Konsep dasar bank islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
BANK SYARIAH (part 1).
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Konsep dasar bank islam HUKUM EKONOMI ISLAM Selasa, 2 Oktober 2013 FHUI, Depok Konsep dasar bank islam

PRINSIP-PRINSIP BANK ISLAM 1. Menghindari unsur riba Menghindari penggunaan sistem tambahan di awal atas suatu usaha, karena hanya Allah swt yang mengetahui pasti apa yang akan terjadi di esok hari (QS. Lukman ayat 34) Menghindari penggunaan sistem prosentase biaya atas utang atau imbalan atas simpanan yang mengandung unsur berlipat ganda (QS. Ali Imran ayat 130) Menghindari penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan melebihi kuantitas dan kualitas Menghindari penggunaan sistem penetapan tambahan atas utang di awal transaksi bukan atas prakarsa yang berutang secara sukarela. Pembayaran utang yang lebih baik harus atas dasar sukarela dan prakarsa datang dari yang berutang pada saat jatuh tempo

Hasil Penelitian Anwar Iqbal tentang Praktik Riba Seseorang yang tidak dapat membayar utangnya pada waktu yang ditentukan, diberi waktu untuk membayarnya dengan jumlah yang lebih besar Seseorang meminjam uang dalam jangka waktu tertentu dengan syarat bahwa pada saat jatuh tempo ia harus membayar pokok modal dan tambahannya Seseorang meminjam uang dengan syarat membayarnya dengan adanya tambahan. Apabila pada saat jatuh tempo tidak membayarnya, ia harus membayar tingkat kenaikan riba

Praktik Rasulullah saw Rasulullah meminjam seekor unta dengan usia tertentu pada seseorang, kemudian ditagih oleh orang tsb. Setelah dicarikan unta yang seumur dengan unta yang dipinjam tidak ada, maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membayar utangnya tsb dengan unta yang lebih tua. “Sebaik-baik kamu adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang” (HR Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud) Tambahan tidak termasuk riba apabila: Tidak disyaratkan di awal perjanjian terlebih dulu Tambahan berasal dari inisiatif peminjam Inisiatif itu timbul pada waktu jatuh tempo

FATWA MUI NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah. Kedua : Hukum Bunga (interest) Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek penbungaan tersebut hukumnya adalah haram,baik dilakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau,tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

DAMPAK RIBA SECARA PSIKOLOGIS (Safrizal) Aspek Kognisi (kemampuan berfikir) Berfikir yang menyimpang dari fitrah manusiawi Berfikir egoisme dan untuk keuntungan pribadi serta tidak mempedulikan kemaslahatan orang banyak Aspek Afeksi (sikap, perasaan, tata nilai) Sombong Kikir Tamak Hilangnya rasa kasih sayang

DAMPAK RIBA SECARA PSIKOLOGIS (Safrizal) Aspek Perilaku Boros Orang kaya memeras orang miskin Aspek Persepsi Memperoleh harta sebanyak mungkin sebagai tujuan Aspek Rohani Para pemakan riba tidak cenderung untuk membantu fakir miskin Riba merupakan perbuatan yang bathil dan mendapat siksa dari Allah

DAMPAK RIBA SECARA EKONOMI (Abdul Majid Diyah) Distribusi kekayaan secara tidak adil Praktik riba akan terpusat hanya pada pihak yang mampu memberi jaminan pelunasan hutang dan tambahannya Keuntungan hanya bagi pemodal, pengelola menanggung untung dan rugi Subordinasi keahlian terhadap modal Hancurnya sumber-sumber ekonomi Riba akan dipusatkan pada hal yang kurang bermanfaat (konsumtif)

DAMPAK RIBA SECARA EKONOMI (Abdul Majid Diyah) Lemahnya perkembangan ekonomi dan permodalan Menurunnya tingkat produktifitas Menurunnya pengembalian hutang dan tambahan Pengangguran Akibat lemahnya perkembangan ekonomi dan permodalan Pengurangan SDM untuk efisiensi finansial

Prinsip... (2) 2. Menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli Investasi bagi penyimpan dana pada bank akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank yang sifatnya tidak tetap dan tidak pasti Pembiayaan investasi baik seluruh maupun sebagian untuk suatu usaha, dengan mendapatkan bagi hasil dari usaha sesuai dengan kesepakatan Bentuk pembiayaan dapat berupa mudharabah atau murabahah, dll

