BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI II. INFORMASI PENTING BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DISAMPAIKAN PADA RAKORDA DINAS KUKM PROVINSI SUMATERA BARAT BUKIT TINGGI, 28 PEBRUARI 2016
JUMLAH KOPERASI : 209.488 JUMLAH KTA : 62.239 JUMLAH KA : 147.249 PENERTIBAN KOPERASI II. JUMLAH KOPERASI : 209.488 JUMLAH KTA : 62.239 JUMLAH KA : 147.249 JUMLAH KA – RAT : 80.008 JUMLAH KA – TIDAK RAT : 67.241 I II III
Manfaat Sertifikat NIK dan QR Code Tujuan Penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi BH Koperasi secara nasional Diberikan kepada NIK (Koperasi aktif) NIK dan QR Code (Koperasi yang aktif dan sudah RAT) Manfaat Memberikan kepastian informasi status legalitas usaha Peningkatan kepercayaan dari pihak lain yang ingin bermitra Pengembangan selanjutnya
MEKANISME PROGRAM FASILITASI Pembuatan Akta Pendirian Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Untuk Pengusaha Mikro 4b Kementerian Koperasi dan UKM Berita Negara 3a 2 3b Notaris Pembuat Akta Pendirian Koperasi 1. Pendiri Koperasi -> Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi (lengkap); Notaris mengusulkan Pengesahan ke Kementerian; 3a. Kementerian mengesahkan & menyampaikan ke Notaris 3b. Kementerian membayar Notaris 4a. Notaris menyampaikan kepada koperasi ybs 4b. Kementerian -> Berita Negara Keterangan 4a 1 Pengusaha Mikro Yang Mendirikan Koperasi
Tentang Lembaga Keuangan Mikro Jenis Usaha Bentuk Badan Hukum Izin Usaha Syarat Modal Usaha Pengawasan Perbankan UU No. 10 Thn 1998 PP No. 29/1999 Perseroan Terbatas Koperasi (Jenis Jasa) OJK Bank Umum Rp. 3 Trilyun BPR Kecamatan 4M Kabupaten 6 M Propinsi 8 M Jakarta 14 M Simpan Pinjam UU No.25 thn 1992 PP No. 9/1995 Koperasi (Jenis KSP) Kementerian Koperasi dan UKM Primer 15 jt Sekunder 50 jt Lembaga Keuangan Mikro UU No.1 Thn 2013 PP No. 89/2004 Tingkat desa : 50jt Tingkat kec : 100jt Tingkat Kab : 500jt Leasing Factoring Asuransi Ventura Multivinance L : 10 Milyar B : 10 Milyar A : 100 Milyar V : 10 Milyar M : 200 Milyar
Pembinaan Kelompok Usaha Bersama No. Aspek Pemula Madya Lanjutan 1. Anggota Anggota < 20 org Blm ada buku daftar anggota Anggota > 20 org Sdh ada buku daftar anggota Sdh ada jadwal pertemuan rutin yang dihadiri para anggota 2. Admnistrasi Keuangan Sudah ada buku harian kas masuk/keluar Blm punya asset/kekayaan bersama Sdh ada buku harian kas masuk dan keluar Sdh punya asset/ kekayaan kelompok Sdh ada buku kas harian masuk dan keluar Sdh punya asset/kekayaan> kelompok Sdh. ada simpanan anggota Sdh dapat membuat laporan keuangan sederhana 3. Produk yang dihasilkan Produk berbeda-beda Di jual sendiri-sendiri Sdh punya produk yang standar - Sdh punya produk yang standar - Di jual pakai merk kelompok 4. Peraturan Internal Kelompok Aturan masih belum tertulis Aturan main sdh tertulis Aturan main sdh tertulis, terperinci dan dipatuhi oleh seluruh anggota 5. Pembagian Keuntungan Tidak ada keuntungan kelompok Tdk ada keuntungan kelompok Sdh ada keuntungan kelompok dan dibagi kepada anggota 6. Kepengurusan Pengurus kurang dari 3 (tiga) orang Pengurus sudah 3 (tiga) orang Ada pembagian tugas yang jelas
1 2 GUGATAN KEPAILITAN KOPERASI SIDANG PUTUSAN PKPU SIDANG AKHIR 45 HARI 2 KOPERASI SIDANG PUTUSAN PKPU SIDANG AKHIR
45 Hari INVENTARISASI SELURUH SIMPANAN / HUTANG KONSEP PERDAMAIAN PEMBAHASAN KONSEP PROPOSAL PERDAMAIAN SIDANG PENCOCOKAN JUMLAH HUTANG-HUTANG SIDANG PEMBAHASAN PERDAMAIAN KESEPAKATAN/VOTING PEMBACAAN KEPUTUSAN 45 Hari
1. 2. 3. 4. KONSEP PRPOSAL DAMAI Terdiri dari: Terhadap Kewajiban Pembayaran Bunga 2. Terhadap Kewajiban Pembayaran Pokok Kepada Anggota 3. Terhadap Kewajiban Pembayaran Pokok Kepada Non Anggota (konkuren) 4. Terhadap Kewajiban Preference: Gaji, Pajak dan lain-lain
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 1. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 36/KEP/M/1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor 19/KEP/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang Berwenang untuk memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional. Peraturan Menteri Negara Koperasidan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 01/PER/MENEG/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
1. Permen 10 Tahun 2015 tentang Kelembagan Koperasi Mulai 8 April 2016 pengesahan, PAD, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran akan dilakukan secara On-Line Perlu diterbitkan 2 (dua) dokumen, Pengesahan dan Ijin Usaha Simpan Pinjam (khusus KSP). Koperasi wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permen diundangkan. Koperasi yang 3 (tiga) tahun tidak melakukan RAT dan atau tidak melakukan usaha secara nyata 2 (dua) tahun berturut-turut Pemerintah dapat membubarkan.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 2. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 145/KEP/M/1998 tentang Petunjuk Penanaman Modal Penyertaan Pada Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi; 2. Permen 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi a. Menegaskan bahwa modal penyertaan masuk kelompok kewajiban b. Persyaratan : - 2 Tahun RAT - 2 Tahun WTP - di Anggaran Dasar ada : Modal Penyertaan.