BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Membangun negara dari desa
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK EKONOMI & SOSIAL Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 8.
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
MODUL STUDI KELAYAKAN BISNIS
Skala dan Kelompok Perusahaan
RENCANA PEMBIAYAAN.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
TATA CARA PENGISIAN MATRIK RPJM-DESA.-
DANA AMANAH MASYARAKAT
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI SOCIO-POLITICAL ENTREPRENEURSHIP
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI.
PEMBANGUNAN USAHA KECIL MENENGAH & KEMITRAAN
PELAKU – PELAKU EKONOMI
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
PROPOSAL PENELITIAN TANAMAN SIRSAK Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pelajaran Aplikasi Komputer  Dosen Pembimbing : Rahmat Novrianda, ST.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
Pengembangan Usaha Ekonomi Desa.  POKOK BAHASAN PENGEMBANGAN EKONOMI DESA  SUB POKOK BAHASAN : PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DESA  TUJUAN PESERTA DI HARAPKAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
Menjadi BUMDesa dengan Good Governance di era Revolusi Industri 4.0 Oleh KURNIAWAN, S.E.,C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M. Akun.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
Transcript presentasi:

BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA

BIO DATA Nama : JOKO LELONO, AP, MH. Lahir : Ponorogo, 8 Juni 1973 NIP : 197306081993111001 Jabatan : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kantor : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Jl. Mayjen Sungkono No. 42 Telp. (0351) 462270 Rumah : Perum. Taman Salak Blog. B – 216 Kota Madiun Hp. : 082142999000 E-Mail : masjilo9@gmail.com

DASAR NAWA CITA 3 : Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA Disalurkannya Dana Desa PERMENDES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa PERATURAN BUPATI MADIUN NO. 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan BUM Desa

LATAR BELAKANG Berlakunya MEA Masyarakat sebagai penonton ekonomi, menanggung beban produksi ( belum mampu mengolah hasil produksi ) Harga pasar dipermainkan broker dan tengkulak Dana Desa Semakin besar, beberapa desa sudah mulai kebingunan dalam pelaksanaan pembangunan infra struktur Prioritas penggunaan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Di Kabupaten Madiun baru terbentuk 74 BUM Desa ( rata-rata masih menggunakan aturan lama )

ANCAMAN PELUANG BUM Desa

Badan UsahaMilik Desa (BUM Desa) UU 6/2014, Bab X BUM Desa • Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. UU 6/2014, Bab X BUM Desa • Desa dapat mendirikan BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan Menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum Tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Hasil usaha digunakan untuk pengembangan usaha dan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir • • BUMD Propinsi BUMN Skala Nasional • BUMD Kabupaten/ Kota BUM Desa

Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Latar Belakang Pendirian BUM Desa Menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab I Ketentuan Umum poin 2 dan Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 2

Meningkatkan perekonomian Desa Tujuan BUM Desa Meningkatkan perekonomian Desa Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga BUM Desa Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga Membuka lapangan kerja Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa Pasal 3

Pertimbangan Pendirian BUM Desa c) d) Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa Potensi usaha ekonomi Desa Sumber daya alam di Desa Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa e) Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 4

Tata Cara Pendirian BUM Desa Merumuskan: Menetapkan Musyawarah sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat b) Organisasi pengelola BUM Desa c) Modal usaha BUM Desa d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Desa Menetapkan peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa BUM Desa Diolah dari: Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUM Desa, Pasal 5

Tinjauan PERMODALAN BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan

Tinjauan MANFAAT Dampak Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Tujuan Bagi Pemerintah Desa Bagi Masyarakat Desa Meningkatnya Pendapatan Asli Desa, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan dana bergulir Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa

transportasi, perkakas Tinjauan MANFAAT DAN JENIS USAHA Jenis Usaha Contoh Kegiatan Usaha Manfaat Ekonomi Bisnis Sosial Sederhana (Pasal 19 Permendes 4/2015) Air minum Desa Terjaminnya akses atas air bersih dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Usaha listrik Desa Terjaminnya pasokan listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mengurangi ketergantungan pada bahan energi tidak terbarukan skala kecil dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari serta Lumbung pangan Terjaminnya pasokan dan kestabilan harga bahan pangan dan mengurangi tingkat pengeluaran sehari-hari, terutama di masa tanam Bisnis Penyewaan Barang (Pasal 20) Penyewaan alat transportasi, perkakas pesta Mendapatkan harga yang lebih murah dan putaran ekonomi berlangsung di dalam lingkup Desa Penyewaan gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa Mendapatkan harga yang lebih murah dan putaran ekonomi Desa berlangsung di dalam lingkup Desa serta termanfaatkannya aset Usaha Perantara/Jasa Pelayanan (Pasal 21) Jasa pembayaran listrik Pengurangan biaya transportasi pembayaran listrik Pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat Tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam skala desa, dan juga tempat untuk pemasaran hasil produksi masyarakat ke luar Desa, diharapkan terjadinya peningkatan produksi dan peningkatan pendapatan masyarakat Desa

MANFAAT DAN JENIS USAHA Tinjauan MANFAAT DAN JENIS USAHA Jenis Usaha Contoh Kegiatan Usaha Manfaat Ekonomi Usaha Produksi/ Perdagangan Barang (Pasal 22) Pabrik es, pabrik asap cair, pengolahan hasil pertanian, penyediaan sarana produksi pertanian, pengelolaan sumur bekas tambang, dll Pemanfaatan sumber daya alam lokal secara masyarakat Desa dan pembukaan lapangan kerja berkelanjutan, mendukung produksi Bisnis Keuangan Mikro (Pasal 23) Penyediaan kredit/ pinjaman bagi masyarakat Diperolehnya akses atas pinjaman lunak bagi usaha skala kecil, mengurangi biaya bunga keperluan sehari-hari maupun bagi modal dan ketergantungan pada tengkulak/rentenir Usaha Bersama/ Induk Unit Usaha (Pasal 24) Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil Peningkatan produksi, peningkatan pendapatan, dan pengurangan ketergantungan pada pelaku/pemodal besar (pembeli/pengolah lanjutan) Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat Peningkatan jenis usaha, peningkatan promosi, peningkatan wisatawan, peningkatan sumber daya alam secara berkelanjutan pendapatan, integrasi pemasaran dan industri kreatif, penyepakatan pemanfaatan

ILUSTRASI BUM DESA

( PKS ) PENGELOLAAN LAHAN DIBAWAH TEGAKAN KONSEP POLA KEMITRAAN Adanya mindset yang salah terhadap LMDH Kehadiran pemerintah belum maksimal ( PKS ) PENGELOLAAN LAHAN DIBAWAH TEGAKAN BUM Desa LMDH PERHUTANI PERHUTANI : Penyedia Lahan LMDH : Wadah dari masyarakat ( tenaga kerja ) BUM Desa : - Pendanaan ( pupuk, bibit, obat-obatan dll )

DATA LMDH Jumlah LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan ) di Kab. Madiun 70 lembaga dari 59 desa tepian hutan Dari 59 desa tepian hutan yang sudah memiliki BUM Desa baru 27 artinya ada 32 desa tepian hutan yang belum membentuk BUM Desa

PROUD TO OUR VILLAGE & SEKIAN TERIMA KASIH