Provinsi Sumatera Barat dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
Advertisements

Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN OLE h Dr.Hj.Musdiawaty HR RoE,M.Kes Watansoppeng, 19 Maret 2014.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU BAPPEDA PROVINSI BENGKULU
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN T.A 2018
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
DRAF RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN 2018 – 2022
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
PEMBANGUNAN KESEHATAN
dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
PEREKONOMIAN INDONESIA
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
Kom III SUHARI MM.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
SINKRONISASI KEBIJAKAN DAERAH VS DANA BOK
DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Indeks Kepuasan Masyarakat Bidang Kesehatan
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN PROVINSI BANTEN
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

Provinsi Sumatera Barat dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Provinsi Sumatera Barat PADANG, 20 APRIL 2017 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS

Meningkatkan upaya kesehatan yang paripurna VISI GUBERNUR VISI DINAS KESEHATAN   Terwujudnya Sumatera Barat yang madani dan sejahtera MENJADIKAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT PEDULI SEHAT , MANDIRI BERKUALITAS DAN BERKEADILAN MISI 1 Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." 2 Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. 3 Meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, berkarakter, dan berkualitas tinggi. Meningkatkan indeks pembangunan manusia Sumatera Barat. Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat. Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat dan sadar akan arti pentingnya kesehatan. 4 Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat serta sadar akan arti pentingnya kesehatan. Meningkatkan upaya kesehatan yang paripurna Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif, dan berdayasaing regional dan global, menjadikan Sumbar sebagai destinasi pariwisata ungguian, sertameningkatkan pemanfaatan SDA dan potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat. 5 Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi Dinkes 2016-2020 disusun dengan mempedomani misi Gubernur Terpilih

PROGRAM PRIORITAS GUBERNUR Pengamalan agama dan ABS­SBK dalam kehidupanmasyarakat Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengembangan pertanian berbasis kawasan dan komoditi unggulan. Pengembangan industri olahan dan perdagangan Pengembangan kawasan wisata alam dan budaya. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat. Penanggulangan bencana alam, dan pelestarian lingkungan hidup Pembangunan mental dan pengamalan agama dan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan. Peningkatan kedaulatan pangan dan pengembangan agribisnis. Pengembangan pariwisata, industri, perdagangan, koperasi dan investasi. Pengembangan kemaritiman dan kelautan. Pengembangan energi dan pembangunan infrastruktur. Pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam. Prioritas Program Kesehatan untuk tahun 2016-2020 berada pada program prioritas no4 yaitu Peningkatan derajat kesehatan masyarakat DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PRIORITAS PEMBANGUNAN 1). Peningkatkan ketersediaan dan mutu SDM kesehatan sesuai standar, 2) Peningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masyarakat , 3) .Peningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, 4). Peningkatkan status gizi masyarakat, Meningkatkan akses pada lingkungan yang sehat, 5) Peningkatkan ketersediaan obat dan vaksin, 6). Peningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar, 7) Peningkatan Upaya Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, Peningkatkan pelayanan publik yang prima, transparan, aspiratif dan partisipatif, Peningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih transparan dan akuntabel, . Peningkatkan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.

STRATEGI PEMBANGUNAN 1. Meningkatkan keterpaduan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih merata 2. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; 3. Meningkatkan akses layanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; 4 Meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya kesehatan serta kefarmasian dan alat kesehatan 5. Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan pembiayaan promotif dan preventif untuk layanan kesehatan; 6. Meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN INDIKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD 2016-2021 INDIKATOR SASARAN SATUAN KONDISI AWAL (TAHUN 2015) TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 Jumlah Tenaga kesehatan yang mendapat sertifikat pelatihan terakreditasi (IKU) Org 100 500 600 700 800 900 1000 2 Persentase Kab/Kota yang memiliki Kebijakan PHBS (IKU) % 30 40 50 60 70 75 80 3 Persentase Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (IKU) 86 87 88 89 90 4 Persentase Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) (IKU) 76 5 Prevalensi Gizi Kurang (Berat Badan per Tinggi Badan) (IKU) 4,8 4,75 4,7 4,65 4,6 4,55 4,5 6 Persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan(IKU) 47,25 52 54 56 58 7 Persentase Rumah Sakit yang melakukan pengolahan limbah medis sesuai standar 8 10 Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat Kab/ Kota 13 15 17 18 19 DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- INDIKATOR SASARAN SATUAN KONDISI AWAL (TAHUN 2015) TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- 2016 2017 2018 2019 2020 2021 9 Persentase ketersedian obat dan vaksin di pelayanan kesehatan dasar(IKU) % 80 83 86 90 93 100 10 Jumlah Puskesmas yang terakreditasi minimal 1 per Kecamatan Pusk 1 26 56 96 131 156 195 11 Jumlah Rumah Sakit Pemerintah yang terakreditasi minimal 1 per Kab/Kota (IKU) RS 2 3 4 5 6 7 12 Persentase Puskesmas yang melakukan pelayanan yakenstrad 20 40 50 60 75 13 Persentase anak bayi 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap (IKU) 74,1 91 91,5 92 92,5 94,5 14 Persentase malaria yang diobbati ACT 62,67 >92 >93 >94 >95 >96 >97 15 Persentase Kabupaten/Kota dengan IR DBD <49 per 100.000 penduduk(IKU) 36.84 47 55 65 68 70 16 Persentase Kabupate/Kota dengan angka keberhasilan pengobatan TB Paru BTA Positif (Success Rate) 67 85 87 17 Persentase angka kasus HIV yang diobati 76 77 78 79 18 Persentase Puskesmas menyelenggarakan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Terpadu 30 19 Persentase RSUD Rujukan Regional yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Jiwa/Psikiatri 25   20 Persentase Kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional /BPJS Kesehatan(IKU) 66,20 69,27

