AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
a. AZAZ-AZAZ pembinaan pegawai Azaz Legalitas Azaz Prosedural Azaz Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Lanjutan MATERI 2: AZAZ-AZAZ pembinaan pegawai Azaz Profesionalitas Azaz Pendelegasian Wewenang Azaz Akuntabilitas Azaz Perlindungan Hukum
b. Ruang lingkup pembinaan pegawai Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas PNS Partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang terkait dengan PNS Peningkatan kerjasama antara PNS untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan untuk meningkatkan Jiwa Korps PNS Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan PNS sesuai UU dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara
C. PERENCANAAN KEBUTUHAN INFORMASI PEGAWAI (PKIP) Perencanaan pegawai adalah suatu kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah pegawai beserta persyaratan kualifikasi untuk kurun waktu tertentu, agar mammpu melaksanakkan tugas yang dalam suatu organisasi secara baik.
LANJUTAN: PKIP Perencanaan dilakukan sesuai dengan job analysis, yang mana ada koordinasi instansi dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang mempertimbangkan kemampuan negara -mengajak serta perencanaan Departemen Keuangan Perencanaan pegawai bertujuan agar setiap unit kerja selalu tersedia pegawai dalam bauran jumlah dan kompetensi yang diperlukan. Oleh sebab itu, setiap instansi pemerintah perlu menyusun formasi pegawai pada awal tahun anggaran, baik di pusat maupun di daerah
LANJUTAN : FORMASI DALAM PKIP Formasi (penetapan alokasi) adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi PNS diatur dalam PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS dan PP No.54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS Formasi PNS Pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan pertimbangan BKN Formasi PNS Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah
LANJUTAN: KEGIATAN PKIP Kegiatan Penyediaan SDM (rekruitmen, seleksi & penempatan). Kegiatan Memperkiraan Supply & Demand SDM (mutasi, promosi, pensiun, mengundurkan diri, PHK) Kegiatan Meningkatkan Mutu SDM (dengan diklat, training, pengembangan) Kegiatan evaluasi kondisi SDM (dengan Sistem Penilaian Kerja)
Lanjutan: manfaat pkIp Meningkatkan pendayagunaan SDM Menyelaraskan aktivitas SDM dengan sasaran organisasi secara lebih efisien Mempermudah pelaksanaan koordinasi SDM oleh Manajer SDM Memperkaya informasi tentang SDM
Lanjutan: manfaat pkIp PKP jangka panjang: Memperkirakan kondisi dan kebutuhan pengelolaan SDM, selama 2 atau 3 dan bahkan 10 tahun mendatang PKP jangka pendek: mengetahui posisi/jabatan atau pekerjaan yang lowong pada tahun mendatang Menghemat tenaga, waktu, dan dana, serta dapat meningkatkan kecermatan Dalam proses penerimaan tenaga kerja
Lanjutan: proses pkIp
d. PENGADAAN PEGAWAI Pengadaan PNS diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong, yang terdiri atas : perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon PNS dan pengangkatan PNS.
LANJUTAN: PROSES PENGADAAN PEGAWAI TAHAP I Penarikan Pegawai TAHAP II Seleksi Pegawai TAHAP III Penempatan Pegawai
c. Rekruitmen sensus pegawai (rsp) Proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi pemerintah. Menyediakan calon PNS/pegawai pemerintah lain yang memiliki kualifikasi yang baik. Agar mendapatkan calon pegawai yang konsisten dengan strategi, wawasan dan nilai organisasi publik Mengkoordinasikan upaya perekrutan dengan program seleksi dan pelatihan Memenuhi tanggungjawab organisasi publik dalam menyediakan peluang kerja TUJUAN RSP
LANJUTAN: SUMBER RSP EKSTERNAL Lembaga pendidikan Asosiasi profesi (profesional) Outsourcing Pegawai swasta (analis, akuntan, teknisi, dsb) INTERNAL Promosi/demosi /mutasi Transfer/rotasi Honorer
D. PENEMPATAN PEGAWAI Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan, baik penempatan karyawan baru maupun karyawan lama pada posisi jabatan baru. Penempatan pegawai merupakan sebuah proses menempatkan pegawai berdasarkan kemampuan dan formasi instansi publik.
e. Penilaian kinerja pegawai Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS e. Penilaian kinerja pegawai PP No.46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS: Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS
Prinsip penilaian prestasi kinerja Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif dan Transparan
f. Kesejahteraan pegawai Kesejahteraan pegawai merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket “benefits” dan program-program pelayanan pegawai dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan pegawai sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang
Tujuan memberikan kesejahteraan pegawai Memberikan kenikmatan dan fasilitas yang dengan cara lain tidak tersedia atau yang tersedia dalam bentuk yang kurang memadai. Menambah kepuasan kerja. Memberikan bantuan dalam memecahkan suatu masalah-masalah perseorangan Membantu kepada kemajuan perseorangan Memberikan alat-alat untuk dapat menjadi lebih mengenal pegawai-pegawai lain. Mengurangi perasaan tidak aman
g. Pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai Proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air. Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan atau kepemimpinannya. Peningkatan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi
Jenis diklat pegawai Pendidikan & Pelatihan Prajabatan, dilaksanakan untuk mremberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Pendidikan & Pelatihan Dalam Jabatan, dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunaqn dengan sebaik-baiknya.
Lanjutan: Contoh diklat dalam jabatan Pendidikan & Pelatihan Kepemimpinan, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Pendidikan & Pelatihan Fungsional, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Pendidikan & Pelatihan Teknis, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil.
h. Mutasi pegawai Usaha perpindahan dalam menempatkan pegawai pada pekerjaan dan jabatan yang sesuai dengan kecakapan atau kondisi tertentu Mutasi dapat terjadi karena keinginan sendiri maupun pihak instansi Mutasi dibedakan menjadi 2: mutasi tanpa promosi jabatan dan mutasi karena promosi jabatan. Mutasi tanpa promosi jabatan bisa merupakan mutasi biasa atau penurunan jabatan (demosi)
Jenis mutasi Production Transfer Mutasi dalam jabatan yang sama (karena produksi di tempat terdahulu menurun Replacement Transfer Mutasi menggantikan jabatan yg diduduki orang lain Versatility Transfer Mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain untuk menambah ilmu dan pengalaman
Lanjutan: jenis mutasi Shift Transfer Mutasi dalam jabatan yang sama tapi beda shift Remedial Transfer Mutasi ke bagian mana saja untuk memupuk kerjasama pegawai Temporary/Permanent Transfer Mutasi masa kerja pegawai dapat bersifat sementara atau tetap