PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LPMP Provinsi Jawa Timur Di Hotel Utami – Sidoarjo
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SEKOLAH MODEL SPMI 2017.
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
SOSIALISASI JUKNIS BOS EDISI PERUBAHAN
PENJELASAN ADMINISTRASI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PEMBINAAN BOS MI, MTs, ULA DAN WUSTHA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Persiapan dokumen.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016 BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016

Dasar Hukum BPMU UU 20-2004 (Sisdiknas) PP 32-2013 (SNP) PP 48-2008 (Dana Pendidikan) Permendagri 32-2011 (Hibah Bansos) Pergub 82-2014 (Hibah Bansos) Pergub 83-2014 (Bankeu)

Pengertian BPMU untuk menunjang pencapaian program di bidang pendidikan melalui penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah BPMU membantu Sekolah Menengah dalam memenuhi biaya operasional sekolah. BPMU merupakan dana yang diberikan kepada SMK/SMA/MA sebagai pendamping BPMU Pusat

Tujuan Tujuan Umum : BPMU SMK/SMA/MA Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMK/SMA/MA di Jawa Barat yang bermutu, terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).   Tujuan Khusus : Membantu biaya operasional sekolah; Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK/SMA/MA; Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK/SMA/MA; Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa SMK/SMA/MA dengan cara meringankan biaya sekolah; Memberikan kesempatan bagi siswa SMK/SMA/MA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; Membantu pelaksanaan program pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan dan Bela Negara, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan (Tahun 2016)

Kriteria Kriteria Penerima 1. Seluruh SMK/SMA/MA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki ijin operasional, ijin pendirian atau Surat Keterangan Operasional dari Lembaga berwenang 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin serta mengurangi beban biaya operasional siswa dari keluarga mampu. 3. Mengikuti Pedoman BPMU Provinsi

Persyaratan Persyaratan Penerima 1. Mengisi Data Pokok Sekolah 2. Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa : a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat Pernyataan Tanggungjawab; c. NPWP; d. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat; e. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; g. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain

Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Peruntukan BPMU Provinsi untuk belanja operasi Personalia : 1. Honorarium Tenaga Pendidik Honorer 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer

Peruntukan BPMU Provinsi : 1. Honorarium Tenaga Pendidik Honorer a. Honor bulanan 1) Honor mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasinya dan sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan; 2) Honor pembinaan ekstrakurikuler pada kegiatan Pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penanggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas; 3) Honor Wali Kelas, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan Kepala Lab. b. Honor Kegiatan : 1) Honor penyusunan naskah soal untuk ujian semester dan ujian sekolah; 2) Honor Pengawasan & Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (SMK/SMA/MA) dan Uji Kompetensi Keahlian Praktek (Khusus SMK Kls XII); 3) Honor Panitia Kegiatan Penerimaan Siwa Baru; 4) Honor Panitia/Penyelenggaraan Ulangan/Ujian Semester/Sekolah; 5) Honor Penyusunan RPP dan Bahan Ajar

Peruntukan BPMU Provinsi : 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer: Honor bulanan 1) Tenaga layanan administrasi/penatausahaan kegiatan sekolah/madrasah; 2) Tenaga layanan perpustakaan; 3) Tenaga layanan pembelajaran praktikum/ laboratorium; 4) Tenaga layanan umum (caraka, keamanan, kebersihan).

TAHAPAN PENGELOLAAN 1. Pendataan 6. Monitoring, Evaluasi & Pelaporan 2. Usulan Penerima 3. Kepgub 4. Usulan Pencairan 5. Pencairan dan Penggunaan 6. Monitoring, Evaluasi & Pelaporan

Swakelola dan Partisipatif Tertib Administrasi dan Pelaporan Prinsip Pengelolaan Swakelola dan Partisipatif Transparan Akuntabel Demokratis Efektif dan Efisien Tertib Administrasi dan Pelaporan Saling Percaya

Mekanisme Penetapan, Pencairan & Pelaporan

Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah) 1. Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format B3) (jika ada) 2. Buku Kas Umum (Format K3) 3. Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) 4. Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri : a. Bukti Pembayaran Belanja Personalia Daftar Pembayaran Honor Tenaga Pendidik Honorer Daftar Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan Honorer b. Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia Bukti Pengeluaran/Kuitansi Faktur

Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah) 5. Buku Pembantu Pajak (Format K6), dilampiri SSP dan Faktur Pajak 6. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format K7) 7. Realisasi Penggunaan Dana Sesuai Peruntukan (Format K8) 8. Lampiran-lampiran antara lain : SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Proposal, atau Panduan. Arsip Dokumen Usulan Pencairan

Dokumen Pelaporan Dana BPMU A. Dokumen dari sekolah ke Tim BPMU Kab/Kota : Surat Pengantar Laporan (Format B2) Surat Pertanggungjawaban (Format K7b) Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format B3) (jika ada) Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Kegiatan (Format K7) (dengan soft file format exel) Realisasi Penggunaan Dana Menurut Peruntukan BPMU (Format K8) (dengan soft file format exel) Buku Kas Umum (Format K3) Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri Salinan Bukti Pembayaran Belanja Personalia dan Salinan Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia Buku Pembantu Pajak (Format K6) dilampiri salinan SSP da Faktur Pajak

Dokumen Pelaporan Dana BPMU B. Dokumen dari Tim BPMU Kab/Kota ke Provinsi : Pengantar Laporan Penggunaan BPMU (Format B4) Rekapitulasi Penggunaan Dana BPMU SMK/SMA/MA (Format K9) (dengan soft file format exel) Rekapitulasi Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format K10) (dengan soft file format exel), dilampiri Form B3 Rekapitulasi Sekolah/Madrasah yang menolak menerima BPMU Provinsi (Format K11) (dengan soft file format exel), dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah, Komite dan Orang Tua Siswa, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk SMK/SMA dan Kepala Kemenag untuk MA. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemampuan penanganan, dan status penyelesain. Sample Dokumen pelaporan dari sekolah/madrasah 1 (satu) rangkap yang sudah diverifikasi oleh Tim Pengelola BPMU Kabupaten/Kota.

Dokumen Usulan Pencairan A. TAHAP 1 1. Surat permohonan pencairan 2. Rencana Penggunaan Biaya (RPB) 3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 4. Fakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban. 5. Kuitansi. 6. Fotocopy KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi. 7. Fotocopy Rekening Bank. 8. Surat Keterangan Domisili. 9. Ijin Operasional. 10. Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan dari Kemkumham B. TAHAP 2 1. Point 1 s.d. 10 seperti usulan Tahap 1 Fakta Integritas Penggunaan BPMU Tahap 1 Rekap Realisasi Penggunaan dana BPMU Tahap 1

Unsur Organisasi Pengelola BPMU

Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota Tim BPMU Kab/Kt Penanggung jawab Bupati/ Walikota KaKandepag Kab/Kt Pelaksana 1. Ketua Tim 2. Anggota 1 3. Anggota 2 4. Anggota 3

Jadwal Pengelolaan BPMU 2016 di Tingkat Prov.: Sosialisasi & Bimtek BPMU (Maret) Usulan dan Pencairan Tahap 1 (April) Pendataan BPMU 2016-2017 (Juli) Usulan dan Pencairan Tahap 2 (Agustus) Monev (November) Pelaporan (Desember)

Hatur Nuhun Hatur Nuhun