PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016 BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016
Dasar Hukum BPMU UU 20-2004 (Sisdiknas) PP 32-2013 (SNP) PP 48-2008 (Dana Pendidikan) Permendagri 32-2011 (Hibah Bansos) Pergub 82-2014 (Hibah Bansos) Pergub 83-2014 (Bankeu)
Pengertian BPMU untuk menunjang pencapaian program di bidang pendidikan melalui penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah BPMU membantu Sekolah Menengah dalam memenuhi biaya operasional sekolah. BPMU merupakan dana yang diberikan kepada SMK/SMA/MA sebagai pendamping BPMU Pusat
Tujuan Tujuan Umum : BPMU SMK/SMA/MA Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMK/SMA/MA di Jawa Barat yang bermutu, terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Tujuan Khusus : Membantu biaya operasional sekolah; Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK/SMA/MA; Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK/SMA/MA; Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa SMK/SMA/MA dengan cara meringankan biaya sekolah; Memberikan kesempatan bagi siswa SMK/SMA/MA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; Membantu pelaksanaan program pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan dan Bela Negara, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.
Sasaran Program dan Besar Bantuan (Tahun 2016)
Kriteria Kriteria Penerima 1. Seluruh SMK/SMA/MA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki ijin operasional, ijin pendirian atau Surat Keterangan Operasional dari Lembaga berwenang 2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin serta mengurangi beban biaya operasional siswa dari keluarga mampu. 3. Mengikuti Pedoman BPMU Provinsi
Persyaratan Persyaratan Penerima 1. Mengisi Data Pokok Sekolah 2. Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa : a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat Pernyataan Tanggungjawab; c. NPWP; d. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat; e. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; g. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain
Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peruntukan BPMU Provinsi untuk belanja operasi Personalia : 1. Honorarium Tenaga Pendidik Honorer 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer
Peruntukan BPMU Provinsi : 1. Honorarium Tenaga Pendidik Honorer a. Honor bulanan 1) Honor mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasinya dan sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan; 2) Honor pembinaan ekstrakurikuler pada kegiatan Pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penanggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas; 3) Honor Wali Kelas, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan Kepala Lab. b. Honor Kegiatan : 1) Honor penyusunan naskah soal untuk ujian semester dan ujian sekolah; 2) Honor Pengawasan & Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (SMK/SMA/MA) dan Uji Kompetensi Keahlian Praktek (Khusus SMK Kls XII); 3) Honor Panitia Kegiatan Penerimaan Siwa Baru; 4) Honor Panitia/Penyelenggaraan Ulangan/Ujian Semester/Sekolah; 5) Honor Penyusunan RPP dan Bahan Ajar
Peruntukan BPMU Provinsi : 2. Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer: Honor bulanan 1) Tenaga layanan administrasi/penatausahaan kegiatan sekolah/madrasah; 2) Tenaga layanan perpustakaan; 3) Tenaga layanan pembelajaran praktikum/ laboratorium; 4) Tenaga layanan umum (caraka, keamanan, kebersihan).
TAHAPAN PENGELOLAAN 1. Pendataan 6. Monitoring, Evaluasi & Pelaporan 2. Usulan Penerima 3. Kepgub 4. Usulan Pencairan 5. Pencairan dan Penggunaan 6. Monitoring, Evaluasi & Pelaporan
Swakelola dan Partisipatif Tertib Administrasi dan Pelaporan Prinsip Pengelolaan Swakelola dan Partisipatif Transparan Akuntabel Demokratis Efektif dan Efisien Tertib Administrasi dan Pelaporan Saling Percaya
Mekanisme Penetapan, Pencairan & Pelaporan
Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah) 1. Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format B3) (jika ada) 2. Buku Kas Umum (Format K3) 3. Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) 4. Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri : a. Bukti Pembayaran Belanja Personalia Daftar Pembayaran Honor Tenaga Pendidik Honorer Daftar Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan Honorer b. Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia Bukti Pengeluaran/Kuitansi Faktur
Dokumen Penggunaan Dana BPMU (sekolah) 5. Buku Pembantu Pajak (Format K6), dilampiri SSP dan Faktur Pajak 6. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format K7) 7. Realisasi Penggunaan Dana Sesuai Peruntukan (Format K8) 8. Lampiran-lampiran antara lain : SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Proposal, atau Panduan. Arsip Dokumen Usulan Pencairan
Dokumen Pelaporan Dana BPMU A. Dokumen dari sekolah ke Tim BPMU Kab/Kota : Surat Pengantar Laporan (Format B2) Surat Pertanggungjawaban (Format K7b) Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format B3) (jika ada) Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Kegiatan (Format K7) (dengan soft file format exel) Realisasi Penggunaan Dana Menurut Peruntukan BPMU (Format K8) (dengan soft file format exel) Buku Kas Umum (Format K3) Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri Salinan Bukti Pembayaran Belanja Personalia dan Salinan Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia Buku Pembantu Pajak (Format K6) dilampiri salinan SSP da Faktur Pajak
Dokumen Pelaporan Dana BPMU B. Dokumen dari Tim BPMU Kab/Kota ke Provinsi : Pengantar Laporan Penggunaan BPMU (Format B4) Rekapitulasi Penggunaan Dana BPMU SMK/SMA/MA (Format K9) (dengan soft file format exel) Rekapitulasi Kelebihan Penerimaan Dana BPMU (Format K10) (dengan soft file format exel), dilampiri Form B3 Rekapitulasi Sekolah/Madrasah yang menolak menerima BPMU Provinsi (Format K11) (dengan soft file format exel), dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah, Komite dan Orang Tua Siswa, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk SMK/SMA dan Kepala Kemenag untuk MA. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemampuan penanganan, dan status penyelesain. Sample Dokumen pelaporan dari sekolah/madrasah 1 (satu) rangkap yang sudah diverifikasi oleh Tim Pengelola BPMU Kabupaten/Kota.
Dokumen Usulan Pencairan A. TAHAP 1 1. Surat permohonan pencairan 2. Rencana Penggunaan Biaya (RPB) 3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 4. Fakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban. 5. Kuitansi. 6. Fotocopy KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi. 7. Fotocopy Rekening Bank. 8. Surat Keterangan Domisili. 9. Ijin Operasional. 10. Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan dari Kemkumham B. TAHAP 2 1. Point 1 s.d. 10 seperti usulan Tahap 1 Fakta Integritas Penggunaan BPMU Tahap 1 Rekap Realisasi Penggunaan dana BPMU Tahap 1
Unsur Organisasi Pengelola BPMU
Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota Tim BPMU Kab/Kt Penanggung jawab Bupati/ Walikota KaKandepag Kab/Kt Pelaksana 1. Ketua Tim 2. Anggota 1 3. Anggota 2 4. Anggota 3
Jadwal Pengelolaan BPMU 2016 di Tingkat Prov.: Sosialisasi & Bimtek BPMU (Maret) Usulan dan Pencairan Tahap 1 (April) Pendataan BPMU 2016-2017 (Juli) Usulan dan Pencairan Tahap 2 (Agustus) Monev (November) Pelaporan (Desember)
Hatur Nuhun Hatur Nuhun