaskan mendukung pencapaian cita-cita ke tiga dan ke lima
VISI DAN MISI PRESIDEN TRISAKTI: 9 AGENDA PRIORITAS (NAWA CITA) Agenda ke 5: Meningkatkan kualitas Hidup Manusia Indonesia TRISAKTI: Mandiri di bidang ekonomi; Berdaulat di bidang politik; Berkepribadian dlm budaya PROGRAM INDONESIA SEHAT PROGRAM INDONESIA PINTAR PROGRAM INDONESIA KERJA PROGRAM INDONESIA SEJAHTERA PENGUATAN YANKES PARADIGMA SEHAT JKN RENSTRA 2015-2019 3 DIMENSI PEMBANGUNAN: PEMBANGUNAN MANUSIA, SEKTOR UNGGULAN, PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN NORMA PEMBANGUNAN KABINET KERJA DTPK KELUARGA SEHAT Saudara-saudara, Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengacu pada visi misi Presiden. Visi Presiden adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong". Upaya untuk mewujudkan visi ini dilakukan melalui 7 misi pembangunan, dimana pada misi ke-4 adalah mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Dalam pembangunan nasional 2015-2019 kita juga ingin membangun kemandirian di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian dalam budaya yang dikenal dengan TRISAKTI. Untuk mewujudkan TRISAKTI tersebut maka ditetapkan 9 agenda prioritas (NAWACITA), dimana pada agenda ke-5 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang akan dicapai melalui program Indonesia pintar, program Indonesia sehat dan program Indonesia kerja dan program Indonesia sejahtera. Program Indonesia sehat terdapat 3 komponen yang akan kita lakukan yaitu: 1) Mewujudkan paradigma sehat; 2) Penguatan Pelayanan Kesehatan; dan 3) Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan perbatasan maka Kemenkes akan menempatkan tenaga kesehatan secara tim yang kita namakan program “nusantara sehat”.
PROGRAM INDONESIA SEHAT RENSTRA 2015-2019 Pilar 1. Paradigma Sehat Program Pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan Promotif - Preventif sebagai pilar utama upaya kesehatan Pemberdayaan masyarakat Pilar 2. Penguatan Yankes Peningkatan Akses terutama pd FKTP Optimalisasi Sistem Rujukan Peningkatan Mutu Pilar 3. JKN Benefit Sistem pembiayaan: asuransi – azas gotong royong Kendali Mutu & Kendali Biaya Sasaran: PBI & Non PBI Tanda kepesertaan KIS DTPK KELUARGA SEHAT Penerapan pendekatan continuum of care Penerapan pendekatan continuum of care Intervensi berbasis resiko kesehatan (health risk) Program Indonesia sehat terdapat 3 pilar yang akan kita lakukan yaitu: Mewujudkan paradigma sehat, pada pilar pertama diutamakan pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan dan upaya promotif dan preventif dioptimalkan bersama pemberdayaan masyarakat; Penguatan Pelayanan Kesehatan, dimulai dengan peningkatan akses dan mutu, disertai optimalisasi sistem rujukan melalui pendekatan “continuum of care” dan 3) Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan perbatasan maka Kemenkes akan menempatkan tenaga kesehatan secara tim yang kita namakan program “Nusantara Sehat”. Intervensi berbasis resiko kesehatan (health risk)
TANTANGAN PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TANTANGAN PEMBANGUNAN KESEHATAN ↙ angka kematian Ibu & Bayi ↙ angka kemiskinan ↙ angka kesakitan Pencapaian MDGs dan Post MDGs & SDGs ↗ akses pelayanan Pelayanan yg terstruktur Pelayanan yg efisien & efektif Implementasi JKN Derajat kesehatan rakyat yg setinggi-tingginya Saudara-saudara yang berbahagia, Dalam melaksanakan pembangunan kesehatan terdapat dua hal tantangan pembangunan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan rakyat yang setinggi-tingginya yaitu : - Pencapaian MDGs dan SDGs untuk tujuan Pembangunan Kesehatan, yaitu : Menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi Menurunkan angka kemiskinan Menurunkan angka kesakitan - Implementasi JKN yang meliputi : Meningkatkan akses pelayanan Melakukan restrukturisasi Pelayanan melalui penataan sistem rujukan Meningkatkan pelayanan menjadi lebih efisien & efektif
Tuntutan globalisasi, MEA dan situasi saat ini
Tantangan Bidang Kesehatan Eksternal: MEA 2015, Mobilisasi populasi, Global Burden of Disease Bagaimana menyikapinya ? Tantangan Bidang Kesehatan kita kelompokkan kedalam dua bagian yaitu: Dari sisi Internal : Jumlah Penduduk dan laju pertumbuhan yang tinggi, variasi luas wilayah, Infrastruktur yang belum optimal, distribusi SDM yang belum merata, perbaikan mutu Layanan Kesehatan berkelanjutan Dari sisi Eksternal : kesiapan Indonesia di era MEA, Mobilisasi penduduk dan barang, Global Burden of Disease/Emerging Infectious Diseases Internal: Jumlah Penduduk, Luas wilayah, Infrastruktur, SDM
Tantangan Kebijakan Kedepan RPJMN KE III SDM DAN AKSES INFRASTRUKTUR BERKUALITAS AGENDA PASCA MDGs TERCAPAINYA 12 GOALS MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 MENGHADAPI PERSAINGAN SEKTOR KESEHATAN PERPRES 39/2014 ERA PEMERINTAHAN BARU JKN KARTU INDONESIA SEHAT 2015 2019 RPJMN ke III, MEA dan Post MDGs di depan mata. Hal ini menuntut daya saing SDM dan Faskes Indonesia. RPJMN ke III, MEA dan Post MDGs berfokus pada Kualitas SDM dan Faskes Saat ini Indonesia masih harus mengejar peningkatan kuantitas disamping kualitas SDM & Faskes. MEA ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) (RS, jasa dokter, drg, perawat dan residential health facilities services) DNI Perpres 39/2014 Tantangan. Siapkah SDM dan Faskes Indonesia? Akreditasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Standarisasi? RS JCI? Dll HARUS DIIMBANGI KEMAMPUAN Pelayanan KESEHATAN RUMAH SAKIT DAN TENAGA KESEHATAN SELURUH AGENDA GLOBAL MENUNTUT PENINGKATAN DAYA SAING: SIAPKAH RUMAH SAKIT MENGHADAPI GLOBALISASI
KARAKTERISTIK MEA / AEC 4 MODE OF SUPPLY JASA KESEHATAN Cross border supply Mode 2: Consumption abroad Tele-medicine Pasien berobat ke RS di LN Mode 4 : Presence of Natural persons Dalam mewujudkan aliran bebas jasa, dikenal 4 (empat) mode of supply jasa, termasuk jasa kesehatan, yaitu : Mode 1 (cross-border supply): Pasokan lintas batas jasa. Contoh: konsumen layanan telemedicine bagi pasien WNI oleh dokter Singapura, atau sebaliknya. Mode 2 (consumption abroad): jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri kepada konsumen domestic, tetapi konsumen domestik ke luar negeri (negara penyedia jasa). Contoh: pasien WNI berobat ke RS Singapura, atau sebaliknya. Mode 3 (commercial presence): jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri kepada konsumen dalam negeri. Contoh: RS Singapura menanamkan modalnya di salah satu RS Indonesia, atau sebaliknya. Mode 4 (presence of natural persons): tenaga kerja asing yang menyediakan jasa keahlian tertentu dan datang ke negara konsumen. Contoh: dokter spesialis Indonesia melakukan praktek kedokteran di Malaysia, atau sebaliknya. Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait dengan Mode 3, diatur dalam Movement of Natural Person (MNP) Agreement , sedangkan TKA Mode 4 diatur dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA). Sampai saat ini, sesuai dengan komitmen AFAS 9, Kementerian Kesehatan (Pemerintah) belum membuka (unbound) untuk Mode 4. Artinya TKA ASEAN antara lain dokter dan dokter gigi ASEAN, belum diijinkan untuk melakukan praktek kedokteran di Indonesia. Yang diatur dalam implementasi MRA untuk jasa dokter/drg adalah fasilitasi dalam kerangka transfer of knowledge seperti diklat, bakti sosial, maupun penelitian. Tentunya tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri dan pertimbangan kepentingan nasional lainnya. Mode 3: Commercial presence PMA : RS/Klinik NAKES WNA Diatur dlm MRA Diatur dlm Movement of Natural Person (MNP) Agreement
DAMPAK AEC/ MEA DI BIDANG KESEHATAN PERUMAHSAKITAN SDM KESEHATAN INDUSTRI FARMASI DAN ALKES ASURANSI KESEHATAN Dampak MEA dibidang kesehatan, setidaknya dapat dikelompokkan kedalam 4 kelompok yaitu : Bidang Perumahsakitan SDM Kesehatan Industri Farmasi Dan Alkes Asuransi Kesehatan
Peningkatan mutu layanan & kualitas nakes Peningkatan kompetensi nakes TANTANGAN MEA Peningkatan mutu layanan & kualitas nakes Peningkatan kompetensi nakes Peningkatan alkes dan teknologi kesehatan Peningkatan akreditasi nasional internasional RS
PELUANG MEA Investasi modal asing di fasyankes Nakes Indonesia menembus pasar luar negeri karakteristik nakes Indonesia lebih disukai Peningkatan kerjasama / networking Masuknya investasi modal asing di Fasyankes, menciptakan beberapa peluang bagi Indonesia meliputi : a. mendorong Fasyankes meningkatkan mutu yankes melalui akreditasi RS berskala internasional b. mendorong pengembangan ‘Medical Tourism ‘ untuk menarik konsumen dari luar negeri 2. Tingginya permintaan tenaga kesehatan Indonesia bekerja di luar negeri, menciptakan beberapa peluang bagi Indonesia meliputi : a. mendorong peningkatan kualitas tenaga kesehatan dalam negeri melalui Akreditasi Institusi Pendidikan Uji Kompetensi di akhir masa studi Penyesuaian kurikulum berstandar internasional Penyelenggaraan pelatihan keprofesian Peningkatan kemampuan berbahasa asing b. Mendorong peran OP/ Kolegium untuk peningkatan kompetensi, meliputi : Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan melalui Conference/workshop bagi SDM Kesehatan CPD Untuk semua jenis tenaga kesehatan
Permasalahan Tenaga Kesehatan Jenis Nakes per 100.000 penduduk Target 2014 Status Tahun 2014 Target 2019 Dokter Umum 40 39,5 45 Dokter Gigi 12 10,1 13 Perawat 158 100,6 180 Bidan 100 98,4 120 Jumlah Tenaga Kurang Kondisi tenaga kesehatan Puskesmas (9.655 per Oktober 2014): 1.039 puskesmas tanpa dokter 3.029 puskesmas tanpa tenaga gizi 7.781 puskesmas tanpa tenaga asisten apoteker 4.252 Puskesmas tanpa tenaga analis. 3. Mutu belum memadai (November 2014) Distribusi tidak merata, PARAMETER Profesi Ners DIII Ke-perawatan DIII Ke-bidanan Periode Juni – Juli Nilai Batas Lulus 46,70 42,16 40,14 % Kelulusan 57,81 47,81 64,65 Periode November - Desember 44,48 40,28 46,20 59,90 76,32 Jumlah tenaga kesehatan dari 9.655 masih kurang (Data Oktober 2014): 1.039 puskesmas tanpa dokter 3.029 puskesmas tanpa tenaga gizi 7.781 puskesmas tanpa tenaga asisten apoteker 4.252 Puskesmas tanpa tenaga analis.244 Distribusi tenaga kesehatan tidak merata, sebagian besar 43% tenaga kesehatan di Pulau Jawa, sedangkan tenaga kesehatan jauh lebih sedikit di daerah dengan geografis yang sangat sulit dan luas dengan sebaran penduduk yang sangat tidak merata. Mutu tenaga kesehatan yang masih harus ditingkatkan, melalui uji kompetensi dapat dilihat bahwa lulusan uji kompetensi untuk ners dan D III Keperawatan masih dibawah 60% sedangkan Bidan 76,32%.
