Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P ENYULUHAN U NDANG -U NDANG N O 22 T AHUN 2009 TENTANG L ALU L INTAS J ALAN R AYA D I K ECAMATAN N ATAR K ABUPATEN L AMPUNG S ELATAN Oleh: SATRIA PRAYOGA.
Advertisements

Inovasi Polantas Dalam Pelayanan Pembuatan SIM Oleh: Reinaldy Gianezar
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
ANALISA KECELAKAAN DAN KESELAMATAN LALIN
Standard Operating Procedure-Security
PENDIDIKAN LALU LINTAS
7 Oleh Ir. Nunung Widyaningsih,Pg.Dip.(Eng)
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENYIDIKAN NEGARA.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
KECELAKAAN LALU LINTAS (KLL)
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
MENUMBUHKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS Dari Diri Sendiri.
Materi 10.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Belok - 1.
REKAYASA TRANSPORTASI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Aman Mengemudi Kala Hujan
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Keselamatan Lalu Lintas
POIN – POIN YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG DEFENSIVE DRIVER
DENGAN TERTIB BERLALU LINTAS
di Ibukota Jakarta TERTIB BERLALU LINTAS
Tips Cara Aman Bersepeda
SYAFRIANI, SKM EPIDEMIOLOGY KECELAKAAN LALU LINTAS
Karakter Berlalu Lintas Pengendara Bermotor.
TERTIB atau CELAKA.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KESELAMATAN BERKENDARA.
BAHAN KULIAH HKM LALIN OLEH : AIRI SAFRIJAL RAMBU-RAMBU DAN
HUKUM PIDANA.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT
Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
I G Ngurah Arya Dwipayana
Lima kunci menjadi pengemudi yang selamat
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Penataan Kawasan Tanah Abang dari Aspek Transportasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PENGADILAN NEGERI SERANG
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
EPIDEMIOLOGI KECELAKAAN
KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA
A. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security ) b. Fungsi.
PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN
Transcript presentasi:

Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan It is important that managers pass this information over the next few days so that the message gets to all employees, especially those who are current MIMS users. We will provide all managers with a softcopy of this presentation and also a newsletter to hand out to employees after the presentation. It is important that this information be provided in face to face meetings, not just by sending a copy of the presentation or newsletters Sosialisasi

Tujuan dan Keterbatasan materi Berbagi informasi tentang UU No. 22 Tahun 2009. Meningkatkan kesadaran dalam keselamatan Berlalu lintas dan mengemudi. Catatan: Presentasi ini tidak menginformasikan semua aturan yang ada dalam UU 22 tahun 2009, tetapi hanya sedikit informasi yang mungkin berguna bagi rekan-rekan pengemudi (sepeda motor dan kendaraan).

Pasal 106 – Ketertiban dan Keselamatan (1). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (2). Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. (6). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih dan penumpang disebelahnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. (8). Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI. (9). Setiap pengemudi yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 107 – Penggunaan Lampu Utama (1). Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu (jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut) (2). Pengemudi sepeda motor selain menyalakan lampu pada malam hari, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 112 – Belokan atau Persimpangan (3). Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 118 - Berhenti Selain Kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: Terdapat tanda larangan berhenti dan/ atau Marka Jalan yang bergaris utuh; Pada tempat tertentu yang dapat mebahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/ atau Di jalan tol

Pasal 119 - Berhenti (1) Pengemudi Kendaraan Umum atau mobil bus sekolah/ karyawan yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/ atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. (2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau Bus Sekolah/ karyawan yang sedang berhenti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara waktu.

Pasal 131 dan 132 - Pejalan kaki 131.2. Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. 132.1. Pejalan kaki wajib: Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Pasal 162 – Angkutan barang Khusus dan Alat Berat (2) Kendaran Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 210 – Dampak Lingkungan (1). Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Ref: Pasal 48 (3).

Ketentuan Pidana – Kondisi Jalan Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 273 Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan: 273.1 luka ringan atau kerusakan kendaraan/ barang, max 6 bulan penjara atau Rp 12.000.000,00 273.2 luka berat atau kerusakan kendaraan/ barang, max 1 tahun atau Rp 24.000.000,00 273.3 Kematian atau kerusakan kendaraan/ barang, max 5 tahun atau Rp 120.000.000,00 273.4 Tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki. max 6 bulan atau Rp 1.500.000,00

Ketentuan Pidana – Kendaraan Roda 4 atau lebih Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 278 Mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih tanpa dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, kotak P3K max 1 bulan atau Rp 250.000,00 285.2. Mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban (gundul), kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, penghapus kaca. max 2 bulan atau Rp 500.000,00 289. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. max 1 bulan atau Rp 250.000,00.

Ketentuan Pidana – Sepeda motor Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 285.1 Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban (gundul). max 1 bulan atau Rp 250.000,00. 293.2 Mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu pada siang hari. max 15 hari atau Rp 100.000,00.

Ketentuan Pidana – Sepeda Motor Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 291.1. Mengemudikan sepeda motor tanpa menggunakan helm standar (SNI). max 1 bulan atau Rp 250.000,00. 291.2. Pengemudi sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm standar. max 1 bulan atau Rp 250.000,00 292. Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1.

Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 281. Mengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM. max 4 bulan atau Rp 1.000.000,00. 288.2 Mengemudi tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah. max 1 bulan dan/ atau Rp 250.000,00. 280. Mengemudi kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan POLRI. max 2 bulan atau Rp 500.000,00 288.1. Mengemudi dengan tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba. max 2 bulan atau Rp 500.000,00. 287. Melanggar aturan perintah atau larangan (Rambu Lalu Lintas) termasuk batas maksimum dan minimum kecepatan.

Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 283 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Max 3 bulan atau Rp 750.000,00 312 Pengemudi yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Polisi terdekat. Max 3 tahun atau Rp 75.000.000,00

Ketentuan Pidana – Pengemudi Pasal Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman 310.1 Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 6 bulan dan/atau Rp 1.000.000,00 310.2 Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 1 tahun dan/atau Rp 2.000.000,00 310.3 Korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang Max 5 tahun dan/atau Rp 10.000.000,00 310.4 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia Max 6 tahun dan/atau Rp 12.000.000,00

Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 267 Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Acara pemeriksaan cepat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 267 (4) Jumlah denda yang dititipkan kepad bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Berlaku Efektif Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini akan berlaku mulai 01 Januari 2010. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi SAT LANTAS POLRES LU TIM, untuk mendapatkan file (soft copy) UU 22 Tahun 2009 silahkan menghubungi EHS Representative area Anda.