n “DAMPAK EKONOMI DAN SOSIAL PERMEN 02/2015” MENINJAU ULANG FORMULASI ALAT TANGKAP “DAMPAK EKONOMI DAN SOSIAL PERMEN 02/2015” n Oleh : DR. NIMMI ZULBAINARNI SEKJEN MASYARAKAT PERIKANAN NUSANTARA WASEKJEN IKATAN SARJANA PERIKANAN INDONESIA KETUA FOCUS GROUP PENGEMBANGAN EKONOMI MARITIM ISEI STAF PENGAJAR PSP-FPIK, INSTITUT PERTANIAN BOGOR (IPB) nimmiz_reims@yahoo.com ; nim@psp-ipb.org DISKUSI PUBLIK DAN FGD PP MUHAMMADIYAH Semarang, 27-28 Februari 2017
SUSTAINABILITY DEVELOPMENT DALAM KEBIJAKAN PERIKANAN TANGKAP 2 HAL YANG PALING KRITIKAL : Sumberdaya Perikanan adalah public goods menyangkut rezim kepemilikan yang bersifat common property 2. Rezim access yang bersifat open access BUSSINESSMAN dan MASYARAKAT COOPERATION B G A SUSTAINABILITY DEVELOPMENT ACADEMICI GOVERNMENT
Sudah sejak 35 Tahun yang lalu digunakan oleh Nelayan Jateng CANTRANG ANCAMANKAH ?? Sudah sejak 35 Tahun yang lalu digunakan oleh Nelayan Jateng (lebih kurang 43 %)
CEPHALODA UDANG, KEPITING, RAJUNGAN ALAT PENANGKAP IKAN SESUAI TARGET SUMBERDAYA IKAN PELAGIS BESAR PELAGIS KECIL IKAN DEMERSAL IKAN KARANG CEPHALODA UDANG, KEPITING, RAJUNGAN TINGKAH LAKU IKAN ALAT PENANGKAP IKAN SESUAI TARGET PENDEKATAN PEMILIHAN ALAT PENANGKAPAN IKAN
file: Marine Joint Program.ppt December 2004 SUMBERDAYA IKAN ITU ADALAH MODAL, PILIHANNYA : Melindungi modal pokok (Sebagai Investasi) …atau makan modal dan tidak ada bunganya…. % STOK IKAN DIANGGAP MEMILIKI 2 MANFAAT : APAKAH DIPANEN SEKARANG SEHINGGA DIPEROLEH MANFAAT KINI (CURRENT REVENUE) DITUNGGU UNTUK DI PANEN PADA MASA MENDATANG DAN DIANGGAP SEBAGAI INVESTASI
TUJUAN KAJIAN MENGIDENTIFIKASI DAMPAK PERMEN 02/2015 (CANTRANG) TERHADAP STAKEHOLDERS VALUASI DAMPAK EKONOMI DAN SOSIAL BAIK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG 3. REKOMENDASI METODOLOGI KAJIAN SURVEY OBSERVASI LAPANG DATA SEKUNDER FGD
ANALISIS DATA VALUASI DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN TEHNIK PENGUKURAN SURPLUS PRODUKSI
SURPLUS PRODUSEN Surplus produsen diukur dari sisi produsen atau pelaku ekonomi. Sebagai ilustrasi, Kondisi pemanfaatan perikanan tangkap tidak terdapat kebijakan yang berdampak kepada masyarakat banyak. Jika sekarang, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang megakibatkan penurunan produksi (tangkap), maka dengan beberapa asumsi kita dapat menghitung dampak tersebut (saat ini dalam jangka pendek) terhadap pelaku usaha.
