MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG BIDAN sebagai Profesi BIDAN sebagai Subyek Hukum BIDAN sebagai Pekerjaan : Pelayanan Kepentingan umum dan Kepentingan Individu
BIDAN SEBAGAI PROFESI BIDAN SBG SALAH SATU NAKES YG PUNYA POSISI PENTING STRATEGIS TERUTAMA DALAM PENURUNAN AKI & AKB TUGASNYA MEMBERIKAN YAN. KEBIDANAN YG KESINAMBUNGAN & PARIPURNA BERFOKUS PADA PELAYANAN PROMOSI DAN PENCEGAHAN DASAR PELAYANAN ADALAH KEMITRAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tantangan AKI DAN AKB DIINDONESIA, BIDAN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG KESEHATAN IBU DAN ANAK JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) : BPJS KESEHATAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BIDAN
DASAR HUKUM= PRAKTIK BIDAN UNDANG-UNDANG : UUD’ 45, UU Kes. UU KESEHATAN N0 36 TAHUN 2009, UU NAKES 36 TAHUN 2014, UU praktik kebidanan ? (masih draft dan pembahasan) PERATURAN PEMERINTAH : PP 32/96 ttg Tenaga Kesehatan Peraturan teknis : Permenkes 1464/2010 tentang izin praktik dan penyelenggaraaan praktik bidan Kep.Mkes 369/2007 ttg Stdrt Profesi Bidan Kep.Mkes 938/2007 ttg Stdt Asuhan Kebidann Kepmenpan 01/2007 ttg Jafung bidan terampil dan ahli PELAKSANAAN PRAKTIK BIDAN Ketentuan teknis lain atas amanat UU di atas.
MENYONGSONG UU KEBIDANAN (ANALISIS DARI DRAFT UU KEBIDANAN) KESIAPAN BIDAN??? (PENDIDIKAN, PELAYANAN, ASPEK LAINNYA) Bab 1
DRAFT UUD KEBIDANAN BAB 1 KETENTUAN UMUM , Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan kebidanan bertujuan: a. Meningkatkan mutu Bidan; b. Meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; c. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan d. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bab 1
Berdasarkan pertimbangan dari dasar dan tujuan pengaturan uu maka bidan : optimis dengan uu kebidanan Bab 1
Draft isi uu kebidanan BAB II, PENDIDIKAN KEBIDANAN Pasal 2 Pendidikan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi. Bab 1
KONDISI PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BIDAN DAN TENAGA KESEHATAN LAIN DI INDONESIA???? Bab 1
PENDIDIKAN BIDAN DI INDONESIA BIDAN SEBAGAI SALAH SATU PROFESI TENAGA KESEHATAN SEHINGGA KEDUDUKANNYA SEJAJAR DENGAN TENAGA KESEHATAN LAIN SAAT INI PENDIDIKAN BIDAN : PENDIDIKAN BIDAN KOMPLEK DAN BERBEDA : BERKEMBANG DARI PENDIDIKAN VOKASI : D1 (SEKARANG SUDAH TIDAK DISELENGGARAKAN PENDIDIKANNYA) D3, D4 KEBIDANAN, SAAT INI D3 DAN D4 KURANG LEBIH 739. Bab 1
LANJUTAN PENDIDIKAN S1 DAN PENDIDIKAN PROFESI BIDAN, SAAT INI (2016 ) ADA 3 PENDIDIKAN AKADEMIK S2, MULAI TAHUN SAAT INI (2016) ADA 5 PENDIDIKAN TERAPAN S2, SAAT INI ADA 3 Bab 1
PERLU PENGUATAN PENDIDIKAN LANJUT BIDAN TERUTAMA PENDIDIKAN PROFESI BIDAN BAIK DARI S1 MAUPUN D4 UNTUK SEGERA TEREALISASI KEBUTUHAN MASYARAKAT UNTUK PENDIDIKAN LANJUT BIDAN BAIK PENDIDIKAN PROFESI, MAUPUN S2 DAN S3 Bab 1
BAB II REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Bagian 1, Pasal 13 BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Bagian 1, Pasal 13 Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. KONDISI SAAT INI KENDALA KEPENGURUSAN STR DAN LAMANYA PENGURUSAN STR, STR 6 - 8 BULAN ATAU BAHKAN BISA LEBIH… SOLUSI…????? Bab 1
Bagian Kedua Izin Praktik Bab 1
Pasal 18 (1) Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin Praktik. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB Pasal 21 (1) Bidan vokasi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Bidan profesi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan praktik mandiri. Bab 1
