Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Program Kelitbangan Tahun 2015 Tema: Memantapkan Kapasitas Kelitbangan melalui Perumusan Kebijakan, dan Regulasi Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Sebagai Penunjang Perencanaan Pembangunan Daerah Memantapkan Kapasitas Kelitbangan untuk Perumusan Kebijakan, Regulasi dan Inovasi Daerah. Sebagai Penunjang Perencanaan Pembangunan Daerah Soreang, Mei 2015
Landasan Hukum Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Daerah 3. UU No. 18/2002 tentang Sinas P3 Iptek Psl 18: Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional P3 iptek di Indonesia (SINas). 4. RPJMN 2010-2014 Bab IV tentang Iptek: kebijakan iptek antara lain diarahkan kepada proses transfer dari ide menjadi prototype laboratorium, kemudian prototype industri, sampai akhirnya menjadi produk komersial (proses inovasi). 5. Permendagri No.20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah 6. Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03/2012 dan No. 36/2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional pelaksanaan Kelitbangan pada Kementrian dan Pemda 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Revisi RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2010 – 2015.
TUPOKSI LITBANG Tugas Pokok: Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok mempimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah yang meliputi penelitian dan pengembangan pembangunan sosial dan ekonomi serta fisik dan prasarana. Fungsi : 1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; 2. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; 3. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan penembangan pembangunan daerah; 4. Penyelenggaraan kerjasama penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; 5. Penyelenggaraan koordinasi penelitian anggaran daerah; 6. Pelaporan pelaksanaan tugas penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; 7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; 8. Pelaksanaan koordinasi/ kerja sama kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.
Kegiatan Litbang 2015 1. Kegiatan: Inventarisasi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengembangan Guna Mendukung Pembangunan Daerah 2. Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Pengumpulan /kompilasi dan inventarisasi hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian 2) Melakukan Kajian Analisis dan Kebijakan Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) 3) Penyusunan model analisis pemetaan (Road map) penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai bahan rumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah
11 PROGRAM PRIORITAS RKPD 2015 Reformasi Birokrasi Pengembangan Wajib Belajar 12 Tahun dan pendidikan vokasional Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas kesehatan Pengurangan kemiskinan daerah dan Penyandang Masalah Sosial Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar wilayah Peningkatan Kemudahan bagi pelaku KUMKM Pengembangan Produk Unggulan Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Pemantapan Pembangunan Daerah dan Wilayah Perdesaan Pemantapan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarkat Pemantapan Kemandirian Pangan
11 PRIORITAS PEMBANGUNAN RKPD 2016 Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Pendidikan Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Kesehatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan PMKS Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar wilayah Penanggulangan Bencana Banjir dan kekeringan Reformasi Birokrasi Peningkatan daya saing perekonomian produk unggulan Pemantapan pembangunan wilayah pedesaan Pemantapan ketahanan dan kemandirian pangan Pengendalian pencemaran lingkungan dan penyediaan RTH Pemantapan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
PENGELOMPOKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN MENURUT ASPEK PEMBANGUNAN Pengembangan Wajib belajar 12 tahun dan pendidikan vokasional Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas kesehatan Pengurangan kemiskinan daerah dan Penyandang Masalah Sosial PRIORITAS PEMBANGUNAN Pengembangan produk unggulan Pemantapan Pembangunan Daerah dan Wilayah Perdesaan Pemantapan Ketahanan Pangan Peningkatan kemudahan bagi pelaku KUMKM PEMBANGUNAN ASPEK SOSIAL PEMBANGUNAN ASPEK EKONOMI PEMBANGUNAN ASPEK INFRASTRUKTUR & LINGKUNGAN HIDUP PEMBANGUNAN ASPEK PELAYANAN PUBLIK PRIORITAS PEMBANGUNAN Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar wilayah Rehabilitasi kerusakan lingkungan PRIORITAS PEMBANGUNAN Reformasi birokrasi Pemantapan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
DASAR PEMIKIRAN Kelitbangan melalui analisis akademis (research-based policy) telah memberikan pengaruh terhadap formulasi hingga ke tahap implementasi kebijakan pembangunan di Daerah Definisi Inovasi : Kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian untuk pengembangan praktis nilai melalui metoda/cara baru melalui penerapan IPTEK Definisi Sistem Inovasi Daerah: Keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovas, dan dunia usaha dan masyarakat di daerah. SIDa merupakan suatu kegiatan terpadu antara pemerintah, akademisi, bisnis dan masyarakat (ABGC) dalam mengembangkan ilmu pengetauhan dan teknologi (iptek), Di mana hasil penelitian dan pengembangan tersebut menjadi proses teknologi baru atau produk baru dengan nilai tambah yang tinggi.
