Sumber Pinjaman Uang Petani Koperasi Unit Desa Bank Koperasi Kredit Lumbung Desa Koperasi Pasar Kredit Perseorangan Sumber Pinjaman Uang Petani
LEMBAGA KEUANGAN Lembaga Keuangan Bank : Lembaga Keuangan Non Bank : Bank Umum ( Konvensional dan syariah) BPR (konvensional dan Syariah) Lembaga Keuangan Non Bank : Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valas. Pegadaian Leasing Asuransi Modal Ventura Koperasi Simpan Pinjam Dana Pensiun Sumber : BI, 2009
Resmi, berbadan hukum (institusional) ; Petani modern Lembaga Keuangan ad. Suatu lembaga yang menyediakan sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan Resmi, berbadan hukum (institusional) ; Petani modern LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA Tidak Resmi & noninstitusional : sangat berpengaruh thdp perekonomian pedesaan Alasan : letak jauh, sulit sarana perhubungan, bukan anggota, malu, tdk ada jaminan, sukar mencicil, kecilnya pinjaman, turun-temurun, prosedur berbelit, LembagaKeuangan Bank : Lembaga yang memiliki produk produk penghimpun dan penyalur dana yg paling lengkap (shg sering disebut lembaga intermediasi keuangan) Lembaga Keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpun dana atau penyalur dana saja.
Sumber dana non institusional : Keluarga Tetangga Kenalan Lembaga Keuangan Resmi : Berbadan hukum Diakui Pemerintah Dilindungi oleh hukum negara BANK CENTRAL/BI bertugas mengasuh, mengawasi dan mengelola berdasarkan UU Pokok Perbankan No 14 Tahun 1967 Sumber dana non institusional : Keluarga Tetangga Kenalan Warung/kedai setempat Pedagang keliling Orang setempat Lembaga Keuangan Formal : Lembaga Perbankan Lembaga Keuangan bukan Bank Lembaga Perasuransian Perusahaan Pembiayaan : Koperasi simpan-pinjam & Pegadaian Kegiatan Lembaga Keuangan : mengelola penawaran dan permintaan dana yg ada di masyarakat
Sekretaris Dewan Monter (Berkedudukan di Dept Keuangan SKEMA SISTEM MONETER INDONESIA Kabinet Pembangunan (Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional) Ketua Presiden RI Dewan Moneter Ketua : Menteri Keungan , Anggota Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Gubernur BI Sekretaris Dewan Monter (Berkedudukan di Dept Keuangan Bank Indonesia (Bank Sentral) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Lembaga Perbankan Asuransi LKBB Bidang pembiayaan Investasi Cabang Bank Asing + Gabungan Bank Pemerintah Pegadaian LKBB Bidang Pembiayaan Pembangunan Bank Swasta Nasional Pasar Modal, dll
Bank dan Perbankan Bank ad badan yg menghimpun dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Bank ---- UU RI No 14/1967 Ad. Lembaga keuangan yg usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dlm lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank ----- UU No 7/1992 -----UU No 10/1998 Ad. Badan usaha yg mengimpun dana masyarakat dlm bentuk simpanan & menyalurkan kepada msy dlm bentuk kredit/bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan ad segala sesuatu yg menyangkut ttg bank : kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dlm melaksanakan kegiatan usahanya. Lembaga Keuangan --- SK Menkeu RI No 792/1990 Ad semua badan yg memiliki kegiatan dibidang keuangan berupa penghimpun dan penyalur dan kepada masyarakat terutama utk membiayai investasi perusahaan.
Pada dasarnya LKBB dan Bank memiliki tugas yg sama yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya, perbedaannya terletak pada cara menghimpun dan menyalurkan dananya. Dalam menghimpun dana dari masy, lembaga Perbankan, dapat melakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan LKBB hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung atau hanya melalui bentuk kertas berharga, pinjaman kredit atau penyertaan.
Asas Perbankan ( UU no 10 thn 1998 ttg Perbankan) adalah Perbankan Indonesia dlm melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsif kehati-hatian (prudential principal). Banyak sekali risiko yg dihadapkan dari kondisi yg tidak pasti dalam melaksankan usahanya untuk menghadapi risiko bank membuat manajemen risiko berupa : kebijakan, prosedur, guna menganalisis, mengevaluasi, mengontrol dan mengkomunikasikan hal-hal yg berhubungan dg risiko. Fungsi Perbankan Indonesia Adalah Sebagai Penghimpun dan penyalur dana masyara kat
Fungsi Perbankan yg lbh spesifik : Fungsi Pembangunan (development) Tugas bank sbg penghimpun dan penyalur dana sangat menunjang dlm pertumbuhan perekonomian negara, jk kelembagaan industri perbankan baik, perbankan sangat bermanfaat bg masy Fungsi Pelayanan ( service) Perbankan adl jenis perush. dg kegiatan utamanya berupa pemberian semua jasa yg dibutuhkan nasabahnya baik nasabah penyimpan dana maupun peminjam dana. Pelayanan ini pd dsrnya adl memberikan semua kegiatan keuangan yg dibutuhkan dan diinginkan nasabah shg nasabah memperoleh kemudahan dalam melaksanakan kegiatan transaksi keuangannya Fungsi Transmisi adalah mrpk kegiatan perbankan yg berkaitan dgn lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dg menciptakan instrumen keuangan yg disebut dg uang giral
Tujuan Perbankan ----UU No. 10/1998 Uang Giral ad jenis simpanan dana di bank dpt ditarik setiap saat dan jenis simpanan uang yg dikenal dengan tabungan/ simpanan giro. Bilyet giro ad. Simpanan giro yg digunakan sebagai pembayaran tertunda. Tujuan Perbankan ----UU No. 10/1998 Ad. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dlm rangkan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB) Lembaga Perbankan Pasar Modal Multifinance Dana Pensiun Asuransi dll
Tujuan Perbankan menurut pasal 3 UU No Tujuan Perbankan menurut pasal 3 UU No. 10/1998 Adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dlm rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak Jenis dan Usaha Bank menurut UU No. 10/1998 ttg Perbankan Indonesia terdapat 2 jenis bank : Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dlm hal kegiatan operasionalnya BPR tdk dapat menciptakan uang giral dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yg terbatas Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah