Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Program Bantuan Sosial
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pengimbasan Implementasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
KOORDINASI PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Bea Meterai.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
Manajemen Penguatan Kemitraan Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat Disampaikan pada Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Keluarga, Bogor, Oktober.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP STANDARISASI PELAPORAN BANSOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Transcript presentasi:

Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015 Disampaikan oleh: Eko Budi Hartono Kepala Subdit Kemitraan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

Dokumen Pencairan Bantuan Surat Keputusan penetapan lembaga penerima bantuan di ttd PPK dan disahkan KPA; Perjanjian Kerjasama yang di ttd kepala/ketua satuan/lembaga pendidikan di atas materai Rp6.000,-; Kuitansi penerimaan dana bantuan di ttd kepala/ketua satuan/lembaga pendidikan; Surat Pernyataan Kesanggupan menggunakan dana bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati; Pakta Integritas di atas materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibubuhi stempel lembaga.

Penandatanganan MoU Jadwal Penandatanganan MoU 28 Oktober 2015  29 Kab/Kota 29 Oktober 2015  33 Kab/Kota 30 Oktober 2015  38 Kab/Kota Dokumen yang akan di ttd yaitu perjanjian kerjasama, kuitansi, surat penyataan kesanggupan, dan pakta integritas dilakukan oleh yang diberi kuasa dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp6.000,- dari kepala/ketua.

Lanjutan… Kelengkapan dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama terdiri dari: Foto kopi buku rekening bank atas nama lembaga; Foto kopi NPWP atas nama lembaga; Stempel dinas lembaga;

Besaran Dana Bantuan Kemitraan Keluarga No. Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana(Rupiah) 1. PAUD 10.000.000 2. SD 20.000.000 3. SMP 25.000.000 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB

Penggunaan Dana Bantuan Kemitraan Keluarga No. Komponen Besaran Dana (%) 1. Honor, Transport, ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam kegiatan pembekalan orang tua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, pendidikan kesehatan reproduksi, dan kekerasan pada anak). Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll. Min 60% 2. ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam memberi motivasi kepada orang tua untuk terlibat dalam kegiatan di satuan/lembaga pendidikan (misalnya pertemuan orang tua dengan wali kelas, membantu kegiatan di satuan pendidikan, dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan dalam kebijakan sekolah) dan di rumah (misalnya dengan pembiasaan dan keteladanan). Max 35% 3. Penyusunan laporan kegiatan: (1) Penggandaan; (2) Dokumentasi; (3) ATK dan bahan habis pakai. Max 5%

Besaran Dana Bantuan Ekosistem Pendidikan No. Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana(Rupiah) 1. PAUD 20.000.000 2. SD 30.000.000 3. SMP 35.000.000 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB 25.000.000

Penggunaan Dana Bantuan Ekosistem Pendidikan No. Komponen Besaran Dana (%) 1. Peningkatan kapasitas warga sekolah: pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan/atau perwakilan peserta didik untuk peningkatan ekosistem pendidikan. a. Konsumsi rapat persiapan penyusunan program; b. Konsumsi dan ATK pelaksanaan workshop atau sosialisasi untuk warga sekolah. Max 50% 2. Penguatan Sarana Pendidikan Pengadaan buku-buku dan majalah pendidikan; Penambahan fasilitas ruang/area untuk orang tua peserta didik (misalnya ruang komite, perpustakaan dan/atau area menunggu bagi para pengantar) Max 60% 3. Manajemen dan pelaporan (Honor pengelola, ATK dan konsumsi, Penggandaan, Dokumentasi, dan Pengiriman laporan) Max 10%

Alur Pencairan Bantuan Pejabat Pembuat Komitmen Permintaan Pembayaran Bantuan Pejabat Penandatangan SPM Perintah Membayar Bantuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Perintah Pencairan dan Transfer dana bantuan Satuan Pendidikan/Lembaga Menerima dana Bantuan

Pengelolaan Dana Bantuan Pembelian Barang Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko; Faktur/Nota Pembelian. Pembelian Konsumsi Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui rumah makan atau catering, bukti pembelian konsumsi dibubuhi tanda tangan dan stempel rumah makan atau catering. Pembayaran Uang Transportasi Pembayaran uang transport harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran Honorarium Pembayaran honorarium harus dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutan… Bea Materai Setiap kuitansi pembelian/pembayaran: Sampai dengan Rp250.000,- tidak perlu dibubuhi materai. Senilai di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp3.000. Senilai di atas Rp1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp6.000. Di atas materai tersebut harus dilintasi tandatangan dan dibubuhi stempel toko/penjual.

Lanjutan… Perpajakan Pembelian barang, seperti: Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelian konsumsi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran honorarium dipotong pajak (PPh Pasal 21) dan disetorkan ke kas negara. Khusus untuk pembayaran uang transport, tidak perlu dipungut pajak. Contoh Penghitungan Pajak

Lanjutan… Pembukuan Semua transaksi belanja menggunakan dana bantuan harus dibukukan. Dalam melakukan pembukuan dapat dibuat secara tertulis (manual) atau dengan sistem komputerisasi. Pembukuan Kas Umum setiap bulan harus ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala/Ketua Satuan/Lembaga Pendidikan. Contoh Pembukuan

Pelaporan Menyampaikan laporan awal bahwa dana bantuan sudah di terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkenaan pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Laporan ini dapat disampaikan melalui email ke: pendidikan.keluarga@kemdikbud.go.id Melampirkan foto kopi buku rekening yang menunjukkan dana sudah diterima.

Lanjutan Laporan Akhir pelaksanaan bantuan; Daftar perhitungan dana diterima, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.

Terima Kasih www.pendidikankeluarga.kemdikbud.go.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia