UANG DAN LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Materi Sejarah Bank di Indonesia, Bank Sentral dan Uang
UANG Sejarah Perkembangan Barter Uang komoditi Uang kertas Uang giral.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Sejarah Perkembangan Uang
PERTEMUAN 1 UANG Icha Fajriana, S.I.A.
Uang dan Lembaga Keuangan
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
SISTEM MONETER.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
UANG.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
UANG & MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pertemuan ke UANG Ratih Kurniasih
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Uang dan Lembaga Keuangan
BAB II - UANG.
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
Pertemuan ke-2 UANG. Pertemuan ke-2 UANG 1.1. Pengertian Uang sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah.
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK SYARIAH.
Uang dan Lembaga Keuangan
UANG.
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK SYARIAH.
Uang dan Bank 26.Mei, Mei 2010 Money And Bank by Syamsipret 1
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN ZEZE ZAKARIA HAMZAH
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
Oleh : Indah Wulandari A
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
UANG, INSTITUSI KEUANGAN dan PENAWARAN UANG
UANG Sejarah Perkembangan Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Uang & Bank
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Uang, Bank, dan Kebijakan Moneter
UANG Sejarah Perkembangan uang Barter Uang Komoditi Uang Kertas
ADMINISTRASI PERBANKAN
UANG dalam perekonomian PERTEMUAN I BENJAMIN ALBERT SIMAMORA.MM.
Uang.
Implementasi Produk Perbankan
UANG,BANK & KEBIJAKAN MONETER
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Uang Kelas X Semester 2. Uang Kelas X Semester 2.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

UANG DAN LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH ISNAENI ROKHAYATI, S.E., M.Si.

UANG : Pengertian: Adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang , jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian hari.

PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN Perekonomian Sederhana  Barter Perekonomian Uang Transaksi langsung Perekonomian Kredit * E - Money

FUNGSI UANG Alat Penukar Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai Alat Pembayar Utang/Kewajiban Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan Alat Pemindah Kekayaan Alat Pembentuk Modal/Investasi

CIRI-CIRI UANG Diterima Umum Stabil Nilainya Mudah Dibawa Tahan Lama Tidak Mudah Ditiru Dapat Dibagi ke Dalam Unit Yang Kecil Ada Jaminan Tidak Mudah Rusak Supply harus Elastis

JENIS UANG a) Uang Logam  Rp 25,-, --- Rp 1.000,- 1. Berdasarkan Bahan : a) Uang Logam  Rp 25,-, --- Rp 1.000,- b) Uang Kertas  Rp 100,- -- Rp 100.000,- 2. Berdasarkan Nilai : a) Bernilai Penuh - uang emas b) Bernilai Tidak Penuh  uang dari kertas 3. Berdasarkan Lembaga : a) Uang Kartal  uang logam & uang kertas  Bank Ind b) Uang Giral  Cek, Bilyet Giro  Bank-bank Umum 4. Berdasarkan Kawasan : a) Uang Lokal  Rupiah di Indonesia b) Uang Regional  Euro, mata uang Eropa c) Uang Internasional  US Dollar, menjadi standar pembayaran Internasional

NILAI UANG Nilai Intrinsik: Menekankan pada sisi bahan dasar pembuatan uang atau nilai dari benda yang digunakan untuk membuat mata uang 2. Nilai Nominal: Nilai uang yang besarnya tertulis atau tertera pada mata uang yang bersangkutan 3. Nilai Riil: Didasarkan pada kemampuan daya beli uang tersebut untuk dipertukarkan dengan barang atau jasa

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu : musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).

Fungsi Sistem Keuangan 1.Fungsi Tabungan 2. Fungsi Penyimpanan Kekayaan 3. Fungsi Likuiditas 4. Fungsi Kredit/ Pembiayaan 5. Fungsi Pembayaran 6. Fungsi Risiko 7. Fungsi Kebijakan

SEJARAH BANK SYARIAH: Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar,produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Ketika krisis moneter melanda Indonesia, tahun 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Prinsip menghindari Al-Iktinaz, Aktivitas lembaga keuangan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada : Prinsip At-Ta’awun Prinsip menghindari Al-Iktinaz,

Prinsip At-Ta’awun , yaitu saling tolong menolong di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اَلاِ ثْمِ وَالْعُدْوَانِ  “..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(Q.S (5 ) al-Maidah:2)

Prinsip menghindari Al-Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkan menganggur (idle) tidak berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat. “

KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Prinsip Al-Ajr (Pengambilan Fee). Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH : a. Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah                  Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitasfasilitas giro lain.                  Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

b. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah                  Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal,sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.                  Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, almudharabah,diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.

Dengan menempatkan dana dalam prinsip al- mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.                  Dalam hal bank konvensional,angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al- mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.                  Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

c. Al-Musyarakah Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.                  Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin  mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.                  Dalam bank konvensional,pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

d. Prinsip Al-Murabahah Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.                  Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap. Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL : Terletak pada akadnya yang sesuai dengan syariah islam Perbedaan pada imbalan yang diberikan Sasaran kredit atau pembiayaan