SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUMATERA
IZIN LINGKUNGAN Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. UU 32/2009 Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Izin PPLH) Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional. Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan yang harus ditaati oleh perusahaan Izin PPLH, antara lain: pembuangan air limbah ke air atau sumber air; pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; pemanfaatan limbah B3; pengolahan limbah B3; penimbunan limbah B3; pembuangan air limbah ke laut; dumping ke media lingkungan; pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan emisi; dan/atau
Tata Kelola Izin Lingkungan di Indonesia Usaha/ Kegiatan Tahap Perencanaan Usaha/ Kegiatan Tahap Pra-Konstruksi, Konstruksi & Operasi Usaha/ Kegiatan Tahap Pasca Operasi Izin PPLH 1 Izin Lingkungan izin Usaha dan/atau kegiatan Pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan Penutupan Usaha dan/atau Kegiatan Proses Amdal atau UKL-UPL Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) atau Pelepasan Kawasan HPK 2 Implementasi Izin Lingkungan & Izin PPLH serta Continuous Improvement Tata Kelola: Proses Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan; Proses pelaksanaan izin lingkungan dan pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan; Proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin lingkungan Audit Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan/atau kegiatan 3 Tata Ruang IPPKH: Rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung; Izin Pelepasan kawasan: di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Pengawasan Lingkungan Hidup Penaatan LH BML KBKL RTRW/RDTR Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Sanksi Administratif Pasal 53: Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan 1 2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan
SIPIL (sistim informasi pelaksanaan izin lingk) Akses Informasi, Pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan dan Pengawasan LH Pasal 72 dan Pasal 63 ayat (1) huruf o dalam UU 32/2009 : Pembinaan dan Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Pasal 68 UU 32/2009 : Kewajiban Memberikan informasi terkait PPLH secara benar, akurat dan tepat waktu; Pasal 53 PP 27/2012 Kewajiban menyampaikan laporan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan setiap 6 bulan sekali Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Penguatan Demokrasi Lingkungan : akss informasi; akses partisipasi; penguatan hak-hak masyarakat dalam PPLH. (Penjelasan Umum UU 32/2009 angka 8) SIPIL (sistim informasi pelaksanaan izin lingk) Instansi Pemerintah; Masyarakat/ Publik Informasi PPLH Pasal 63 ayat (1) huruf e UU 32/2009: Pemerintah bertugas dan berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL Pasal 62 ayat (2) UU 32/2009 : Hak mendapatkan akses informasi dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan MENLH tentang Pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan
Buku Laporan atau sistem informasi elektronik i.e. Website Mekanisme dan Frekuensi Pelaporan RKL-RPL/ Pelaksanaan Izin Lingkungan Ketentuan dalam SKKL dan Izin Lingkungan, atau Ketentuan dalam Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan Instansi yang membidangi usaha/kegiatan ybs. Instansi yang ditugasi mengelola LH di Pusat, Provinsi, Kab/Kota Frekuensi 6 (enam) bulan sekali Pelaporan: Buku File elektronik i.e. CD Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pemrakarsa Buku Laporan atau sistem informasi elektronik i.e. Website Masyarakat/Publik Laporan Pelaksanaan RKL-RPL berubah menjadi Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf b PP 27/2012 baik untuk usaha dan/atau kegiatan wajib amdal dan UKL-UPL
Sistematika Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL/Izin Lingkungan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL berubah menjadi Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf b PP 27/2012 baik untuk usaha dan/atau kegiatan wajib amdal dan UKL-UPL 1 BAB I PENDAHULUAN Identitas Perusahaan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan Deskripsi Kegiatan Perkembangan Lingkungan Sekitar BAB II PELAKSANAAN DAN EVALUASI 2 3 BAB III KESIMPULAN Kesimpulan mengenai efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dan kendala-kendala yang dihadapi; Kesimpulan mengenai kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan rencana pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen RKL-RPL Pelaksanaan RKL RPL Evaluasi Evaluasi Kecendrungan Evaluasi Tingkat Kritis Evaluasi Penaatan
Evaluasi Kecenderungan (trend evaluation) evaluasi untuk melihat kecenderungan (trend) perubahan kualitas lingkungan dibutuhkan data hasil pemantauan dari waktu ke waktu (time series data) dilakukan dengan data untuk waktu pemantauan yang berbeda menggambarkan secara jelas kecenderungan proses maupun perubahan kualitas lingkungan (proses suatu kegiatan tidak selalu dalam kondisi normal atau optimal)
Pola Kecenderungan
Evaluasi Tingkat Kritis (criticial level evaluation) menilai tingkat kekritisan (critical level) dari suatu dampak dilakukan dengan data hasil pemantauan dari waktu ke waktu maupun data dari pemantauan sesaat evaluasi terhadap potensi risiko dimana suatu kondisi akan melebihi baku mutu atau standar lainnya, baik untuk periode waktu saat ini maupun waktu mendatang
Tingkat Kritis … > BM
Evaluasi Penaatan (compliance evaluation) evaluasi terhadap tingkat kepatuhan untuk memenuhi berbagai ketentuan yang terdapat dalam izin atau pelaksanaan dalam dokumen RKL-RPL
Ke 3 EVALUASI dilakukan menilai tingkat penaatan terhadap ketentuan yang berlaku maupun untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup
KONDISI PELAPORAN IZIN LINGKUNGAN SAAT INI : Dokumen/laporan menumpuk dan tidak terkelola (hard copy) Butuh ruang penyimpanan Keterbatasan SDM Pengawasan dan Respon terhadap Penerapan Izin Lingkungan tidak optimal..
