ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
DASAR HUKUM 1. UU NO. 23 TH 1992 TTG KESEHATAN 2. UU NO. 29 TH 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN 3. PP NO. 32 TH 1996 TTG TENAGA KESEHATAN 4. KEPMENKES NO. 1239 TH 2001 TTG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT 5. KEPMENKES NO. 900 TH 2002 TTG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
TUGAS PROFESI Diawali dgn bukti tertulis pemberian kewenangan u/ menjalankan pekerjaan nakes Dilanjutkan dgn Surat Izin Praktik yg mrpk bukti tertulis yg diberikan kpd nakes u/ melakukan praktik di sarana pelayanan kesehatan dan / atau perorangan.
PENGERTIAN MENURUT UU NO. 23 TH 1992 TENAGA KESEHATAN ADALAH SETIAP ORANG YANG MENGABDIKAN DIRI DALAM BIDANG KESEHATAN SERTA MEMILIKI PENGETAHUAN DAN / ATAU KETERAMPILAN MELALUI PENDIDIKAN DI BIDANG KESEHATAN YANG UNTUK JENIS TERTENTU MEMERLUKAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN.
TENAGA KESEHATAN MELAKUKAN KEGIATAN KESEHATAN SESUAI KEAHLIAN / KEWENANGAN KATEGORI, JENIS & KUALIFIKASI DITETAPKAN DGN PP
JENIS TENAGA KESEHATAN MENURUT PP NO. 32 TH 1996 TENAGA MEDIS TENAGA KEPERAWATAN TENAGA KEFARMASIAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT TENAGA GIZI TENAGA KETERAPIAN FISIK TENAGA KETEKNISAN MEDIS
PERATURAN PERIZINAN PASAL 4 PP NO. 32 THN 1996 : TENAGA KESEHATAN HANYA DAPAT MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN SETELAH TENAGA KESEHATAN YANG BERSANGKUTAN MEMILIKI IJIN DARI MENTERI DIKECUALIKAN DARI PEMILIKAN IJIN TERSEBUT BAGI TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT
PELAPORAN DAN REGISTRASI PELAPORAN PIMPINAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI, MELIPUTI: - NAMA - JENIS KELAMIN - TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR - TAHUN LULUSAN - ALAMAT - KETERANGAN 2. TENAGA KESEHATAN YANG BERSANGKUTAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN MENGIRIMKAN KELENGKAPAN REGISTRASI KEPADA KADINKES PROPINSI LULUSAN.
REGISTRASI REGISTRASI MERUPAKAN PENGAKUAN KOMPETENSI SEBAGAI TENAGA KESEHATAN UJI KOMPETENSI DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROPINSI ( MTKP ) YANG DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. OLEH KARENA DI JAWA TIMUR BELUM TERBENTUK MTKP, DINAS KESEHATAN PROPINSI BERSAMA-SAMA ORGANISASI PROFESI DAN FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN ( FKPKK ) MELAKSANAKAN UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN BAGI TENAGA KESEHATAN ( PERAWAT & BIDAN ).
PERSYARATAN UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN : 1. FOTOKOPI IJAZAH DILEGALISIR 2. PASFOTO 4 X 6 = 2 LB PERSYARATAN REGISTRASI BARU : 2. FOTOKOPI LAFAL SUMPAH 3. SURAT KETERANGAN SEHAT 4. LULUS UJI KEMAMPUAN 5. PASFOTO 3 X 4 = 2 LB, 4 X 6 = 2 LB
PERSYARATAN REGISTRASI ULANG : 1. FOTOKOPI IJAZAH DILEGALISIR 2. SURAT KETERANGAN SEHAT 3. FOTOKOPI SIP / SIB / SP LAMA 4. PASFOTO 3 X 4 = 2 LB, 4 X 6 = 2 LB UJI KEMAMPUAN MASIH DIBERLAKUKAN BAGI TENAGA PERAWAT DAN BIDAN LULUSAN SPK, P2B DAN DIII KEP./ KEB. YANG BELUM MEMPUNYAI SIP/SIB DAN BELUM DIBERLAKUKAN BAGI LULUSAN SI KEPERW / KEBIDANAN
SURAT IZIN SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN ADALAH BUKTI TERTULIS PEMBERIAN KEWENANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI ATAS NAMA MENTERI KESEHATAN MENERBITKAN SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN SURAT IJIN TERSEBUT BERLAKU LIMA TAHUN DAN DAPAT DIPERBAHARUI KEMBALI DASAR UNTUK MEMPEROLEH SURAT IJIN KERJA/SURAT IJIN PRAKTIK
ALUR PENGURUSAN SURAT IZIN BARU PERAWAT / BIDAN LULUSAN BARU SUBDIN PSD DINKES PROP. UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN KARTU REGISTRASI SIP / SIB
PERIZINAN 1. SURAT IJIN KERJA (SIK) ADALAH BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK DI SARYANKES 2. SURAT IJIN PRAKTIK ADALAH BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN UNTUK MENJALANKAN PRAKTIK PERORANGAN / BERKELOMPOK
SIK ATAU SURAT IZIN PRAKTIK DITERBITKAN OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN KAB./KOTA 4. SIK DAN/ATAU SIP BERLAKU SEPANJANG SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN BELUM HABIS MASA BERLAKUNYA
STANDAR PROFESI STANDAR PROFESI ADALAH : SETIAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TUGASNYA BERKEWAJIBAN MEMATUHI STANDAR PROFESI. STANDAR PROFESI ADALAH : BATASAN KEMAMPUAN ( KNOWLEDGE, SKILL AND PROFESSIONAL ATTITUDE ) MINIMAL YANG HARUS DIKUASAI OLEH SEORANG INDIVIDU UNTUK DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN PROFESIONALNYA PADA MASYARAKAT SECARA MANDIRI YANG DIBUAT OLEH ORGANISASI PROFESI.
PERLINDUNGAN HUKUM PASAL 53 UU 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN : TENAGA KESEHATAN BERHAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PROFESINYA. PASAL 24 PP 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI TENAGA KESEHATAN
PEMBINAAN & PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN ADMINISTRATIF. SANKSI ADMINISTRATIF DAPAT BERUPA PERINGATAN LISAN, TERTULIS SAMPAI DENGAN PENCABUTAN SIP.
KESIMPULAN PERAWAT/BIDAN ADALAH WARGA NEGARA YG MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM YANG SAMA DGN PASIEN. PERLINDUNGAN HKM SEORANG PERAWAT/BIDAN DLM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI AKAN DIPEROLEH, APABILA PELAKSANAAN TUGAS PROFESI DILAKSANAKAN BERDASARKAN KEWENANGAN & STANDAR PROFESI SERTA MEMPERHATIKAN HAK PASIEN, BERDASARKAN KETENTUAN PER UU AN YG BERLAKU
UPAYA KESEHATAN DLM RANGKA PENYEMBUHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TENAGA KESEHATAN ADALAH DALAM BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA TENAGA KESEHATAN SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN DAN PASIEN SEBAGAI PENERIMA PELAYANAN.
TERIMA KASIH