PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN AKADEMIK DAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN/ATAU PANGKAT DOSEN
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN DAN JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI JABATAN PANGKAT GOLONGAN ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI Asisten Ahli Penata Muda Penata Muda Tk Gol. III/a Gol. III/b 100 150 Lektor Penata Penata Tk. 1 Gol. III/c Gol. III/d 200 300 Lektor Kepala Pembina Pembina Tk. 1 Pembina Utama Muda Gol. IV/a Gol. IV/b Gol. IV/c 400 550 700 Guru Besar Pembina Utama Madya Pembina Utama Gol. IV/d Gol. IV/e 850 1050
NAMA JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN No UNSUR KEGIATAN NAMA JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT KETERANGAN ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA GURU BESAR III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 Unsur Utama Memperoleh pendidikan Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (melaksanakan pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian) 80 120 160 240 320 440 560 680 850 Sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas *) 2 Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi 20 30 40 60 110 140 170 200 Sebanyak-banyaknya 20% JUMLAH 100 150 300 400 550 700 1050 100% *) Keterangan: Program pendidikan akademik Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30% Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25% Melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15% Program pendidikan profesional Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40% Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10% Kegiatan pengabdian pada masyarakat sekurang-kurangnya 0,5 Kegiatan unsur penunjang boleh 0
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan tambahan setingkat atau lebih tinggi di luar bidang ilmunya Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Dosen dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP) termasuk yang berbebtuk kegiatan magang Dosen yunior TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Melaksanakan pendidikan dan pengajaran Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah, karya teknologi, karya seni monumental/seni pertunjukan dan karya sastra Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat 1 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas dosen
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI: (1) Melaksanakan pendidikan dan pengajaran Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran Membimbing seminar mahasiswa Membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN), praktik kerja lapangan (PKL) Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir Penguji pada ujian akhir Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan Mengembangkan program perkuliahan Mengembangkan bahan pengajaran Menyampaikan orasi ilmiah Menduduki jabatan pimpinan Perguruan Tinggi Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Dosen
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI: (2) Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah, karya teknologi, karya seni monumental/seni pertunjukan dan karya sastra Menghasilkan karya penelitian Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah Mengedit/menyunting karya ilmiah Membuat rancangan dan karya teknologi Membuat rancangan dan karya seni
Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI: (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat
UNSUR PENUNJANG Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah Menjadi anggota organisasi profesi Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah Mendapat tanda jasa/penghargaan Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
PERSYARATAN UMUM KENAIKAN JABATAN Telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun Telah memenuhi angka kredit minimal yang diperlukan yang penilaiannya didasarkan pada unsur utama dan unsur penunjang Memiliki kinerja, integritas, tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus Mendapatkan persetujuan pimpinan (Ketua Departemen dan Dekan)
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DARI ASISTEN AHLI KE LEKTOR = PERSYARATAN UMUM KENAIKAN JABATAN
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN KE LEKTOR KEPALA Memenuhi persyaratan umum kenaikan jabatan Memenuhi persyaratan khusus: 2.1. Kenaikan reguler 2.1.1. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai 3 tahun Memiliki publikasi ilmiah (penulis pertama) yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan 2.1.2. Kenaikan jabatan dalam kurun lebih dari 3 tahun Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi, sebagai penulis pertama
Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan 2.2. Loncat Jabatan Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II (SP.II) pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian di bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya Catatan: satu publikasi ilmiah internasional bereputasi dinilai sama dengan 2 (dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi. Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan oleh DIKTI atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejalan dengan tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitas dosen Syarat-syarat administratif lainnya
2.3. Persyaratan non-akademik Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi (yang dinyatakan dalam Berita Acara) berdasarkan hasil penilaian terhadap: Kinerja Integritas Tanggung jawab pelaksanaan tugas, dan Tata krama kehidupan kampus
