PERANAN KOMPETENSI DALAM MENGHADAPI MEA 2015 Ir. Muhammad Thamrin Disampaikan dalam kegiatan Kuliah umum Universitas Muhammadiyah Jakarta 16 Desember 2015
Kondisi Sumber Daya Manusia Indonesia Sumber BPS, Sakernas Februari 2014 ANGKATAN KERJA BEKERJA PENGANGGURAN 125, 32 Juta 118,17 Juta (94,30%) 7,15 Juta (5,70%) Keterangan Skill Upgrading Training, sertifikasi Training, Sertifikasi dan Penempatan
Kondisi Sumber Daya Manusia Indonesia Sumber BPS, Sakernas Februari 2014 Berkerja 118,17 Jt (94,30%) Pertanian 40,80 jt (34,55%) Industri 15,39 jt (13,02%) Bangunan 7,20 jt (6,10%) Perdagangan 25,30 jt (21,84%) Angkutan 5,33 jt (4,51%) Keuangan 3,19 jt (2,70%) Jasa kemasya 18,48 jt (15,64%) Lainnya 1,93 jt (1,64%) Angkatan Kerja 125,12 Jt SD 55,31 Jt (46,80%) SMP 21,06 Jt (17,82%) SMA 18,91 Jt (16,00%) SMK 10,91 Jt ( 9,21%) Diploma 3,13 Jt (2,65%) Sarjana 8,85 Jt ( 7,49%) Penganggur 7,15 jt (5,70%) SD 2,12 Jt (29,65%) SMP 1,69 Jt (21,69%) SMA 1,89 Jt (26,50%) SMK 0,85 Jt (11,56%) Diploma 0,19 Jt (2,73%) Sarjana 0,40 Jt (5,57%)
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN NASIONAL KETENAGAKERJAAN Memperkuat daya saing tenaga kerja dalam memasuki pasar tenaga kerja global Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan Peningkatan akses angkatan kerja kepada sumber daya produktif Mendorong pengembangan ekonomi pedesaan Memfungsikan pasar tenaga kerja Sasaran utama Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 4,0% - 5,0 % pada tahun 2019 Menciptakan kesempatan kerja sebesar 10 juta selama 5 tahun Meningkatkan jumlah pekerja formal Meningkatkan jumlah tenaga kerja profesional dan berkeahlian Terlindunginya pekerja yang rentan terhadap goncangan lapangan kerja dan upah Meningkatkan keterampilan pekerja yang rentan agar dapat masuk pasar tenaga kerja Tersedianya perlindungan sosial bagi tenaga kerja Tersedianya kebijakan pengupahan sebagai payung hukum Terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja, serikat pekerja dan pengusaha Diterapkannya prinsip prinsip hubungan industrial dalam menegosiasikan kesepakatan Meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam penerapan standar ketenagakerjaan Tersedianya informasi pasar tenaga kerja yang effektif untuk menghubungkan pencari kerja dengan industri Terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat
STRATEGI DAN TARGET MENGATASI PENGANGGURAN 2015 - 2019 LAPANGAN KERJA UNTUK 10 JUTA ORANG Lapangan Kerja Dalam Negeri Lapangan kerja luar Negeri 4 juta orang PILIHAN KARIR Pekerja 5 Juta Wirausaha 1 Juta Pelatihan Kerja /Vokasi Sertifikasi Kompetensi Penempatan Kerja
TANTANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
LIMA ALIRAN BEBAS (FREE FLOW) BARANG DAN JASA DALAM IMPLEMENTASI MEA 2015 1. Free Flow of Goods Bea masuk turun ke 0% Mendorong dan melindungi investasi antar negara ASEAN atas dasar perlakuan nasional 2. Free Flow of Investment in services 5. Free Flow of Capital AEC Mengizinkan saham asing sampai 70% 3. Free mobility of skill labor 4. Free Flow of Investment Mendorong hubungan pasar modal dan pengembangan saham Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk 8 jasa profesi
8 SEKTOR / BIDANG PROFESI YANG MRA ASEAN Engineering Service (Des 2005) Nursing Service ( Des 2006) Architectural Service (Nop 2007) Surveying qualifications (Nop 2007) Medical practioners (Feb 2009) Accountancy Service (Feb. 2009) Torism professional (Jan. 2009)
INTEGRASI EKONOMI ASEAN Menuju single market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja trampil, dan modal) Menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi (regional competition policy, infrastructure development, ICT, energy cooperation, taxation, dan pengembangan UKM) Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program initiative for ASEAN integration (IAI) Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global supply network) (sumber: cetak biru ASEAN Economic Community (AEC) 2015
PEMBERLAKUAN AEC 2015 Konsekuensi diberlakukannya AEC adalah adanya liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga terampil secara bebas dan arus modal yang lebih bebas. AEC ibarat 2 buah mata pisau bagi Indonesia, bisa menjadi peluang yang membawa manfaat dan berkah (land of opportunities) juga bisa menjadi musibah (loss of opportunities). Kita akan menjadi produsen yang banyak mengekspor atau justru menjadi sasaran empuk importir. Jawabannya adalah pada kesiapan indonesia menghadapi AEC . Siapkah Indonesia menghadapi AEC 2015?
