SOSIALISI PROGRAM AKADEMIK SMA NEGERI 3 BANDUNG Oleh Taman Sutarman KNOWLEDGE IS POWER BUT CHARACTER IS MORE
KURIKULUM SMAN 3 Bandung melaksanakan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014
Kurikulum dan Sistem Pembalajaran Sistem Kredit Semester (SKS) Sistem Pembelajaran
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar (Permendikbud Nomor 59 tahun 2014) Semester Kelompok Mata Pelajaran dan Beban (Jam Pelajaran) Umum Muatan Lokal Peminatan Lintas Minat JUMLAH 1 24 2 12 6 44 TOTAL BEBAN BELAJAR KELAS X 88
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Mata Pelajaran Kelas X XI XII Sem 1 Sem 2 Sem 3 Sem 4 Sem 5 Sem 6 Kelompok Umum Kelompok A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris Kelompok B Seni Budaya (termasuk muatan lokal) Prakarya dan Kewirausahaan Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal) Muatan Lokal Bahasa Sunda Pendidikan Lingkungan Hidup Jumlah jam pelajaran Kelompok Umum 26
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Kelompok Peminatan Matematika dan IPA 1 Matematika 3 4 2 Biologi Fisika Kimia Jumlah jam pelajaran Peminatan MIPA 12 16 Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Geografi Sejarah Sosiologi & Antropologi Ekonomi Jumlah jam pelajaran Peminatan IPS Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat 6 JUMLAH TOTAL JAM PELAJARAN 44 46
PEMINATAN Peminatan Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) : Nilai rata-rata rapor SMP semester 3, 4 dan 5 minimal 8,5 dengan nilai Matematika minimal 8,0. Rekomendasi dari guru BK SMP asal Jumlah nilai UN minimal 300,00, dengan ketentuan : Nilai rata-rata Matematika dan IPA minimal 85,0 Nilai minimal Matematika 80,0 Hasil penelusuran minat (angket dan wawancara) guru BK Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) : Jika nilai rapor dan UN siswa yang bersangkutan dibawah kriteria nilai rapor dan UN untuk peminatan MIPA.
LINTAS PEMINATAN Pada semester 1 dan 2, setiap peserta didik mengambil 2 (dua) mata pelajaran Lintas Peminatan : Peminatan Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) : Ekonomi Geografi Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Jerman Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) :
Sistem Kredit Semester (SKS) SISTEM PEMBELAJARAN Sistem Kredit Semester (SKS) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah SMAN 3 Bandung melaksanakan Sistem Kredit Semester (SKS) sejak tahun 2010 SMAN 3 Bandung sebagai sekolah mandiri dan berakreditasi “A”
Pengertian SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
Prinsip SKS Fleksibel Keunggulan memberikan pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri. Fleksibel memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Keunggulan
Prinsip SKS peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. Maju berkelanjutan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan Keadilan
Keunggulan penyelenggaraan SKS Peserta didik dapat terlayani sesuai dengan keragaman bakat, minat, dan kemampuannya Kemandirian peserta didik terkondisi dengan adanya pengisian KRS (kartu rencana studi) setiap semester pada saat memilih beban belajar dan mata pelajaran. Dapat menyusun strategi lebih efektif dalam menghadapi Ujian Nasional (UN) di semester 6, yaitu dengan cara menyelesaikan semua dan /atau mengurangi beban belajar dan mata pelajaran di semester 5. Dengan demikian ujian sekolah (US) sudah terlaksana sampai awal semester 6. Sedangkan di semester 6 dapat difokuskan pada kegiatan Try Out persiapan UN dan seleksi perguruan tinggi.
Keunggulan penyelenggaraan SKS Ujian Sekolah dapat dilakukan tiap semester untuk mengurangi beban yang selama ini terpusat di semester Hubungan antara peserta didik dengan Pembimbing Akademik (PA) lebih kuat sejak awal tahun pertama sampai dengan selesai masa studinya. Tidak ada kenaikan kelas. Kelulusan mata pelajaran dilakukan di akhir semester. Dapat melayani peserta didik tertentu sesuai dengan kecepatan belajarnya dengan tetap memungkinkan hasil belajar tinggi meskipun masa studinya lebih lama.
