Peraturan Kemahasiswaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh H.Massapeary, S.H., M.H..  Jika kita membaca dan memperhatikan buku pedoman pemberian beasiswa yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional maka.
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Disampaikan pada Sarasehan Pembina Kemahasiswaan,
Program Mahasiswa Wirausaha (PMW)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEGIATAN AKADEMIK Kegiatan yang diarahkan terutama kepada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. KEGIATAN NON AKADEMIK (ORGANISASI.
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
DRAFT PERATURAN REKTOR UNDIP 2013
Hermi Yanzi 6/04/2010 KONSEP DASAR Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
PROGRAm & KEGIATAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI AKADEMIK
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Universitas Padjadjaran
DISEMINASI INFORMASI PROGRAM BIDIKMISI TAHUN 2016
ADMINISTRASI AKADEMIK
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MALAHAYATI
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
WORKSHOP DOSEN WALI Bandung, Agustus 2015
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Kebijakan terkait Dosen
NORMA AKADEMIK DAN ETIKA KAMPUS
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Hak dan Kewajiban HAK GURU
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
BIMBINGAN KONSELING.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
HAK DAN KEWAJIBAN.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ETIKA MAHASISWA. ETIKA Hal yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq;
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
ADMINISTRASI AKADEMIK
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Peraturan Kemahasiswaan P2BPT Institut Teknologi Nasional Bandung 28 Agustus – 08 September 2017

Definisi Mahasiswa Mahasiswa adalah peserta didik yang resmi terdaftar dan berhak belajar serta mengikuti kegiatan lain dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di Institut. Mahasiswa aktif adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik di Institut.

Hak Mahasiswa menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut ilmu dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Institut; memperoleh pengalaman belajar dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan; memanfaatkan fasilitas dan layanan Institut dalam mendukung kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen dalam rangka penyelesaian studinya; mendapat beasiswa bagi mereka yang berprestasi dan atau berasal dari keluarga yang kurang mampu jika memenuhi persyaratan yang berlaku di Institut;

Hak Mahasiswa (lanjutan) memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di Institut; menggunakan nilai dan kredit matakuliah dari program studi lain, baik di dalam maupun di luar Institut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Institut; pindah ke program studi lain, bila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa di program studi yang hendak dimasuki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Institut; pindah ke perguruan tinggi lain.

Kewajiban Mahasiswa mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Institut; menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, dan keamanan sarana dan prasarana Institut; menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan Institut; memegang teguh dan menghargai norma dan etika akademik; menjaga kewibawaan dan nama baik Institut.

Perilaku dalam Kehidupan Kampus Institut menghargai setiap mahasiswa sebagai individu, oleh sebab itu setiap individu mahasiswa wajib saling menghomati satu sama lain, menjaga hak dan kewajiban individu, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mahasiswa dilarang menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsinya, kecuali dengan ijin khusus dari Institut. Mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan pikirannya tetapi juga mempunyai kepekaan dan kematangan emosi untuk mengembangkan kalbunya.

Perilaku dalam Kehidupan Kampus(Lanjutan) Mahasiswa sebagai anggota keluarga besar Institut, wajib berperilaku dan bertutur kata sesuai dengan etika dan sopan santun secara umum. Mahasiswa wajib berpakaian sopan, sesuai norma susila dan etika, rapi, dan bersih dalam mengikuti semua kegiatan di dalam kampus.

Layanan Kemahasiswaan Jenis layanan di luar kegiatan akademik regular yang disediakan oleh Institut melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan antara lain: Beasiswa. Bimbingan dan Konseling. Pengembangan Keprofesian. Program Bantuan Asuransi Kecelakaan. Bantuan Dana Kemahasiswaan. Pembinaan softskills melalui program SKK. Kesehatan melalui Poliklinik Itenas. Minat dan bakat melalui Unit Kegiatan Kemahasiswaan. Layanan kemahasiswaan hanya bisa diperoleh jika mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai jenis layanan

Beasiswa Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang berasal dari Institut maupun dari luar Institut yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dapat bersifat: mengikat (ikatan kerja); atau tidak mengikat. 3. Tujuan pemberian beasiswa adalah: membantu biaya studi dan/atau biaya hidup mahasiswa; mendorong prestasi studi mahasiswa; menumbuhkan kepedulian terhadap almamater.

Jenis Beasiswa Beasiswa dari Pemerintah Beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiwa)  Beasiswa yang diberikan pada mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki prestasi yang baik. Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik)  Beasiswa yang diberikan pada mahasiswa yang berprestasi memuaskan. Beasiswa Pemprov Jabar Beasiswa Pemkot Bandung Beasiswa dari Pihak Non Pemerintah Beasiswa Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi Beasiswa LG Beasiswa Asuransi Bumi Putera Beasiswa BNI Beasiswa Alumni Beasiswan BESWAN DJARUM

Komponen Penilaian Beasiswa Empat poin penilaian yaitu: Indeks Prestasi Kumulatif Penghasilan Orang Tua, Jumlah Tanggungan Orang Tua dan Keaktifan dan prestasi di bidang kemahasiswaan/ekstra kurikuler dan ko kurikuler .