SARANA PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS 266 Unit A. PUSKESMAS RAWATAN 100 (37.59%) B. PUSKESMAS NON RAWATAN 166 (62.31%) PUSKESMAS PEMBANTU 926 PUSKESMAS KELILING 345 POLINDES 2.079 POSYANDU 7.413 RUMAH SAKIT 67 1. RSU PEMERINTAH /TNI/POLRI 47 (70.15%) 2. RS SWASTA 20 (29.85%)

PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN SOSIAL Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial: Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

UUD 1945 PASAL 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UUD 45 Pasal 28 H : Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

UUD 1945 Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945 disebutkan: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tentang Jaminan Kesehatan Tentang Kepesertaan JKN UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Perpres No 111/2013 Tentang Jaminan Kesehatan Tentang Kepesertaan JKN Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi yang ditetapkan, maka telah diterbitkan berbagai peraturan sebagai berikut: UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan

KERANGKA BERPIKIR UC-Kesejahteraan KESEJAH-TERAAN UMUM TERCAPAI POKOK-POKOK PERSOALAN: Belum semua penduduk tercakup jadi peserta dan kurang sinkron dan terintegrasinya kepesertaan Pengelolaan JK Belum Optimal Belum semua Jamkes memenuhi kebutuhan medis Belum konsisten visi-misi dan struktur kelembagaan Lemahnya koordinasi dan monitoring SJSN BIDANG KESEHATAN BERJALAN OPTIMAL UUD 1945 PERATURAN PERUNDANGAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS RPJMN 2014-2019 DEKLARASI WHO TTG UC JK NO WHA58 MEI 2005 PELUANG DAN KENDALA KONDISI JAMINAN KESEHATAN SAAT INI JAMINAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN Strategi & Upaya

Kerangka Peta Jalan Jaminan Kesehatan 2012-2019 Paket Manfaat Iuran Pentahapan 2012 2013 Brain-storming KONSENSUS UHC 2014 - 2019 GCG BPJS SOSIALISASI, EDUKASI, ADVOKASI Implementasi Seluruh Kegiatan yang Disepakati di ROADMAP BPJS Kesehatan bertransformasi dan menyelenggarakan JK secara profesional KOORDINASI, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI Kemenkes, Pemda, Provider Swasta, Asosiasi Provoder, Farmasi mempersiapkan diri dengan harga keekonomian layanan dan ketersediaan layanan Langkah dan Kegiatan Persiapan Transformasi BPJS PERPRES PP dan Peraturan Lainnya Komunikasi dg Stakeholders: Pekerja dan Majikan ROADMAP

JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER AKSESIBILITAS TERHADAP PELKES MENINGKAT WORKLOAD RS MENINGKAT JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER PENGUATAN FUNGSI LAYANAN RUJUKAN

JKN SISTEM RUJUKAN LEBIH TERSTRUKTUR

KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA UU No 40 Tahun 2004 pasal 24 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penjelasan Pasal 24 ayat (3) Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan. www.bpjs-kesehatan.go.id

KEPESERTAAN Peserta IURAN WAJIB Penerima upah Pekerja & Pemberi Kerja Non Penerima Upah Kelompok/ Keluarga/ Individu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah/ Pemda Prov/Kab/Kota Di dalam Undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.

Kepesertaan JKN/KIS di Prov Sumatera Barat Tahun 2016

Untuk Sumbar yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Terima kasih