SOLUSI TERHADAP PROBLEM ASASI EKONOMI ISLAM
PROBLEM ASASI EKONOMI Menurut pandangan Islam, problem ekonomi yang asasi bukan pada masalah produksi barang dan jasa. Masalah produksi dianggap masalah yang mudah untuk diselesaikan. Masalah yang asasi dari ekonomi justru muncul ketika manusia sudah mampu memproduksi barang dan jasa tersebut. Yaitu, ketika barang dan jasa harus beredar di tengah-tengah masyarakat.
Problem ekonomi yang dianggap asasi adalah masalah interaksi manusia yang terkait dengan barang dan jasa di tengah-tengah manusia. Dengan kata lain, problem ekonomi yang asasi dalam pandangan Sistem Ekonomi Islam adalah yang menyangkut distribusi barang dan jasa di tengah-tengah manusia.
PROBLEMA DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM INTERAKSI MANUSIA (perbuatan bagaimana pendistribusian) YANG TERKAIT DENGAN BARANG DAN JASA BAGAIMANA SOLUSINYA?
PROBLEM MEMBANGUN JALAN Kita ambil contoh, kebutuhan akan jalan raya (hlm. 258) PROBLEM MEMBANGUN JALAN
PROBLEM INTERAKSI muncul tepat setelah problem produksi diselesaikan (jalan raya sudah ada) h.259 UNTUK MENYELESAIKANNYA MEMERLUKAN ATURAN, h.260 INTI ATURAN BOLEH TIDAK BOLEH
Tabel 1. Menyelesaikan Problem Kebutuhan Jalan Raya No Jenis Problem Kebutuhan Problem Teknis Problem Ekonomis Problem Interaksi 1 Pembangunan Jalan Raya Semarang - Surakarta Bagaimana cara atau teknis membuat Jalan Raya Semarang – Surakarta, yang benar-benar baik dan kuat? Bagaimana cara menghitung biaya pembangunan Jalan Raya yang paling efisien? Problem ini muncul setelah pembangunan jalan selesai, yaitu: bagaimana caranya agar ribuan kendaraan dapat melewati jalan tersebut dengan selamat? 2 Tenaga ahli yang dibutuhkan Insinyur Teknik Sipil Sarjana Ekonomi Konvensional Pakar di bidang interaksi manusia 3 Sumber dan sifat ilmu yang dibutuhkan Bersumber dari akal manusia, bersifat obyektif, netral dan ilmiah Bersumber dari pandangan hidup tertentu, bersifat subyektif dan tidak netral
ATURAN YANG DISERTAI SANKSI HARUS BERSIFAT MENGIKAT HARUS ADA SANKSI ATURAN YANG DISERTAI SANKSI MEMERLUKAN PERAN NEGARA HUKUM
PROBLEM INTERKASI DALAM BIDANG EKONOMI, h.262 Contoh yang dapat kita ambil problem krisis moneter yang pernah melanda Indonesia tahun 1997-1998. Yang harus kita ingat adlah focus mencari problem interaksinya, kemudian bahwa solusinya adalah dengan aturan, yaitu boleh dan tidak boleh atau halal-haram.
Tabel 2. Menyelesaikan Problem Krisis Moneter No Jenis Problem Kebutuhan Problem Teknis Problem Ekonomis Problem Interaksi 1 Menyelesaikan Krisis Moneter yang mengakibatkan terjadinya inflasi (kenaikan harga barang dan jasa) di pasar Bagaimana mengetahui tingkat inflasi yang terjadi di pasar Bagaimana mengetahui fakta penyebab terjadinya inflasi? Bagaimana mengetahui proses interaksi antar manusia yang dapat mengakibatkan terjadinya inflasi? Selanjutnya, bagaimana mengetahui solusinya? 2 Tenaga ahli yang dibutuhkan Sarjana Statistik (Biro Pusat Statistik) Sarjana Ekonomi Konvensional Sarjana Ekonomi Islam 3 Sumber dan sifat ilmu yang dibutuhkan Bersumber dari akal manusia, bersifat obyektif, netral dan ilmiah Bersumber dari pandangan Ekonomi Islam dalam penyelesaian problem interaksi tersebut
METODE INDUKSI PROBLEM EKONOMI KONTEMPORER MEMAHAMI FAKTA PROBLEM (FAHMUL WAQI’) MEMAHAMI NASH (FAHMUL NUSHUS) DIBANTU ILMU EKONOMI KONVENSIONAL MENARIK HUKUM (ISTINBATHUL AHKAM)
? KRISIS MONETER AKIBATKAN TERJADINYA INFLASI TEORI EKONOMI KONVESIONAL DEMAND PULL INFLATIONS (DPI) COST PUSH INFLATIONS (CPI) ? APA?
Gambar 3. Inflasi yang diakibatkan oleh Tekanan Biaya Produksi (CPI) AD AS1 AS2 E1 E2
COST PUSH INFLATIONS (CPI) KENAIKAN HARGA BAHAN BAKU INDUSTRI 70% LEBIH BAHAN BAKU INDUSTRI BERASAL DARI IMPOR SEMUA HARGA BAHAN BAKU IMPOR NAIK APA PENYEBABNYA?
