KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / 201322319 KHOIRUNNISA R. / 201322321 AYUNANDARA SEKAR A. / 201322421 HERLINA KUNTHI P. / 201322453 LINA ARUMDINA H. / 201322479
STRUKTUR APBD DAN PENYUSUNAN APBD BAB I STRUKTUR APBD DAN PENYUSUNAN APBD
STRUKTUR APBD Struktur APBD Pendapatan Daerah Pembiayaan PENGERTIAN APBD Suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. Struktur APBD Pendapatan Daerah Pembiayaan Belanja Daerah
Pendapatan Daerah Penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Belanja Daerah Kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.
Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran. Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan Pengeluaran pembiayaan
PENYUSUNAN APBD 1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. 2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran. 3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara. 4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. 5. Penyusunan rancangan perda APBD. 6. Penetapan APBD
Rencana Kerja Pemerintah Perencanaan di Tingkat Pemerintah Daerah Rencana Jangka Panjang (RPJPD) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) b. Perencanaan di Tingkat SKPD Rencana Strategi (Renstra) SKPD Rencana Kerja (Renja) SKPD
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Diterbikan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan Penyusunan RKA SKPD Menurut Pasal 89 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 : Nota Kesepakatan TAPD menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Diterbikan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan
Penyusunan Raperda APBD Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah.
Penetapan APBD Penyampaian dan pembahasan RAPBD Evaluasi Raperda APBD dan Raperkada Penjabaran APBD Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD Raperda disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran . Raperda APBD ini baru dapat dilaksanakan setelah mendapat pengesahan dari Gubernur .
Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tujuan :Demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kab/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau perda lainnya .
Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Penetapan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya dan setelah itu Perda dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBDini disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur terkait paling lama 7 hari kerja setelah tanggal ditetapkan.