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 3. Baru Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil; 3. Permen 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Sektor Riil Memberi pedoman khusus kepada koperasi-koperasi sector riil dalam menyusun laporan keuangan. Penegasan penggunaan SAK ETAP bagi koperasi yang tidak menerbitkan Surat Berharga, sedangkan bagi koperasi yang menerbitkan Surat Berharga menggunakan SAK Umum.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 4. Baru Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; 4. Permen 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Memberi pedoman khusus kepada koperasi-koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dengan pola konvensional dalam menyusun laporan keuangan. Penegasan penggunaan SAK ETAP bagi koperasi yang tidak menerbitkan Surat Berharga, sedangkan bagi koperasi yang menerbitkan Surat Berharga menggunakan SAK Umum.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 5. Baru Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi 5. Permen 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi Memberi pedoman khusus kepada koperasi-koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dengan pola syariah dalam menyusun laporan keuangan. Penegasan penggunaan SAK ETAP bagi koperasi yang tidak menerbitkan Surat Berharga, sedangkan bagi koperasi yang menerbitkan Surat Berharga menggunakan SAK Umum.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 6. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 19/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi PeraturanMenteri Negara Koperasi Nomor : 15/PER/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi UKM Nomor 20/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam oleh Unit Simpan Pinjam Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 96/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
6. Permen 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Ijin kantor cabang didelegasikan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk menutup kantor cabang dengan mengungkapkan alasan. Bupati/ Walikota wajib melakukan penilaian kesehatan kantor cabang (Sehat dan TidakSehat). Tingkat kesehatan Simpan Pinjam dibagi menjadi 4 (empat) Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, Dalam Pengawasan Khusus. Kewajiban audit dari volume Rp 1 Milyar menjadi Rp 2,5 Milyar. Modal awal simpan pinjam dibagi dalam kelompok Primer dan Sekunder dalam tiga tingkatan(masukkan angka-angkanya) yakni: Primer Kab/Kota Rp. 15 Juta Primer Provinsi Rp. 75 Juta Primer Nasional Rp. 375 Juta Sekunder Kab/Kota Rp. 50 Juta Sekunder Provinsi Rp. 150 Juta Sekunder Nasional Rp. 500 Juta USP Primer Rp. 15 Juta USP Sekunder Rp. 50 Juta
Masa Peralihan ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan sejak Permen diundangkan. KSP dan USP wajib menyesuaikan AD Selambat-lambatnya 1 (Satu) Tahun Sejak berlaku Permen. Koperasi non KSP yang hanya memiliki USP dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib merubah AD menjadi KSP. KSP dan USP yang belum memiliki IUSP wajib mengurus selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlaku Permen. USP yang telah mencapai volume usaha Rp. 5 Milyar dapat memisahkan menjadi KSP.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 7. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 35.3/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;
7. Permen 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi Ijin kantor cabang didelegasikan kepada Bupati/Walikota Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk menutup kantor cabang dengan mengungkapkan alasan. Bupati/ Walikota wajib melakukan penilaian kesehatan kantor cabang (Sehat dan Tidak Sehat). Tingkat kesehatan Simpan Pinjam dibagi menjadi 4 (empat) Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, Dalam Pengawasan Khusus. Kewajiban audit dari volume Rp 1 Milyar menjadi Rp 2,5 Milyar. Modal awal simpan pinjam dibagi dalam kelompok Primer dan Sekunder dalam tiga tingkatan yakni: Primer Kab/Kota Rp. 15 Juta Primer Provinsi Rp. 75 Juta Primer Nasional Rp. 375 Juta Sekunder Kab/Kota Rp. 50 Juta Sekunder Provinsi Rp. 150 Juta Sekunder Nasional Rp. 500 Juta USP Primer Rp. 15 Juta USP Sekunder Rp. 50 Juta
Diberi kesempatan adanya transformasi dari pola konvensional menjadi pola syariah, diberi waktu masa transisi 1 (satu) tahun. Satu koperasi hanya boleh melaksanakan/ menggunakan satu pola pelayanan. Ada unsur alat kelengkapan organisasi koperasi tambahan yakni Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) orang telah memiliki Sertifikat dari DSN MUI Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun Dewan Pengawas Syariah tersebut seluruhnya berasal dari anggota. Masa peralihan ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Permen diundangkan KJKS dan UJKS wajib menyesuaikan AD selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlaku Permen KJKS dan UJKS yang belum memiliki IUSP wajib mengurus selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlaku Permen Koperasi non KSPPS yang hanya memiliki USP Syariah dalam waktu 3(tiga) tahun wajib merubah AD menjadi KSPPS USPS yang telah mencapai volume usaha Rp. 5 Milyar dapat memisahkan menjadi KSPPS
