PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
BANGUN USAHA INDONESIA
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI.
Badan Usaha.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi koperasi Tugas 1: “tentang koperasi”
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bentuk – bentuk badan usaha
Bab 1 Karakteristik Koperasi
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Transcript presentasi:

PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA

PELAKU EKONOMI BUMN BUMS Koperasi

PENGERTIAN BADAN USAHA Badan usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencapai laba. Untuk dapat mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan.

PENGERTIAN BUMS Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja

Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran TUJUAN BUMS Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran  Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat  Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor

PERAN BUMS DALAM PEREKONOMIAN Membantu Membuka Kesempatan Kerja Membantu Meningkatkan atau menambah Pendapatan Negara.

+ BUMS Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah  Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB) Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik  Banyak menampung tenaga kerja  - BUMS Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan  Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman  Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh Menimbulkan persaingan tidak sehat Mengalirnya devisa ke luar negeri

Bentuk Badan Usaha Swasta Perusahaan Perseorangan CV Persekutuan Firma Perseroan Terbatas Yayasan

PENGERTIAN BUMN Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri

TUJUAN BUMN Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

PERAN BUMN DALAM PEREKONOMIAN sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha

BUMN Kelebihan Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak Mendapat jaminan dan dukungan dari negara Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara Kelangsungan hidup perusahaan terjamin Sebagai sumber pendapatan negara Kekurangan Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien Manajemen perusahaan kurang profesional Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Jenis BUMN PERJAN PERUM PERSERO

Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) Bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI.

Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) : Kelebihan: Modal perjan terjamin oleh negara, tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar. Kekurangan: Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

Perusahaan Negara Umum (PERUM) Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Perusahaan Negara Umum (PERUM) : Kelebihan: Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kekurangan:  pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Perusahaan Negara Terbatas (PERSERO) Salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan oleh saham. Persero dipimpin direksi dengan pegawai berstatus pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).

Perusahaan Negara Terbatas (PERSERO) : Kelebihan: Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.  Kekurangan: Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Koperasi Prinsip & Tujuan Fungsi & Peran Landasan, Asas, dan Karakteristik Jenis-jenis

Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan koperasi Kerjasama antar koperasi 

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya

Fungsi dan Peran Koperasi : Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

Landasan, Asas, dan Karakteristik Koperasi : Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan. Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota. Organisasi diatus secara demokrasi. Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggotanya. Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota. Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota

Peta Konsep Jenis – jenis koperasi : Berdasarkan fungsi Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja Berdasarkan jenis usaha Berdasarkan keanggotaannya Berdasarkan PP No. 60 / 1959 Berdasarkan teori klasik

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : 1) Koperasi Konsumsi Memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 2) Koperasi Jasa Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. 3) Koperasi Produksi Membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja : 1) Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 2) Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat Koperasi indik adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya : 1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” 2) Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 3) Koperasi Konsumsi Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 4) Koperasi Produksi Koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya : 1) Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 3) Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Perikanan Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik : Koperasi Pemakaian Koperasi Penghasilan atau Produksi Koperasi Simpan Pinjam

Dapat Juga Diakses : PlayStore : econosmart Web : www.e-conosmart.com