Bentuk Beasiswa Penerima beasiswa dipilih untuk setiap tahun. Bentuk Beasiswa berupa uang dan dibayarkan setiap semeseter dalam satu tahun. Besarnya uang tergantung dari sponspor pemberi beasiswa dan besarnya dapat berubah untuk tahun berikutnya.

Bimbingan dan Konseling Bimbingan dan Konseling adalah layanan konsultasi, yang berorientasi kepada pembinaan karakter dalam masalah- masalah psikologis untuk mendukung dan meningkatkan prestasi akademik mahasiswa . Tim Bimbingan dan Konseling dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh dosen wali mahasiswa, dosen konselor yang telah mendapatkan sertifikat dari Penataran Petugas Bimbingan Konseling, psikolog, psikiater, dokter atau tokoh agama yang sesuai dengan keperluan.

Bimbingan dan Konseling (lanjutan) Ruang lingkup Bimbingan dan Konseling adalah: Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada mahasiswa dalam mengatasi permasalahan baik pribadi maupun kelompok, khususnya masalah yang bersifat non-akademis (psikologis) yang tidak dapat diatasi oleh dirinya sendiri. Memberikan rekomendasi/referensi bagi mahasiswa untuk membantu memperoleh pemecahan masalah yang dihadapi.

Layanan Pengembangan Keprofesian Layanan Pengembangan Keprofesian merupakan program ekstra-kurikuler yang dilaksanakan berdasarkan: Pemahaman mahasiswa terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dunia kerja. Kebutuhan pemerintah, masyarakat, dan atau industri terhadap lulusan Institut. Pelayanan Pengembangan Keprofesian diberikan berupa pendidikan, pelatihan, kesempatan kerja magang, perekrutan, latihan kewirausahaan, dan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Program Bantuan Asuransi Kecelakaan Bantuan Asuransi Kecelakaan adalah program bantuan untuk mahasiswa yang terkena musibah, yang dikelola oleh Institut. Mahasiswa yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan Bantuan Asuransi Kecelakaan kepada Biro Kemahasiswaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemberian bantuan asuransi kecelakaan ditetapkan oleh Institut.

Layanan Kesehatan melalui Poliklinik Itenas Poliklinik Itenas bertujuan memberikan layanan masalah kesehatan kepada seluruh warga Itenas. Mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan dapat dilayani oleh Klinik Itenas sesuai peraturan yang berlaku.

Dana Kemahasiswaan Dana kemahasiswaan adalah program bantuan dana kepada mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok/organisasi kemahasiswaan yang merupakan dana stimulus untuk meningkatkan kualitas kegiatan kemahasiswaan yang terdiri atas: Dana kegiatan organisasi. Dana kegiatan perorangan.

Dana Kemahasiswaan (lanjutan) Pemberian bantuan dana kemahasiswaan berlandaskan pada: bantuan dana kegiatan organisasi/perorangan diberikan secara adil (proporsional dan seimbang); semua organisasi kemahasiswaan yang diakui secara sah mempunyai hak untuk mendapatkan dana operasional kesekretariatan organisasi; dana diberikan berdasarkan prioritas program, pemanfaatan dana, manfaat yang diperoleh, dan keutamaan lainnya yang ditentukan oleh organisasi kemahasiswaan itu sendiri atas dasar pertimbangan terbatasnya anggaran kegiatan.

Organisasi Kemahasiswaan Organisasi Kemahasiswaan Institut terdiri atas Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Keluarga Mahasiswa (KM). Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan yang kegiatan utamanya berdasarkan pada keilmuan dan keprofesian. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat Institut yang kegiatannya berdasarkan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial bagi masyarakat. Keluarga Mahasiswa (KM) adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat Institut yang dibentuk oleh Institut bersama dengan seluruh HMJ dan UKM, yang berfungsi untuk mengkoordinasikan semua organisasi kemahasiswaan di Institut.

Organisasi Kemahasiswaan (lanjutan) Organisasi Kemahasiswaan Institut mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah untuk: menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan; melaksanakan kegiatan kemahasiswaan; melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan atau penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya. memfasilitasi komunikasi antar mahasiswa;

Organisasi Kemahasiswaan (lanjutan) Organisasi Kemahasiswaan Institut mempunyai fungsi mengembangkan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan, dan intelektual yang berguna di masa depan; mengembangkan pelatihan keterampilan berorganisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa; membina dan mengembangkan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional; memelihara dan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Anggota Himpunan Anggota HMJ adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar secara sah pada jurusan bersangkutan tanpa melalui proses apapun oleh HMJ.