Kebijakan Perumahsakitan Menghadapi era Mea dan JKN
PELAYANAN KESEHATAN (Rumah Sakit) Ciri Khas : padat karya, padat modal, padat teknologi Bahan baku manusia Pelanggan : Pasien/masyarakat, Penanggung biaya Perusahaan, Asuransi, Dokter Profesional : Dokter, Perawat, Farmasis. Fisioterapis, Radiografer, Ahli Gizi, Akuntan dll Harus ada yang mengatur karena sangat kompleks menyakut pelayanan pada publik TUGAS MANAJER DALAM PROSES MANAJEMEN
RS sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia Harus bisa menjalankan aspek sosial dan bisnis secara bersamaan
JUMLAH RUMAH SAKIT TEREGISTRASI BUMN RS POLRI RS TNI RSUD Kab/Kota RSUD Provinsi RS Kemenkes SWASTA JUMLAH RS TEREGISTRASI Total : 2526 33 115 568 125 42 63 1572 94 523 105 40 777 JUMLAH RS PROVIDER JKN Total : 1762 Dari Data jumlah RS yang teregristrasi (12 Mei 2016) total 2.526 RS, ternyata yang menjadi provider JKN baru 1752 RS (70%), untuk melihat kecukupannya tentu harus dilihat lebih detail lagi kecukupan TT nya untuk jumlah penduduk. Perbandingannya 1 TT/1000 penduduk. Sbr data : RS Online & Data Faskes BPJS Kesehatan, 12 Mei 2016
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes Nomor : 659/2009 Tentang RS Indonesia Kelas Dunia SK Menteri Kesehatan Nomor: 238/2013 Formularium Nasional Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS Permenkes 856/2009 tentang Standar IGD UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes 519/2011 tentang Ijin Praktik Anestesi Permenkes Nomor : 012/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik SK Menteri Kesehatan Nomor: 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia UU NO.36 2009 TTG KESEHATAN Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Kepmenkes 1178/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di RS Permenkes Nomor :755/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik UU NO.44 2009 TTG RUMAH SAKIT Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Permenkes Nomor :001/2012 Tentang Sistem Rujukan Perseorangan Kepmenkes 382/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lain UU NO. 36 2014 TTG Tenaga Kesehatan Permenkes Nomor 1438/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran Kepmenkes 1204/2004 tentang Persyaratan Kesling RS Permenkes Nomor 1691/2011 Tentang Keselamatan Pasien di RS
Peran Administrator Rumah Sakit
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit era JKN Peningkatan Mutu Rumah Sakit di JKN mencakup pencapaian sasaran yang sudah ada, meliputi : Tata Kelola Klinik Dan Manajemen Budaya Dan Etos Kerja Sarana Kesehatan Pelayanan Kesehatan SDM Kesehatan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit di era diharapkan adanya Peningkatan Mutu serta kualitas layanan prima yang di wujudkan melalui sasaran pencapaian, antara lain : Tata Kelola Klinik Dan Manajemen Budaya Dan Etos Kerja Sarana Kesehatan Pelayanan Kesehatan SDM Kesehatan
Pemeriksaan penunjang medik Keuangan & customer service Pengalaman pasien dimulai disini Informasi RS – humas pemasaran Anamnesa, tensi Tinggi/BB Pendaftaran/tlp masuk RS disambut parkir Adm terpadu RM & pendaftaran Menunggu pemeriksaan Home Sweet Home kantin apotik Pemeriksaan penunjang medik Adm penunjang Dipanggil menurut antrian Konsultasi hasil Penyimpanan file Pemeriksaan dr Rekam medik & adm medik Keuangan & customer service Bila ada masalah
Terima Kasih