EXISTING BIDAN SAAT INI : SEBAGIAN BESAR LULUSAN D3 BIDAN PERBANDINGAN BIDAN LULUSAN PENDIDIKAN PROFESI DAN D3 DAN D4 (739 : 3) INSTITUSI PENDIDIKAN BIDAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN PROFESI BARU 3 SOLUSI?? PERLU AKSELERASI PENDIDIKAN BIDAN??? Bab 1
BAB IV BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI BAB V BIDAN WARGA NEGARA ASING
BAB 4, BIDAN WNI LULUSAN LUAR NEGERI BAB 5, BIDAN LUAR NEGERI KONDISI SAAT INI ERA MEA DAN PERDAGANGAN BEBAS, BIDAN LUAR NEGERI KE INDONESIA??? STANDAR BIDAN INDONESIA DAN STANDAR GLOBAL?? KUALIFIKASI KEMAMPUAN DAN PENDIDIKAN ? Bab 1
BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN
BAB VI, PRAKTIK KEBIDANAN Bagian Kesatu , Umum Pasal 33 (1) Praktik Kebidanan terdiri atas: a. Praktik Kebidanan mandiri; dan b. Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Selain Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan dapat melaksanakan pelayanan Kebidanan di tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya. (3) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
LINGKUP PRAKTIK KEBIDANAN FASYANKES BPM >>>BAGI BIDAN LB PENDIDIKAN PROFESI BIDAN KONDISI SAAT INI? BIDAN DI FASYANKES TERFASILITASI FORMASINYA DI TINGKAT PELAYANAN PRIMER, SEKUNDER, DAN TERSIER.?? LB PENDIDIKAN BIDAN MAYORITAS D3 DAN SEBAGIAN D4 MAKA PERLU DIATUR MEKANISME DI PERIODE WAKTU TRANSISI BPM DENGAN LATAR BELAKANG NON PENDIDIKAN PROFESI MESKIPUN DIBERI WAKTU TRANSISI
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Bidan Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN KEJELASAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN DAN KLIEN Bab 1
BAB VIII ORGANISASI PROFESI Pasal 55 (1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan. (2) Organisasi Profesi berfungsi sebagai pemersatu dan pembina Bidan. (3) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi melakukan pengawasan Praktik Kebidanan serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan.
BAB IX KONSIL KEBIDANAN
Bagian Kedua: Fungsi, Tugas, dan Wewenang Pasal 60 Konsil Kebidanan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan. Pasal 61 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Konsil Kebidanan bertugas: a. menyusun standar Praktik dan standar Kompetensi Bidan; b. menyusun standar nasional pendidikan tinggi kebidanan; c. melakukan Registrasi Bidan; d. melakukan pembinaan dalam menjalankan Praktik Kebidanan; dan e. menegakkan disiplin Praktik Kebidanan.
b. menerbitkan atau mencabut STR; Pasal 62 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Konsil Kebidanan berwenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Bidan, termasuk Bidan Warga Negara Asing; b. menerbitkan atau mencabut STR; Bab 1
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 66 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan bekerja sama dengan Organisasi Profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bidan sesuai fungsi dan kewenangannya.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP Bab 1
KESIMPULAN UU KEBIDANAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, KEPASTIAN BIDAN DALAM MENYELENGGARAKAN PRAKTIK KEBIDANAN. BIDAN OPTIMIS BAHWA UU KEBIDANAN SEBAGAI SARANA PENGUATAN PROFESI SEHINGGA SIAP UNTUK MENDUKUNG UU KEBIDANAN KESIAPAN BIDAN MENGIMPLEMENTASIKAN PERLU DIDUKUNG SISTEM, DUKUNGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BAIK DI TINGKAT PELAYANAN MAUPUN PENDIDIKAN SEHINGGA KONDISI YANG ADA SELARAS DENGAN APA YANG DIAMANATKAN UU KEBIDANAN Bab 1
PERLU ADA SOLUSI YANG AKOMODATIF DAN FASILITATIF DALAM SETIAP PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN PELAYANAN/PRAKTIK KEBIDANAN DAN PENDIDIKAN KEBIDANAN
TERIMA KASIH