PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
LAPORAN KEUANGAN.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Manajemen Dana Bank.
Makalah disampaikan dalam mata kuliah Studi Komparasi Ekonomi Konvensional & Ekonomi Islam pada hari Rabu, 30 April 2008 di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Peranan Industri Perbankan
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
BANK UMUM GAMBARAN UMUM BANK UMUM KLASIFIKASI BANK
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Laporan Keuangan Bank BNI Syariah
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
MANAJEMEN DANA BANK PENGERTIAN DANA BANK :
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
Kondisi Perbankan Indonesia
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
MANAJEMEN DANA BANK PENGERTIAN DANA BANK :
MANAJEMEN AKTIVA PASIVA
PERBANKAN.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
LEMBAGA KEUANGAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
BANK SYARIAH (part 1).
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH Andi Lutfi

Pengertian Bank Konvensional Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Pengertian Bank Syariah Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Landasan Hukum Bank Konvensional Hukum Positif Hukum Syariah (UU, PBI, KUHAP) Bank Syariah Hukum Positif (UU, PBI, KUHAP) Hukum Syariah (Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ Ulama)

Perkembangan Peraturan Bank Syariah di Indonesia Landasan Hukum Perkembangan Peraturan Bank Syariah di Indonesia 1992 UU No.7/1992: UU Perbankan dan PP No.72/1992 Kegiatan usaha bank dapat dilaksanakan dengan prinsip bagi hasil 1998 UU No.10/1998: UU Perbankan landasan dual banking system 1999 UU No.23/1999: UU Bank Indonesia 2002 Blue Print Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia 2003 Fatwa Bunga Bank Haram 2005 RUU Perbankan Syariah 2008 UU Perbankan Syariah

BANK SYARIAH VS BANK KONVENSIONAL Al-Qur’an & Hadist LANDASAN HUKUM OPERASIONAL HASIL USAHA PRODUK PERILAKU PRINSIP DASAR RISIKO ORGANISASI

BANK SYARIAH VS BANK KONVENSIONAL NO. Perbedaan Bank Islam Bank Konvensional 1. Falsafah Tidakberdasarkanbunga, spekulasidan ketidakjelasan Berdasarkanatasbunga 2. Operasional •Danamasyarakatberupa titipandaninvestasiyang barumendapatkanhasil jika‘diusahakan’terlebih dahulu •Penyaluranpadausaha yanghalaldan menguntungkan •Danamasyarakat berupasimpananyang harusdibayarbunganya padasaatjatuhtempo. •Penyaluranpadasektor yangmenguntungkan, aspekhalaltidak menjadipertimbangan utama 3. AspekSosial Dinyatakansecarategas daneksplisitdalamvisi danmisi Tidakditegaskansecara eksplisit 4. Organisasi HarusmemilikiDewan PengawasSyariah TidakmemilikiDPS

Perbandingan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah Aspek Bank Konvensional Bank Syariah Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Obyek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Anti Riba dan Anti Maysir Prinsip Dasar Operasi - Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jk Pendek Pasar Uang, Bank Sentral Terbatas Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga Penyelesai Sengketa BANI, PN Pengadilan Agama, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko Usaha - Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung - Kemungkinan terjadi negative spread - Risiko dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur Organisasi Pengawas Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau haram Halal

Aspek Bank Konvensional Bank Syariah Penyaluran Pembiayaan Liberal untuk tujuan keuntungan Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan Tingkat resiko umum dalam usaha Resiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi Resiko menengah-rendah karena melarang transaksi spekulasi Penanggung Resiko Investasi Satu sisi hanya pada bank Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur) Aspek Sosial Tidak diketahui secara tegas Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi dan Misi