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN KE GURU BESAR Memenuhi persyaratan umum kenaikan jabatan Memenuhi persyaratan khusus: 2.1. Gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu Bergelar Doktor dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang diakui Pemerintah dengan Program Studi (PS) terakreditasi serendah-rendahnya B atau PS yang berada dalam PT yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B atau Perguruan Tinggi luar negeri yang mendapat pengakuan kesetaraan dari Pemerintah. Bidang ilmu penugasan jabatan Guru Besar yang diusulkan seyogyanya sama dengan bidang ilmu dalam perolehan gelar Doktornya. 2.2. Publikasi ilmiah 2.2.1. Kenaikan Reguler 2.2.1.1 Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi yang salah satunya diterbitkan oleh lembaga ilmiah di luar perguruan tingginya, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi, sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan. 2.2.1.2 Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
2.2.2. Kenaikan Loncat Jabatan Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikkan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) menjadi Guru Besar dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor selama 1 (satu) tahun Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya. Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama kehidupan kampus yang dibuktikan dnegan berita acara rapat pemberian pertimbangan perguruan tinggi Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan oleh DIKTI atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejalan dengan tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitas dosen Syarat-syarat administratif lainnya
2.2.3. Persyaratan non-akademik Persetujuan Senat Perguruan Tinggi (yang dinyatakan dalam Berita Acara) berdasarkan hasil penilaian terhadap: Kinerja Integritas Tanggungjawab pelaksanaan tugas, dan Tata krama kehidupan kampus
Komponen Kegiatan Memperoleh dan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, Kode Komponen, Bukti Kegiatan, dan Batas Kepatutan
a) Majalah Ilmiah Internasional 2) Dalam majalah ilmiah a) Majalah Ilmiah Internasional Dimuat dalam majalah ilmiah internasional bereputasi Majalah iilmiah asli (lengkap) 1 artikel/semester 40
KOMPONEN KEGIATAN TAMBAHAN YANG DIAKUI SEBAGAI KOMPONEN KEGIATAN PENELITIAN Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik yang bereputasi disetarakan dengan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam bahasa resmi PBB akan tetapi tidak memenuhi sebagai syarat-syarat jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalm seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal (a) internasional 5 dan (b) nasional 3 Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal (a) internasional 10 dan (b) nasional 5 Jurnal ilmiah internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya bernilai angka kredit maksimal (a) internasional 15 dan (b) nasional 10 KOMPONEN PUBLIKASI NO. 2 SAMPAI NO. 6 TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK (1-3 TAHUN) DAN UNTUK KENAIKAN JABATAN KE JENJANG GURU BESAR
No Unsur Sub-Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit 1 Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/ pejabat Negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya Tiap semester 5,5 Melaksanakan pengembangan hasil pendidian, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Tiap program 3 Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah pada masyarakat Terjadwal/terprogram: Dalam satu semester atau lebih: Tingkat Internasional 4 Tingkat Nasional, tiap program Tingkat Lokal, tiap program 2 Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan: Tingkat Internasional Insidential , tiap kegiatan/program
No Unsur Sub-Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit 1 Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Berdasarkan bidang keahlian, tiap program 1,5 Berdasarkan penugasan lembaga Perguruan Tinggi, tiap program Berdasarkan fungsi/jabatan, tiap program 0,5 Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan Tiap karya 3
No Unsur Sub-Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit 2 PENUNJANG Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap Anggota, tiap tahun Sebagai anggota, tiap tahun 1 Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah Panitia Pusat, sebagai Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan 3 Anggota, tiap kepanitiaan Panitia Daerah, sebagai 3. Menjadi anggota organisasi profesi Tingkat internasional, sebagai Pengurus, tiap periode jabatan Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan Anggota, tiap periode jabatan 0,5 Tingkat Nasional, sebagai 1,5 Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah duduk dalam Panitia Antar Lembaga Tiap Kepanitiaan
No Unsur Sub-Unsur Butir Kegiatan Angka Kredit 2 PENUNJANG Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional Sebagai Ketua Delegasi, tiap kegiatan 3 Sebagai Anggota, tiap kegiatan Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah Tingkat Internasional/Nasional/Regional, sebagai Ketua, tiap kegiatan Anggota/peserta, tiap kepanitiaan Di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai Anggota/peserta, tiap kegiatan 1
TERIMA KASIH
KENAIKAN PANGKAT Kenaikan pangkat dapat diusulkan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat 1 tingkat dan telah menduduki pangkat terakhirnya sekurang-kurangnya 2 tahun Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak lagi disyarakatkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi Kenaikan pangkat para dosen yang loncat jabatan dapat diusulkan setelah yang bersangkutan mengumpulkan angka kredit 30% untuk setiap kali naik pangkat sampai paralel pangkat dengan jabatannya, yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya