PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL) Ir. Rosmayani Kabid AMDAL - BAPEDAL ACEH Disampaikan pada acara : Sosialisasi Kegiatan Fasilitasi SPPL di Wilayah Kerja BWS Sumatera-I Provinsi Aceh Tahun 2013
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup UU RI No. 32/ 2009 tentang PPLH Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup Pasal 45 (1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dokumen Lingkungan Hidup Dokumen lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan MENLH No. 16/2012 mencakup: Dokumen Amdal; Formulir UKL-UPL; SPPLH
(Pasal 1. UU RI No.32/2009 Tentang PPLH) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) Pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1. UU RI No.32/2009 Tentang PPLH)
Dokumen AMDAL KA (Kerangka Acuan) PP. No. 27/2012 . ttg Izin Lingkungan. Ps. 5 (1) KA (Kerangka Acuan) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) - RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Dasar hukum pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Indonesia Pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang berbunyi, “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)”. Pasal 1 butir 2 PP No. 27 Tahun 2012 menyatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan 6
Beberapa Peraturan Perundang-undangan Yang Mengatur Tentang AMDAL Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH (Ps. 22) PP RI No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Keputusan Menteri LH: Nomor 24 tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL Nomor 05 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL Permen LH : Nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Nomor 16 tahun 2012 Pedoman Penyusunan Dokumen LH Nomor 05 tahun 2012 Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL PerMenLH No.17/2013 tentang Keterlibatan Masyarakat dlm Amdal; PerMenLH No. 07/2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU RI No Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria : Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; Luas wilayah penyebaran dampak; Intensitas dan lamanya dampak berlangsung; Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; Sifat kumulatif dampak; Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen LH, tujuan studi AMDAL adalah untuk: Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting; Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; Merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Kegunaan studi AMDAL adalah: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah; Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan; Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan; Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan; Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebagai kajian kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, AMDAL sangat berguna bagi : a. Pemerintah Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; Merupakan bahan masukan dalam penecanaan pembangunan wilayah; Untuk mencegah agar potensi sumber daya alam di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup; Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyel lain; Menjamin manfaat yang jelas bagi warga masyarakat; Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
b. Masyarakat c. Pemrakarsa d. Peneliti dan Ilmuan Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi; Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan; Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. c. Pemrakarsa Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang; Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek; Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan d. Peneliti dan Ilmuan Untuk keperluan analisis bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; Untuk keperluan penelitian;
Penilaian Kerangka Acuan Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan Pemrakarsa Sekretariat KPA, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota 1 Catatan: Keputusan disampaikan kepada Pemrakarsa Pengumuman dan Konsultasi Publik SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja Paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan Penilaian Kerangka Acuan 30 hari kerja Pengumuman Izin Lingkungan 15 3 4 5 6 Penyusunan Kerangka Acuan (KA) 2 Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan Penilaian KA oleh Sekretariat KPA Penilaian KA oleh Tim Teknis Penerbitan Persetujuan KA oleh Ketua KPA 14a Penerbitan: Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan izin Lingkungan Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL 7 Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Layak Lingkungan 10 hari kerja 75 hari kerja, termasuk 10 hari kerja SPT Pengumuman Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 8 9 11 12 Penilaian ANDAL & RKL-RPL Sekretariat KPA Penilaian ANDAL & RKL oleh Tim Teknis Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh KPA 14b Keputusan Ketidaklayakan LH Satu surat permohonan Catatan: Waktu penilaian tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemrakarsa Tidak Layak Lingkungan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Rekomendasi KPA 10 13
II. UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Pengertian UKL-UPL UKL-UPL adalah Pengelolaan dan Pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 UU. RI No. 32 Tahun 2009)
Landasan Hukum UKL-UPL 1. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pasal 34 Ayat (1) : Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL Pasal 34 Ayat (2) : Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiaan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Pasal 35 Ayat (1) : Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan 2. PP No. 27 Thun 2012 tentang Izin Lingkungan (Ps. 36 s/d 40) 3. PerMen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dok. LH
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009 Batas AMDAL Peraturan MENLH No 05/2012 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota Pasal 34 UU 32/2009 Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil SPPL Pasal 35 UU 32/2009
III. SPPL Format SPPL Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................................................ Jabatan : ............................................................................ Alamat : ............................................................................ Nomor Telp. : ............................................................................ Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari: Nama perusahaan/Usaha : ......................................................... Alamat perusahaan/usaha : ......................................................... Nomor telp. Perusahaan : ......................................................... Jenis Usaha/sifat usaha : ......................................................... Kapasitas Produksi : .........................................................
dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa: 1. 2. 3. dst. merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui: Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, Materai dan tandatangan (...............NAMA…….........) Nomor bukti penerimaan oleh instansi LH Tanggal: Penerima:
SANKSI UU 32/2009 tentang PPLH
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan (3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL UPL Pasal 36 UU No. 32/2009 UU 32/2009
Pasal 37 Izin Lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL UPL atau kewajiban dalam dokumen AMDAL/UKL UPL tidak dilaksanakan oleh penangungjawab kegiatan
Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiaha dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) UU 32/2009 tentang PPLH
Pasal 110 Setiap orang yang menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL dipidana dengan pidanan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah UU 32/2009 tentang PPLH
Pasal 111 Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah
Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan Sanksi Pidana Jenis Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Memasukkan B3 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Membakar lahan 3 tahun 10 tahun 3 miliar 10 miliar Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin 1 tahun 1 miliar Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL - Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL
... lanjutan Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan - Jenis Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan - 3 tahun 3 miliar Tidak melakukan pengawasan 1 tahun 500 juta Memberikan informasi palsu 1 miliar Tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah Menghalang-halangi pejabat pengawas dan/atau PPNS
TERIMA KASIH Semoga Bermanfaat amdalda_nad@yahoo.com www.bapedalda.acehprov.go.id COPYRIGHT BAPEDAL ACEH 2013