ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA

DASAR HUKUM 1. UU NO. 23 TH 1992 TTG KESEHATAN 2. UU NO. 29 TH 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN 3. PP NO. 32 TH 1996 TTG TENAGA KESEHATAN 4. KEPMENKES NO. 1239 TH 2001 TTG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT 5. KEPMENKES NO. 900 TH 2002 TTG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

TUGAS PROFESI Diawali dgn bukti tertulis pemberian kewenangan u/ menjalankan pekerjaan nakes Dilanjutkan dgn Surat Izin Praktik yg mrpk bukti tertulis yg diberikan kpd nakes u/ melakukan praktik di sarana pelayanan kesehatan dan / atau perorangan.

PENGERTIAN MENURUT UU NO. 23 TH 1992 TENAGA KESEHATAN ADALAH SETIAP ORANG YANG MENGABDIKAN DIRI DALAM BIDANG KESEHATAN SERTA MEMILIKI PENGETAHUAN DAN / ATAU KETERAMPILAN MELALUI PENDIDIKAN DI BIDANG KESEHATAN YANG UNTUK JENIS TERTENTU MEMERLUKAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN.

TENAGA KESEHATAN MELAKUKAN KEGIATAN KESEHATAN SESUAI KEAHLIAN / KEWENANGAN KATEGORI, JENIS & KUALIFIKASI DITETAPKAN DGN PP

JENIS TENAGA KESEHATAN MENURUT PP NO. 32 TH 1996 TENAGA MEDIS TENAGA KEPERAWATAN TENAGA KEFARMASIAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT TENAGA GIZI TENAGA KETERAPIAN FISIK TENAGA KETEKNISAN MEDIS

PERATURAN PERIZINAN PASAL 4 PP NO. 32 THN 1996 : TENAGA KESEHATAN HANYA DAPAT MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN SETELAH TENAGA KESEHATAN YANG BERSANGKUTAN MEMILIKI IJIN DARI MENTERI DIKECUALIKAN DARI PEMILIKAN IJIN TERSEBUT BAGI TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT

PELAPORAN DAN REGISTRASI PELAPORAN PIMPINAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI, MELIPUTI: - NAMA - JENIS KELAMIN - TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR - TAHUN LULUSAN - ALAMAT - KETERANGAN 2. TENAGA KESEHATAN YANG BERSANGKUTAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN MENGIRIMKAN KELENGKAPAN REGISTRASI KEPADA KADINKES PROPINSI LULUSAN.

REGISTRASI REGISTRASI MERUPAKAN PENGAKUAN KOMPETENSI SEBAGAI TENAGA KESEHATAN UJI KOMPETENSI DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROPINSI ( MTKP ) YANG DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. OLEH KARENA DI JAWA TIMUR BELUM TERBENTUK MTKP, DINAS KESEHATAN PROPINSI BERSAMA-SAMA ORGANISASI PROFESI DAN FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN ( FKPKK ) MELAKSANAKAN UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN BAGI TENAGA KESEHATAN ( PERAWAT & BIDAN ).

PERSYARATAN UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN : 1. FOTOKOPI IJAZAH DILEGALISIR 2. PASFOTO 4 X 6 = 2 LB PERSYARATAN REGISTRASI BARU : 2. FOTOKOPI LAFAL SUMPAH 3. SURAT KETERANGAN SEHAT 4. LULUS UJI KEMAMPUAN 5. PASFOTO 3 X 4 = 2 LB, 4 X 6 = 2 LB

PERSYARATAN REGISTRASI ULANG : 1. FOTOKOPI IJAZAH DILEGALISIR 2. SURAT KETERANGAN SEHAT 3. FOTOKOPI SIP / SIB / SP LAMA 4. PASFOTO 3 X 4 = 2 LB, 4 X 6 = 2 LB UJI KEMAMPUAN MASIH DIBERLAKUKAN BAGI TENAGA PERAWAT DAN BIDAN LULUSAN SPK, P2B DAN DIII KEP./ KEB. YANG BELUM MEMPUNYAI SIP/SIB DAN BELUM DIBERLAKUKAN BAGI LULUSAN SI KEPERW / KEBIDANAN

SURAT IZIN SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN ADALAH BUKTI TERTULIS PEMBERIAN KEWENANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI ATAS NAMA MENTERI KESEHATAN MENERBITKAN SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN SURAT IJIN TERSEBUT BERLAKU LIMA TAHUN DAN DAPAT DIPERBAHARUI KEMBALI DASAR UNTUK MEMPEROLEH SURAT IJIN KERJA/SURAT IJIN PRAKTIK

ALUR PENGURUSAN SURAT IZIN BARU PERAWAT / BIDAN LULUSAN BARU SUBDIN PSD DINKES PROP. UJI KEMAMPUAN PENGETAHUAN KARTU REGISTRASI SIP / SIB

PERIZINAN 1. SURAT IJIN KERJA (SIK) ADALAH BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK DI SARYANKES 2. SURAT IJIN PRAKTIK ADALAH BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN UNTUK MENJALANKAN PRAKTIK PERORANGAN / BERKELOMPOK

SIK ATAU SURAT IZIN PRAKTIK DITERBITKAN OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN KAB./KOTA 4. SIK DAN/ATAU SIP BERLAKU SEPANJANG SURAT IJIN TENAGA KESEHATAN BELUM HABIS MASA BERLAKUNYA

STANDAR PROFESI STANDAR PROFESI ADALAH : SETIAP TENAGA KESEHATAN DALAM MELAKUKAN TUGASNYA BERKEWAJIBAN MEMATUHI STANDAR PROFESI. STANDAR PROFESI ADALAH : BATASAN KEMAMPUAN ( KNOWLEDGE, SKILL AND PROFESSIONAL ATTITUDE ) MINIMAL YANG HARUS DIKUASAI OLEH SEORANG INDIVIDU UNTUK DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN PROFESIONALNYA PADA MASYARAKAT SECARA MANDIRI YANG DIBUAT OLEH ORGANISASI PROFESI.

PERLINDUNGAN HUKUM PASAL 53 UU 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN : TENAGA KESEHATAN BERHAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PROFESINYA. PASAL 24 PP 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM DIBERIKAN KEPADA TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI TENAGA KESEHATAN

PEMBINAAN & PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN ADMINISTRATIF. SANKSI ADMINISTRATIF DAPAT BERUPA PERINGATAN LISAN, TERTULIS SAMPAI DENGAN PENCABUTAN SIP.

KESIMPULAN PERAWAT/BIDAN ADALAH WARGA NEGARA YG MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM YANG SAMA DGN PASIEN. PERLINDUNGAN HKM SEORANG PERAWAT/BIDAN DLM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI AKAN DIPEROLEH, APABILA PELAKSANAAN TUGAS PROFESI DILAKSANAKAN BERDASARKAN KEWENANGAN & STANDAR PROFESI SERTA MEMPERHATIKAN HAK PASIEN, BERDASARKAN KETENTUAN PER UU AN YG BERLAKU

UPAYA KESEHATAN DLM RANGKA PENYEMBUHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TENAGA KESEHATAN ADALAH DALAM BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA TENAGA KESEHATAN SEBAGAI PEMBERI PELAYANAN DAN PASIEN SEBAGAI PENERIMA PELAYANAN.

TERIMA KASIH