10/2/2017 PPh Badan
10/2/2017 Definisi BADAN Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, Fa, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap dan Bentuk badan lainnya termasuk reksadana
SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI: LUAR NEGERI 10/2/2017 SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI: LUAR NEGERI Badan didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia Badan yg tdk didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia MENJALANKAN USAHA/ KEGIATAN MELALUI BUT DI IND MENERIMA / MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA TANPA MELALUI BUT 4 4
10/2/2017 Bentuk Usaha Tetap Bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak OP LN dan SP Badan DN Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan (pekerjaan bebas) di Indonesia
Bukan Subyek Pajak Badan 10/2/2017 Bukan Subyek Pajak Badan BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING; ORGANISASI INTERNASIONAL; YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA UNIT TERTENTU DARI BADAN PEMERINTAH dg syarat: Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
10/2/2017 KONSEP PENGHASILAN Penghasilan yang bukan objek pajak, pengertiannya terbatas yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh Final, pengertiannya terbatas yang diatur dalarn pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan diatur dengan PP; Penghasilan yang merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) yang dikenakan tarif umum atau tidak final, pengertiannya semua penghasilan selain 2 di atas
Sumber Penghasilan neto (sebagai obyek PPh) 10/2/2017 Sumber Penghasilan neto (sebagai obyek PPh) Dari Usaha pokok/Core Business, modal/Investasi dan penghasilan lain-lain/other/extraordinary Setelah dikurangi Deductible Expenses Dari dalam dan luar negeri, kecuali rugi diluar negeri Selain yang bukan obyek PPh dan telah dikenakan PPh Final
10/2/2017 OBJEK PAJAK Non final Laba usaha Royalti, Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk : 1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham/penyertaan modal; 2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; 3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
10/2/2017 OBJEK PAJAK Non final Dividen, dgn nama dan dlm bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang Hadiah dari pekerjaan/kegiatan dan penghargaan Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu ditetapkan dgn PP (PP No.130 Tahun 2000) Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing, Premi asuransi termasuk reasuransi iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas, tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak.
Penghasilan yang bukan obyek pajak antara lain: 10/2/2017 Penghasilan yang bukan obyek pajak antara lain: Bantuan/sumbangan termasuk zakat dan harta hibahan Dividen/bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia; yang diterima atau diperoleh PT, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang memenuhi syarat Harta termasuk setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Iuran dan Penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha Bagian laba anggota yang diterima perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
10/2/2017 KONSEP BEBAN Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (sesuai Pasal 6 UU PPh) Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (nondeductible expense), sesuai pasal 9 UU PPh Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan 4 (2) Final maupun yang bukan. Pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut PP No. 138/2000 Biaya kategori deductible & nondeductible lain berdasar peraturan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Perpajakan
Biaya yg dapat dikurangkan 10/2/2017 Biaya yg dapat dikurangkan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (yang merupakan obyek PPh non final) termasuk: Biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh. Biaya harus valid, reliable dan wajar 2. Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dg pasal 11 & 11A)
Biaya yg dapat dikurangkan 10/2/2017 Biaya yg dapat dikurangkan Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk kegiatan/usaha perusahaan Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tengah BI, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun
Biaya yg dapat dikurangkan 10/2/2017 Biaya yg dapat dikurangkan Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan Cadangan Piutang tak tertagih untuk perbankan dan SGU hak Opsi, cadangan premi asuransi,dan cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan Sumbangan tertentu: lembaga GNOTA (SE-33/PJ.421/1996, Bencana Tsunami (PMK-604/2004)
Biaya yg dapat dikurangkan 10/2/2017 Biaya yg dapat dikurangkan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tertentu yaitu: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu; dan Yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Harta hibahan dengan syarat tertentu Zakat atas Penghasilan Biaya pulsa handphone dan perbaikannya sebesar 50% Non Deductible Biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin kendaraan sedan dan sejenisnya sebesar 50% Deductible
Biaya yg dapat dikurangkan 10/2/2017 Biaya yg dapat dikurangkan 15. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan pengecualian ttt. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan pengecualian ttt.