Perbandingan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah Sistem Sistem Bunga vs Bagi Hasil BANK KONVENSIONAL DENGAN SISTEM BUNGA BANK SYARIAH DENGAN SISTEM BAGI HASIL 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan 1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. 2. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan. 2. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. 3. Bunga dapat mengambang/ variabel dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi. 3. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi. 4. Bagi hasil tergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda. 5. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan dan dikecam oleh semua agama. 6. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Kegiatan Usaha Bank Dasar Kegiatan Usaha Bank Bank Konvensional Syariah Keterangan Kredit (bunga) v penyaluran kredit atau penanaman dana lainnya Pembiayaan (bagi hasil) prinsip mudharabah dan musyarakah Jual-beli prinsip bai/salam Sewa prinsip ijarah Simpanan dana (bunga) deposito, tabungan, atau giro Investasi dana (bagi hasil) Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan, giro. Investasi terbatas/khusus prinsip mudharabah muqayadah Jasa perbankan prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)

Laporan Keuangan Bank No BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH 1. 2. 3. Laporan Neraca Laporan Laba/Rugi Laporan Rekening Administratif 4. 5. 6. 7. Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Modal Pemilik dan Laporan Laba ditahan Laporan Investasi Terbatas Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat dan Dana Sumbangan Laporan Sumber dan Penggunaan dana Qard

Perbedaan Pada Pos-pos Neraca Bank BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH Aktiva 1. Kas 2. Bank Indonesia Giro Seritifikat Bank Indonesia Lainnya 3. Antar Bank Aktiva 4. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya surat-surat berharga yang dimiliki tagihan lainnya 5. Kredit 6. Penyertaan 7. Cadangan aktiva produktif 8. Aktiva Tetap dan inventaris 9. Antar kantor aktiva 10. Rupa-rupa aktiva 1. Kas dan setara kas 2. Piutang penjualan 3. Investasi: investasi dlm surat berharga investasi mudharabah investasi musyarakah penyertaan modal persediaan investasi dalam properti aset untuk disewakan istishna investasi lain Total investasi 4. Aset lain 5. Total aset

Lanjutan pos neraca bank………… P a s i v a 1. Giro 2. Kewajiban-kewajiban segera lainnya 3. Tabungan 4. Simpanan Berjangka 5. Bank Indonesia Kredit likuiditas Dana kelolaan Fasilitas diskonto Lainnya 6. Antar bank pasiva 7. Surat-surat berharga yang diterbitkan 8. Pinjaman yang diterima 9. Setoran jaminan 10. Antar kantor pasiva 11. Rupa-rupa pasiva 12. Modal 13. Cadangan 14. Laba/rugi 1. Current Account dan Saving Account 2. Current Account bank/lembaga keuangan 3. Piutang 4. Dividen yang diusulkan 5. Kewajiban lainnya Total kewajiban 6. Rekening investasi tdk terbatas 7. Saham minoritas Total kewajiban, investasi tdk terbatas dan saham minoritas 8. Modal pemilik: modal disetor cadangan laba ditahan Total modal pemilik 9. Total kewajiban, rekening investasi tdk terbatas, saham minoritas dan modal pemilik Sumber: Accounting & Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, AAOIFI, 1998

Karakter Manajemen Resiko dalam Perbankan Proses Manajemen Resiko Bank konvensional Bank syariah 1. Identifikasi Resiko General Banking Risk syariah specific risk 2. Penilaian Resiko Penilaian Resiko 3. Antisipasi Resiko Antisipasi Resiko General Banking Response Syariah Specific Response 4. Monitoring Resiko Monitoring Resiko General Banking Activities Syariah Specific Activities

MEKANISME OPERASIONAL BANK SYARIAH Pembayaran bagi hasil Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg Bagi hasil / Margin Bagi hasil / Margin diterima Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Penghimpunan dana Penghimpunan dana Penyaluran dana Penyaluran dana Deposan Deposan Bank Bank Nasabah debitur Nasabah debitur Membayar bunga deposito tetap Menerima bunga kredit tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima BANK KONVENSIONAL

Perkembangan Aset Perbankan Syariah sampai Februari 2008