Kebijakan Perencanaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
Penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS (Peraturan Kepala BKN No
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM APLIKASI RENPEGFOR
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
PUTU SUNIKA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
PERENCANAAN SDM ENDAH SETYOWATI, FIA UB, 2012.
Perencanaan Sumber Daya Manusia (PNS)
Perencanaan Kepegawaian
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
FGD Penyusunan Formasi Dan Proyeksi Kebutuhan PNS
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
Implementasi Penataan
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN GURU
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Permenkes Nomor 33/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Oleh : Kadis Kab/Kota.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Direktorat Kinerja ASN
PUSRENPEGFOR BKN (GANTI)
MELAKUKAN PERENCANAAN KEBUTUHAN KEPEGAWAIAN. PENGERTIAN Perencanaan pegawai merupakan suatu kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Kebijakan Perencanaan Kepegawaian di DIY

PERENCANAAN PNS Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya PNS dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.

KENAPA PERENCANAAN KEPEGAWAIAN? Amanah UU dan PP UU Nomor 5 Tahun 2014 (ASN) pasal 56: Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. PP 54 Tahun 2003 tentang Perubahan PP 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Manfaat Organisasi dapat memanfaatkan pegawai yang sudah ada secara lebih baik Melalui perencanaan pegawai yang matang, dapat meningkatkan produktifitas kerja pegawai yang sudah ada. Organisasi dapat menentukan kebutuhan pegawai dimasa depan, baik dalam arti jumlah dan kualifikasinya untuk berbagai jabatan dan menyelenggarakan berbagai aktivitas. Penanganan informasi ketenagakerjaan dan pemanfaatannya. Sebagai dasar bagi penyusunan program bagi satuan kerja yang menangani pegawai dalam organisasi.

terdiri atas lima langkah: Proses perencanaan pegawai Mengumpulkan informasi tentang kondisi saat ini meramalkan kebutuhan pegawai yang akan datang terdiri atas lima langkah: Proses perencanaan pegawai memproyeksikan persediaan pegawai yang akan datang membandingkan kebutuhan pegawai yang diramaalkan dengan persediaan pegawai yang diproyeksikan merencanakan kebijaksanaan-­‐kebijaksanaan dan program-­program untuk memenuhi kebutuhan pegawai

Pengangkatan/ demosi/ Masuk yang baru Berganti posisi/status Situasi yang ada Berhenti Perubahan Pengangkatan/ demosi/ promosi

Downsizing Rightsizing Comfort zone PERKEMBANGAN KONSEP PERENCANAAN Competitive zone Comfort zone

Prinsip Perencanaan PNS ASN Disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, Baik Lokal, Nasional, maupun Global Pendayagunaan PNS ASN diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang, dan selaras oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha Penyusunan Perencanaan didasarkan pada sasaran dan Rencana Pembangunan Daerah Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.

BKN KEBIJAKAN FORMASI • JUMLAH FORMASI PNS NAS. • PRIORITAS MEKANISME USUL DAN PENETAPAN FORMASI PNS PUSAT DAN DAERAH BERDASARKAN PP 54 TAHUN 2003 (Sebelum UU ASN) Penetapan & persetujuan tertulis oleh Men.PAN Perumusan kebijakan oleh Men.PAN Dikoordi- nasikan Oleh Usul ditujukan Usul Pertimbangan Men.Keu Men. PAN TAP FORMASI PNS PUSAT Inst. Pusat KEBIJAKAN FORMASI PNS MENCAKUP: BKN • JUMLAH PERSETU JUAN TERTULIS ALOKASI FORMASI PNSD Prop/ Kab/ Kota FORMASI PNS NAS. Gub •  PRIORITAS BKN TAP FORMASI OLEH PPKD

ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI KEBIJAKAN PEMERINTAH PETA JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT SYARAT JABATAN SUSUNAN PNS MENURUT JAB, GOL RUANG, JENIS KELAMIN, & USIA KEBUTUHAN PEG MENURUUT KUALIFIKASI PENDIDIKAN ANALISIS JABATAN PENYUSUNAN FORMASI PETA JABATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumpulan Data dan Informasi 1 Pengumpulan Data dan Informasi 2 Evaluasi Kebutuhan Pegawai 3 Penyusunan Rencana Realokasi Pegawai 4 Penyusunan Rencana Tambahan Formasi Pegawai Baru

Data dan Informasi Yang Dibutuhkan Guru Tenaga Kesehatan STRUKTURAL JFU JFT Guru Tenaga Kesehatan 1. Jumlah Pegawai Per Satuan Unit Instansi Pusat Jumlah Sekolah Dan Rombongan Belajar pada : dan Daerah. Informasi Jabatan Jumlah PNS Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah : 1. RSUD 2. Puskesmas 2. (Uraian dan Syarat Jabatan). 1. 2. 3. 4. 5. TK Negeri 3. 4. 5. Peta Jabatan. Renstra Instansi Profil, Kondisi Geografis, dan Potensi Daerah SD Negeri SMP Negeri SMA Negeri SMK Negeri

Faktor Lain Kondisi Jumlah Potensi Daerah Profil Daerah Geografis APBN/D Potensi Daerah Kondisi Geografis Profil Daerah Jumlah Penduduk

KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY1 Perencanaan SDM dengan melakukan Pengumpulan, Analisis, dan Memprediksi Kebutuhan Data untuk Menetapkan Kebutuhan dan Ketersediaan Pegawai Pelaksanaan Penyusunan Formasi, Proyeksi Kebutuhan Pegawai dan Peta Jabatan dengan SKPD dilaksanakan setiap tahun Analis kesenjangan jabatan sebagai rekomendasi redistribusi dan pengembangan kompetensi PNS Redistribusi PNS apabila terjadi kelebihan PNS dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Usulan Pemenuhan Kekurangan Pegawai melalui CPNS berdasarkan berdasarkan usulan SKPD, dan pertimbangan keuangan daerah Pelaksanaan FGD Perencanaan Kebutuhan Pegawai Non PNS Rekomendasi Pegawai Non PNS

KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Penetapan Tujuan dan Kebijakan SDM Tujuan dan kebijakan SDM yang ditetapkan oleh organisasi harus berlandaskan tujuan dan kebijakan corporate yang jelas melalui Rencana Strategis Badan Kepgawaian Daerah (kurun waktu 5 tahunan) Mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sesuai dengan rekomendasi teknis dari DPPKA

KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Pemenuhan Pegawai yang lowong Rekruitmen CPNS dan Praja IPDN (tergantung kebijakan pusat), khusus CPNS usulan berdasarkan prioritas kebutuhan Pegawai SKPD Rekruitmen Pegawai Non PNS : BLUD dan Pegawai Kontrak atau outsourcing dilaksanakan setiap tahun

KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Redistribusi dan pengembangan kompetensi pegawi Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Redistribusi atau penempatan ulang CPNS atau PNS berdasarkan hasil analisis kesenjangan jabatan dan atau hasil evaluasi penempatan dengan mempertimbangkan formasi awal Perencanan dan pengiriman CPNS/PNS dalam diklat yang disyaratkan jabatan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah

Permasalahan Perencanaan Kepegawaian DIY Multistakeholder dalam perencanaan kepegawaian, memerlukan koordinasi dan klarifikasi (Anjab dan ABK: Biro Organisasi), (Data kepegawaian: SKPD) Perencanaan Kepegawaian masih dilaksanakan secara manual belum menggunakan teknologi informasi (sedang dikembangkan SIMPEG terintegrasi dan e-perencanaan kepegawaian) Perbedaan Nomenklatur nama jabatan antara BKN dan Menpan Adanya perbedaan usulan Pemda dan realisasi penetapan formasi dari Menpan baik nama jabatan maupun persyaratan kualifikasi pendidikan (terkadang diberlakukan faith a comply..tanpa adanya klarifikasi dan konfirmasi) Adanya affirmasi policy terkait dengan ATLET Berprestasi, disabilitas, dan semua jurusan Mismatch dalam penempatan CPNS