PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
Advertisements

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
1. No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) 1 Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific.
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG Tim Program PPG
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
STANDAR KOMPETENSI GURU
PEMBELAJARAN MICRO TEACHING
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Oleh: Tim Pengembang PPG Prodi PGSD FIP UPI
PELAKSANAAN KEGIATAN PPG PGSD FIP UNM
KEBIJAKAN DAN MEKANISME
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
MAGANG DAN PPL SEBAGAI PENYIAPAN PENDIDIK PROFESIONAL
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
ORIENTASI PROGRAM PPG PPGT PRODI PGSD FIP UPI 2016
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Program Sertifiksi Guru 2016
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
ORIENTASI PROGRAM PPGSD PASCA SM3T PRODI PGSD FIP UPI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
Konsep Dasar Micro Teaching
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN PPG Prodi PGSD UNNES
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
ORIENTASI DAN PEMBEKALAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
Analisis Instrumen PKG PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU Oleh Muchlas Samani Universitas Negeri Surabaya muchlassamani.blogspot.com

AMANAT UU No 14 Tahun 2005 (1) Pasal 24 (1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

AMANAT UU No 14 Tahun 2005 (2) Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal 82 ayat (2): Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

BERIKATAN DINAS - BERASRAMA Psl 22 (1): Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepen- tingan pembangunan daerah POLA PENYIAPAN GURU MASA DATANG? Psl 23 (1): Pemerintah mengembangkan Pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi & mutu pendidikan.

PP74 Tahun 2008 Pasal 9 (1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 (1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria: a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi; b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan: a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi; b. letak dan kondisi geografis; dan/atau c. kondisi sosial-ekonomi.

STANDAR KOMPETENSI GURU (1) (Permendiknas no: 16/2007)..(Guru Mapel) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yg mendidik. Mengembangkan kurikulum yg terkait dg matapelajaran yg mampu. Menyelenggarakan pembelajaran yg mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yg dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dg peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. . Bertindak sesuai dg norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. . Menampilkan diri sbg pribadi yg luhur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 13. Menampilkan diri sbg pribadi yg mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yg tinggi, rasa bangga menjadi guru, rasa percaya diri. 15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 16. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi. 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua dan masyarakat. 18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yg memiliki keragaman sosial budaya. 19. Berkomunikasi dg komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung matapelajaran yg diampu. 21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yg diampu. 22. Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif. 23. Mengembangkan keprofesionalasan secara berkelanjutan dg melakukan tindakan reflektif. 24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Support the social development & participation of young people. Structure flexible & innovative learning experiences for individuals & groups Assess & report on student learning. Contribute to language literacy & numeracy development. Construct intellectually challenging learning experiences. Integrate information & communication technologies to enhance students learning. Construct inclusive & participatory learning experiences. Construct relevant learning experiences that connect with the world beyond school. Support the social development & participation of young people. Commit to professional practice. Create safe & supportive learning environ-ments. Contribute professional teams. Build relationships with the wider community.

Lulusan S1 LPTK vs Kebutuhan Guru PNS : 1.528.472 NON PNS: 1.254.849 TK: 174.429 SD: 1.250.032 SMP: 488.026 SMA: 227.433 SMK: 155.761 SLB: 10154 MI/MTs/MA: 477.306 Lulusan S1 LPTK vs Kebutuhan Guru Juml guru: 2,78 juta org Rasio swa-guru SD: 20,29 Rasio swa-guru SMP: 14,23 Jml LPTK: 362 buah (?) Jml mhs : 833.346 org Jml lulusan: 190.000 org/th Kebutuhan guru baru: 60.000 juta org/th PP 74/2008: juml mhs PPG setiap ditentukan oleh Mendiknas

PPG PRA JABATAN (SAAT INI) PROGRAM MASUKAN JML SASARAN LAMA STUDI Lulusan S-1 PPG SM-3T Lulusan SMA/MA/SMK dari daerah 3T PPGT Lulusan D-IV/S-1 untuk memenuhi guru SMK yang tidak dihasilkan oleh LPTK PPGT Kolaboratif dan PPG SMK Produktif 3000 2 Semester Tahun 2015 akan diperluas 500 9 - 10 Semester 500 1 - 2 Semester

Peserta dan Lulusan PPG (SM3T) Angkatan Peserta Lulusan Catatan 2013 2.448 2215 2014 2.530 2931 2015 2797 - Program Reguler???

MODEL KURIKULUM S1 & PPG Pra Jabatan METODIK KHUSUS

Perekrutan Calon peserta SM-3T dengan sistem seleksi ketat Prakondisi sebelum pemberangkatan: (1) Prakondisi akademik untuk kesiapan pembelajaran daerah khusus dengan pembekalan kurikulum 2013 (2) Prakondisi untuk ketahanmalangan (kesiapan di daerah 3T) Melaksanakan tugas pembelajaran di daerah 3T dengan menerapkan kurikulum 2013 Program SM3T

STRUKTUR KURIKULUM PPG PRAJABATAN Lulusan S-1 Kependidikan No Lulusan S-1 Kependidikan 1 Workshop pengembangan perangkat untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) 2 PPL Kependidikan

