Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan It is important that managers pass this information over the next few days so that the message gets to all employees, especially those who are current MIMS users. We will provide all managers with a softcopy of this presentation and also a newsletter to hand out to employees after the presentation. It is important that this information be provided in face to face meetings, not just by sending a copy of the presentation or newsletters Sosialisasi
Tujuan dan Keterbatasan materi Berbagi informasi tentang UU No. 22 Tahun 2009. Meningkatkan kesadaran dalam keselamatan Berlalu lintas dan mengemudi. Catatan: Presentasi ini tidak menginformasikan semua aturan yang ada dalam UU 22 tahun 2009, tetapi hanya sedikit informasi yang mungkin berguna bagi rekan-rekan pengemudi (sepeda motor dan kendaraan).
Pasal 106 – Ketertiban dan Keselamatan (1). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (2). Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. (6). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih dan penumpang disebelahnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. (8). Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI. (9). Setiap pengemudi yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Pasal 107 – Penggunaan Lampu Utama (1). Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu (jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut) (2). Pengemudi sepeda motor selain menyalakan lampu pada malam hari, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 112 – Belokan atau Persimpangan (3). Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Pasal 118 - Berhenti Selain Kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: Terdapat tanda larangan berhenti dan/ atau Marka Jalan yang bergaris utuh; Pada tempat tertentu yang dapat mebahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/ atau Di jalan tol
Pasal 119 - Berhenti (1) Pengemudi Kendaraan Umum atau mobil bus sekolah/ karyawan yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/ atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. (2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau Bus Sekolah/ karyawan yang sedang berhenti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara waktu.
Pasal 131 dan 132 - Pejalan kaki 131.2. Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. 132.1. Pejalan kaki wajib: Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Pasal 162 – Angkutan barang Khusus dan Alat Berat (2) Kendaran Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 210 – Dampak Lingkungan (1). Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Ref: Pasal 48 (3).
Ketentuan Pidana – Kondisi Jalan Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 273 Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan: 273.1 luka ringan atau kerusakan kendaraan/ barang, max 6 bulan penjara atau Rp 12.000.000,00 273.2 luka berat atau kerusakan kendaraan/ barang, max 1 tahun atau Rp 24.000.000,00 273.3 Kematian atau kerusakan kendaraan/ barang, max 5 tahun atau Rp 120.000.000,00 273.4 Tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki. max 6 bulan atau Rp 1.500.000,00
Ketentuan Pidana – Kendaraan Roda 4 atau lebih Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 278 Mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih tanpa dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, kotak P3K max 1 bulan atau Rp 250.000,00 285.2. Mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban (gundul), kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, penghapus kaca. max 2 bulan atau Rp 500.000,00 289. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. max 1 bulan atau Rp 250.000,00.
Ketentuan Pidana – Sepeda motor Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 285.1 Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban (gundul). max 1 bulan atau Rp 250.000,00. 293.2 Mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu pada siang hari. max 15 hari atau Rp 100.000,00.
Ketentuan Pidana – Sepeda Motor Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 291.1. Mengemudikan sepeda motor tanpa menggunakan helm standar (SNI). max 1 bulan atau Rp 250.000,00. 291.2. Pengemudi sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm standar. max 1 bulan atau Rp 250.000,00 292. Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1.
Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 281. Mengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM. max 4 bulan atau Rp 1.000.000,00. 288.2 Mengemudi tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah. max 1 bulan dan/ atau Rp 250.000,00. 280. Mengemudi kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan POLRI. max 2 bulan atau Rp 500.000,00 288.1. Mengemudi dengan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba. max 2 bulan atau Rp 500.000,00. 287. Melanggar aturan perintah atau larangan (Rambu Lalu Lintas) termasuk batas maksimum dan minimum kecepatan.
Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 283 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Max 3 bulan atau Rp 750.000,00 312 Pengemudi yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Polisi terdekat. Max 3 tahun atau Rp 75.000.000,00
Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 310.1 Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 6 bulan dan/atau Rp 1.000.000,00 310.2 Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 1 tahun dan/atau Rp 2.000.000,00 310.3 Korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 5 tahun dan/atau Rp 10.000.000,00 310.4 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia Max 6 tahun dan/atau Rp 12.000.000,00
Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 267 Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Acara pemeriksaan cepat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 267 (4) Jumlah denda yang dititipkan kepad bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
Berlaku Efektif Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini akan berlaku mulai 01 Januari 2010. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi SAT LANTAS POLRES LU TIM, untuk mendapatkan file (soft copy) UU 22 Tahun 2009 silahkan menghubungi EHS Representative area Anda.