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan Pajak penghasilan Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan Pasal 10 (6) Selisih lebih penilaian harga pokok penjualan yang menggunakan metode LIFO (Last In First Out) Berbasis Pasal 11 Jumlah melebihi biaya penyusutan yang ditetakan oleh undang-undang PPh
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan PP No 138 Tahun 2000 Pasal 3 Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimasud pasal 9 ayat (8) huruf f dan g UU PPN sepanjang tidak dapat dibuktikan benar telah dibayar . Pajak masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana pasal 9 (1) UU PPh
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: Yang bukan objek pajak Yang pengenaan pajaknya bersifat final Yang dikenakan pajak berdasarkan deemed profit atau norma penghitungan penghasilan neto dan norma khusus PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali: PPh pasal 26, tetapi tidak termasuk dividen, sepanjang PPh tsb ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak Contoh: PPh pasal 26: 20% x 100/80 x Fee (boleh dibiayakan)
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4 Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan yang merupakan objek pajak Contoh: Perusahan mempunyai vila di puncak Dijual = Rugi, tidak dapat dibiayakan Dijual = untung, menjadi objek pajak Pasal 5 Nilai sisa buku harta yang dialihkan kepada pegawainya
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan SE Dirjen Pajak No 20/PJ.42/1994 Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset. Contoh : pembangunan gedung Kep. Dirjen Pajak No 220/PJ/2002 50% dari biaya pemakaian telepon seluler yang meliputi beban penyusutan, biaya berlangganan/pengisian ulang pulsa perbaikan 50% dari biaya pemakaian kendaraan sedan, yang meliputi beban penyusutan dan biaya pemeliharaan / perbaikan rutin
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan 10/2/2017 Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan SE Dirjen Pajak No 27/PJ.42/1986 Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya sepanjang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha WP dan tidak dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan pada SPT tahunan PPh SE Dirjen Pajak No 46/PJ.4/1995 Bunga pinjaman seluruhnya, apabila rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dibandingkan rata-rata deposito / tabungan Bunga pinjaman sebagian, apabila rata-rata pinjaman lebih besar dibandingkan rata-rata deposito
Rata-rata Saldo Pinjaman/bulan (1.800/12) 10/2/2017 SE-46/PJ.4/1995 tgl 5/10/1995 Contoh penghitungan biaya bunga Rincian Saldo Pinjaman Bank Pokok Pinjaman Tingkat Bunga Masa Pinjaman Jumlah Pinjaman 15% Jan 125 M Feb s.d Mei 500 M 150 M Juni s.d. Juli 300 M 200 M Agt s.d. Des 1.000 M Jumlah Saldo Pinjaman 1.800 M Rata-rata Saldo Pinjaman/bulan (1.800/12)
Rincian saldo Deposito/tabungan 10/2/2017 Rincian saldo Deposito/tabungan Saldo Deposito Tingkat Bunga Masa Deposito Jumlah Deposito 9% Jan 25 M Feb s.d Mar 50 M 46 M Apr s.d. Agt 230 M Sep s.d. Des 200 M Jumlah 480 M Saldo Rata-rata Deposito 40 M Biaya bunga yang dapat dibebankan: 15% x (150 M – 40 M) = Rp 16,5 M
PENYUSUTAN & AMORTISASI 10/2/2017 PENYUSUTAN & AMORTISASI
PENYUSUTAN (Pasal 11 UU PPh) 10/2/2017 PENYUSUTAN (Pasal 11 UU PPh) Adalah mekanisme pembebanan atas pengeluaran yg masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) th yg berkaitan dengan aktiva tetap berwujud. Contoh Pengeluaran yang dapat disusutkan secara fiskal adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, dan perubahan harta berwujud. Penentuan harga perolehan disamping nilai pembelian dimasukkan juga biaya-biaya perolehan : bea impor, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sampai aktiva siap digunakan, termasuk : Initial delivery, installation cost, biaya persiapan tempat, biaya profesional (arsitek, insinyur dsb), sedang potongan harga/rabat mengurangi harga perolehan.
HARTA YG DAPAT DISUSUTKAN 10/2/2017 HARTA YG DAPAT DISUSUTKAN Harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, kecuali tanah. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
HARTA YG TDK DAPAT DISUSUTKAN 10/2/2017 HARTA YG TDK DAPAT DISUSUTKAN Tanah, termasuk HGB, HGU, Hak Pakai untuk pertama kalinya. Kecuali nilainya berkurang dalam pemakaian. Sama dengan akuntansi. Harta berwujud yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut PPh tidak dapat disusutkan adalah ; Aktiva yang merupakan natura dan kenikmatan bagi pegawai (rumah dinas), kecuali: Hand Phone dan Sedan (dinas) bisa disusutkan dengan pengakuan 50% dari Harga Perolehannya Kendaraan u/ antar jemput pegawai Aktiva yang masih status SGU (leasing) dengan Hak Opsi Harta yang dimiliki WP yang tidak digunakan untuk 3 M penghasilan obyek PPh. Apabila dijual laba (rugi) dihitung berdasarkan harga jual dikurangi harga perolehan : - laba merupakan obyek pajak - rugi, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Tabel Penyusutan Fiskal 10/2/2017 Tabel Penyusutan Fiskal . KEL. HARTA MASA TARIF PENYUSUTAN BERWUJUD MAN- FAAT GARIS LURUS SALDO MENURUN 1. BUKAN BANGUNAN - KELOMPOK 1 - KELOMPOK 2 - KELOMPOK 3 - KELOMPOK 4 4 THN 25 % 50 % 8 THN 12,5 % 25 % 16 THN 6,25 % 12,5 % 20 THN 5 % 10 % 2. BANGUNAN PERMANEN 20 THN 5 % TDK PERMANEN 10 THN 10 %
Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal 10/2/2017 Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal Tentukan Masa manfaat aktiva (kelompok aktiva) dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009. Tarif penyusutan dan masa manfaat masing-masing aktiva diketahui. Hitung biaya penyusutan tahun tersebut = Tarif x Dasar Penyusutan Dasar penyusutan adalah sebagai berikut, untuk metode garis lurus adalah Harga Perolehan, sedang Untuk Saldo Menurun adalah NSBF Akhir Tahun Sebelumnya.
Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal 2 10/2/2017 Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal 2 Penyusutan menurut fiskal tidak mengenal nilai residu. Penyusutan aktiva diperinci per individu dan untuk peralatan yang kecil-kecil (Small Tools) boleh digabungkan. Saat dimulai penyusutan adalah bulan diperoleh atau terjadi pengeluaran atau bulan selesainya aktiva dibuat/dibangun. Tetapi dengan seijin Direktorat Jendral Pajak boleh menyusutkan pada saat aktiva tersebut sudah memperoleh penghasilan atau digunakan. Sebelum 1 Jan 2001 pendekatan yang dipakai tahun penuh……..
AMORTISASI Pasal 11A ayat (1) METODE METODE SALDO GARIS LURUS MENURUN 10/2/2017 AMORTISASI Pasal 11A ayat (1) METODE GARIS LURUS METODE SALDO MENURUN PADA AKHIR MASA MANFAAT DIAMORTISASI SEKALIGUS (CLOSED ENDED) 47 48
Tabel Amortisasi Fiskal 10/2/2017 Tabel Amortisasi Fiskal . KEL. HARTA MASA TARIF AMORTISASI BERWUJUD MAN- FAAT GARIS LURUS SALDO MENURUN - KELOMPOK 1 - KELOMPOK 2 - KELOMPOK 3 - KELOMPOK 4 4 THN 25 % 50 % 8 THN 12,5 % 25 % 16 THN 6,25 % 12,5 % 20 THN 5 % 10 %
MASA MANFAAT DAN TARIF AMORTISASI 10/2/2017 MASA MANFAAT DAN TARIF AMORTISASI TERTENTU TARIF BERDASARKAN KELOMPOK HARTA ATAU DIBEBANKAN SEKALIGUS PADA TAHUN TERJADINYA PENGELUARAN 1. BIAYA PENDIRIAN 2. BIAYA PERLUASAN MODAL PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HAK PENAMBANGAN MIGAS METODE SATUAN PRODUKSI 1. HAK PENAMBANGAN SELAIN MIGAS 2. HAK PENGUSAHAAN HUTAN 3. HAK PENGUSAHAAN SUMBER DAN HASIL ALAM LAINNYA METODE SATUAN PRODUKSI SETINGGI-TINGGINYA 20 % SETAHUN PENGELUARAN SEBELUM OPERASI KOMERSIL YANG MASA MANFAAT > 1 TAHUN TARIF BERDASARKAN KELOMPOK HARTA 48 49
PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH : 10/2/2017 CONTOH #1: PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH : - HAK PENAMBANGAN SELAIN MINYAK DAN GAS BUMI - HAK PENGUSAHAAN HUTAN ATAU HASIL ALAM LAINNYA - HAK PENGUSAHAAN HASIL LAUT CONTOH : PENGELUARAN UNTUK HAK PENGUSAHAAN HUTAN Rp 500.000.000,00. POTENSI HAK PENGUSAHAAN HUTAN 10.000.000 TON KAYU JIKA DALAM SATU THN PAJAK JML PRODUKSI 3.000.000 TON KAYU YG BERARTI 30 % DARI POTENSI YG ADA, AMORTISASI YG DIPERKENANKAN UTK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PD TAHUN TSB SEBESAR 20 % (JUMLAH MAKSIMUM) DARI PENGELUARAN ATAU Rp 100.000.000,00 50 51
Menghitung PPh Badan PPh terutang = Tarif Pasal 17 x PKP 10/2/2017 Menghitung PPh Badan PPh terutang = Tarif Pasal 17 x PKP atau Tarif Pasal 31E x PKP
Menghitung PKP bagi Badan 10/2/2017 Menghitung PKP bagi Badan +/+ Penghasilan Neto Fiskal -/- Kompensasi Rugi
KOMPENSASI RUGI Yang dimaksud dengan Kompensasi Rugi adalah: 10/2/2017 KOMPENSASI RUGI Yang dimaksud dengan Kompensasi Rugi adalah: KERUGIAN FISKAL SUATU TAHUN PAJAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN Kecuali Penanaman Modal pada Bidang Usaha / Daerah Tertentu paling lama 10 tahun
Contoh Kompensasi Rugi: 10/2/2017 Contoh Kompensasi Rugi: Dalam tahun 2000 PT. X menderita Rugi Fiskal sebesar Rp 1,2 Milyar. Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT. X sbb : 2001 : Rp 200.000.000 2004 : Rp 100.000.000 2002 : (Rp 300.000.000) 2005 : Rp 800.000.000 2003 : N I H I L 2006 : Rp 500.000.000 Kompensasi kerugian dilakukan sbb : Rugi fiskal Thn 2000 (Rp 1.200.000.000,00) Laba fiskal Thn 2001 Rp 200.000.000,00(+) Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 1.000.000.000,00) Rugi fiskal Thn 2002 (Rp 300.000.000,00) Laba fiskal Thn 2003 N I H I L (+) Laba fiskal Thn 2004 Rp 100.000.000,00(+) Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 900.000.000,00) Laba fiskal Thn 2005 Rp 800.000.000,00 Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 100.000.000,00) Laba fiskal Thn 2006 Rp 500.000.000,00 (+) Laba Kena Pajak Thn 2006 Rp 200.000.000,00 TIDAK BISA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL THN 2006