Paket Deregulasi 8. Permen 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 39/PER/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 21/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi; 8. Permen 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi Menegaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam adalah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, bukan kewenangan OJK.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 9. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 118/PER/M.KUKM/X/2004 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Koperasi dan UKM Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 9. Permen 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga diklat koperasi swasta Mendorong berkembangnya capacity building SDM koperasi secara swadaya Adanya standar kurikulum, silabi, modul bahan ajar.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 10. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 10/Per/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi; 10. Permen 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan rapat Anggota Koperasi RAT kelompok RAT online Penentuan quorum
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 11. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 43/Kep/M.KUKM/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi 11. Permen 20 Tahun 2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi Menegaskan koperasi sebagai Badan Hukum harus dikelola secara baik yang dibuktikan dengan akuntabilitas Akuntabilitas merupakan penilaian sendiri (self assessment) bagi koperasi yang ditujukan bukan untuk kalangan ekstern
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pemeringkatan Koperasi; 12. Permen 21 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi Menegaskan bahwa pemeringkatan adalah kebutuhan koperasi yang harus dibiayai sendiri dalam rangka meningkatkan kepercayaan kepada pihaklain, bukan kebutuhan Pemerintah. Menegaskan bahwa koperasi harus memiliki instrument untuk meyakinkan kepada pihak luar yang dibuat oleh Lembaga Pemeringkat Koperasi Independen. Mendorong terbentuknya Lembaga Pemeringkat Koperasi Independen (LPKI) Klasifikasi hasil pemeringkatan ada 4 (empat) kategori: Sangat Berkualitas (AAA), Berkualitas (AAB), Cukup Berkualitas (ABB), dan Tidak Berkualitas (BBB). Pemeringkatan adalah penilaian terhadap kondisi kinerja koperasi terkini.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 13. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 07/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 22/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengembangan Koperasi Skala Besar; 13. Permen 22 Tahun 2015 tentang Pengembangan Koperasi Skala Besar Menegaskan kepada Koperasi untuk meningkatkan daya saingnya agar termotivasi menjadi koperasi skala besar Mendorong setiap Kab/Kota memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) koperasi skala besar Mendorong setiap Provinsi memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi skala besar Untuk menjadi Koperasi Skala Besar dapat dilakukan dengan merger penggabungan dan peleburan.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2007 tentang Pedoman Penilaian Provinsi/ Kabupaten / Kota Penggerak Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/IV/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2007 tentang Pedoman Penilaian Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 23/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Koperasi; 14. Permen 23 Tahun 2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Koperasi Mendorong semakin meningkatnya keperdulian Pemkab, Pemkot, Pemprov untuk melakukan pemberdayaan koperasi secara lebih intensif.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2013 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha; 15. Permen 24 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha Mendorong setiap Pemkab, Pemkot mengembangkan sekurang-kurangnya 1 (satu) lembaga incubator bisnis bagi Pengusaha Mikro. Mendorong setiap Pemprov mengembangkan sekurang-kurangnya 5 (lima) lembaga incubator bisnis bagi Pengusaha Kecil.
Paket Deregulasi NO NAMA PERATURAN NAMA PERATURAN BARU 16. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2013 tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi. 16. Permen 25 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Koperasi. Menegaskan bahwa koperasi harus secara mandiri selalu berusaha melakukan revitalisasi, bagi yang aktif atau apalagi bagi yang tidak aktif. Dalam hal koperasi gagal melakukan revitalisasi harus membubarkan diri
Terima Kasih