Bentuk – bentuk Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
Bentuk Badan Usaha.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
PENGANTAR AKUNTANSI.
PERUSAHAAN, INDUSTRI dan BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Bentuk – bentuk Perusahaan

Pemilihan Jenis Usaha Latah/Trend Ketrampilan Peluang

Gagal Menjalankan Bisnis….???? Ketidakcocokan dalam : Pemilihan Jenis Usaha Perdagangan Produksi Jasa Bentuk Usaha Individu, PT, CV, Firma, BUMN, Yayasan, Merger, Koperasi, Kartel

Pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan Besarnya modal yang diperlukan Kelangsungan badan usaha Tanggung jawab terhadap hutang-piutang Siapa yang akan memimpin badan usaha Manfaat perusahaan bagi masyarakat

Faktor Pertimbangan Menentukan Jenis Usaha Keuntungan Pemasaran Bahan Baku Tenaga Kerja Penguasaan Teknis Modal Resiko Pesaing Kemudahan Fasilitas

Bentuk-bentuk perusahaan : Perusahaan Perseorangan Persekutuan Firma (Fa) Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas BUMN

Bentuk Usaha Bisnis No Faktor Bentuk Usaha Individu CV Firma PT Koperasi 1. Modal Relatif Besar 2. Kumpulan - orang Firm/orang modal 3. Tggjwb Tak terbts Terbts (aktif,pasif) Terbts 4. Pajak penghasilan Penghasilan+perusahaan

Perusahaan Perseorangan Yaitu suatu bentuk badan usaha dimana pemiliknya adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Kebaikan Perusahaan perseorangan : Organisasi yang mudah Kebebasan bergerak Penerimaan seluruh keuntungan Ketidak mungkinan bocornya usaha Ongkos organisasi yang murah Peraturan yang seminim-minimnya Motivasi perseorangan

Keburukan Perusahaan Perseorangan : Tanggung jawab yang tidak terbatas Besar perusahaan terbatas Kontinunitas yang tidak terjamin Kesulitan dalam soal pimpinan

Persekutuan Firma (Fa) Yaitu merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas.

Kebaikan Firma : Kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi Kemampuan manajemen yang lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

Keburukan Firma : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang-hutang perusahaan Kelangsungan perusahaan yang tidak menentu Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota lainnya

Persekutuan Komanditer (CV) Yaitu merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin serta bertanggung jawab terbatas sebesar kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan CV : Modal yang dikumpulkan lebih besar Kemudahan dalam memperoleh kredit Kemampuan manajemen yang lebih besar Pendiriannya relatif mudah

Keburukan CV : Kelangsungan hidupnya tidak menentu Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas

Perseroan Terbatas (PT) Yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang modal usaha terbagi atas beberapa saham dan masing-masing sekutu akan mengambil bagian satu saham atau lebih

Jenis-jenis saham dalam PT : Saham biasa (Common Stock) yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain, artinya pemilik akan memperoleh deviden hanya apabila perusahaan memperoleh laba Saham istimewa (Preferend Stock) yaitu saham yang mempunyai kelebihan dibandingkan dengan saham biasa diantaranya pembagian deviden yang didahulukan dari pemegang saham biasa.

Struktural dalam PT

Kelembagaan PT : Jenis PT : RUPS  kekuasaan tertinggi Komisaris  mengawasi Direksi/Dewan Direktur Direksi  mengelola perusahaan Jenis PT : Tertutup  saham dimiliki orang-orang tertentu Terbuka  saham go public Perseorangan Asing  didirikan di luar negeri Domestik  didirikan di dalam negeri

Kebaikan PT : Adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan Kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal Kehidupan perusahaan lebih terjamin Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan

Keburukan PT : Pengenaan pajak yang relatif besar Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit Kurang terjaminnya rahasia perusahaan Ongkos organisasi yang besar

Perusahaan Negara (BUMN), terdiri dari : Perjan Perum PT. Persero

Perjan : adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

PT. Persero Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Ciri-ciri PT. Persero Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Angkasa Pura (Persero) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) PT Tambang Bukit Asam (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero)

Studi Kasus

PT. Indofarma PT. Indofarma didirikan pada 26 Januari 1996 yang bergerak dalam pembuatan obat-obatan dan bahan-bahan pembuatan obat. Pada tahun 2001 perusahaan tersebut melakukan go public dengan menjual saham-sahamnya di BEJ & BES. Di akhir tahun perusahaan memperoleh laba sebesar 122,5 miliar rupiah.

Di tahun 2002 UU Otonomi Daerah mulai diterapkan, justru hal ini menjadi bumerang bagi perusahaan, dimana pada akhir tahun 2002 justru perusahaan mengalami kerugian sebesar 59,8 miliar rupiah, begitu juga diakhir tahun 2003 dimana perusahaan mengalami kerugian mencapai 129,5 miliar rupiah

Apakah korelasinya antara pemberlakuan UU Otonomi Daerah dengan kerugian PT. Indofarma tersebut. Diskusikan dengan kelompok Anda !