14 MODUL PERENCANAAN USAHA II (BUSINESS PLAN II) FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 14 MODUL KEWIRAUSAHAAN (3 SKS) POKOK BAHASAN PERENCANAAN USAHA II (BUSINESS PLAN II) Oleh : Rr. Niken Purbasari, SE, M.Si. DESKRIPSI Membuat perencanaan walaupun secara sederhana lebih baik daripada tidak ada perencanaan sama sekali. Menjalankan sebuah bisnis akan memiliki kemungkinan berhasil yang lebih besar dengan perencanaan yang baik. Perencanaan bisnis bukan berarti menghalangi pelaku usaha untuk menyerah pada resiko yang harus dihadapi melainkan bagaimana menghadapi resiko dalam menjalankan bisnis. Materi pada bab ini adalah lanjutan dari modul sebelumnya. Pokok bahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai Perencanaan Bisnis (Business Plan) lanjutan dalam kegiatan wirausaha dan bisnis lainnya. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mengetahui dan memahami mengenai ruang lingkup perencanaan bisnis secara umum, termasuk mengenai pendanaan, bentuk usaha, manajemen resiko dan bentuk umum dari format perencaan bisnis. MATERI PEMBAHASAN : 1. Bentuk-Bentuk Organisasi Usaha. 2. Sumber Modal Perusahaan. 3. Personil Yang Terlibat Dalam Mengelola Usaha. 4. Peralatan Perusahaan Yang Diperlukan. http://www.mercubuana.ac.id 1
Bentuk persekutuan yang paling umum adalah persekutuan firma (general yang baru mulai berkembang dan tidak dikenakan pajak berganda. Bila keuntungan usaha melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka diwajibkan membayar pajak penghasilan. Tidak dikenakan pajak usaha tetapi terdapat pungutan dan retribusi. Usaha ini mudah dibubarkan dan banyak bisnis yang diorganisasi dengan jangka waktu pendek setelah tujuan tercapai seperti konser atau pagelaran olah raga atau seni. Biaya pendirian relatif rendah dan terkadang tidak memerlukan izin resmi tetapi beberapa usaha perseorangan tetap memerlukan izin dengan prosedur relatif mudah, seperti restoran, salon, toko bunga, toko hewan dll. Kerugian usaha perseorangan adalah tanggung jawab tanpa batas ( unlimited liability), pemilik tunggal secara pribadi menanggung semua hutang yang terjadi dalam bisnisnya. Jika bisnis gagal, kewajiban atau tagihan harus dilunasi dengan kekayaan pribadi sendiri. Usaha ini cenderung tidak ada kontinuitas; sebuah usaha perseorangan otomatis bubar bila pemilik meninggal, meskipun disiapkan seorang pengganti tetapi para ahli waris harus menjual kekayaan bisnis tersebut terlebih dahulu. Usaha ini juga bergantung pada modal individu dan adanya keterbatasan manajerial karena pemilik mengelola sendiri usahanya dengan kemampuannya yang terbatas. Usaha ini seringkali mengalami kesulitan memperoleh pinjaman uang, karena para kreditor khawatir atas kemampuan pemilik untuk mengembalikan pinjaman. Pemilik seringkali mengandalkan tabungan dan pinjaman-pinjaman keluarga untuk memulai bisnisnya. PERSEKUTUAN. Bentuk persekutuan yang paling umum adalah persekutuan firma (general partnership) yaitu bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang menanggung bersama-sama baik operasional perusahaan maupun tanggung jawab keuangan atas hutang-hutangnya. Bentuk ini juga merupakan suatu usaha perseorangan dikalikan dengan jumlah sekutu atau mitra pemilik. Tidak ada batas legal terhadap jumlah pihak yang dapat membentuk persekutuan firma. Sekutu bisa menginvestasikan uang dalam jumlah yang sama atau tidak sama dan bisa http://www.mercubuana.ac.id 3
dalam manajemen perusahaan dan yang bertanggung jawab atas hutang- hutangnya hanya sebatas pada besarnya investasi mereka. Sekutu aktif (general partner) adalah sekutu yang secara aktif mengelola sebuah perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk hutang-hutangnya. Dalam peraturan dinyatakan bahwa ada berbagai bentuk partner, misalnya ada anggota yang aktif menjalankan bisnis, tetapi dia tidak mau identitasnya diketahui oleh umum, ini disebut secret partner. Ada pula partner cukup dikenal oleh umum, tetapi dia tidak turut aktif menjalankan bisnis, ini disebut silent partner. Ada pula partner yang tidak aktif, dan juga tidak dikenal umum, ini disebuf dormant partner (dormant = tidur) Ada lagi nominal partner, yaitu bukan pemilik tetapi menyatakan dirinya sebagai pemilik kepada umum, tentu atas persetujuan pemilik yang sah. Dan semua tindakannya menjadi tanggungjawab pemilik bisnis. General partner yang sudah lama bekerja dalam bisnis tersebut dinamakaii senior partner dan anggota yang baru bekerja dalam bisnis tersebut dinamakan yunior partner. Jika sudah ada kesepakatan dalam membentuk partnership maka harus dibuat persetujuan bersama dan disepakati bersama baik di depan notaris ataupun tidak agar segala sesuatunya diatur secara tertulis. Sebab banyak kemungkinan yang bisa terjadi setelah usaha berjalan lancar ataupun tidak lancar yaitu timbulnya berbagai masalah yang membuat kericuhan yang belum diatur sebelumnya. Pada umumnya hal-hal yang dimuat dalam persetujuan itu ialah menyangkut: 1. Nama-nama partner 2. Jumlah penyertaan modal 3. Masa mulai dan masa berakhirnya persetujuan 4. Gaji dan honor 5. Pembagian laba atau kerugian 6. Prosedur menambah partner 7. Prosedur memberhentikan partner http://www.mercubuana.ac.id 5