BEBAN BELAJAR Pada semester 1 semua siswa mengambil beban belajar yang sama sesuai Standar Isi. Pada semester 2, pengambilan beban belajar sesuai SI ditambah Beban (sks) Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :
BEBAN BELAJAR IP <=75 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran (termasuk sks mengulang dan tanpa sks tambahan) IP 76-80 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran (dengan sks tambahan yang diperbolehkan setelah dikurangi sks yang harus diulang); IP 81-85 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran (dengan sks tambahan yang diperbolehkan setelah dikurangi sks yang harus diulang); IP >85 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
RENCANA STUDI Kontrak belajar/pengisian KRS dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan pada setiap akhir semester (setelah menerima rapor), dibawah bimbingan Pembimbing Akademik. Peserta didik yang mendapatkan nilai kurang dan harus mengikuti SP pada satu atau lebih mata pelajaran, hanya diperbolehkan mengambil sks sesuai paket untuk semester berikutnya (tidak dapat mengambil sks tambahan) Pembatalan sks tambahan hanya dapat dilayani selama jangka waktu yang ditetapkan, dengan mengajukan secara tertulis (format disediakan). Di luar waktu yang telah ditetapkan dan /atau pembatalah sepihak tanpa pengajuan resmi dianggap melanjutkan kontrak. FORM PEMBATALAN sks
KARTU RENCANA STUDI KRS IPS KRS MIPA Kartu Rencana Studi selanjutnya disebut KRS adalah lembar pengajuan dan pengesahan sejumlah mata pelajaran dan beban belajar/jam pelajaran/sks yang akan diikuti pada satu semester. KRS IPS KRS MIPA
GURU PEMBIMBING AKADEMIK Permendikbud No. 158 Tahun 2014 Pasal 6 (1) Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
TUGAS GURU PEMBIMBING AKADEMIK Memantau dan melakukan analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi yang diperoleh dari Konselor/BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di sekolah agar potensi akademik peserta didik berkembang secara maksimal; Membimbing siswa pada saat pengisian kartu rencana studi (KRS), pemilihan jurusan, pembagian laporan capaian kompetensi (LCK), dan/ atau melaksanakan konsultasi akademik; Melakukan pendampingan secara intensif sehingga siswa dapat menyelesaikan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari identifikasi awal yang telah dilakukan.
TUGAS GURU PEMBIMBING AKADEMIK Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran lainnya; Menyampaikan data lengkap siswa asuhnya kepada PA pengganti, jika karena suatu hal ada pergantian PA. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, Konselor/BK, dan guru mata pelajaran.
WAKTU BELAJAR DAN KEHADIRAN PESERTA DIDIK Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan. Kegiatan belajar setiap hari (Senin sampai dengan Sabtu) dimulai dari pukul 06.30 sampai dengan pukul 15.45 WIB. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
WAKTU BELAJAR DAN KEHADIRAN PESERTA DIDIK Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada pihak sekolah. Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menyerahkan surat keterangan dokter. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 80% tidak dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester
JENIS PENILAIAN A. Aspek Penialain: B. Jenis Penialain: Pengetahuan Keterampilan Sikap B. Jenis Penialain: Penilaian Harian Penilaian Akhir Semester Ujian Sekolah Ujian Nasional
INDEKS PRESTASI IP = 𝐵 𝑖 1x 𝑁 𝑖 𝐵 𝑖 Keterangan : IP : IndeksPrestasi Bi : Beban belajar tiap mata pelajaran (sks) Ni : rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan tiap mata pelajaran
Remedial Dan Semester Pendek Remedial (remedial teaching dan remedial test) dilakukan hanya untuk ulangan harian dan dilaksanakan bagi siswa yang nilai ulangan hariannya < KKM (75) setiap Kompetensi Dasar yang diujikan. Semester Pendek (SP) Dilaksanakan pada waktu libur semester. Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas.
Ketentuan Semester Pendek Ketentuan bagi siswa yang tidak lulus mata pelajaran tertentu dalam SP sebagai berikut: Jika siswa untuk mata pelajaran tertentu tidak lulus dalam SP, maka siswa tersebut harus mengambil kontrak kredit mata pelajaran tersebut tahun ajaran berikutnya (mengulang) Nilai Mata Pelajaran yang diperhitungkan dalam penghitungan IPK semester tersebut diambil dari nilai tertinggi diantara nilai akhir semester yang didapat sebelum SP dan nilai semester pendek untuk mata pelajaran tersebut. Jumlah pertemuan/tatap muka sebanyak 2 x jam pelajaran/beban belajar mata pelajaran ybs.
Landasan Program SKS 4 Semester pasal 15 (2) Permendikbud nomor 157 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus : Progam pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: program pengayaan; dan/atau (Pendalaman Minat) program percepatan (SKS 4 Semester) pasal 5 (5) Permendikbud 157 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus : “Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilakukan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester”.
Persyaratan Program SKS 4 Semester: IQ minimum 130, Task Commitment dan Creativity minimal Baik yang dibuktikan dengan rekomendasi DISARANKAN berdasarkan hasil Penilaian Psikologis oleh lembaga psikologi yang telah memiliki Surat Ijin Penilaian Psikologis (SIPP). Prestasi belajar dapat ditunjukan minimal dengan IP >85 dan Nilai sikap minimal BAIK Bersedia mengikuti pembelajaran SKS pola 4 semester yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan diketahui orang tua yang bersangkutan. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
Program Layanan CI SMAN 3 Bandung TERIMA KASIH Program Layanan CI SMAN 3 Bandung