10/2/2017 Kewajiban Pembukuan Didasarkan pada itikad baik atau pada “adat kebiasaan pedagang yang baik” dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya Dilakukan secara taat asas dengan stetsel kas atau stetsel akrual. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus atas persetujuan Dirjen Pajak Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
Proses Pembukuan: Laporan Keuangan Lapkeu Fiskal Rekonsiliasi Fiskal 10/2/2017 Proses Pembukuan: Laporan Keuangan Lapkeu Fiskal Rekonsiliasi Fiskal Berdasar UU Pajak dan peraturan Berdasar PSAK Neraca, L/R, Arus Kas, Ekuitas, dll Laba /Penghasilan Neto Fiskal
10/2/2017 REKONSILIASI FISKAL Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laporan keuangan komersial (laba komersial) yang berbeda secara prisip atau metode dengan ketentuan fiskal untuk menyajikan dan/atau menghasilkan penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.
10/2/2017 Perbedaan Prinsip Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan, atau sebaliknya. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Menurut akuntansi komersial merupakan beban sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan dan sebaliknya misalnya: Biaya-biaya 3M penghasilan yang bukan obyek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final. Penggantian/imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan. Biaya-biaya yang tidak memenuhi syarat-syarat (daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas peghapusan piutang).
10/2/2017 Beda Metode Perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya ; · Metode penyusutan · Metode penilaian persediaan · Penyisihan piutang tak tertagih · Rugi-laba selisih kurs
KREDIT PAJAK BAGI WP BADAN DALAM NEGERI DAN BUT 10/2/2017 KREDIT PAJAK BAGI WP BADAN DALAM NEGERI DAN BUT PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PASAL 22 PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PASAL 23 PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 24 PASAL 25 PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI PASAL 26 AYAT (5) PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SP LN YG MENJADI SP DN (TDK BERSIFAT FINAL) TIDAK BOLEH DIKREDITKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA
Kredit PPh Pasal 24 KPLN DIHITUNG PER NEGARA ASAL PENGHASILAN 10/2/2017 Kredit PPh Pasal 24 PPh DI LUAR NEGERI ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI BOLEH DIKREDITKAN DENGAN PPh YANG TERUTANG DLM THN PAJAK YANG SAMA SEBESAR YANG TERKECIL ANTARA: PAJAK PENGHASILAN YANG DIBAYAR/TERUTANG DI LUAR NEGERI Jumlah Penghasilan Dari LN X Total PPh terutang Penghasilan Kena Pajak Total PPh Terutang KPLN DIHITUNG PER NEGARA ASAL PENGHASILAN
PPh Pasal 25 LIHAT KETENTUAN PPh PASAL 25 u/ ORANG PRIBADI 10/2/2017 PPh Pasal 25 LIHAT KETENTUAN PPh PASAL 25 u/ ORANG PRIBADI UNTUK WP BARU BERDASAR PPh ATAS PENGHASILAN NETO SEBULAN YANG DISETAHUNKAN UNTUK WP BANK DAN SGU DENGAN HAK OPSI BERDASARKAN LAPORAN TRIWULAN UNTUK BUMN-BUMD BERDASARKAN RKAP
10/2/2017 PPh Pasal 25 Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila terdapat kompensasi rugi, maka penghasilan neto sebagai dasar Perhit. PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar pengh. neto dengan memperhitungkan sisa rugi yang belum dikompensasi Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak ybs, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur. Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu, maka PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, & berlaku mulai bulan berikutnya setelah diterbitkannya SKP Apabila terjadiperubahan keadaan usaha/kegiatan wajib pajak (penurunan atau peningkatan usaha).