PRAKTIK KEGURUAN DI LPTK PENDEKATAN ILMIAH PENDEKATAN ILMIAH HIGH ORDER THINKING PRAKTIK KEGURUAN DI SEKOLAH PRAKTIK KEGURUAN DI LPTK - MICRO TEACHING - PEER TEACHING - LESSON STUDY WORKSHOP PENILAIAN OTENTIK WORKSHOP PENYUSUNAN RPP TERPADU ASK ACTIVE LEARNING IN HIGHER EDUCATION ACTIVE LEARNING IN SCHOOL

WORKSHOP SSP WORKSHOP SSP Merupakan pembelajaran berbentuk lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta Program PPG agar mampu mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy), sehingga peserta PPG dinyatakan siap melaksanakan PPL Kependidikan. PRODUK WORKSHOP SSP Silabus dan RPP Lembar kerja siswa Bahan ajar Media pembelajaran Perangkat penilaian (kisi-kisi, instrumen, rubrik, dan kunci jawaban) Proposal penelitian tindakan kelas (PTK)

SIKLUS WORKSHOP SSP 1. WS Penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Penilaian 2. Presentasi dan diskusi/refleksi hasil penyusunan perangkat 3. Revisi perangkat pembelajaran 4. Latihan mengajar terbatas (micro teaching)/peer teaching

PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN - PPL TUJUAN PPL Peserta PPG SM-3T memiliki pengalaman nyata dan kontekstual dalam menerapkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dapat menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional secara utuh. PENDEKATAN PPL Menerapkan pendekatan supervisi klinis dan tindakan reflektif dengan prinsip berkelanjutan, terstruktur, dan relevan dengan perangkat pembelajaran.

KEGIATAN PPL PPG SM-3T (bobot = minimal 16 sks) Persiapan dan Eksplorasi Sumber Belajar 8,4 sks Implementasi Hasil Workshop ke dalam Praktik Pembelajaran 1,8 sks Kegiatan Ekstra-kurikuler. 1,0 sks Penyusunan Laporan dan Seminar Hasil PTK No. Aspek yang Dinilai Bobot 1 Praktik mengajar 1 sd n 5 2 Kegiatan non mengajar 3 Kompetensi sosial dan kepribadian 4 Laporan PPL Jumlah 10

KOMPONEN PENETAPAN KELULUSAN No KOMPONE N ASPEK SUB KOMPONEN RINCIAN 1 Workshop (bobot 30) Proses (15) Aktivitas Workshop (8) Keaktifan Workshop diukur dengan skor partisipasi dan skor teman sejawat Kemam Akad. BS, dg tes formatif (2) *) Substansi Materi Microteaching/ Peerteaching (5) Microteaching fokus pada kemamp. spesifik Peer teaching: fokus pada kompetensi utuh Produk Perangkat RPP hasil worksop Silabus Skenario LKS Lembar Penilaian Media Pembelajaran Bahan Belajar Proposal PTK   2 PPL (Bobot 40) (30) Praktik Mengajar Ikuti Pedoman PPL Kegiatan Non Mengajar Dikembangkan Prodi Kompetensi Sosial dan Kepribadian Sesuaikan dengan Permendiknas tentang Standar Kompetensi Guru (SKG) (10) Portofolio Perangkat RPP yg disempurnakan saat PPL Laporan Kegiatan PPL Sejak observasi hingga akhir Laporan PTK Renc, pros, & produk 3 Uji Kompetensi (bobot 30) Uji Tulis (10) UTL (60%) UTN (40%) Uji Kinerja (20) Praktik Mengajar menggunakan Perangkat RPP terbaik Catatan: Kompetensi kepribadian dan sosial dinilai selama proses PPG (workshop dan PPL) dan kehidupan di asrama

KETENTUAN KELULUSAN Penentuan kelulusan mahasiswa PPG SM-3T dilakukan dengan rumus penilaian berikut : NK = W (30) + P(40) + UT (10) + UK (20) 100 Keterangan : NK = Nilai Kelulusan PPG W = Nilai Workshop P = Nilai PPL UT = Uji Tulis UK = Uji Kinerja

Kuota Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (Tahun 2016) Sasaran Guru dalam jabatan yang diangkat tahun 2006-2015 Kuota 2016 PLPG : 30.000 SG-PPG : 50.000 e-SG-PPG : 5.000 (Uji coba)

Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK SERTIFIKAT PENDIDIK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI KOMPETENSI PPL 2 (8 SKS) TL L L UJI KINERJA UJI TULIS NASIONAL (UTN) L TM TL UJI KOMPETENSI L TL Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) Online dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi UJI TULIS NASIONAL (UTN) Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1a) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI TULIS PPL 2 (8 SKS) TL L UJI KINERJA L SERTIFIKAT PENDIDIK TM TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) L Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi Mekanisme SG-PPG (Alternatif 2) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK e-PKB (10 SKS) Mempelajari paket-paket modul penguasaan kompetensi profesional dan Pedagogik melalui e-learning/blanded (560 JP) L UJI KOMPETENSI WORKSHOP 25 Hari (12 SKS) L SERTIFIKAT PENDIDIK M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) PPL (14 SKS) TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) TM UJI KOMPETENSI L Pengembangan diri UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

terimakasih Muchlas Samani Universitas Negeri Surabaya msamani@unesa.ac.id www.muchlassamani.blogspot.com