Semester Kickoff Meeting Semester Genap 2016/2017
Terima Kasih Kepada Ibu dan Bapak yang telah menjalankan tugasnya pada Semester Ganjil 2016/2017
Outline Sekilas FEB Unpad Kalender Akademik Upcoming Events
FEB Unpad Terdiri dari 19 Program Studi 5 Diploma 4 Sarjana 7 Master 3 Doktor
Lokasi perkuliahan di FEB Unpad Dipati Ukur Cimandiri Japati Jatinangor
Visi Fakultas Ekonomi dan Bisnis World Class Faculty of Economics and Business in 2026
Dosen Unpad Dosen Tetap PNS Dosen Tetap Non PNS Dosen Tidak Tetap yaitu Dosen atau tenaga profesional dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau kelompok profesional yang memenuhi kualifikasi akademik melalui penyetaraan sesuai ketentuan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional
Proses Pembelajaran di FEB Unpad Metode Pembelajaran PROSES PEMBELAJARAN 1 2 3 Evaluasi Hasil Belajar Tata Tertib Sanksi 4 nury.effendi@fe.unpad.ac.id
I. Metode Pembelajaran Kegiatan perkuliahan dilakukan berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dengan metode pembelajaran diarahkan menuju Student Centered Learning (SCL), yang mencakup diskusi kecil, Permainan dan simulasi, studi kasus, dan Contextual Instruction. Perkuliahan dilakukan sesuai kurikulum yang berlaku. Setiap mata kuliah disajikan berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), sesuai dengan silabus yang telah disosialiasikan pada perkuliahan pertama.
Pembelajaran di FEB UNPAD Kuliah tatap muka oleh dosen Praktikum oleh asisten dosen Seminar oleh dosen Penulisan LTA/skripsi/tesis/disertasi oleh dosen
Waktu Pelaksanaan Perkuliahan Sesi I 07.30 – 10.00 Sesi II 10.15 – 12.45 Istirahat 12.45 – 13.15 Sesi III 13.15 – 15.45
Waktu Pelaksanaan Perkuliahan Jadwal UTS dan UAS disusun berdasarkan jadwal kelas reguler Ibu dan Bapak Diharapkan untuk tirak melakukan perubahan atas jadwal tersebut Jika terpaksa dilakukan, mohon untuk menginformasikan ke bagian Sub Akademik (Pak Ardi). Jadwal UTS dan UAS tetap akan mengikuti jadwal perkuliahan yang telah ditentukan diawal
Informasi Bagi Mahasiswa yang Sakit Mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib menginformasikan kepada dosen pembina mata kuliah. Paling lambat satu minggu masa perkuliahan mahasiswa wajib menyerahkan bukti pendukungnya kepada dosen. Selanjutnya Dosen berkewajiban menginformasikan kepada SBA perihal status mahasiswa tersebut. Tanpa informasi yang lengkap dan diluar dari batas waktu yang ditentukan, mahasiswa dianggap tidak hadir.
Copyright 2000 - South-Western College Publishing Penilaian Penilaian mata kuliah dilakukan, dengan mempertimbangkan komponen – komponen sbb: Tugas/Quiz/Presentasi/Partisipasi/Kehadiran Praktikum (untuk mata kuliah berpraktikum) UTS (Ujian Tengah Semester) UAS (Ujian Akhir Semester) Copyright 2000 - South-Western College Publishing
Copyright 2000 - South-Western College Publishing Penilaian Penilaian di universitas, menggunakan huruf mutu yang diatur sbb: Rentang Nilai Huruf Mutu Nilai Mutu Keterangan 80 – 100 A 4 Sangat Baik 68 – 79,99 B 3 Baik 56 – 67,99 C 2 Cukup 45 – 55,99 D 1 Lulus (Kurang) < 45 E Gagal Copyright 2000 - South-Western College Publishing
Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar Kuliah harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal, berlangsung 14 minggu kerja (tidak termasuk ujian-ujian) Pada hari pertama, dosen memberitahukan: Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Buku teks yang digunakan Sistem penilaian yang digunakan Ada tidaknya ujian-ujian kecil (Kuis) Bobot masing-masing tugas dan ujian-ujian
Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar 3. Kehadiran dosen minimal 12 kali tatap muka (tidak termasuk UTS dan UAS). Apabila kurang dari jumlah tersebut, maka dosen wajib menambah tatap muka dan ujian dilaksanakan sendiri. 4. Jika dosen berhalangan, sehingga kehadirannya tidak sesuai dengan jadual perkuliahan, maka dosen tersebut berkewajiban: Memberitahukan ketidakhadirannya kepada SBA serta kepada mahasiswa. Menggantikan kuliahnya pada kesempatan lain
Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar 5. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu maksimal 30 menit. Apabila sesudah 30 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa memberitahukan maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada Program Studi/SBA untuk mencari pengganti dosen tersebut. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah
Bagi mahasiswa Selama mengikuti aktivitas perkuliahan harus berpakaian rapi dan sopan untuk laki-laki mengenakan kemeja atau kaos berkerah. Menggunakan sepatu (tidak menggunakan sandal). Tidak mengaktifkan telepon genggam. Tidak merokok dalam kelas dan dilingkungan bebas rokok di kampus. Keterlambatan maksimal 30 menit, lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti kuliah, kecuali dengan alasan tertentu diijinkan oleh dosen pengajar. Tidak membawa makanan dan minuman dalam kelas.