PERBEDAAN RIBA & JUAL BELI Jual beli hukumnya halal, riba hukumnya haram Jual beli ada untung rugi, riba hanya ada keuntungan Dalam jual beli penjual dan pembeli sama- sama untung, dalam riba hanya pemberi riba yang selalu untung Dalam jual beli ada usaha/bekerja, dalam riba tidak ada usaha/bekerja

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL SUBJEK BUNGA BAGI HASIL Penentuan Keuntungan Saat perjanjian berasumsi selalu harus untung Saat perjanjian berasumsi kemungkinan untung rugi Besar Prosentase Berdasarkan jumlah uang (modal) yg dipinjamkan Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh Pembayaran Berdasarkan perjanjian tanpa pertimbangan untung atau rugi Bergantung pada keuntungan. Bila rugi ditanggung bersama Jumlah Pembayaran Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Eksistensi Diragukan oleh semua agama Tidak ada yang meragukan keabsahannya

PERBEDAAN BANK ISLAM & BANK KONVENSIONAL SUBJEK BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL Akad & aspek legalitas Hk Islam dan hk positif Hk positif Lembaga penyelesaian sengketa Peradilan Agama, Basyarnas, & Peradilan Umum Peradilan Umum & BANI Struktur Organisasi Ada DSN & DPS Tidak ada DSN & DPS Investasi Halal Halal & haram Prinsip Operasional Bagi hasil, jual beli, sewa, dll Perangkat bunga Tujuan Profit dan falah oriented Profit oriented Hubungan Bank & Nasabah Kemitraan Debitor & kreditor

CIRI OPERASIONAL BANK ISLAM DI INDONESIA Pembinaan dan pengawasan  BI, DSN, & DPS Keselarasan dengan UU Perbankan  UU No. 7/1992, UU No. 10/1989, UU 21/2008 Ikatan emosional dan peranan ulama  Mengikutsertakan DSN-MUI DPS dan fungsinya  DPS yang selalu berada pada setiap bank Islam berfungsi mengawasi pelaksanaan syari’ah pada bank tsb Kelebihan likuiditas  Banyaknya muslim yang ingin mendapatkan keuntungan sekaligus keberkahan dari Allah swt menanamkan investasinya pada bank Islam Kebersamaan dalam memikul resiko dan berbagi hasil  Kebersamaan ini merupakan dasar utama operasional bank Islam sehingga ada peluang negosiasi

Ciri Operasional... (2) Produk-produk perbankan Islam  Transaksi yang berlandaskan syari’ah diterapkan pada penghimpunan dan penyaluran dana Daya jangkau dan kemampuan penetrasi  Sangat luas, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja, asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuannya Fasilitas yang ideal dan primadona  Fasilitas yang ideal adalah mudharabah dan musyarakah. Fasilitas primadona adalah murabahah Pendapatan bank Islam  Bagi hasil, margin keuntungan, biaya sewa, fee atas penggunaan fasilitas dan jasa Transparansi bank Islam  Tingkat nisbah atau bagi hasil antara Bank dengan nasabah penyimpan dana dan penyalur dana tidak boleh membebankan satu dengan lainnya

Ciri Operasional... (3) Sistem pembukuan berbasis tunai (cash basis)  Hanya mengenai penerimaan dan pengeluaran yang benar-benar terjadi Penyelesaian pembiayaan bermasalah: Dibuat perjanjian baru tanpa tambahan biaya Diberi pinjaman baru dari pos pembiayaan kebajikan (al qardhul hassan) Ditutup utangnya dari hibah, zakat, infak, sedekah Ditutup utangnya dari hasil sita jaminan Ditutup utangnya dengan penyertaan sementara oleh bank Islam yang telah memenuhi syarat

PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

PERKEMBANGAN UU PERBANKAN UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan UU No. 14 Tahun 1967 ttg Pokok-pokok Perbankan Deregulasi 1 Juni 1983 Pakto 1988 UU No. 7 Tahun 1992 ttg Perbankan UU No. 10 Tahun 1998 ttg Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah

1. UU NO. 14 TAHUN 1967 Pasal 1 huruf a disebutkan definisi Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang. Definisi Kredit yang diberikan pada Pasal 1 huruf c yaitu: penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga (rente) yang telah ditetapkan.