Kegiatan Kemahasiswaan Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan perorangan atau kelompok / organisasi kemahasiswaan yang dilaksanakan dalam rangka pendidikan dan pengembangan diri sebagai mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan harus berlandaskan atas asas manfaat, edukatif, saling menghargai, ketertiban, kemandirian, persatuan dan kesatuan serta tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai bermasyarakat, dan nilai akademis.

Izin Kegiatan Kemahasiswaan Kegiatan kemahasiswaan yang bersifat individu maupun kelompok yang tidak melibatkan organisasi kemahasiswaan, harus mendapat izin Pimpinan Jurusan. Kegiatan kemahasiswaan HMJ, harus mendapat izin dan persetujuan Pimpinan Jurusan. Kegiatan kemahasiswaan UKM harus mendapat izin Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan setelah mendapat izin dosen pembimbing dan Kepala BK. Kegiatan kemahasiswaan KM harus mendapat izin Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan setelah mendapat izin Kepala BK.

Penghargaan Penghargaan adalah suatu bentuk perlakuan, pemberian, atau kepedulian Institut kepada mahasiswa (sebagai perorangan, kelompok, atau organisasi) yang dinilai telah menunjukkan suatu prestasi yang dapat meningkatkan citra Institut di masyarakat. Penghargaan diberikan setelah diadakan suatu penilaian terhadap prestasi mahasiswa secara terus menerus dan konsisten dalam bidang tertentu, dan mendukung serta membantu kegiatan pendidikan yang dapat dijadikan teladan bagi mahasiswa.

Jenis dan Bentuk Penghargaan Jenis penghargaan kepada mahasiswa : Penghargaan Prestasi Akademik (PPA). Penghargaan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres). Penghargaan lainnya. Penghargaan dapat diberikan berupa: Piagam penghargaan. Beasiswa. Penunjukan sebagai peserta kehormatan dalam suatu acara baik tingkat institut, nasional maupun internasional. Penghargaan dalam bentuk lain.

Penghargaan Prestasi Akademik Penghargaan Prestasi Akademik diberikan pada mahasiswa dengan prestasi akademik tertinggi di tiap jurusan. Penghargaan Prestasi Akademik diberikan satu tahun sekali pada saat pelantikan mahasiswa baru.

Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Penghargaan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) diberikan kepada mahasiswa yang dinilai telah menunjukkan prestasi di bidang Akademik dan ekstrakurikuler. Persyaratan untuk terpilih sebagai Mahasiswa Berprestasi : Berstatus Mahasiswa aktif. Menyelesaikan tugas akademik selama minimal empat semester maksimal enam semester. Memiliki Indeks Prestasi Tinggi (IPK ≥ 3,0). Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler Mampu berbahasa Inggris pasif dan aktif.

Penghargaan Mahasiswa Berprestasi (lanjutan) Mahasiswa Berprestasi dipilih dari setiap Program Studi dengan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa Berprestasi Juara I, dan II, tingkat fakultas dipilih dari setiap juara I di tingkat Jurusan. Mahasiswa Berprestasi Juara I, dan II, dan III tingkat institut dipilih dari setiap Juara I dan II tingkat Fakultas. Pemilihan / seleksi Mahasiswa Berprestasi dilakukan pada setiap tahun akademik.

Penghargaan Lainnya Penghargaan yang akan diberikan oleh Institut kepada mahasiswa baik secara perorangan/kelompok/organisasi atas prestasinya pada kegiatan ektrakurikuler atau kegiatan lainnya baik yang diselenggarakan oleh Institut maupun pihak di luar Institut. Pemberian Penghargaan ini diselenggarakan setahun sekali bersamaan dengan upacara pelantikan mahasiswa baru.

Pelanggaran Terhadap Peraturan dan Norma Mahasiswa harus mentaati ketentuan dan norma yang berlaku di Institut maupun di masyarakat. Jika mahasiswa melakukan pelanggaran, Institut dapat memberikan sanksi akademik yang setinggi- tingginya berupa pencabutan status sebagai mahasiswa secara permanen, sedangkan sanksi pidana akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

Jenis Pelanggaran Lingkup Pelanggaran: Ajaran, Ideologi terlarang dan radikalisme Minuman Keras Narkotika dan Psikotropika Judi Senjata Bahan Peledak Pelecahan dan Perbuatan Asusila Tindakan meresahkan dan melanggar hukum lainnya

14. Sanksi Jenis sanksi yang dijatuhkan, tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dikategorikan berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Sanksi-sanksi terdiri atas: Peringatan. Penghentian sementara kegiatan organisasi. Pencabutan izin kegiatan. Pengurangan hak pengambilan sks. Pembatalan satu atau lebih mata kuliah yang telah lulus. Penghentian sementara status sebagai mahasiswa. Pencabutan status sebagai mahasiswa secara permanen.

Terima Kasih