Kebijakan Perencanaan Kepegawaian di DIY
PERENCANAAN PNS Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya PNS dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.
KENAPA PERENCANAAN KEPEGAWAIAN? Amanah UU dan PP UU Nomor 5 Tahun 2014 (ASN) pasal 56: Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. PP 54 Tahun 2003 tentang Perubahan PP 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Manfaat Organisasi dapat memanfaatkan pegawai yang sudah ada secara lebih baik Melalui perencanaan pegawai yang matang, dapat meningkatkan produktifitas kerja pegawai yang sudah ada. Organisasi dapat menentukan kebutuhan pegawai dimasa depan, baik dalam arti jumlah dan kualifikasinya untuk berbagai jabatan dan menyelenggarakan berbagai aktivitas. Penanganan informasi ketenagakerjaan dan pemanfaatannya. Sebagai dasar bagi penyusunan program bagi satuan kerja yang menangani pegawai dalam organisasi.
terdiri atas lima langkah: Proses perencanaan pegawai Mengumpulkan informasi tentang kondisi saat ini meramalkan kebutuhan pegawai yang akan datang terdiri atas lima langkah: Proses perencanaan pegawai memproyeksikan persediaan pegawai yang akan datang membandingkan kebutuhan pegawai yang diramaalkan dengan persediaan pegawai yang diproyeksikan merencanakan kebijaksanaan-‐kebijaksanaan dan program-program untuk memenuhi kebutuhan pegawai
Pengangkatan/ demosi/ Masuk yang baru Berganti posisi/status Situasi yang ada Berhenti Perubahan Pengangkatan/ demosi/ promosi
Downsizing Rightsizing Comfort zone PERKEMBANGAN KONSEP PERENCANAAN Competitive zone Comfort zone
Prinsip Perencanaan PNS ASN Disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, Baik Lokal, Nasional, maupun Global Pendayagunaan PNS ASN diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang, dan selaras oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha Penyusunan Perencanaan didasarkan pada sasaran dan Rencana Pembangunan Daerah Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.
BKN KEBIJAKAN FORMASI • JUMLAH FORMASI PNS NAS. • PRIORITAS MEKANISME USUL DAN PENETAPAN FORMASI PNS PUSAT DAN DAERAH BERDASARKAN PP 54 TAHUN 2003 (Sebelum UU ASN) Penetapan & persetujuan tertulis oleh Men.PAN Perumusan kebijakan oleh Men.PAN Dikoordi- nasikan Oleh Usul ditujukan Usul Pertimbangan Men.Keu Men. PAN TAP FORMASI PNS PUSAT Inst. Pusat KEBIJAKAN FORMASI PNS MENCAKUP: BKN • JUMLAH PERSETU JUAN TERTULIS ALOKASI FORMASI PNSD Prop/ Kab/ Kota FORMASI PNS NAS. Gub • PRIORITAS BKN TAP FORMASI OLEH PPKD
ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI KEBIJAKAN PEMERINTAH PETA JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT SYARAT JABATAN SUSUNAN PNS MENURUT JAB, GOL RUANG, JENIS KELAMIN, & USIA KEBUTUHAN PEG MENURUUT KUALIFIKASI PENDIDIKAN ANALISIS JABATAN PENYUSUNAN FORMASI PETA JABATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Pengumpulan Data dan Informasi 1 Pengumpulan Data dan Informasi 2 Evaluasi Kebutuhan Pegawai 3 Penyusunan Rencana Realokasi Pegawai 4 Penyusunan Rencana Tambahan Formasi Pegawai Baru
Data dan Informasi Yang Dibutuhkan Guru Tenaga Kesehatan STRUKTURAL JFU JFT Guru Tenaga Kesehatan 1. Jumlah Pegawai Per Satuan Unit Instansi Pusat Jumlah Sekolah Dan Rombongan Belajar pada : dan Daerah. Informasi Jabatan Jumlah PNS Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah : 1. RSUD 2. Puskesmas 2. (Uraian dan Syarat Jabatan). 1. 2. 3. 4. 5. TK Negeri 3. 4. 5. Peta Jabatan. Renstra Instansi Profil, Kondisi Geografis, dan Potensi Daerah SD Negeri SMP Negeri SMA Negeri SMK Negeri
Faktor Lain Kondisi Jumlah Potensi Daerah Profil Daerah Geografis APBN/D Potensi Daerah Kondisi Geografis Profil Daerah Jumlah Penduduk
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY1 Perencanaan SDM dengan melakukan Pengumpulan, Analisis, dan Memprediksi Kebutuhan Data untuk Menetapkan Kebutuhan dan Ketersediaan Pegawai Pelaksanaan Penyusunan Formasi, Proyeksi Kebutuhan Pegawai dan Peta Jabatan dengan SKPD dilaksanakan setiap tahun Analis kesenjangan jabatan sebagai rekomendasi redistribusi dan pengembangan kompetensi PNS Redistribusi PNS apabila terjadi kelebihan PNS dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Usulan Pemenuhan Kekurangan Pegawai melalui CPNS berdasarkan berdasarkan usulan SKPD, dan pertimbangan keuangan daerah Pelaksanaan FGD Perencanaan Kebutuhan Pegawai Non PNS Rekomendasi Pegawai Non PNS
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Penetapan Tujuan dan Kebijakan SDM Tujuan dan kebijakan SDM yang ditetapkan oleh organisasi harus berlandaskan tujuan dan kebijakan corporate yang jelas melalui Rencana Strategis Badan Kepgawaian Daerah (kurun waktu 5 tahunan) Mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sesuai dengan rekomendasi teknis dari DPPKA
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Pemenuhan Pegawai yang lowong Rekruitmen CPNS dan Praja IPDN (tergantung kebijakan pusat), khusus CPNS usulan berdasarkan prioritas kebutuhan Pegawai SKPD Rekruitmen Pegawai Non PNS : BLUD dan Pegawai Kontrak atau outsourcing dilaksanakan setiap tahun
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DI DIY2 Redistribusi dan pengembangan kompetensi pegawi Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Redistribusi atau penempatan ulang CPNS atau PNS berdasarkan hasil analisis kesenjangan jabatan dan atau hasil evaluasi penempatan dengan mempertimbangkan formasi awal Perencanan dan pengiriman CPNS/PNS dalam diklat yang disyaratkan jabatan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah
Permasalahan Perencanaan Kepegawaian DIY Multistakeholder dalam perencanaan kepegawaian, memerlukan koordinasi dan klarifikasi (Anjab dan ABK: Biro Organisasi), (Data kepegawaian: SKPD) Perencanaan Kepegawaian masih dilaksanakan secara manual belum menggunakan teknologi informasi (sedang dikembangkan SIMPEG terintegrasi dan e-perencanaan kepegawaian) Perbedaan Nomenklatur nama jabatan antara BKN dan Menpan Adanya perbedaan usulan Pemda dan realisasi penetapan formasi dari Menpan baik nama jabatan maupun persyaratan kualifikasi pendidikan (terkadang diberlakukan faith a comply..tanpa adanya klarifikasi dan konfirmasi) Adanya affirmasi policy terkait dengan ATLET Berprestasi, disabilitas, dan semua jurusan Mismatch dalam penempatan CPNS