Maksud dan Tujuan Sistem Inovasi Daerah Maksud : Dalam rangka Peningkatan Kapasitas pemerintahan daerah dan Perwujudan Visi Misi Kepala Daerah, serta upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Terhadap Program Prioritas Nasional dan Provinsi, diperlukan sistem Inovasi Daerah secara terarah dan berkesinambungan. Tujuan : Visi pembangunan ekonomi lokal berbasis IPTEK. Mendayagunakan segenap potensi pembangunannya secara efisien guna menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas secara berkelanjutan sehingga terjadi penngkatan kesejahteraan masyarakat Mengembangkan daya saing ekonomi daerah melalui inovasi Menciptakan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan berdasarkan asas keberlanjutan yang berwawasan lingkungan. Terwujudnya good governance dan Penguatan kelembagaan pemerintah daerah
Ruang Lingkup Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa): Kebijakan Penguatan SIDa Penguatan Unsur SIDa Pengembangan SIDa Kebijakan Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) tercantum dalam:: Roadmap Penguatan SIDa RPJMD RKPD
Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) untuk meningkatkan kapasitas pemda, daya sain daerah dan pelaksanaan master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 melalui penguatan inovasi daerah secara terarah dan berkesinambungan
PENGUATAN KELITBANGAN a. Penguatan Kelembagaan Kelitbangan Pemerintahan b. Peningkatan Kualitas SDM Kelitbangan c. Penguatan Sistem Inovasi Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Tugas dan Fungsi BidLitbang Bappeda RUMUSAN KEBIJAKAN DAN REGULASI KELITBANGAN MENGKOORDINASIKAN DAN MENGENDALIKAN PENYUSUNAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN LITBANG EVALUASI KEBIJAKAN DAN REGULASI
10/2/2017 12:38 AM Pemerintah daerah dalam perumusan Kebijakan, Regulasi, dan Inovasi daerah dilakukan berdasarkan HASIL KELITBANGAN PERAN KELITBANGAN 2. Membangun Sinergisitas antara Lembaga Litbang Daerah dgn Peguruan Tinggi, dan Lembaga Riset Lainnya 3. Koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan Kelitbangan daerah dengan Balitbang Kemendagri dan BP3IPTEK Provinsi Jawa Barat The HerieS - +62 821 24 005 123 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
Tugas dan Tanggung Jawab Bersama dalam SIDa No Kemenristek Kemendagri Gubernur Walikota/Bupati 1. Menetapkan kebijakan teknis penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Menetapkan kebijakan umum penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala provinsi Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala kab/kota 2. Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa dlm RPJMD dan RKPD 3. Memfasilitasi pendampingan teknis pengembangan IPTEK Memfasilitasi pemda dalam pelaksanaan SIDa Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa provinsi Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa kab/kota 4. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan kerjasama dgn pemda lainnya , menyiapkan SDM dan anggaran Melakukan kerjasama dengan pemda kab/kota lainnya 5. Memberikan dukungan anggaran Membina dan memfasilitasi pemda kab/kota dlm penguatan SIDa Menyiapkan SDM, anggaran, sarana dan prasarana lainnya 6. Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di provinsi Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di kab/kota
Permasalahan Kelitbangan Kab.Bandung Belum adanya pedoman / petunjuk teknis operasional kelitbangan Terbatasnya SDM Peneliti Peningkatan Profesionalisme Peneliti Sinergisitas Pelaksanaan Kelitbangan Pemanfaatan Hasil Kelitbangan Pendayagunaan Lembaga Kelitbangan
Harapan Yang Akan Dicapai Memberikan Rekomendasi yang Konkrit guna Penguatan Kelembagaan Kelitbangan dan Peningkatan Kualitas Hasil Kelitbangan serta Optimalisasi Pemanfaatannya, terutama dalam Perumusan Kebijakan, Regulasi sistem Inovasi Daerah. Tersusunnya Road Map Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) guna percepatan pembangunan Daerah Terintegrasinya dan tersinergikannya konsep pengembangan SIDa dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD 2016-2021). Penguatan dan Pembagian Peran serta fungsi antar lembaga dalam pengembangan kelitbangan dan SIDa Tersusunnya Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Operasional Keliotbangan di Kabupaten Bandung Terbentuknya Tim Pokja Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bandung yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati
10/2/2017 12:38 AM Terima Kasih © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.