EXTENDED COST BENEFIT ANALYSIS dimana : NPV : Net Present Value Bt : Benefit Tahun ke-t Ct : Cost Tahun ke-t r : Discount rate EXT : Externalitas yang dihitung berdasarkan dampak ekonomi dan sosial direct dan indirect Metode ini dilakukan untuk menganalisis suatu dampak dengan memasukan unsur biaya dan manfaat
DAMPAK ADANYA KEBIJAKAN PEMERINTAH Ekonomi dan Sosial baik Langsung maupun tidak langsung SEBELUM KEBIJAKAN SETELAH KEBIJAKAN Selisih perhitungan sebelum dan sesudah kebijakan merupakan bentuk kerugian bagi pelaku usaha, pemerintah, dan lain-lain. REKOMENDASI KEBIJAKAN KEBIJAKAN BERLAKU CANTRANG SAMPAI DENGAN AKHIR 2016
KONDISI PERIKANAN INDONESIA Ukuran Kapal (GT) bervariasi (multigear) Alat Tangkap (Pelagis besar, kecil, demersal dll) Wilayah penangkapan ikan (4 mil, 12 mil, > 12 mil dan >200 mil) Jenis Ikan hasil tangkapan (multispesies) (misalnya harga Tuna berbeda dgn Lemuru dsb) TIDAK BISA DILIHAT SECARA PARTIAL
STAKEHOLDERS TERKENA DAMPAK NO STAKEHOLDERS 1 Nelayan pemilik 2 Nelayan buruh 3 Pengusaha pengolahan ikan 4 Pemerintah daerah (DKP) 5 Syahbandar 6 Petani itik 7 Pedagang kelontong 8 Pedagang sayuran 9 Pengusaha tali selambar 10 Pencari rebon 11 Tenaga bongkar ikan 12 Pengurus kapal 13 Tenaga angkutan tossa 14 Penjual warung nasi 15 Penjaja kue 16 Pengurus basket/tempat ikan 17 Perusahaan pengolah ikan ekspor 18 Pengolah ikan skala kecil 19 Bakul ikan enceran 20 Penyedia jasa air bersih 21 Tenaga pengepuk es STAKEHOLDERS TERKENA DAMPAK
IDENTIFIKASI AWAL
PETA DAMPAK Pemilik kapal Nakhoda Juru masak ABK Pedagang Kelontong H Surimi Ekspor dan Lokal Pedagang Sayur Fillet Bahan Baku Campuran baso, nugget, dll Pabrik Pengolahan ikan (skala kecil dan industri) Nelayan Tepung ikan Pakan Ternak Konsentrat Bakul Pedagang Buah Limbah Fillet Pakan itik Peternak itik TPI Pabrik Es Balok Telur itik Penjual ikan di pasar Konsumen Rumah Tangga Kuli Bongkar Kuli Basket Kuli Transport Pengurus Kapal Tenaga penggepuk es Penyedia air bersih Pedagang Spare Part Pedagang Snack Galangan Kapal Horeka Konsumsi Horeba Koperasi Lembaga keuangan ( Perbankan, Asuransi,) PETA DAMPAK
LOKASI PENELITIAN Produksi yang dinilai adalah produksi di wilayah : Brebes Tegal Batang Pati/Juwana Rembang
Dampak pelarangan cantrang Dampak langsung Nelayan: 1.Nelayan pemilik; 2.Nelayan pekerja/buruh Pengolahan ikan: Pemerintah daerah: 1. Retribusi pelelangan; 2. Syahbandar (perizinan). Dampak tidak langsung Pengusaha tali selambar Petani itik Pedagang kelontong Pedagang sayuran Responden Kajian Dampak Langsung dan Tidak Langsung Pelarangan Alat Tangkap Cantrang
FAKTA LAPANGAN Penggunaan alat tangkap Cantrang menggunakan kapal dengan menurunkan GT kapal. Mengapa? Perlu pembenahan proses perijinan Pelaku Usaha (Nelayan) : jika kapal yang digunakan < 30 GT maka tidak menutupi biaya operasional (merugi) Pelaku usaha siap untuk berubah untuk mendapatkan GT kapal yang sesungguhnya dan peraturan yang mengikutinya
FAKTA LAPANGAN 2. Penggunaan alat tangkap Cantrang di wilayah penangkapan > 12 mil. Mengapa? Pada fishing ground < 12 mil laut maka perairan kedalamannya lebih kurang 25-30 meter, bisa menjadi tidak ramah lingkungan Penggunaan Mesh Size (MS) alat tangkap agar lebih ramah lingkungan maka diperbesar ukuran MS nya PP 75/2015 disebutkan alat tangkap Cantrang Kontradiktif
BATASAN PERHITUNGAN Sebelum kebijakan adalah sampai tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan surat edaran Men KP No. 72/Men KP/II/2016 tentang transisi penggunaan alat tangkap Cantrang. Setelah kebijakan 1 Januari 2017 Perhitungan dilakukan per pelaku usaha yang dipilih sebagai responden utama (9 pelaku usaha) rupiah per pelaku usaha per tahun. Valuasi dampak terhadap pelarangan alat tangkap Cantrang di Wilayah kajian.
