KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

PENGELOLAAN PROGRAM KIA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN PARTISIPATIF
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
PENDEKATAN EDUKATIF DALAM PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Perencanaan Partisipatif
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
MEDIA TAYANG SPB 8.1 KONSEP PENDAMPINGAN DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
PERANAN-PERANAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan (2)
1. PERSIAPAN SOSIAL Bertujuan mengajak partisipasi atau peran serta masyarakat sejak awal kegiatan, perencanaan program, pelaksanaan,
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Desa Siaga Kelompok 5 Restu Anandya P Ulil Nur Fariz .A
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pembinaan kader Elvira Harmia, SST.
SYARAT-SYARAT PETUGAS
PENDAMPINGAN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
PERAN DAN FUNGSI KADER KESEHATAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PRAKTIKUM I Daftar Pustaka : Modul Wawancara Pertolongan.
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT ( PPM )
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
Peserta mampu bermitra dg masyarakat dlm : perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program imunisasi melalui komunikasi yg efektif dg memanfaatkan perangkat.
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERANAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( KPMD) DiSAMPAIKAN OLEH WARDANA, M.Si PADA PELATIHAN KPMG KOTA BANDA ACEH

KPMG KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

APA PENTINGNYA KPM DI GAMPONG LPM TUGAS PEMERINTAH GAMPONG KPM PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN LPM KPM MITRA Dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Gampong

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PENYENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG (PERGUB NOMOR 25 THN 2011) KEUCHIK TUHA PEUET IMUEM MEUNASAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT Unsur staf SEKRETARIS GAMPONG KASI PEMERTAHAN KASI PEMBGNAN KASI KEMASYARAKATAN Kaur Tatausaha Kaur Keuangan Kaur Umum Unsur Teknis Unsur Kewilayahan KADUS KADUS KADUS

PEMBENTUKAN KPM Pasal 2 PERMENDAGRI No 7/2007 (1) KPM dibentuk di desa/ kel dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah. (2) Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM. (3) KPM berjumlah antara 5 (lima) s/d 10 Kader yg disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Syarat-syarat calon KPM adalah: warga desa/kel laki dan perempuan yg bertempat tinggal secara tetap di desa/kel yang bersangkutan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat; sehat jasmani dan rohani; mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun Gampong mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya; batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi Gampong; pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi Gampong; mempunyai mata pencaharian tetap; dan memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh Gampong.

Dalam proses pemilihan KPM Pemerintah Gampong bersama pengurus Lembaga Kemasyarakatan melakukan langkah-langkah: menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi Gampong yang dapat dipenuhi untuk calon KPM; membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Gampong dan masyarakat, yg ditetapkan dgn Kpts Keuchik ; mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa; melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara; calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Kpts Keuchik calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan calon KPM yg telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dgn baik, dikukuhkan secara resmi melalui Kpts Keuchik .

KPM PINDAH ALAMAT KPM yang pindah datang dari Gampong lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kpd Pemerintah Gampong yg baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM. (psl 6 /Permendagri no 7/2007)

PENGERTIAN “LEMBAGA KEMASYARAKATAN” Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah gampong dalam memberdayakan masyarakat.

TUGAS KPM KPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi: menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya; membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya; membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif; mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

FUNGSI KPM pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif; penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama Lembaga Kemasyarakatan kepada Pemerintah Gampong; penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif; pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;

pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan; pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan; penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan pokmas yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;

pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan; penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan kelompok­kelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat; pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Peran KPM pemercepat perubahan (enabler), yaitu membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara lebih efektif dan mengembangkan hubungan di antara pemeran/ stakeholders pembangunan dgn baik; perantara (mediator), yaitu melakukan mediasi individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan masyarakat atau Pokmas dgn stakeholder lainnya, dan individu atau Pokmas apabila terjadi konflik dalam masyarakat;

c. Pendidik (educator), yaitu secara aktif memberikan berbagai masukan yang positif dan langsung sebagai bagian dari pengalamannya. Membangkitkan kesadaran individu atau kelompok warga masyarakat Memberi informasi melalui kegiatan belajar-mengajar untuk mendidik dan membiasakan warga yang didampinginya berfikir lebih matang secara komprehensif. Menularkan dan membagi pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjadi pendamping kepada masyarakat;

d. perencana (planner), yaitu mengumpulkan data mengenai masalah yang terdapat dalam masyarakat, dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan patisipatif; e. advokasi (advocation), yaitu memberikan advokasi dani atau mewakili pokmas yg membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat kpts Keuchik mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;  

f. aktivis (activist), yaitu melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dengan tujuan pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan. Memperhatikan isu-isu tertentu, menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melalui negosiasi dalam mengatasi konflik; dan g. pelaksana teknis (technical roles), yaitu mengorganisir warga masyarakat, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis seperti mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis, presentasi dan mengatur serta mengendalikan keuangan.

10 LANGKAH - LANGKAH KEGIATAN KPM penyiapan diri KPM dan LKMD/LPM atau sebutan lain; pendataan umum dan prioritas lokasi garapan; penyiapan masyarakat; pendataan bersama masyarakat; penyusunan rencana pembangunan bersama masyarakat; penyusunan prioritas usulan rencana pembangunan tingkat desa/kelurahan; pembangunan.  

pengorganisasian dan pengerahan swadaya gotong royong; pelaksanaan dan pembinaan kegiatan pembangunan; penilaian dan pelaporan keberhasilan pembangunan; dan tindak lanjut hasil

HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja KPM dengan Keuchik, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif.

PP 43 TAHUN 2015 PASAL 128 AYAT 2 Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/ kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

PP 43 PASAL 129 AYAT 3 Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.  

PP 43 PASAL 130 AYAT 2 Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala Desa.  

Tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;

b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

DAN TERIMA KASIH