Bentuk – bentuk Perusahaan
Pemilihan Jenis Usaha Latah/Trend Ketrampilan Peluang
Gagal Menjalankan Bisnis….???? Ketidakcocokan dalam : Pemilihan Jenis Usaha Perdagangan Produksi Jasa Bentuk Usaha Individu, PT, CV, Firma, BUMN, Yayasan, Merger, Koperasi, Kartel
Pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan Besarnya modal yang diperlukan Kelangsungan badan usaha Tanggung jawab terhadap hutang-piutang Siapa yang akan memimpin badan usaha Manfaat perusahaan bagi masyarakat
Faktor Pertimbangan Menentukan Jenis Usaha Keuntungan Pemasaran Bahan Baku Tenaga Kerja Penguasaan Teknis Modal Resiko Pesaing Kemudahan Fasilitas
Bentuk-bentuk perusahaan : Perusahaan Perseorangan Persekutuan Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas BUMN
Bentuk Usaha Bisnis No Faktor Bentuk Usaha Individu CV Firma PT Koperasi 1. Modal Relatif Besar 2. Kumpulan - orang Firm/orang modal 3. Tggjwb Tak terbts Terbts (aktif,pasif) Terbts 4. Pajak penghasilan Penghasilan+perusahaan
Perusahaan Perseorangan Yaitu suatu bentuk badan usaha dimana pemiliknya adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Kebaikan Perusahaan perseorangan : Organisasi yang mudah Kebebasan bergerak Penerimaan seluruh keuntungan Ketidak mungkinan bocornya usaha Ongkos organisasi yang murah Peraturan yang seminim-minimnya Motivasi perseorangan
Keburukan Perusahaan Perseorangan : Tanggung jawab yang tidak terbatas Besar perusahaan terbatas Kontinunitas yang tidak terjamin Kesulitan dalam soal pimpinan
Persekutuan Firma (Fa) Yaitu merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas.
Kebaikan Firma : Kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi Kemampuan manajemen yang lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang-hutang perusahaan Kelangsungan perusahaan yang tidak menentu Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lainnya
Persekutuan Komanditer (CV) Yaitu merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin serta bertanggung jawab terbatas sebesar kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan CV : Modal yang dikumpulkan lebih besar Kemudahan dalam memperoleh kredit Kemampuan manajemen yang lebih besar Pendiriannya relatif mudah
Keburukan CV : Kelangsungan hidupnya tidak menentu Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
Perseroan Terbatas (PT) Yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang modal usaha terbagi atas beberapa saham dan masing-masing sekutu akan mengambil bagian satu saham atau lebih
Jenis-jenis saham dalam PT : Saham biasa (Common Stock) yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain, artinya pemilik akan memperoleh deviden hanya apabila perusahaan memperoleh laba Saham istimewa (Preferend Stock) yaitu saham yang mempunyai kelebihan dibandingkan dengan saham biasa diantaranya pembagian deviden yang didahulukan dari pemegang saham biasa.
Struktural dalam PT
Kelembagaan PT : Jenis PT : RUPS kekuasaan tertinggi Komisaris mengawasi Direksi/Dewan Direktur Direksi mengelola perusahaan Jenis PT : Tertutup saham dimiliki orang-orang tertentu Terbuka saham go public Perseorangan Asing didirikan di luar negeri Domestik didirikan di dalam negeri
Kebaikan PT : Adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan Kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal Kehidupan perusahaan lebih terjamin Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan
Keburukan PT : Pengenaan pajak yang relatif besar Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit Kurang terjaminnya rahasia perusahaan Ongkos organisasi yang besar
Perusahaan Negara (BUMN), terdiri dari : Perjan Perum PT. Persero
Perjan : adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
PT. Persero Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Ciri-ciri PT. Persero Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Angkasa Pura (Persero) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) PT Tambang Bukit Asam (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero)
Studi Kasus
PT. Indofarma PT. Indofarma didirikan pada 26 Januari 1996 yang bergerak dalam pembuatan obat-obatan dan bahan-bahan pembuatan obat. Pada tahun 2001 perusahaan tersebut melakukan go public dengan menjual saham-sahamnya di BEJ & BES. Di akhir tahun perusahaan memperoleh laba sebesar 122,5 miliar rupiah.
Di tahun 2002 UU Otonomi Daerah mulai diterapkan, justru hal ini menjadi bumerang bagi perusahaan, dimana pada akhir tahun 2002 justru perusahaan mengalami kerugian sebesar 59,8 miliar rupiah, begitu juga diakhir tahun 2003 dimana perusahaan mengalami kerugian mencapai 129,5 miliar rupiah
Apakah korelasinya antara pemberlakuan UU Otonomi Daerah dengan kerugian PT. Indofarma tersebut. Diskusikan dengan kelompok Anda !