HASIL PERHITUNGAN Net benefit (ECBA) (Rp/Pelaku Usaha/Tahun = No. Uraian Sebelum Kebijakan Sesudah Kebijakan 1 Manfaat A. Langsung 1. Nelayan Pemilik 1,763,441,672 2. Nelayan ABK 98,511,790 3. Pengolah Ikan 47,289,600,000 4. Pemerintah 1,294,221,679 5. Syahbandar 1,750,000 Total Manfaat Langsung 50,447,525,141 B. Tidak Langsung 1 Pengrajin Tali Selambar 4,212,000,000 2.Petani itik 241,487,500 3.Pedagang Kelontong 3,524,285,714 4.Pedagang Sayuran 664,473,315 Total Manfaat Tidak Langsung 8,642,246,529 Total Manfaat 59,089,771,670 2 Biaya 1. Penyusutan 1.1. Kapal 21,166,667 1.2. Mesin 7,425,926 1.3 Alat Tangkap 20,555,556 1.4 Mesin Lampu 5,713,889 1.5 Mesin Gardon 3,554,762 2. Doking 17,437,500 3.Perizinan 3,277,222 4.Perawatan 4.1. Kapal 24,944,444 4.2. Mesin 15,277,778 5. Solar 416,577,778 6.Oli 8,180,000 7. Es 97,125,000 8.Perbekalan 277,955,000 9. Tali Selambar 113,569,444 10. Pelampung 40,000,000 11. Spare part mesin 110,166,667 Pengeluaran Rumah Tangga Nelayan 14,400,000 3.Pengolahan ikan 3.1. Penyusutan Gedung dan Perlatan 181,250,000 3.2. Listrik 60,000,000 3.3. Perawatan dan sparepart 90,000,000 3.4. Perijinan dan Keamanan 75,000,000 3.5. Bahan Baku 34,905,600,000 3.6.Tenaga Kerja Pengolah 4,424,160,000 3.7. Ongkos Kirim 285,120,000 4.Pemerintah 892,794,114 5.Syahbandar Total Biaya Langsung 42,111,251,746 1. Pengusaha Tali Selambar 1.1. Penyusutan Mesin 5,700,000 1.2. Penyusutan Gedung 4,000,000 1.3. Penyusutan Rangkaian Mesin 10,000,000 1.4. Pemeliharaan Mesin 1.5. Pemeliharaan Rangkaian Mesin 18,000,000 1.6. Bahan Baku (Filamen) 966,000,000 1.7. Bahan Baku (Rayon) 1,350,000,000 1.8. Limbah tambang kapal 912,000,000 1.9. Solar 9,270,000 1.10. Tenaga Kerja (80 Orang) 608,400,000 2. Petani itik 2.1. Penyusutan Kandang dan Peralatan 1,050,000 2.2. Listrik 1,400,000 2.3. Bahan Baku Pakan 2.3.1. Ikan 43,922,900 2.3.2. Dedak 54,903,600 2.3.3. Nasi Aking/Segaking 37,060,000 2.4. Tenaga Kerja 25,550,000 2.5. Itik bakalan (Itik siap bertelur) 45,000,000 3. Pedagang Kelontong 3.1. Sewa Toko 50,333,333 3.2. Peralatan 2,097,143 3.3. Listrik 2,914,286 3.4. Air 1,568,571 3.5. Keamanan dan Kebersihan 660,000 3.6. Pemeliharaan 500,571 3.7. Perijinan 500,000 3.8. Bahan Baku 3,115,285,714 3.9.Tenaga Kerja 94,751,429 3.10. Biaya Transportasi 26,432,143 4. Penjual Sayuran 4.1. Penyusutan Kios 1,548,250 4.2. Keamanan, Listrik dan Kebersihan 1,200,485 4.3. Perbaikan kios 550,000 4.4. Bahan Baku 582,816,850 4.5.Tenaga Kerja 6,233,150 Total Biaya Tidak Langsung 7,983,648,425 Total Biaya 50,094,900,172 Net Benefit (ECBA) (Rp/pelaku usaha/tahun) 8,994,871,498 PV (i=12%) 74,957,262,485 Net benefit (ECBA) (Rp/Pelaku Usaha/Tahun = Rp 9,123,378,294 PV (i=12%) = Rp 76,028,152,452 (sebelum kebijakan) PV (i=12%) = Rp - 76,028,152,452 (sesudah kebijakan) Sebelum kebijakan : Dampak Ekonomi = Rp 9,755,427,739 ,- Dampak Sosial = Rp 5,875,713,165 ,- Total Dampak = Rp 15,631,140,903,- Sesudah kebijakan : Total Dampak Rp - 15,631,140,903,-