Cont’d Tujuan pemerintah dalam menentukan tingkat bunga adalah agar tidak terjadi penentuan bunga yang sewenang-wenang oleh masing-masing bank dan untuk menjaga stabilitas keuangan negara Akibat penentuan bunga oleh pemerintah: Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas BI Tidak ada persaingan antar-bank, sehingga tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien

2. DEREGULASI 1 JUNI 1983 Deregulasi 1 Juni 1983 memberi kebebasan kepada bank untuk menentukan tingkat suku bunga, bahkan hingga 0% Kebolehan memberikan suku bunga 0% memungkinkan pelaksanaan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, namun masih ada kendala yaitu: Pemerintah belum membuka izin pendirian bank baru Konsep bank syariah dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep negara Islam Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu Bank syariah didirikan dalam bentuk koperasi yang dimulai oleh Koperasi Jasa Keahlian Teknosa di Bandung, Koperasi Simpan Pinjam Ridho Gusti di Jakarta

3. PAKTO 1988 Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober pada tanggal 27 Oktober 1988 (PAKTO 88) berisi kebijakan liberalisasi perbankan yang membuka peluang untuk mendirikan bank-bank baru. Terbuka kesempatan untuk mendirikan bank syariah dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), yaitu BPR Islam di Lombok, BPRS Berkah Amal Sejahtera, BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Amanah Rabaniah, dan BPRS Hareukat

Pendirian Bank Syariah Lokakarya Ulama tentang Bunga dan Perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 19-22 Agustus 1990 Musyawarah Nasional ke IV MUI di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990 Tim Perbankan MUI berhasil mendirikan Bank Muamalat dengan mengumpulkan komitmen pembelian saham pendiri sebesar Rp84miliar Silaturahmi Presiden RI dengan masyarakat Jawa Barat di Istana Bogor, dipenuhi total komitmen modal disetor awal sebesar Rp106.126.382,- yang bersumber dari dana personal, institusi, dan masyarakat Bank Muamalat mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992

4. UU NO. 7 TAHUN 1992 Definisi Bank pada Pasal 1 angka 1 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Definisi Kredit pada Pasal 1 angka 12 ini kredit didefinisikan adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan

Pasal 6 huruf m mengenai usaha yang dilakukan oleh Bank Umum dan Pasal 13 huruf c mengenai usaha yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat, bahwa salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 disebutkan bahwa prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat

PP No. 72 Tahun 1992 Pada Pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 ditentukan bahwa: Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil

SEBI No. 25/4/BPPP SEBI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993 yang pada pokoknya menetapkan hal-hal antara lain: Bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil; Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah; Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.

5. UU NO. 10 TAHUN 1998 Istilah Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil menjadi Bank berdasarkan Prinsip Syariah Definisi Bank pada Pasal I angka 1 Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Definisi Prinsip Syariah pada Pasal I angka 1 Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Cont’d Peraturan lebih lanjut mengenai bank syariah diatur dalam SK dan PBI SK Dir BI No. 32/34/KEP/DIR ttg Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah  PBI No. 6/24/PBI/2004 SK Dir BI No. 32/36/KEP/DIR ttg Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah  PBI No. 6/17/PBI/2004

6. UU NO. 21 TAHUN 2008 UU No. 21 tahun 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi: Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.

Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa). Bentuk badan hukum bank syariah adalah PT.

EVOLUSI PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN (by Karnaen AP) * TIDAK MUNGKIN ADA BANK TANPA BUNGA UNDANG-UNDANG NO. 14/1967 * DIMUNGKINKAN ADANYA BANK TANPA BUNGA TETAPI BELUM DIBUKA IZIN MENDIRIKAN BANK BARU DEREGULASI 1 JUNI 1983 * DIMUNGKINKAN ADANYA BANK TANPA BUNGA DAN SUDAH DIBUKA IZIN MENDIRIKAN BANK BARU PAKTO 27 OKTOBER 1988 * SISTEM BAGI HASIL ATAS DASAR KESEPAKATAN MURNI * SUDAH DIAKOMIDIR ADANYA BANK TANPA BUNGA DENGAN SISTEM BAGI HASIL UNDANG-UNDANG NO. 7/1992 * SUDAH DIAKOMIDIR ADANYA BANK SYARIAH UNDANG-UNDANG NO. 10/1998 * BANK SYARIAH PUNYA UNDANG-UNDANG SENDIRI UNDANG-UNDANG NO. 21/2008

TERIMA KASIH WASSALAM