Tata Tertib Ujian Ujian dilakukan secara terjadwal mengikuti jadwal kelas reguler. Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 80% (dua kali ketidakhadiran), dari kehadiran dosen tanpa alasan apapun. Peserta ujian wajib menunjukkan KTM, KRS, dan bukti pindah dosen. Peserta ujian wajib menandatangani DPNA (rangkap 3), dan bagi mereka yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mengikuti ujian
Tata Tertib Ujian Peserta wajib menggunakan kemeja dan sepatu tertutup. Jika di dalam soal UTS/UAS tidak mencantumkan sifat ujian, yaitu membuka buku teks/catatan/ atau tutup buku teks/catatan maka ujian tersebut dianggap bersifat tutup buku teks/catatan, kecuali ada konfirmasi dari dosen ybs. Peserta ujian dilarang melakukan kecurangan atau tindakan yang mengindikasikan kecurangan dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mahasiswa akan dicatatat dalam berita acara ujian dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus (nilai E) terhadap semua mata kuliah yang diambil pada semester berjalan. Apabila terdapat indikasi kuat dan/atau bukti kecurangan setelah ujian berlangsung, maka sanksi akan diputuskan kemudian oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik. Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruangan ujian tanpa seijin pengawas dengan alasan apapun.
Tata Tertib Ujian Peserta ujian yang datang terlambat kurang dari 15 menit, dapat mengikuti ujian setelah mendapat surat ijin dari koordinator pengawas dan tidak mendapatkan tambahan waktu. Sedangkan bagi mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian ataupun ujian susulan. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak boleh membawa alat-alat komunikasi (HP, PDA, pager dan sejenisnya) dan tidak melakukan pinjam meminjam perlengkapan ujian. Peserta ujian yang melakukan perjokian akan dikenakan sanksi skorsing sampai pada pemutusan studi. Pengawas memiliki wewenang penuh untuk menjalankan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tata tertib ujian.
Tata Tertib Ujian Tidak ada ujian perbaikan. Ujian susulan hanya diberikan pada mahasiswa yang sakit dan dirawat inap di RS pada saat ujian berlangsung, dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan rawat inap dari RS paling lambat 3 hari setelah periode ujian berakhir. Mahasiswa yang terbukti memalsukan surat sakit dan surat rawat inap, akan dikenakan sanksi berupa Nilai E untuk mata kuliah tersebut. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Huruf Mutu T (Tidak Lengkap) Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi evaluasi akhir semester; Setelah evaluasi pada butir (1) dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 minggu terhitung sejak ujian akhir semester mata kuliah bersangkutan huruf T harus diganti menjadi A sampai E; Apabila evaluasi pada butir (1) tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 minggu, maka huruf mutunya menjadi E; atau Dosen Pengasuh mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan huruf mutu lain; Huruf T tidak dapat diubah menjadi K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh ujian akhir semester susulan atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
Huruf Mutu K (Kosong) Alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberi huruf K adalah kondisi melahirkan yang tidak normal atau alasan lain yang dapat dibenarkan oleh Dekan atau Direktur Program di luar kedua alasan pada butir (3) di atas, tetapi mahasiswa dianggap menghentikan studinya untuk sementara selama satu semester atas izin Dekan; Mata kuliah yang memiliki huruf mutu K, tidak digunakan untuk penghitungan IP atau IPK; Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf K bagi seluruh beban studi dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara; Apabila butir (5) di atas terjadi untuk kedua kalinya, maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan, sehingga akan mengurangi jatah mahasiswa yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan menghentikan studi untuk sementara;
Huruf Mutu K (Kosong) Apabila butir (5) di atas terjadi untuk ketiga kalinya (berturut-turut maupun secara terpisah-pisah), maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan yang kedua kalinya. Hal ini tidak diperhitungkan dalam batas waktu studinya, namun menggugurkan hak mahasiswa untuk memperoleh kesempatan penghentian studi atas izin Dekan; Penghentian studi untuk sementara setelah melewati periode pada butir (7) di atas dengan alasan seperti pada butir (3), diperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya. Kalau mata kuliah yang memperoleh huruf K itu telah ditempuh kembali pada kesempatan lain, maka huruf mutunya dapat berubah menjadi A sampai E.
Kelulusan Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari Fakultas Ekonomi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 Memiliki Skor TOEFL Institusional sekurang-kurangnya 500 Tidak terdapat huruf mutu E
Kelulusan Huruf mutu D maksimal 2 mata kuliah. Nilai D tidak boleh untuk matakuliah konsentrasi. Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing. Lulus ujian akhir program sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah skripsi, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.