DAMPAK MEA 2015 Dampak positif Dampak negatif Perluasan pasar bagi produk dan jasa Masuknya produk dan jasa luar negeri / ASEAN ke Indonesia Terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil Indonesia Masuknya tenaga kerja terampil luar negeri / ASEAN ke Indonesia, bersaing dengan tenaga kerja lokal Emigrasi tenaga kerja terampil berkualitas dari Indonesia ke negara-negara ASEAN / Luar Negeri
KESIAPAN APA YANG DILAKUKAN INDONESIA MENGHADAPI MEA Penyediaan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) dalam kualifikasi Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja Peningkatan mutu pendidikan vokasi atau kejuruan berbasis kompetensi Pelaksanaan sertifikasi kompetensi
Harmonisasi untuk pengakuan SDM berbasis Kompetensi Harmonized / eqivalent competency standards and it qualifications; Harmonized Competency Based Training Program / System and Organization; Harmonized certification system and scheme; Harmonized Accreditation system and organization.
MEMPERSIAPKAN KUALITAS DAN DAYA SAING Penguatan pendidikan formal dalam hal hard skill dan soft skill Bagi angkatan kerja usia kerja yang masih memiliki pendidikan rendah perlu di tingkatkan kualitasnya melalui pelatihan yang sesuai dengan keunggulan regional Fokus kompetensi di industri dengan competitive advantage seperti industri pengolahan berbasis pertanian, Industri manufaktur dan jasa kreatif didukung peran aktif sekolah kejuruan atau vokasi dan asosiasi tenaga profesi ( al: sektor jasa design, jasa konstruksi, keuangan) Kegiatan sertifikasi dan informasi syarat jabatan ke angkatan kerja. Selain bahasa, keterampilan khusus, pengetahuan perijinan kerja, info lowongan kerja dan budaya bekerja keras, ulet dan kreatif.
Standar Kompetensi Standar Kompetensi: Jenis standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis standar kompetensi SKKNI:rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar internasional merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia. Standar Khusus (Spesifik) merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi otoritas /mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunakan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal
SUMBER: BNSP
KKNI ( SUMBER PERPRES NO 8 TH 2012 TENTANG KKNI ) KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KETERKAITAN PENDIDIKAN DENGAN PROFESI DAN OKUPASI KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR PENGEMBANGAN KARIR (DUDI, LATKER, MASY) SUMBER: BNSP
KEBIJAKAN JASA KONSTRUKSI Terkait Pelelangan
TAKSONOMI USAHA JASA KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB PROFESI JENIS USAHA 1. Usaha Perencanaan 2. Usaha Pelaksanaan 3. Usaha Pengawasan BENTUK USAHA 1. Orang Perseorangan 2. Badan Usaha BIDANG USAHA 1. Arsitektural 2. Sipil 3. Mekanikal 4. Elektrikal 5. Tata Lingkungan PERSYARATAN USAHA 1. Memiliki izin usaha 2. Memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi usaha 3. Usaha orang perseorangan : memiliki sertifikat ketrampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja Persyaratan Personil 1. Perencana, Pengawas, Tenaga Tertentu : memiliki sertifikat keahlian 2. Tenaga Teknik : ketrampilan dan keahlian kerja PERMEN 08/2011 TANGGUNG JAWAB PROFESI Berlandaskan prinsip: 1. Keahlian sesuai kaidah keilmuan 2. Kepatutan dan kejujuran intelektual
Perkiraan kebutuhan tenaga kerja konstruksi berdasarkan pendekatan kontrak-kontrak sektor konstruksi Th 2009 nilai konstruksi Rp. 170 T (dibutuhkan tenaga kerja 5,8 juta) Th 2010 nilai konstruksi Rp. 194 T ( dibutuhkan tenaga kerja 6,3 juta) Th 2011 nilai konstruksi Rp. 214 T ( dibutuhkan tenaga kerja 7,3 juta) Th 2012 nilai konstruksi Rp. 220 T ( dibutuhkan tenaga kerja 7,5 juta) Th 2013 nilai konstruksi Rp. 230 T ( dibutuhkan tenaga kerja 7,8 juta) Th 2014 nilai konstruksi Rp. 250 T ( dibutuhkan tenaga kerja 8,5 juta) Sumber : kementerian PU
DATA PASAR KONSTRUKSI NASIONAL Tahun 2012 Tahun 2013 Total kapitalisasi tahun 2012 sebesar Rp 300 Triliun Total kapitalisasi tahun 2013 sebesar Rp 390 Triliun Sumber: Website SISDI, Update 2 Januari 2013