Sulit dalam Analisis dan Evaluasi
HARUS ADA SOLUSI DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI KEUNGGULAN : Input Data Lebih Efisien; Pengolahan Data Mudah; Analisis Data Otomatis; Evaluasi Data Efektif; Penyimpanan Data lebih mudah; Informasi Data Mudah dipanggil; Dapat Memuat Data dan Informasi yang lebih Komplit. dll SIPIL
SIPIL mengintegrasikan Laporan : Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Pengendalian Pencemaran Air (PPA) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) LAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN Kelola & Pantau PLB3 PPA PPU SIPIL Kelola & Pantau PPU PLB3 PPA
SIPIL : Interaksi Transparan & Akuntabel Interaksi antara user (Pemilik Kegiatan/usaha dan instansi lingkungan) dalam Proses validasi data
SIPIL mengakomodasi semua laporan yang menjadi Persyaratan dan Kewajiban dalam Izin Lingkungan)
analisis dan evaluasi
Hasil input data, secara otomatis untuk laporan pelaksanaan Izin Lingkungan
PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN Konsentrasi Parameter Limbah Cair (mg/l); Debit Air Limbah (m3/bln); Jumlah Bahan Baku yang diolah (m3/bln). INFORMASI DARI PELAPORAN IZIN LINGKUNGAN
ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI SIPIL TERHADAP ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI Berdasarkan salah satu parameter : Daya Tampung Sungai 0,57 Ton/Jam atau 13.680 Kg/hari; Beban Pencemaran Sungai 0,84 Ton/Jam atau 20.160 Kg/hari; Kelebihan Beban Pencemaran 0,27 Ton/Jam atau 6.840 Kg/Hari;
Manfaat Pelaporan Izin Lingkungan dengan SIPIL : Mudah melaporkan (online) Format laporan lebih seragam (efficien) Mudah menganalisis dan Evaluasi (soft copy) Hemat Kertas (Environmental friendly) Tidak perlu ruang penyimpanan dokumen Sistim mengikat stakeholders sesuai tingkatan user/ tupoksi (Accountability) Efektif untuk pemantauan dan pengawasan oleh instansi lingkungan hidup
Estimasi Penggunaan Kertas Untuk Pelaporan Izin Lingkungan 1 Laporan @ 80 – 100 = 90 lbr kertas (minimal 10 rangkap) = 900 lembar. 1 tahun 2 kali pelaporan 900 x 2 = 1800 lembar 1 Kabupaten lebih kurang 70 – 100 kegiatan (rata-rata 80 kegiatan) 80 x 1800 = 144.000 lembar kertas BELUM TERMASUK BERAPA PENGGGUNAAN SUMBERDAYA LAINYA (TINTA, LISTRIK DSB) serta BIAYA PENGIRIMAN
BLH Prov BLH Kab/Kota BLH Kab/Kota BLH Kab/Kota
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN PPE SUMATERA SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN KLH
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN P3E SUMATERA P3E KALIMANTAN P3E SUMA P3E BALI NUSRA P3E JAWA SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN P3E PAPUA KLHK
TERIMAKASIH