Doris Febriyanti, S.IP, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271 DEMOKRASI LIBERAL Doris Febriyanti, S.IP, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
Indonesia Masa Demokrasi Liberal 6 September 1950 - 5Juli 1959
Latar belakang demokrasi liberal : Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X Persetujuan KMB Konstitusi RIS 1949 Konstitusi UUDS 1950
Demokrasi Liberal adalah kondisi politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Ciri demokrasi liberal : 1. Presiden dan wapres tidak dapat diganggu gugat 2. Presiden berhak membubarkan DPR 3. Menteri bertanggung jawab terhadap kebijakan 4. Perdana Mentri diangkat oleh Presiden
PERDANA MENTRI DI INDONESIA PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL ADA TUJUH : NATSIR SUKIMAN WILOPO ALI SASTROAMIDJOJO I BURHANUDDIN HARAHAP ALI SASTROAMIDJOJO II DJUANDA atau KARYA
PEMILU 1955 Latar belakangnya adalah : Revolusi fisik/perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan. Pertikaian Internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian. Belum adanya UU pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu ( UU pemilu baru disahkan pada tanggal 4 april 1953 yang dirancang dan disahkan oleh kabinet wilopo) Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu: Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota MPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu, Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Hasil 5 Besar Pemilu Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi MPR dan 119 kursi Konstituante Masyumi 57 kursi MPR dan 112 kursi Konstituante Nahdlatul Ulama 45 kursi MPR dan 91 kursi Konstituante Partai Komunis Indonesia 39 kursi MPR dan 80 kursi Konstituante Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante Berlakunya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya UUDS 1950 Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka sistem pemerintahan Indonesia berubah dari Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin
TERIMAKASIH