Perbankan Syariah di Indonesia oleh : Aad Rusyad N, S.H., M.Kn
Perbankan Syariah di Indonesia Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011 Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011
Perbankan Syariah di Indonesia Sejarah singkat Lembaga Keuangan Islam Internasional : Mit Ghamr Bank (di Mesir) perintis pertama di tahun 1960an sangat berarti bagi perkembangan sistim finansial dan ekonomi islam ; Islamic Development Bank didirikan pada tahun 1975 Mulai tahun 1970an berdiri Bank-bank Islam di beberapa negara : Mesir, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Turki, Malaysia dan Indonesia
Perbankan Syariah di Indonesia Pendirian Lembaga Keuangan/Bank Syariah di berbagai Negara : Uni Emirat Arab : th 1975 Dubai Islamic Bank ; Kuwait : th 1977 Kuwait Finance House Mesir : th 1978 Faisal Islamic Bank Pakistan : th 1979 sistim bunga dihapuskan Siprus : th 1983 Faisal Islamic Bank of Kibris (Cyprus) Malaysia : th 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) Turki : th 1984 Daar al Maal Islam-Faisal Financial Institution Indonesia : th 1992 Bank Muamalat Indonesia
Perbankan Syariah di Indonesia Latar belakang PendirianPerbankan Syariah di Indonesia Ummat islam memandang perlunya layanan perbankan yang lebih baik dan adil (Bank Islam = bebas riba) 19-22 Agustus 1990 Lokakarya tentang Bank Islam di Cisarua, Bogor oleh MUI 22-25 Agustus 1990 dalam Munas IV MUI disepakati untuk mendirikan Bank Islam November 1991 didirikan PT BMI Maret 1992 BMI mulai beroperasi Oktober 1994 BMI menjadi Bank Devisa Setelah beroperasinya BMI, mulai bertumbuhan BPRS di berbagai wilayah Indonesia Dengan UU No. 10 th 1998, maka pada tahun 1999 mulai beroperasi Bank Syariah baik berbentuk Unit Usaha Syariah (Bank IFI cabang Syariah) maupun Bank Umum (Bank Syariah Mandiri)
Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 1999 dibentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) oleh MUI Fungsi DSN untuk melaksanakan tugas memajukan ekonomi ummat islam Tugas DSN : mengkaji, merumuskan nilai dan prinsip hukum islam untuk menjadi pedoman transaksi/implementasi di lembaga keuangan syariah
Perbankan Syariah di Indonesia Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional Dasar Hukum Konsep Uang Fungsi & Kegiatan Bank UU 21 thn 2008 No time value of money Financial Intermediary, Manajer Investasi, Investor,Jasa Keuangan & Sosial UU 7 1992 jo 10 1998 Time value of money Financial Intermediary & Jasa Keuangan Mekanisme & Obyek Usaha VISI & MISI Bagi Hasil (Profit Sharing); anti MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba & Batil) Taawun, ibadah Bunga, Pro MAGRIB Kepentingan bisnis Hubungan dengan Nasabah Kemitraan Pinjam Meminjam
Perbankan Syariah di Indonesia Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional Permodalan Governance Nasabah Rp. 1 trilyun Committment, structure, process & Outcome Mitra, Investor, Debitur Rp. 3 trilyun Debitur, Kreditur Struktur Dewan Pengawas Syariah Tidak ada DPS Resiko rate of return, investment + 7 resiko lainnya 8 jenis resiko: kredit, likuiditas, operational, reputational, market, legal, strategic & compliant
Perbankan Syariah di Indonesia Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional Ruang lingkup usaha Leasing (Ijarah, IMBT), Jual beli (Murabahah) Bagi hasil (Mudharabah) via subsidiary company (anak perusahaan bank) Money Market PUAS (Pasar Uang Syariah), SWBI/SBIS (Sertifikat Wadiah BI) SBI, PUAB (Pasar Uang antar Bank) Pembiayaan Pembiayaan (Financing), tdk ada Overdraft tetapi via Qard (Bridging Finance) Kredit, Overdraft
Perbankan Syariah di Indonesia Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional Fatwa DSN wajib mengikuti Fatwa DSN tidak ada fatwa DSN dispute settlement ADR (alternative Disputes Settlement) BASYARNAS, Peradilan Agama, Peradilan Umum (Negeri) ADR, Peradilan Negeri Penjaminan Tidak ada maksimum nisbah berdasarkan bagi hasil ada maksimum bunga penjaminan LPS
Perbankan Syariah di Indonesia Konsep Operasi Bank Islam Pemilik Dana Bank Syariah Pengguna Dana Shahibul Maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Bagi Hasil Bagi Hasil Bagi Hasil & Marjin Pembiayaan
Peraturan Perundang-Undangan terkait usaha Perbankan Syariah: Undang-undang tentang Perbankan (UU No. 7/1992 jo UU No. 10/1998) berikut peraturan pelaksanaannya ; Undang-undang tentang Perbankan Syariah (UU No. 21/2008) ; Al-Qur’anul Kariim, Sunnah Rasululllah SAW, Ijma, Qiyas, Masalih Mursalah, Fiqih Muamalah Undang-undang tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar (UU No. 24/1999) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Pencucian Uang (UU No. 8/2010) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU No. 24/2004) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995) berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Sukuk (surat berharga syariah negara)
PBI PERBANKAN SYARIAH PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 3 /PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 15 /PBI/2009 TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
Perbankan Syariah Peraturan Perundang-Undangan terkait usaha perbankan syariah: Undang-undang tentang Hak Tanggungan (UU No. 4/1996); berikut peraturan pelaksanaannya; Undang-undang tentang Fidusia (UU No. 42/1999) berikut peraturan pelaksanaannya; Peraturan Bank Indonesia (dahulu Surat Keputusan (SK) Direksi BI) Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait dengan kegiatan usaha perbankan ; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; Kitab Undang-undang Hukum Dagang Dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan.
Perbankan Syariah di Indonesia Kegiatan usaha perbankan syariah secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam beberapa kegiatan : Menghimpun dana dari masyarakat baik dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ; Menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) kepada pihak yang memerlukan dana (deficit spending unit) Menerbitkan, menjual, membeli surat-surat berharga di Pasar uang Syariah Melakukan penyertaan modal dalam batas yang ditentukan Undang-undang dan Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bertindak selaku investor, agent, Manajer Investasi dan lembaga sosial (menerima ZIS dan Wakaf Tunai)