? ? ? APA PENYEBABNYA? RUPIAH TERDEPRIASI TERHADAP DOLAR AS MENGAPA RUPIAH MUDAH TERDEPRESIASI? TERGANTUNG PADA REJIM KURS YANG DIGUNAKAN NEGARA MENGAMBANG BEBAS MENGAMBANG TERKENDALI KURS TETAP ? ? ?
? ? APA REJIM KURS YANG DITERAPKAN DI INDO? KURS MENGAMBANG BEBAS NILAI TUKAR RUPIAH DITENTUKAN OLEH KEKUATAN PASAR JUAL BELI MATA UANG SECARA BEBAS BOLEH TIDAK BOLEH ? ?
Nah, sampai disinilah tugas ekonomi konvensional selesai dalam menyelesaikan “problem ekonomis” Selanjutnya, KITa memasuki tugas pakar ekonomi islam yang akan menyelesaikan “problem interaksi” yg terjadi antar manusia Bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap kebebasan jual-beli mata uang asing tsb. Halal atau haram? Untuk menjawabnya, maka seorang Muslim harus mencari nash-nash yg terkait dgn jual beli mata uang asing tsb.
MENCARI NASH-NASH YANG TERKAIT TRANSAKSI VALUTA ASING (VALAS): “Janganlah kalian menjualbelikan emas dengan emas kecuali dengan sama (timbangan dan ukurannya). Tidak boleh sebagiannya melebihi sebagiannya yang lain, juga jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan timbangan dan ukuran yang sama. Dan jangan menjual emas dan perak yang tidak ada di tempat saat melakukan transaksi (ghaib)” (HR. Bukhari, No: 2177).
Nash berikutnya: “Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (timbangan dan ukurannya) dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama timbangan dan ukurannya. Tidak boleh sebagian melebihi sebagian yang lain dan janganlah kalian menjual sebagian emas dan perak yang tidak ada di tempat dengan kontan.” (Sunan Tirmizi: 1259).
Nash berikutnya: “Bahwa dia bertransaksi dengan Thalhah bin Ubaidillah di Makkah sebesar seratus dinar. Kemudian Thalhah mengambil uang emas tersebut dan mulai dilihat-lihat darinya, kemudian berkata: ‘Tunggu, sampai datang bendaharaku dari hutan’. Saat itu Umar mendengar hal ini, lalu dia berkata: ‘Demi Allah, dia tak boleh berpisah kecuali sampai dia mendatangkan uang tersebut. Karena Rasulullah SAW bersabda: ‘Menjual emas dengan perak akan mengandung riba kecuali bila kontan’ “ (Bukhari: 2174; Muslim: 1586; Tirmizi: 1243; Abu Daud: 3348).
Ketentuan emas dan perak dalam hadits di atas adl emas dan perak sebagai mata uang, Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hadits di atas yaitu terkait dengan sharf (pertukaran mata uang)
Aturan yg berkaitan dengan sharf: Untuk jual beli mata uang yang sejenis: berat timbangannya atau nilai uangnya harus sama dan setimbang. Harus kontan dan serah terima dalam satu tempat/majelis Untuk mata uang yang tidak sejenis: Nilai uang tidak harus sama Jual-beli tersebut harus dilakukan secara kontan. Serah terima antara kedua belah pihak harus dalam satu tempat.
FAKTA DALAM TRANSAKSI VALAS Jenis transaksi valas berdasarkan perbedaan tanggal transaksi (deal date) dengan tanggal valuta (value date): Transaksi Tomorrow (TOM) Tanggal penyerahan satu hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Spot Tanggal penyerahan dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Forward/Future Tanggal penyerahan 3 hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Swap Merupakan perpaduan dari berbagai jenis transaksi di atas.
KESIMPULAN HUKUM: Seluruh transaksi valas yang ada di bursa valas hukumnya adalah haram. Karena tidak dilakukan secara kontan dan di tempat. Jika transaksi tidak dilakukan secara kontan dan di tempat akan menimbulkan adanya riba. Jenis riba yang muncul dari transaksi valas (sharf) adalah riba fadl. Sedangkan transaksi dalam money changer adalah boleh (halal) Rezim kurs dalam sistem ekonomi Islam yang diperbolehkan adl mengambang bebas, tetapi harus kontan dan ditempat.
ATURAN YANG DISERTAI SANKSI HARUS BERSIFAT MENGIKAT HARUS ADA SANKSI ATURAN YANG DISERTAI SANKSI DARI MANA SUMBER HUKUM ? HUKUM
SUMBER ATURAN: Berasal dari manusia Dipengaruhi kepentingan Dipengaruhi lingkungan Terikat waktu Terikat tempat Menimbulkan pertentangan Ada pihak yang terdzalimi
SUMBER ATURAN: Berasal dari Allah SWT Paling tahu terhadap ciptaannya Tidak punya kepentingan Tidak terikat waktu Tidak terikat tempat Tidak menimbulkan pertentangan Menimbulkan keadilan