MASA STUDI Program Sarjana dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh secepat-cepatnya 6 semester serta selama-lamanya 14 semester, termasuk cuti akademik selama 2 semester.
Penghentian Studi Sementara Mahasiswa dapat menghentikan studi untuk sementara dengan ketentuan sebagai berikut: Penghentian studi untuk sementara tidak lebih dari 2 (dua) semester baik secara berturut-turut maupun secara terpisah. Periode penghentian studi sementara itu tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya. Ketentuan lebih lengkap mengenai penghentian studi sementara dapat dilihat pada Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran.
Sanksi Akademik Peringatan akademik Peringatan akademik berbentuk Surat Wakil Dekan I yang ditujukan kepada orang tua/wali untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi Pemutusan Studi Dengan dikeluarkannya pemutusan studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari Fakultas/Departemen atau program studi karena prestasinya sangat rendah, kelalaian administratif, dan/atau kelalaian mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Sanksi Administratif Sanksi administratif dikenakan kepada mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester yang bersangkutan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik yang tidak mengisi KRS maupun yang mengisi KRS tetapi mengundurkan diri setelah lewat waktu perubahan KRS.
Sanksi Administratif Tidak mengisi KRS dan tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I dan/ atau semester II Tidak Mengisi KRS Mengundurkan diri sesudah Masa Perubahan KRS Pemutusan studi dikarenakan mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut- turut atau dalam waktu berlainan tanpa seizin Rektor.
Sanksi Pelanggaran Normatif Pelanggaran Hukum Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi Pelanggatan Etika Akademik
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kampus Tidak diperkenankan masuk ruang kuliah/kelas dan tidak akan dilayani diloket-loket administrasi/perpustakaan. Diberikan peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan. Diberikan skorsing berupa larangan mengikuti kegiatan kurikuler dan non kurikuler dalam jangka waktu tertentu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan peringatan dalam butir 1, tetapi masih melakukan tindakan tersebut. Dinyatakan putus studi sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran apabila melakukan pelanggaran yang merusak nama baik Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, tidak mengindahkan skorsing dan atau melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Copyright 2000 - South-Western College Publishing Masa Studi Maksimal Agar menjadi perhatian: D3 masa studi maksimal 10 Semester S1 masa studi maksimal 14 Semester PPAk masa studi maksimal 5 Semester S2 masa studi maksimal 8 Semester S3 masa studi maksimal 10 Semester (sebidang + tdk sebidang) Apabila belum selesai sesuai dengan masa studi maksimal, dikenakan sanksi pemutusan studi Rencanakan studi anda dengan baik!!! Copyright 2000 - South-Western College Publishing
Fasilitas Penunjang Akademik dan Kemahasiswaan Student Hall fasilitas komputer dan free wi-fi Kantin Perpustakaan, dengan ruang baca buku, jurnal, dan skripsi serta layanan peminjaman buku.
Tanggal-Tanggal Penting Masa Perkuliahan : 13 Februari s.d. 14 Juni 2017 Batas Akhir Perubahan KRS (PKRS) : 28 Februari 2017 Masa UTS : 5 April s.d. 12 April 2017 Masa UAS : 31 Mei s.d. 14 Juni 2017 Batas Akhir Pengumuman Nilai : 28 Juni 2017 Batas Akhir Perubahan Nilai T : 12 Juli 2017 Batas Akhir Semester Genap 2016/2017 : 14 Agustus 2017
Nomor-nomor Penting Penanggung Jawab Teknis Bidang Akademik D3,D4,S1,S2,S3 : Ardhi Nugroho (081333098039) Bagian Kemahasiswaan : Taufik Rustikadara (085817458544 Perkuliahan S1,D3,D4 (Kampus DU) : Hanhan Sudianto (082219191579) Dadang Rochmat (081321693137) Perkuliahan S1,D4 (Kampus Jatinangor) : Bobik Hendra R. (085294501414) Jadwal D3 : Deni Gustiana (08122302987) PIC Prodi DIE-DET : Edi Saryono (081321719478) Rina Ratnasarai (081802060857) PIC Prodi DIA : Dindin Driatna (081931408780) Wawan S (081320646789) PIC Prodi DIM : Saimin (081322277674) Teguh Arif R (081210644545) PIC Prodi MM : Aan Sutrisna (081394487554) Dadan Setiawan (081320446975) PIC Prodi MKMT : Patah Supriadi (081802020404) PIC Prodi Maksi : Aming (081222933646) Dadang Mardju (085759779854) PIC Prodi MIE : Dede Imat (087722274026) PIC Prodi MIM : Ferijanto (082116766600) PIC Prodi MET : Agus Mauludin (085793877735) Desti Sofia (081809926575) PIC Prodi PPAK : Sunarta (087822077541)
Memberikan pelayanan prima dan berkualitas merupakan komitmen utama FEB Unpad, yang diwujudkan dalam bentuk penyediaan fasilitas akademis dan non akademis yang lengkap dan memadai bagi para mahasiswa
Thank You