Total Nilai (Rp/Tahun) TOTAL VALUASI DAMPAK EKONOMI TERHADAP WILAYAH KAJIAN No Pelaku usaha Jumlah Pelaku usaha Total Nilai (Rp/Tahun) 1 Nelayan 1,885 1,495,054,998,863 2 Pengolahan ikan 35 254,396,450,000 3 Pemerintah 36 17,750,142,340 4 Pengusaha tali selambar 45 14,608,350,000 5 Petani itik 1,474 48,053,874,000 6 Pedagang kelontong 290 67,869,516,371 7 Penjual sayur 150 10,915,454,958 3,915 Net Benefit (ECBA) 1,908,648,786,532 PDRB PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 Rp 136.857.715.570.000,-
Jumlah Tenaga Kerja (Orang) TOTAL VALUASI DAMPAK SOSIAL TERHADAP WILAYAH KAJIAN No Pelaku usaha Jumlah Tenaga Kerja (Orang) Gaji Tenaga Kerja (Rp) 1 Nelayan 53,370 1,215,106,034,610 2 Pengolahan ikan 6,160 154,845,600,000 3 Pemerintah - 4 Pengusaha tali selambar 3,600 27,378,000,000 5 Petani itik 2,031 37,660,700,000 6 Pedagang kelontong 1,160 27,477,914,410 7 Penjual sayur 300 2,932,500,000 66,621 1,465,400,749,020
REKOMENDASI APAKAH ALAT CANTRANG DAPAT TERUS DIGUNAKAN? Ya, Berdasarkan analisis yang dilakukan dampak positif (ekonomi dan sosial) alat tangkap ini lebih besar daripada dampak negatifnya. Jika alat tangkap ini digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dimodifikasi agar ramah lingkungan. MENENTUKAN PEMECAHAN MASALAH DALAM PERMEN INI UNTUK MENGHASILKAN SUSTAINABILITY DEVELOPMENT
(Environmentally sound) (Community Development) Ecological (Environmentally sound) Economic (Profitable) Sosial (Community Development) SUSTAINABLE DEVELOPMENT Gambar. Tiga Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Kebijakan Negara Tetangga terkait dengan Ijin Operasi Alat Penangkapan Ikan Sumber: BPP FPIK-UB 2015
FORMULASI ALAT TANGKAP RAMAH LINGKUNGAN Tidak memodifikasi alat tangkap. Jika ketentuannya ditarik maka jangan diseret Mengurangi penggunaan tali selambar yang tadinya 600 meter 2 sisi menjadi 400 meter. Pada saat ditarik kapal tidak bergerak Memperhatikan ukuran mesh size alat tangkap yang digunakan terutama mesh size kantong
Keterangan bagian: A = Bagian Sayap (MS : 8-10 Inchi) B = Mulut Jaring (MS : 5-7 Inchi) C = Badan Jaring (MS :2-4 Inchi) D = Kantong (MS : 0.5-1 Inchi) E = Mata Jaring F = Tali Ris Bawah G = Pemberat H = Tali Selambar I = Tali Rafia J = Tali Ris Atas K= Pelampung
KESIMPULAN Total Dampak Ekonomi dan Sosial Rp 3,4 T per tahun Jika alat tangkap Cantrang dilarang Ditinjau kembali Permen 02/2015 dengan mengawasi operasional alat tangkap agar ramah lingkungan
SOLUSI : REVISI PERMEN 02/2015 ALOKASIKAN IZIN PENANGKAPAN > 12 mil PENGGANTIAN ALAT TANGKAP OLEH PEMERINTAH UNTUK NELAYAN KECIL FASILITASI KREDIT PERGANTIAN ALAT TANGKAP FASILITASI KERJA SAMA DENGAN BUMN PERIKANAN Meningkatkan pengawasan operasional alat tangkap agar ramah lingkungan MENUNDA KEMBALI PELAKSANAAN PERMEN 02/2015 APABILA NELAYAN BELUM SIAP dengan skema di atas
TERIMA KASIH TERIMA KASIH